Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 141714 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tazkya Putri Amelia
"Restrukturisasi pembiayaan merupakan upaya penyelamatan bagi pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh bank dalam rangka membantu nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Murabahah merupakan bentuk yang paling dominan diterapkan dalam praktik perbankan syariah. Akan tetapi dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah tidak selamanya berjalan sesuai yang telah ditetapkan atau disetujui dalam perjanjian pembiayaan adakalanya terjadi tunggakan-tunggakan sehingga menyebabkan pembiayaan bermasalah. Ketidakmampuan nasabah untuk mengembalikan dana pembiayaan tersebut berdampak negatif kepada nasabah lain sebagai penyalur dana. Sehingga bank berupaya untuk mengembalikan dana nasabah tersebut dengan merestrukturisasi pembiayaan tersebut sebagai upaya penyelamatan atas pembiayaan bermasalah.
Skripsi ini membahas mengenai kesesuaian pengaturan restrukturisasi pembiayaan murabahah dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional serta pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pondok Kelapa apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan melihat penerapannya dalam kasus restrukturisasi pembiayaan murabahah.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, dimana penulis menggunakan tiga pendekatan yaitu undang-undang, Peraturan Bank Indonesia dan studi kasus. Selain itu, penulis menggunakan metode analisis kualitatif. Setelah melakukan analisis, pengaturan restrukturisasi pembiayaan di Indonesia sudah cukup mengakomodasi pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan di perbankan syariah.
Pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan murabahah pada perbankan syariah khususnya Bank Syariah Mandiri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun dalam pelaksanaannya dilakukan dengan sistem balloon payment. Sebaiknya dalam melaksanakan restrukturisasi tidak dilaksanakan dengan sistem balloon payment, lebih baik dilakukan dengan cara pengubahan jumlah angsuran (reconditioning) disertai dengan perpanjangan jangka waktu (rescheduling).

Financial restructuring is an attempt to rescue the non performing financing conducted by the bank in order to help customers to settle their obligations, through rescheduling, reconditioning, and restructuring. Murabaha is the most dominant form applied in the practice of syariah banking. However in the implementation of murabaha financing does not always run according which has been decided or approved in agreement financing sometimes occurs some arrears causing non performing financing. The inability of customer to refund the funding is have a negative impact to another customers as distributor other funds. So that the bank attempted to refund customer’s fund with restructuring the financing as a rescue efforts on non performing financing.
This research discusses about the suitability of murabaha financing restructuring arrangement wih the provision of the Fatwa National Islamic Council and how the implementation of restructuring murabaha financing at PT Bank Syariah Mandiri Branch Offices Pondok Kelapa is it in accordance with the laws and regulations regulations by looking at its implementation in the case of restructuring murabahah financing.
This research is a normative and qualitative research. After analyzing the problem in this research, I came to the conclusion that the regulation about the restructuring of financing in indonesia has accommodated the implementation of the restructuring of financing in syariah banking.
The implementation of the murabaha financing restructuring on syariah banking in particular Bank Syariah Mandiri in accordance with the legislation, but in its implementation is done with a balloon payment system. Preferably, restructuring is not implemented with a balloon payment system, it is better done by changing the number of installments (reconditioning) accompanied by an extension of the time period (rescheduling).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58174
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Faroji
"Restrukturisasi pembiayaan murabahah merupakan suatu alternatif penyelesaian pembiayaan bermasalah. Secara praktik, restrukturisasi mengharuskan adanya suatu kesepakatan antara konsumen sebagai pihak yang gagal bayar dengan perusahaan pembiayaan syariah sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Dalam industri pembiayaan syariah, pembiayaan murabahah merupakan produk utama yang banyak ditawarkan dan digunakan oleh konsumen. PT. XYZ merupakan salah satu perusahaan pembiayaan syariah yang jasanya banyak digunakan oleh konsumen. Praktik yang terjadi pada PT XYZ, apabila terjadi gagal bayar dari konsumen maka pendekatan yang dilakukan adalah melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan cara melakukan konversi akad murabahah menjadi akad ijarah muntahiyah bittamlik. Pelaksanaan restrukturisasi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum baru bagi konsumen maupun PT XYZ. Adapun metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian bersifat eksplanatoris dan data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa belum terdapat suatu peraturan hukum yang mengatur mengenai konversi akad murabahah menjadi akad ijarah muntahiyah bittamlik. Adapun pelaksanaan konversi akad murabahah menjadi akad ijarah muntahiyah bittamlik masih ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan fatwa DSN MUI. Kondisi yang ada saat ini menimbulkan potensi law enforcement yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak optimal. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dengan segera Otoritas Jasa Keuangan dapat mengeluarkan peraturan mengenai konversi akad murabahah menjadi akad ijarah muntahiyah bittamlik yang berlaku dan mengikat semua pelaku usaha pada industri pembiayaan syariah di Indonesia.

