Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 118320 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Batubara, Suleman
Depok: Raih Asa Sukses, 2013
341.322 BAT a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Udibowo Ciptomulyono
"Sengketa arbitase melalui UNCITRAL antara HCL dan PPL sebagai Pemohon dan PLN sebagai Termohon dalam ESC PLTP Dieng dan PLTP Patuha telah dimenangkan oleh Pemohon; PLN diharuskan membayar USD 572.281.974 dalam waktu 30 hari semenjak putusan dijatuhkan tanggal 4 Mei 1999, namun sampai tanggal yang telah ditetapkan PLN tidak mampu mematuhinya. Sebagai konsekuensinya Pemohon menuntut Arbitrase Kedua melawan Pemerintah Republik Indonesia, mengingat adanya keterlibatan Pemerintah dalam bentuk persetujuan dan jaminan Pemerintah terhadap pelaksanaan ESC. Cara ini juga tidak berhasil dan akhirnya Pemohon mengajukan klaim asuransi sebesar US$ 290 juta kepada OPIC, suatu asuransi milik Pemerintah Amerika yang memberikan pinjaman, jaminan dan resiko politik kepada Investor Amerika yang bergerak diluar negeri. Mengingat OPIC ini merupakan BUMN Amerika, kemudian melalui Pemerintah Amerika, menuntut Pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh OPIC tersebut berdasarkan Investment Guarantee Agreement yang ditandatangani tahun 1997. Akhirnya Pemerintah Indonesia melakukan penyelesaian tersebut yang disebut global settlement berupa restrukturisasi aset-aset yang terkait dengan arbitrase ini termasuk membayar tuntutan OPIC dan menyelesaikan hutang-hutang Proyek kepada Pihak Ketiga. Pembayaran ke OPIC disepakati sebesar USD 260 juta dan diselesaikan dengan berpedoman kepada skema Paris Club, sedangkan hutang-hutang Proyek kepada Pihak Ketiga (konsorsium Bank Eropah sebagai lenders) sebesar USD 140 juta diselesaikan dengan jalan pendirian perusahaan sebagai Vehicle Company yang akan menjalankan secara komersial aset-aset yang ditinggalkan HCE dan PPL antara lain berupa PLTP Dieng 60 MW yang telah terpasang. Perusahaan ini dinamai PT Geo Dipa Energi yang merupakan konsorsium anak perusahaan PLN dan PERTAMINA. Pemerintah menugaskan kepada PLN untuk melakukan pekerjaan penyelesaian hutang-piutang tersebut sebagai bagian dari global settlement dengan tujuan utama agar proyek PLTP Dieng dan PLTP Patuha ini dapat dikembangkan kapasitasnya dan komisioning ulang (recomissioning) mesin pembangkit Dieng (60 MW) yang hasil operasi penjualan listrik ini diharapkan dapat dipakai untuk membayar hutang piutang kepada Para Pihak yang terlibat.

The arbitration proceeding through UNCITRAL’S Rule among HCE and PPL as Claimants versus PLN as Respondent have been awarded unanimously to Claimants; PLN is ordered immediately to pay USD 572,281,794 during 30 days from the awarded date of May 4, 1999, however PLN could not follow to do so. The following second arbitration against the Government of Republic Indonesia for as its approval and guarantee letter again have awarded to claimants. Nevertheless it does not work neither Furthermore the Claimants claimed political insurance of USD 290 millions to OPIC, the insurance company under Government of United States of America. The OPIC through Government of United States of America demanded insurance pay-back to the Government of Indonesia under Investment Guarantee Agreement 1967. Finally the Government of Indonesia settled this iteration out court process through a global settlement which to include assets restructuring, OPIC’S payment, pay-back to lenders (European Bank Consortium) PT GeoDipa Energy establishment, as subsidiary company of PLN and PERTAMINA with its objective. The Government of Indonesia assigned PLN in relation with the debt settlement to the lenders and OPIC as well, as a part of the global settlement with its objective to operate the existing plant of 60 MW (after its recommissioning works) and development further unit of Dieng dan Patuha fields. The operation return should cover its debts liability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dahnidar Lukman
"ABSTRAK
Latar Belakang Masalah
Kebutuhan akan modal untuk mengembangkan perekonomian negara, menimbulkan gerak arus modal dari luar negeri. Negara yang mendambakan masuknya modal asing memberikan berbagai insentif dan fasilitas untuk menarik investor asing. Melalui Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967, tentang Penanaman Modal Asing Indonesia menawarkan pula berbagai rangsangan seperti keringanan pajak, penggunaan hak-hak atas tanah, dan juga kesediaan untuk menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase dan lain-lain. Perkembangan jumlah persetujuan penanaman modal yang telah dikeluarkan dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel PERKEMBANGAN PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL PER PELITA dapat dilihat dalam file pdf.
Persetujuan Penanaman Modal Asing (PMA) sejak dikeluarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967, tentang Penanaman Modal Asing sampai dengan bulan Desember 1997, tercatat 5.806 Proyek dengan nilai investasi sebesar US $ 191,85 Milyar.
Dari persetujuan proyek PMA sektor yang paling banyak diminati Tahun 1997 adalah Industri Kimia (US $ 12,3 Milyar), Pengangkutan (US $ 5,9 Milyar), Industri Kertas (US $ 5,3 Milyar), Industri Barang Logam (US $ 2,3 Milyar), dan Listrik, Gas & Air Minum (US $ 1,8 Milyar).
Sisi lain dari arus globalisasi dalam permodalan ini adalah akan meningkatnya benturan-benturan dari pelaku ekonomi. Karena itu perlu suatu tindakan antisipasi khususnya tentang persengketaan yang mungkin terjadi di antara investor asing dengan negara penerima modal dalam penyelenggaraan kegiatan penanaman modal tersebut.
Pembenahan hukum akan memberikan ketertiban dan kepastian hukum sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi dengan ketertarikan investor asing ke Indonesia.
Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA hanya menyatakan, bahwa bila ada nasionalisasi dan ada perselisihan yang timbul akibat sengketa, maka mengenai pembayaran kompensasi dapat diselesaikan melalui arbitrase.
Pada saat ini dalam perdagangan internasional, berkembang suatu kecenderungan untuk menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan, Priyatna mengemukakan bahwa:
"ADR procedures are alternatives to the public judicial system found everywhere. Because private disputants are free to agree an variations to basic ADR procedures including adoption of those procedures and rules found in the public judicial system that can be used in ADR".
Bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang mulai dipopulerkan di Indonesia saat ini adalah melalui arbitrase.
Arbitrase lebih disukai, karena berbagai Masan seperti dikemukakan oleh Gautama Sudargo, Priyatna Abdurrasyid, Erman Rajagukguk, Rene David, dan telah disimpulkan oleh Tineke Louise Tuegeh Longdong."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
D107
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
cover
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>