Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 130388 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan secara bersama-sama melalui persetujuan para pihak yang akan bergabung. Ada tiga kategori penggabungan yaitu penggabungan horizontal antarperusahaan yang bersaing dalam pasar; vertikal antraperusahaan yang mempunyai hubungan sebagai pelanggan dan pemasok...."
JHB 24 : 1 (2005)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Yuti Oktadinata
"Penguatan struktur perbankan nasional menjadi program pertama yang dituangkan oleh Bank Indonesia dalam Arsitektur Perbankan Indonesia. Program tersebut bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum. Cara pencapaian program tersebut, dalam Arsitektur Perbankan Indonesia dilakukan antara lain melalui pelaksanaan merger bank. Keuntungan sampingan dari adanya merger bagi Bank Indonesia adalah jumlah bank yang sedikit akan lebih mempermudah Bank Indonesia melakukan fungsi pengawasannya. Merger bank dilakukan dalam rangka rescue program dan improving business. Intervensi Bank Indonesia sebagai suatu lembaga negara yang bertugas mengatur dan mengawasi bank dalam proses merger bank merupakan pencerminan adanya intervensi negara dalam bidang kehidupan industri perbankan. Bank sebagai intermediary institution memiliki peran sangat penting dalam perekonomian nasional. Merger atas permintaan Bank Indonesia dilakukan apabila suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan bank tidak dapat melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang ditetapkan Bank Indonesia, maka Bank Indonesia dapat meminta kepada bank melakukan merger. Permintaan Bank Indonesia untuk melakukan merger kepada suatu bank didasarkan pada Penilaian Tingkat Kesehatan Bank atas bank bersangkutan. Merger bank dilakukan dengan memperhatikan kepentingan rakyat banyak, selain kepentingan bank, kreditor, pemegang saham minoritas, karyawan bank, dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha bank. Kewenangan Bank Indonesia memerintahkan bank untuk melakukan merger berkaitan dengan tindak lanjut pengawasan dan status bank, baik dalam status Pengawasan Intensif maupun Khusus. Bank Indonesia dan pemerintah memberikan insentif kepada bank-bank yang melaksanakan merger dengan dasar pemikiran untuk mempercepat terjadinya merger bank-bank. Dalam kerangka pembinaan bank, pemberian insentif kepada bank-bank yang melaksanakan merger, Bank Indonesia menggunakan pendekatan yang sistematis dan komprehensif."
Jakarta: [Universitas Indonesia;, ], 2007
T37616
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yurika Ariana Jara
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23073
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23550
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Merger merupakan salah satu cara untuk melaksanakan restrukturisasi dan pengembangan bank, khususnya Bank Umum. Dengan dilakukannya merger tersebut diharapkan, bank yang bersangkutan dapat lebih baik sehingga akan menghasilkan suatu bank yang lebih baik dan lebih besar dibandingkan dengan sebelumnya.
Hanya saja dalam melaksanakan merger, bank yang bersangkutan harus memperhatikan aspek-aspek yang muncul. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan tersebut antara lain: aspek ekonomi, manajemen, hukum, pajak, dan sebagainya. Berdasarkan hal di atas, dalam makalah ini akan menguraikan lebih lanjut tentang hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum dari merger bank.
Aspek hukum yang akan muncul dan perlu diperhatikan dalam pelaksanaan merger tersebut antara lain yang berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan bank itu sendiri, kreditor, yang berkaitan dengan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dan juga perlindungan terhadap masyarakat pada umumnya.
Di samping itu, dalam pelaksanaan merger Bank Umum harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perbankan, Bank Indonesia dan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan merger itu sendiri."
JMHUMY 7:2 (2000)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Teti Setiasih
"Bank Indonesia dalam mewujudkan konsep Arsitektur Perbankan Indonesia dan penguatan struktur dan permodalan perbankan Indonesia berupaya mendorong bank untuk melakukan merger berdasarkan inisiatif perbankan itu sendiri. Oleh sebab itu, Bank Indonesia memberikan insentif dalam rangka konsolidasi perbankan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PB1/2006 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/12/PBI/2007. Insentif yang diberikan Bank Indonesia terdiri dari enam alternatif pilihan atau gabungan pilihan yang dapat diambil bank yang akan melakukan merger. Akan tetapi, adanya insentif merger dari Bank Indonesia tersebut perlu diikuti dengan insentif pajak dari Departemen Keuangan, misalnya dalam merger Rabobank International Indonesia dengan Bank Haga dan Bank Hagakita. Karena itu, adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 memungkinkan adanya insentif pajak atas merger dalam bentuk penghitungan pajak atas dasar nilai buku. Dengan latar belakang tersebut, ada dua permasalahan yang diteliti berkaitan dengan topik ini, yaitu Bagaimanakah ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur pemberian insentif terhadap merger bank dalam rangka konsolidasi perbankan nasional? Selain itu, Bagaimana pelaksanaan pemberian insentif atas merger Rabobank International Indonesia dengan Bank Haga dan Bank Hagakita? Kedua permasalahan akan dianalisis dengan pendekatan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder. Setelah dianalisis, jawaban permasalahan tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur insentif merger adalah Peraturan Bank Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan dengan pendekatan metode sistematis-komprehensif, artinya dengan tahapan yang cepat, hati-hati, dan efektif mendorong bank melakukan merger. Pelaksanaan pemberian insentif atas merger Rabobank International Indonesia dengan Bank Haga dan Bank Hagakita memanfaatkan tiga insentif merger dari Bank Indonesia dan insentif pajak dari Departemen Keuangan, setelah merger dilakukan dengan memenuhi tahapan dan persyaratan yang ditentukan sebelumnya.

