Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 108542 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Firman Sujadi
Jakarta: Bee Media Pustaka, 2014
345.023 FIR u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Discrepancy of general knowledge having law enforcement agents on the law model in the criminal justice system in Indonesia, makes the due process of law enforcement officials in applying the Law on Money Laundering (AML) far from optimal. The reviewed knowledge of the law enforcement agents covers investigation process, making indictment, as well as coordination among judiciary institutions, namely the Police as investigators, the Attorney General as prosecutors, and independent institutions for INTRAC (PPATK) as parties involved in providing Consolidated Results Analysis (LHA) of the AML.
Due process model with its inhibiting factors ensures the presumption of innocence, thus very carefully promotes the formal process in accordance with the Criminal Procedure Code. As a result, the process has become cumbersome bureaucracy, and slow in dealing with cases of AML. The statistical test conducted using frequency and crosstab shows that due process model emphasizes the Criminal Procedure Code, particularly in terms of implementing investigation and prosecution function. This apparently has created disharmony among officials who perform their respective functions. This disharmony ultimately leads to charges of improper gift in capturing the perpetrators of AML. Attorney General as a party that makes the charges against perpetrators of AML cannot function maximally because it does not interfere the investigation process conducted by the police.
Eventually, their knowledge levels of and capabilities to apply AML cases are less than optimal. This problem eventually leads to only 27 cases that utilizing AML Law within period of five years. This study finds that there is a need for law enforcement agents to harmonize the investigation utilizing the Attorney General description of general knowledge and application of AML Law."
[Departemen Kriminologi. FISIP UI, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia], 2010
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Johnny Lembong
"Tindak pidana pencucian uang, layaknya dalam dunia bisnis yang tidak mengenal batas-batas negara. Begitu pula dengan kejahatan pencucian uang, bahkan uang hasil kejahatan dari suatu nagara dapat transfer ke negara lain dan kemudian diinvestasikan ke dalam bisnis yang sah. Untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini, maka setiap negara diharapkan untuk mengkriminalisasikan perbuatan tersebut dalam suatu undang-undang. Perbuatan pencucian uang ini, di samping merugikan masyarakat juga merugikan negara sebab dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional dan meningkatnya berbagai kejahatan. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang No. 15/2002. Didalam ketentuan undang-undang ini, hasil dari kejahatan dari ke 15 tindak pidana (termasuk korupsi) di tempatkan atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UUTPPU diancam dengan pidana penjara dan denda. Dari hasil penelitian yang dilakukan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung ditambah dengan hasil penelitian kepustakan diperoleh jawaban bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang belum dapat diharapkan untuk mengurangi permasalahan korupsi di Indonesia atau dapat dikatakan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang No. 15/2002. Mungkin saja dengan adanya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (know your customer principle) akan membantu dalam pencegahan terhadap kejahatan pencucian uang di Indonesia, dengan dukungan Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36362
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rosario Imelda
"Masalah Tindak pidana pencucian uang dewasa ini sudah merupakan isu global di seluruh dunia yang memerlukan kerjasama di antara seluruh negara untuk menanggulanginya. Tindakan Pencucian uang pada umumnya memanfaatkan jasa perbankan untuk menyimpan dan menyembunyikan aset (uang) hasil kejahatan sehingga seolah-olah aset (uang) tersebut berasal dari kegiatan yang legal. Hal tersebut dikarenakan jasa-jasa dan instrumen-instrumen kegiatan transaksi keuangan yang disediakan oleh bank memungkinkan untuk digunakan sebagai sarana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul suatu dana. Kegiatan Pencucian uang memberikan dampak yang buruk terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan seperti merongrong integritas pasar-pasar keuangan karena lembaga-lembaga keuangan yang mengandalkan dana hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas, hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak karena pencucian uang,dan lain-lain.
Menyadari dampak buruk dari kejahatan pencucian uang,Pemerintah telah mengeluarkan berbagai ketentuan termasuk Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentanq Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang 25 Tahun 2003 (UU TPPU). Sejalan dengan undang-undang tersebut, dalam rangka mencegah disalahgunakannya jasa perbankan (a.l. rekening bank, surat berharga perbankan, dll.) sebagai sarana penyimpanan uang hasil kejahatan maka satu tahun sebelum ditetapkannnya UU TPPU, pada tanggal 10 Juni 2001 dan 13 Desember 2001, Bank Indonesia telah menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (PBI Know Your Customer Principle/KYC) yaitu prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Dengan ditetapkannnya PBI tersebut maka peranan perbankan dalam pencegahan pencucian uang menjadi sangat penting sekali."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16421
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harry Alexander
"Tindak Pidana Kehutanan Terkait dengan Undang Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) di atas menimbulkan masalah dalam hukum Kehutanan, hukum perbankan dan hukum perdagangan internasional.