Restructuring murabaha financing is an alternative to the completion of financing problems. In practice, restructuring requires the existence of an agreement between the consumer as the party failed to pay and the Islamic finance company as the person who provided the financing. In the Islamic finance industry, murabaha financing are the main products which widely offered and used by consumers. PT. XYZ is one of the Islamic financing company whose services are widely used by consumers. The practices occur in PT XYZ, in case if the costumer failure to pay, the approach taken is to restructure the financing by converting akad murabaha into akad of Ijarah muntahiyah bittamlik. Implementation of the restructuring raises new legal consequences for consumers and slso to PT XYZ. The research method used in this research is normative juridical with typology explanatory research and the research data was analyzed qualitatively.
From the research, it was found that there were a rule of law that governs the conversion of akad murabaha into akad ijarah muntahiyah bittamlik. As for the conversion of akad murabaha into akad Ijarah muntahiyah bittamlik there were discrepancy with DSN MUI fatwa. Existing conditions pose a potential law enforcement conducted the Financial Services Authority to be not optimal. The research expected that the Financial Services Authority may issued regulations on conversion akad murabaha into akad Ijarah muntahiyah bittamlik as soon as possible, which applicable and binding on all businesses in the Islamic finance industry in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45008
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Mahafat Reezky Mus
"Pandemi Covid-19 membawa banyak perubahan pada kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Salah satu sektor yang paling signifikan terkena dampak pandemi adalah aspek ekonomi kehidupan masyarakat. Dengan beratnya kapal yang dihadapi akibat pandemi Covid-19, kredit macet menjadi hal yang lumrah. Dalam praktik perbankan syariah, pembiayaan murabahah merupakan praktik umum yang dilakukan oleh bank konsumer dan syariah. Namun, dengan terjadinya Covid-19 kredit macet di murabahah menjadi kejadian yang tidak biasa. Bank sebagai lembaga keuangan yang vital bagi perekonomian suatu negara tergantung pada likuiditas bank itu sendiri. Oleh karena itu, penyelesaian kredit bermasalah terutama pada masa pemulihan dari era pandemi Covid-19 menjadi vital. Bank Syariah Indonesia, sebagai salah satu Bank Syariah bukan terbesar di Indonesia karena merger dari tiga bank syariah besar di Indonesia juga mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dari kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memecahkan dua permasalahan yaitu bagaimana aturan dan ketentuan pengaturan kredit bermasalah melalui pembiayaan murabahah? Dan Bagaimana praktik penyelesaian kredit bermasalah dengan pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Indonesia di masa pandemi Covid-19. Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa ada cara-cara tertentu untuk menyelesaikan kredit bermasalah dalam pembiayaan murabahah yang akan tergantung pada jenis pembiayaan (murabahah agunan atau tidak agunan). Apalagi di tengah pandemi Covid-19, Bank Syariah Indonesia tetap menerapkan strategi dasar dalam menyelesaikan kredit bermasalah namun dengan beberapa keringanan. Dari penelitian yang dilakukan, rekomendasi yang diberikan dari hasil penelitian ini adalah agar Dewan Syariah Nasional membuat peraturan yang hanya berfokus pada penyelesaian kredit bermasalah dalam pembiayaan murabahah. Karena regulasi yang ada saat ini belum mengatur secara konkrit dan sistematis tentang cara penyelesaian kredit macet dalam pembiayaan murabahah.

