Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 26457 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Article 1131 BW contained general guarantee in that, the guarantee puts all the debtor wealth is given to all parties that position as a creditor. Position of creditors with general guarantee only has position as concurrent creditors that means the same position with other concurrent creditors.
To strengthen the position of creditors, it is necessary to make guarantee agreement. Position of guarantee agreement is constructed as accessoir agreement guaranteeing the strength of the guarantee agreement for security of lending by creditors, because the position of the guarantee agreement is accessoir. Accessoir agreements always follow the principle agreements that if the principle agreement essentially ends or delete it, then automatically accessoir agreement will expire or delete anyway. Thus, the existence of accessoir agreement, depending on the presence or absence of the principal agreement."
ILMUHUKUM 6:2 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
S. Henriana Wijarto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sunu Widi Purwoko
Jakarta: [publisher not identified], 2011
346.074 SUN c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1997
S23099
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amirudin Asep
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadya Fanessa
"Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar. Sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan perkreditan. Untuk menjamin kredit yang telah diberikan agar dapat di kembalikan oleh penerima kredit, maka diperlukan suatu lembaga jaminan. Lembaga jaminan yang cenderung disukai oleh masyarakat dalam praktek perbankan di Indonesia sejak zaman Belanda adalah fidusia atau lenkapnya adalah FEO (Fiduciaire Eigendoms Overdracht), karena sifatnya sederhana, prosesnya mudah, cepat dan biaya murah, yang di akui berdasarkan yurisprudensi dan hanya diatur secara sporadis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992. Namun dengan berlakunya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat beberapa ketentuan baru berkaitan dengan jaminan fidusia yang secara langsung mempunyai dampak terhadap pelaksanaan jaminan fidus ia di bidang perbankan. Adapun ketentuan baru itu berupa adanya institusi pendaftaran, eksekusi jaminan fidusia berdasarkan titel eksekutorial dan ketentuan pidana. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk adalah bank milik pemerintah yang telah lama beroperasi dalam kegiatan perkreditan dengan menerapkan fidusia sebagai lembaga jaminan. Diharapkan dengan berlakunya Undang-Undang Fidusia tersebut, permasalahan yang timbul dalam praktek pelaksanaan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dapat diatasi secara lebih efektif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20968
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Sunggingsari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutandar Bermawi
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna S. Theresia
"Deregulasi perbankan yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan salah satu sarana bagi pemerintah untuk memobilisasi dana dari masyarakat yang digunakan untuk menunjang dan membiayai pembangunan yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Adanya deregulasi perbankan ini juga menimbulkan persaingan antar bank untuk merebut nasabah sebanyak banyaknya, sehingga banyak kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya. Kredit M1ulti Guna yang diciptakan oleh Bank Rakyat Indonesia timbul akibat adanya deregulasi perbankan. Kredit Multi Guna ini bersifat konsumtif dan diperuntukkan untuk individu/perorangan tapi bisa juga untuk perusahaan. Kredit Multi Guna ini mempunyai keunggulan jika dibandingkan dengan kredit biasa lainnya, seperti tidak dipungut biaya provisi, bea mate rai bebas, premi asuransi jiwa ditanggung oleh Bank Rakyat Indonesia, dan tidak ada batasan penggunaannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arifin
"Dalam praktek perbankan dewasa ini, telah dicapai banyak kemajuan, diantaranya bentuk fasilitas kredit yang di sediakan oleh Bank-bank sudah beraneka ragam. Tiap bentuk fasilitas kredit mempunyai ciri serta cara pemakaian yang berbeda. Seorang nasabah yang akan mendapatkan kredit dari Bank, biasanya akan memilih ditawarkan oleh pihak Bank salah satu atau beberapa bentuk fasilitas kredit yang dianggap paling cocok dengan jenis, kebutuhan situasi serta kondisi nasabah bersangkutan. Salah satu bentuk fasilitas kredit tersebut adalah fasilitas kredit rekening koran yang mempunyai ciri serta cara pemakaian yang khas, bahkan dapat dikatakan sebagai jenis fasilitas kredit yang cukup populer saat ini. Seperti layaknya suatu hubungan kredit pada umumnya yang harus di tuangkan, dalam suatu Perjanjian, maka hubungan kredit rekening koran antara nasabah dan Bank juga harus dituangkan dalam suatu Perjanjian. Untuk Perjanjian tersebut, beberapa penulis (termasuk penulis sendiri) menggunakan istilah Perjanjian Kredit Rekening Koran, disamping ada pula yang menggunakan istilah Perjanjian Kredit Secara Rekening Koran (belum ada keseragaman dalam penggunaan istilah untuk kredit rekening koran ini). Dibandingkan dengan Perjanjian kredit lainnya, Perjanjian kredit rekening koran ini mempunyai kekhususan, yaitu bahwa hubungan hukum para pihak di dalam Perjanjian, selain dikuasai oleh ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Standar Kredit Rekening Koran (termasuk ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Standar Pemberian jaminan), juga dikuasai oleh ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Standar Pembukaan Rekening Koran. Oleh karena itu dalam membahas Perjanjian Kredit Rekening Koran ini, akan di singgung juga mengenai Perjanjian Pembukaan Rekening agar diperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari ditanda tangani nya. Perjanjian Standar kredit Rekening Koran. Bagaimana mekanisme pemberian fasilitas kredit rekening koran ini, termasuk bagaimana seorang nasabah menggunakan fasilitas kreditnya tersebut, tidak akan dibahas secara mendalam dalam tulisan ini. Analisa mengenai masalah kredit rekening koran dalam tulisan ini, lebih ditekankan pada aspek Perjanjiannya saja. Untuk analisa tersebut, berpedoman pada teori - teori Hukum tentang perjanjian, termasuk teori-teori Hukum tentang Perjanjian Kredit dan Perjanjian Rekening Koran yang dikemukakan oleh beberapa penulis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20409
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>