Bank Indonesia in implementing the concept of Indonesian Banking Architecture (API) and in strengthening the Indonesian bank structure and capitalization efforts to encourage banks to take the initiative to implement merger. For that reason, Bank Indonesia granted beneficial incentives under the ongoing bank consolidation program by issuing Bank Indonesia Regulation Number 8/17/PBI/2006 and Bank Indonesia Regulation Number 9/12/PBI/2007. Incentives granted by Bank Indonesia consist o f six alternatives or combined alternatives that can be chosen by banks implementing merger. However, these incentives on merger given by Bank Indonesia urgently needed to be followed by tax incentive from Ministry o f Finance, such in merger o f Rabobank International Indonesia with Bank Haga and Bank Hagakita. The issuance of Minister of Finance Regulation Number 43/PMK.03/2008 makes tax incentive on merger feasible in the form o f the use of the book value on tax calculation. With that background, there arc two problems that need to be study related to the matter, which are; How do the law regulate incentives gift on bank merger in the framework o f bank consolidation? And, How do the implementation of incentives gift on merger o f Rabobank International Indonesia with Bank Haga and Bank Hagakita? Both problems will be analyze with juridical-normative research based on secondary data. After analyzed, the results show The law that regulate incentives gift on bank merger are Bank Indonesia Regulations which implement through systematic and comprehensive approaches, meaning with simplifies procedures, prudent, and effective to drive banks implementing merger. Implementation o f incentives given on merger of Rabobank International Indonesia with Bank Haga and Bank Hagakita benefits three merger incentives from Bank Indonesia and tax incentive from Ministry of Finance, after the merger conducted by fulfilling procedures and requirements regulated."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36968
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Tri Eka Maya Dewi
"ABSTRAK
Sejak adanya krisis moneter, banyak bank yang mengalami kesulitan operasional. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuidasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah menghimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Bali Tbk, akhirnya dilaksanakan merger Bank Universal Tbk, Bank Artamedia, Bank Prima Ekspress, Bank Patriot ke dalam Bank Bali yang kemudian mengganti namanya menjadi Bank Permata, yaitu dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada 27 September 2002. Namun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan merger tersebut, seperti dapatkah merger kelima bank tersebut dalam Bank Permata memenuhi persyaratan sebagai bank hasil merger yang sehat serta telah sesuaikah merger yang dilakukannya itu dengan Undang-Undang Perbankan maupun Undang-Undang lain yang berkaitan dengan merger bank tersebut. Melalui penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan hasil penelitian yang berbentuk evaluatif analitis maka pelaksanaan merger yang dilakukan kelima bank tersebut ke dalam Bank Permata, ternyata telah memenuhi kriteria sebagai bank yang sehat dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Undang-Undang Perbankan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan Merger Bank.

ABSTRAK
Since the monetary crisis, many bankers had been facing operational problems. To overcome the situation, the government took several justification and actions in structural alteration and improvement by upgrading the requirement in minimum stock capitals and liquidated the Bankers having problems. The government effort however was still not success. The bank development after liquidation was still below expected level and the government called the banks for merger. This requirement included not only the private banks but the government banks were involved. It began the establishment of Bank Bali that merged with Universal Bank, Artamedia Bank, Prima Express Bank, and Patriot Bank into Bank of Bali (now Permata Bank) those were recognized on September 27, 2002. From the judicial point of view, the merger met the established procedure and requirement both in the banking and commercial laws. Relating to the above cases, we feel it necessary to restudy more detail of merge- ring the middle class private banks into Bank of Bali (now Permata Bank).
Kata kunci : Merge-ring Bank Law; Permata Bank

Since the monetary crisis, many bankers had been facing operational problems. To overcome the situation, the government took several justification and actions in structural alteration and improvement by upgrading the requirement in minimum stock capitals and liquidated the Bankers having problems. The government effort however was still not success. The bank development after liquidation was still below expected level and the government called the banks for merger. This requirement included not only the private banks but the government banks were involved. It began the establishment of Bank Bali that merged with Universal Bank, Artamedia Bank, Prima Express Bank, and Patriot Bank into Bank of Bali (now Permata Bank) those were recognized on September 27, 2002. From the judicial point of view, the merger met the established procedure and requirement both in the banking and commercial laws. Relating to the above cases, we feel it necessary to restudy more detail of merge- ring the middle class private banks into Bank of Bali (now Permata Bank)
Kata kunci : Merge-ring Bank Law; Permata Bank
"
2007
T19614
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>