The Covid-19 pandemic brought many changes to the lives of people all over the world. One of the most significant sectors impacted by the pandemic is the economy aspect of people's lives. With the hardships faced due to the Covid-19 pandemic, a non-performing loan is a common occurrence. In sharia banking practices, Murabahah financing is a common practice done by consumer and shariah banks. However, with the occurrence of the Covid-19 non-performing loans in Murabahah becomes an uncommon occurrence. Bank as a financial institution that is vital to a country's economy depends on the liquidity of the bank itself. Therefore, settling a non-performing loan especially during the recovery period from the Covid-19 pandemic era becomes vital. Bank Syariah Indonesia, as one of not the biggest Shariah Bank in Indonesia because of a merger from three major shariah banks in Indonesia has also suffered from the economic distress caused by the Covid-19 pandemic. From those conditions, this research aims to solve two problems which are how are the rules and regulations on setting non-performing loans through Murabahah financing? And How is the practice of resolving non-performing loans with Murabahah financing in Bank Syariah Indonesia during the Covid-19 pandemic. To answer those research questions, this research uses a normative legal research approach. From the research carried out, it could be concluded that there are certain ways to resolve non-performing loans in Murabahah financing which will depend on the type of financing (secured or unsecured murabahah). Moreover, during the Covid-19 pandemic, Bank Syariah Indonesia still implement their basic strategy in settling non-performing loans however with a few leniencies. From the research conducted, the recommendation given from the result of this research is for the National Shariah Council to make a regulation that focuses solely on settling non-performing loans in Murabahah financing. As the available regulation now have not regulate concretely and systematically on how to resolve a non-performance loan in a Murabahah financing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Nur Rizki
"Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan badan hukum hasil merger atau penggabungan dari 3 (tiga) Bank Syariah, yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah dan Bank BRI Syariah. Dalam dunia perbankan syariah, akad yang paling banyak diminati nasabah debitur adalah akad pembiayaan murabahah, yang merupakan salah satu jenis transaksi yang digunakan bank syariah dalam menyalurkan produk pembiayaan. Pasca terjadinya merger, terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang beralih dan harus dilanjutkan oleh Bank Syariah Indonesia terhadap nasabah debitur sebelum dilakukan merger. Bagaimana akibat hukum dan bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah debitur dalam akad murabahah tersebut sesudah terjadinya merger merupakan pokok masalah dari penelitian ini. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan tipologi penelitian kualitatif. Kesimpulan dari analisis penelitian ini, akibat hukum terhadap peralihan status akad, jaminan dan resiko gagal bayar terhadap akad murabahah tersebut setelah dilakukannya merger Bank Syariah mengakibatkan aktiva dan pasiva beralih karena hukum sehingga tidak dibutuhkan akta peralihan untuk mengalihkan hak dan kewajiban tersebut. Perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah adalah perlindungan hukum Preventif dengan cara melakukan pembinaan kepada nasabah dan perlindungan represif melakukan penindakan dan pemberian sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur.

Bank Syariah Indonesia (BSI) is a legal entity resulting from a merger or amalgamation of 3 (three) Syariah Banks, namely Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah and Bank BRI Syariah. In the world of Islamic banking, the contract that is most in demand by debtor customers is a murabahah financing agreement, which is one type of transaction used by Islamic banks in distributing financing products. After the merger occurs, there are rights and obligations that are transferred and must be continued by the debtor's Indonesian Sharia Bank before the merger is carried out. What are the legal consequences and forms of legal protection for debtor customers in the murabahah contract prior to the merger, which is the main problem of this research. The method that the author uses in this thesis is a normative legal research method and using a qualitative research typology. The conclusion of this research analysis, the legal consequences of the transfer of contract status, guarantees and the risk of default on the murabahah contract after the merger of Sharia Banks resulted in assets and pasiva being transferred due to the law so that no deed of transition was needed to transfer these rights and obligations. The legal protection provided to customers is Preventive legal protection by providing guidance to customers and repressive protection in carrying out enforcement and sanctions in accordance with the governing law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizqi Kurnianto
"Kemampuan perbankan syariah untuk mempertahankan kualitas aset yang baik atau tingkat pembiayaan bermasalah yang rendah dalam periode pertumbuhan yang cepat merupakan tantangan bagi perbankan syariah. Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu indikator yang perlu diamati karena sifatnya yang fluktuatif dan tidak pasti sehingga penting untuk dicermati dengan kehati-hatian. Hal inilah yang akan diteliti dalam tesis ini, tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan bermasalah perbankan syariah Indonesia.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder berupa kinerja industri Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di Indonesia dari bulan Desember tahun 2000 sampai dengan bulan Desember tahun 2013. Variabel independen diidentifikasi berdasarkan turunan dari model perilaku perbankan yang dikembangkan oleh Freixas dan Rochet. Berdasarkan data sekunder dirumuskan model ekonometri. Hasil penelitian menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi rasio pembiayaan bermasalah perbankan syariah di Indonesia adalah imbal hasil pembiayaan (rata-rata tertimbang), jumlah pembiayaan perbankan syariah, imbal hasil pembiayaan mudharabah, jumlah profit perbankan syariah, dan rasio pembiayaan bermasalah perbankan syariah periode sebelumnya.