Pokok-pokok permasalahan dalam Penerapan UU TPPU atas tindak pidana Kehutanan adalah:
1. Bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana kehutanan (forestry crime) ?
2. Bagaimanakah hubungan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana kehutanan sebagai predicate of crime ?
3. Bagaimanakah penerapan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap tindak pidana kehutanan ?
Penelitian dengan tema Tindak Pidana Kehutanan Terkait Dengan Undang Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang antara lain :
1. Mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana kehutanan (forestry crime).
2. Mengetahui hubungan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana kehutanan sebagai predicate of crime.
3. Mengetahui penerapan Undang-Undang Undang Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap tindak pidana kehutanan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17978
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Iwan Gani Jaya
"Kejahatan kerah putih (white color crime), layaknya dunia bisnis, sudah tidak lagi mengenal batas negara. Bahkan uang hasil kejahatan dari sebuah negara dapat ditransfer ke negara lain dan diinvestasikan ke dalam berbagai bisnis yang sah. Kegiatan ini disebut sebagai praktik pencucian uang (money laundering). Dengan dimungkinkannya praktik pencucian uang maka memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk terus melakukan tindakan kejahatannya. Untuk mencegah ini maka setiap negara diharapkan mempunyai aturan yang melarang uang hasil kejahatan untuk ditanamkan di berbagai bidang usaha yang sah. Indonesia menjadi salah satu negara yang dari para pelaku kejahatan kerah putih untuk melakukan pencucian uang. Hal ini disebabkari karena pertama, Indonesia selama ini belum memiliki ketentuan yang mengatur larangan bank atau pelaku bisnis untuk menerima uang hasil kejahatan. Tidak ada ketentuan yang membolehkan pelacakan dari mana uang tersebut diperoleh tetapi justru memiliki sistem kerahasiaan perbankan yang ketat, dan kedua, para pelaku kejahatan melihat banyaknya peluang bisnis yang sah yang mereka dapat masuki. Apalagi dengan keterpurukan perekonornian Indonesia belakangan ini dan kebutuhan Indonesia untuk mendatangkan investor asing yang telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang menarik untuk dimasuki. Praktik kejahatan pencucian uang selalu dikaitkan atau dihubungkan dengan institusi perbankan dan proses pencucian uang ini dilakukan melalui tiga fase, yaitu: placement, layering, dan integration. Fase pertama, placement, dimana pemilik uang tersebut menempatkan dana haramnya ke dalam sistem keuangan (financial system), melalui bank. Dan satu bank kemudian dipindahkan ke bank yang lain (acount to acount}, dan dari satu negara ke negara yang lain (state to state) maka uang haram tersebut telah menjadi bagian dalam satu jaringan keuangan global (global finance). Dengan demikian bank merupakan pintu utama dari fase pertama tindak kejahatan money laundering. Fase kedua, layering, dimana pemilik dana telah memecah uang haramnya ke dalam beberapa rekening dan antar negara. Hal dilakukan untuk menghindari kecurigaan otoritas moneter mengenai jumlah uang yang demikian besar menjadi beberapa rekening dengan nilai nominal yang relatif, tidak mencurigakan juga diatasnamakan beberapa nasabah yang tidak saling mengenal satu sama lain. Pemecahan ke dalam beberapa lapis nasabah melalui beberapa lapis rekening antarbank antarnegara maka tindakan ini disebut pelapisan dengan maksud menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana tersebut. Fase ketiga integration, dilakukan setelah proses layering berhasil mencuci uang haram tersebut menjadi uang bersih (clean money), untuk selanjutnya dapat digunakan dalam kegiatan bisnis atau kegiatan membiayai organisasi kejahatan (crime organization) yang mengendalikan uang tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T17285
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Direktorat Jendral Hukum, 1983
345.023 TER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Asa Mandiri, 1999
345.023 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>