Ditemukan 12609 dokumen yang sesuai dengan query
"Salah satu bentuk kejahatan krah putih yang sedang naik daun didunia kejahatan ialah pencucian uang. maraknya tindak pidana jenis krah putih seperti pencucian uang ini bisa disebabkan oleh kesulitan pendeteksian dini disamping canggihnya teknologi yang digunakan dalam aplikasi transfer uang melalui sistem perbankan..."
JHB 22 : 3 (2003)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2005
S24325
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
"Tulisan ilmiah ini membahas masalah pencucian uang dari satu sisi, yaitu sisi penegakkan hukumnya. Ada banyak sudut pandang dan banyak sisi yang dapat dilihat dalam membahas masalah pencucian uang karena kejahatan yang terorganisasikan dengan baik ini melibatkan banyak otak brilian di belangnya. Batas wilayah negara dapat ditembus dengan mudah, perpindahan uang dapat terjadi hanya dengan hitungan detik saja, belum lagi ide-ide cemerlang lainnya yang kerap digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal. Dengan demikian pembahasan pencucian uang dari aspek hukum ini menjadi suatu hal yang cukup menarik dan penting untuk dikaji memngingat perlunya gerakat cepat dan taktis untuk memutus mata rantai pencucian uang. Dalam skripsi ini dibahas mengenai bagaimana penangan yang harus dilakukan apabila telah terjadi suatu tindak pidana pencucian uang. Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai definisi pencucian uang, posisi predicate crime, serta proses acara pidana tindak pidana pencucian uang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian uang terutama penyidikan dan penuntutan."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22093
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yudhoutomo Dharmojo
"Industri pasar modal di Indonesia diindikasikan telah digunakan sebagai sarana pencucian uang. Hal ini dikarenakan aliran dana di industri pasar modal sangat besar jumlahnya, selain itu pasar modal menyediakan berbagai instrumen keuangan yang likuid sifatnya dengan begitu dana-dana ilegal bisa disamarkan apabila telah masuk kedalam sistem industri pasar modal. Pencucian uang bukanlah kejahatan pada satu sektor tertentu saja, melainkan sudah lintas sektor, bahkan bersifat global dan melampaui batas-batas yurisdiksi suatu negara. Berbagai upaya internasional dilakukan untuk memerangi pencucian uang, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) merupakan salah satu upaya internasional dalam memerangi kegiatan pencucian uang. Indonesia merupakan salah satu negara tempat sasaran praktek pencucian uang, pada bulan Juni 2001 FATF telah memasukan Indonesia kedalam daftar hitam Non Cooperative Countries and Territories (NCCT?s) dalam hal pemberantasan pencucian uang. Dengan adanya predikat tersebut Indonesia berupaya untuk dikeluarkan dari daftar hitam tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai otoritas pasar modal di Indonesia dengan mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Prinsip Mengenal Nasabah Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-02/PM/2003 Peraturan Bapepam Nomor V.D.10. Peraturan Bapepam ini diharapkan dapat menaggulangi praktek pencucian uang pada pasar modal Indonesia dan dapat mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam NCCT?s FATF. Penyedia jasa keuangan di pasar modal diharapkan disiplin dan konsisten dalam menerapkan peraturan Bapepam tersebut sehingga pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dapat berjalan dengan efektif."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S23847
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2005
S24340
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nababan, Cipto Hosari Parsaoran
"Perbankan sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, berperan sangat strategis dalam pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sebagai lembaga keuangan untuk memobilisasi dana, perbankan memberikan dan menawarkan kemudahan dalam mekanisme lalulintas dana yang tidak saja pada satu wilayah melainkan antar negara yang dapat dilakukan dalam waktu singkat. Dengan kondisi serta kemudahan seperti ini tidak mengherankan perbankan sebagai lembaga keuangan yang diminati sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Namun, dengan berkembangnya perbankan juga dibarengai dengan bentuk kejahatan bisnis yang telah memiliki karingan internasional yang menggunakan perbankan menjadi sasaran empuk tindak kejahatan bisnis. Dengan kemudahan yang dimiliki perbankan ini menjadi sarana yang subur bagi berkembangnya kejahatan berupa kejahatan kerah putih, penyuapan, perdagangan narkotika, dan sebagainya yang melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya dengan memasukkannya dalam sistem keuangan pada sistem perbankan dengan maksud untuk mengaburkan atau menyamarkan asal-usul hasil kejahatan tersebut seolah berasal dari hasil usaha yang sahllegal yang lebih dikenal dengan pencucian uang. Dapatkah kita bayangkan bagaimana dampaknya bagi Indonesia dalam proses pembangunan serta di mata Internasional jika hasil dari kejahatan tersebut secara terus menerus dengan aman terintegrasi pada sistem perbankan. Dengan perkembangan kejahatan dan menghindari sistem perbankan sebagai sarana kejahatan pencucian uang, maka dikeluarkan peraturan oleh pemerintah yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang serta peraturan yang mengatur mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) pada perbankan melalui PBI No. 3110/PBI/200I. Know Your Customer (KYC). Suatu prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengetahui sejauh mungkin identitas nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk kegiatan pelaporan terhadap transaksi mencurigakan yang diharapkan dapat menjadi penghalang bagi pelaku tindak kejahatan bisnis ataupun pencucian uang pada lembaga keuangan seperti perbankan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14528
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Lina M. Ibrahim
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ("UUTPPU") disebutkan bahwa hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, yang salah satunya adalah di bidang pasar modal, termasuk diantaranya Insider trading yang merupakan salah sate kejahatan di bidang pasar modal. UUTPPU dalam menentukan basil tindak pidana menganut asas kriminalitas ganda (double criminality). Ini berarti untuk dapat digolongkan sebagai tindak pidana pencucian uang maka uang yang dihasilkan harus merupakan hasil tindak pidana lain (tindak pidana asal/predicate crime). Bagaimana jika transaksi saham yang dilakukan melalui pasar modal tidak dapat dibuktikan sebagai insider trading oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pemeriksaan dan penegakan hukum di bidang pasar modal?, sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independent yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang Mengindikasikan bahwa uang hasil transaksi saham tersebut merupakan uang hasil tindak pidana insider trading. Bagaimana PPATK dan Bapepam menyikapi keadaan yang demikian dan langkahlangkah hukum apa yang hams dilakukan untuk mengatasi keadaan demikian. Inilah yang kemudian harus menjadi perhatian yang sangat serius dari Bapepam dan PPATK agar penegakan hukum di bidang pencucian uang di pasar modal benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik sesuai amanat UUTPPU."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19817
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Heryanty Hasan
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36697
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2005
S23811
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library