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan maka rekomendasi yang dapat diberikan baik kepada Pemerintah, regulator, dan perbankan syariah adalah : i) Untuk mendiversifikasi risiko, perbankan syariah diharapkan dapat lebih menyeimbangkan portofolio komposisi pembiayaan antara akad murabahah dan akad lainnya, dan ii) Pemerintah hendaknya terus menjaga stabilitas kondisi perekonomian Indonesia untuk membantu menekan jumlah pembiayaan bermasalah perbankan syariah yang berpotensi timbul di masa yang akan datang.

The ability to maintain the optimum level of asset quality and non performing financing in the rapid economic growth period is a challenge for islamic banking. Non performing financing (NPF) is one of the indicators which needs to be concerned because of its volatility. It should also be monitored with prudent banking principles. This research is conducted to find factors that influence Non Performing Financing in the Indonesian Islamic Banking Industry.
This research uses quantitative method by using econometric model which is constructed based on the banking behavior models in a competitive banking sector theory which developed by Freixas and Rochet, and former researches. Particularly, the thesis aims to analyze industry behavior in the Indonesian islamic banking. Based on the empirical analysis, it is confirmed that some factors that influence NPF in the Indonesian Islamic Banks are financing rate (weighted average method), amount of financing, mudharabah financing rate, amount of profit, and former NPF ratio itself.
Based on the findings, the research suggests two main recommendations for the islamic banks and government. Firstly, Islamic banking is expected to balance its financing portfolio between murabaha financing and the others. Secondly, the government should maintains economic stability in order to reduce the number of NPF that could potentially arise in the future.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shinta Dewi Damayanti
"Margin pembiayaan merupakan salah satu unsur yang diperjanjikan dan disepakati antara nasabah dan bank syariah dalam suatu akad murabahah. Dalam perikatan Islam, selain harus terpenuhinya rukun dan syarat sahnya akad, terdapat beberapa asas penting yang seharusnya juga terpenuhi, yaitu Asas Persamaan (kesetaraan), Asas Keseimbangan, Asas Keadilan, Asas Kemaslahatan (tidak memberatkan), dan Asas Amanah. Margin pembiayaan syariah yang tinggi, dinilai sebagian masyarakat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah ketentuan margin dalam pembiayaan pemilikan rumah dengan akad murabahah di bank syariah ditinjau dari prinsip-prinsip syariah.
Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang bersifat normatif serta didukung dengan hasil wawancara dengan nara sumber dari bank konvensional dan bank syariah. Berdasarkan penelitian didapat bahwa ketentuan margin dengan akad murabahah dalam pembiayaan pemilikan rumah di Bank Syariah X, beberapa ketentuannya belum memenuhi asas-asas dalam perikatan Islam dan prinsip-prinsip syariah serta belum adanya peraturan yang mengatur secara khusus mengenai penentuan margin di bank syariah, sehingga pada umumnya masih mengacu kepada ketentuan bunga di bank konvensional.

Margin of financing is one element of the agreement and agreed upon between the customer and the Islamic bank in a murabaha contract. In Islamic agreement, in addition to the fulfillment of the requirements in harmony and legality of the contract, there are some important principles that should also be fullfiled, namely the Principle of Equality (equality), Principle of Balance, Principles of Justice, principle of the benefit (not to burden), and Principles Amanah. Islamic finance high margin, considered by some people is not in accordance with Islamic principles. The problem in this research is how the determination of margins in house ownership financing with Islamic Bank Akad Murabaha In terms of the Islamic principles.
The study was conducted by research literature that is normative and is supported by interviews with persons in charged for the matter from conventional banks and Islamic banks. Based on the research, some provision in the determination of margin with murabahah for house ownership financing in Bank Syariah X do not meet the principles of the Islamic agreement as well as the lack of regulations governing the particulars of the determination of margin in Islamic banks, so in the essence it still generally refers to the determination of interest in conventional banks
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46486
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elvy Komariah
"Pembiayaan murabahah merupakan model investasi yang bebas risiko (dianggap tidak memiliki risiko untuk menjadi pembiayaan bermasalah/macet), namun kenyataannya pembiayaan murabahah di Bank QTA Unit Usaha Syariah banyak yang memiliki risikc untuk menjadi pembiayaan bermasalah/macet dan jumlahnya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sehingga semakin memperbesar potensi kerugian yang ada. Dengan demikian perlu dilakukan penelitian untuk. mengetahui faktor penyebab timbulnya pembiayaan murabahah yang bermasalah/macet tersebut Berawai dari permasalahan tersebut).
Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh ketajaman petugas bank (SDM) dalam melakakan analisis pemberlan pembiayaan (yang dlukur dari pengalarnanlmasa keda darl petugas benk di bagian kredit, pendidikan dan peiatihan perkreditan yang diperoleh/dimiliki, serta usia), dan ketaatan petugas di bagian kredit untuk mematuhi/mengikuti kebijakan pembiayaan yang ada serta kecukupan jaminan, terhadap terciptanya pembiayaan bermasalah macet agar dapat mencapai tujuan penelitian digunakan model regresi logistik (logit) sebagai metode analisisnya.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ketajaman petugas bank (SDM) dalam menganalisis pembertan pembiayaan {yang diukur dari pengalamanfmasa kerja dan pelatihan perkreditanlpembiayaan yang diperoleh/dimiliki petugas bank di bagian kreditipembiayaan), serta ketaatan petugas di bagian kredit/pembiayaan untuk mematuhi/mengikuti kebijakan pembiayaan yang ada, mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap terciptanya pembiayaan murabahah.

Financing through murabahah is a non risk investment model (it is assume that it is without any risk to have non performing loan). However. murabahah financing that were wedged in QTA Bank Syariah unit is increasing each year thus increase the potential loss. This event leads to a research which was conducted to find out any factors that caused the non performing loan in murabahah financing.
This research was focused on the ability of the bank officers to make analysis in order to give credit financing (the indicators that were used; working experiences in credit division, education and training that the officers have.and age), and also the ability of the officers to obey all the regulations on payments, mortgage, which leads to non performing loan. Regression logistic model was used as the analytical model.
The research results showed that the ability of the bank officers in analyzing credit payments (by using working experiences and training that the bank officers have as indicators) including the ability of the bank officers to obey all the credits financing regulations, having significant impacts that lead to murabahah that were non performing loan.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
T32389
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ana Nurul Khayati
"Perkembangan perbankan syariah akhir-akhir ini semakin pesat baik melalui pembukaan badan usaha perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah maupun pembukaan unit-unit usaha syariah pada bank-bank konvensional. Adapun kegiatan bank umum syariah antara lain adalah menyalurkan dana melalui pembiayaan dengan skema murabahah, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual bell. Dalam penerapan skema murabahah tersebut terdapat proses pemesanan barang dari bank kepada pemasok, untuk selanjutnya barang tersebut akan menjadi obyek pembiayaan antara bank dengan nasabah. Penyerahan barang langsung dilakukan oleh pemasok kepada nasabah. Demikian halnya dengan dokumen kepemilikan dan faktur pajak atas barang yang dibiayai tersebut atas nama nasabah. Prinsip jual beli dalam pembiayaan murabahah antara bank syariah dengan nasabah tersebut yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan salah satu bank syariah terkena imbas pengenaan PPN atas pembiayaan murabahah yang dikelolanya. Sedangkan dalam pelaksanaannya penyaluran pembiayaan ini identik dengan penyaluran kredit, yaitu sebagai jasa perbankan yang seharusnya dikecualikan dari pengenaan PPN. Tesis ini dimaksudkan untuk mengkaji dapatkah transaksi murabahah sebagai salah satu kegiatan usaha perbankan syariah dikategorikan sebagai objek PPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000? serta apakah akibat pengenaan PPN terhadap transaksi pembiayaan murabahah serta bagaimana solusinya? Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Sesuai basil penelitian, penetapan utang PPN atas pembiayaan murabahah oleh Direktorat Jenderal Pajak dirasakan kurang tepat karena kegiatan utama BSM adalah penyediaan dana melalui penyaluran pembiayaan dan tidak melakukan aktivitas perdagangan, BSM tidak melakukan penyerahan barang kepada nasabah dan PPN langsung dikenakan oleh supplier. Pengenaan PPN tersebut akan berdampak pada penurunan pendapatan,fungsi intermediary tidak optimal, produk bank syariah tidak kompetitif, dan tidak adanya equal treatment. Untuk itu BSM perlu melakukan penyempurnaan akad pembiayaan murabahah dengan pola bagi hasil atau menggunakan skema finance lease untuk penyaluran pembiayaannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16467
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhitya Kartika Poundrianagari
"Perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat salah satunya karena pelaksanaannya didasarkan dengan prinsip syariah. Salah satu produk yang banyak digunakan oleh masyarakat adalah pembiayaan dengan prinsip murabahah. Prinsip syariah dalam kegiatan bank syariah harus selalu dipenuhi dan membutuhkan pengawasan khusus agar kesyariahan produk, kegiatan, dan jasa bank tetap terjaga. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah mekanisme pengawasan perbankan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah, bagaimanakah tugas dan fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam penanganan pembiayaan bermasalah, dan bagaimanakah peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam pengawasan penanganan pembiayaan murabahah bermasalah di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan PT Bank Mega Syariah. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif dengan menggunakan penelitian normatif terhadap data sekunder dan hasil wawancara. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa dalam melakukan pengawasan penanganan pembiayaan murabahah bermasalah Dewan Pengawas Syariah hanya bertanggung jawab di awal pemeriksaan pedoman dan tidak terlibat secara teknis. Peran Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan opini dan melakukan review berkala terhadap bank yang diawasinya. Dewan Pengawas Syariah dibantu oleh Departemen Sharia Compliance dan auditor syariah dalam melaksanakan tugasnya. Dalam struktur organisasi bank secara umum peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah di Bank Muamalat dan Bank Mega Syariah telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Namun, kualitas dari pengawasan dalam pelaksanaan penanganan pembiayaan murabahah bermasalah tersebut masih belum seperti yang diharapkan.
The development of Islamic Bank in Indonesia has progressed rapidly either because the implementation based on sharia principle. One of product that widely used by the public is financing with murabahah principle. Sharia principle in banking activities must always be filled and needs special supervision so that the sharia principle in product, activities, and service stay fulfilled. The problems of this phenomenom are how is the mechanism of sharia bank supervision by Sharia Supervisory Board, how are the duties and function of Sharia Supervisory Board at supervising Non Performing Financing rescue, and how is the role and function of Sharia Supervisory Board at supervising Murabahah Non Performing Financing rescue in PT Bank Muamalat Indonesia Tbk and PT Bank Mega Syariah. This research is done by qualitative method with used normative juridical toward secondary data and interviews. The analysis shows that in supervising Murabahah Non Performing Financing rescue, Sharia Supervisory Board has only responsibility at the beginning of SOP (Standard Operational Procedure) examination and technically not involved. The roles of Sharia Supervisory Board are giving opinion and do the periodic reviews. Sharia Supervisory Board was helped by Sharia Compliance Department and Sharia Auditor in performing their duties. In general, role and function of Sharia Supervisory Board on PT Bank Muamalat Indonesia Tbk and PT Bank Mega Syariah was already compliance with Bank Indonesia’s Regulation. However, the quality of supervision at implementation of Murabahah Non Performing Financing rescue is still not enough."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58569
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lukmanul Hakim
"Bank syariah merupakan bank yang menggunakan prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya dimana landasan hukum dijalankannya prinsip syariah ini mengacu kepada Al-Quran dan Al-Hadits adapun beberapa peraturan lainnya terkait dengan kegiatan usaha bank syariah sebagai Financial Intermediary yakni menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat terutama dalam kegiatan penyaluran kepada masyarakat ini ada beberapa pembiayaan yang dijalankan dalam prinsip syariah diantaranya adalah pembiayaan jual-beli atau biasa kita kenal dengan akad murabahah. Murabahah merupakan salah satu jenis kontrak (akad) yang paling umum diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan yang akan diperoleh bank."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, 2017
330 AJSFI 1:2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>