Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 136113 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"In every joint venture may be occured dissgreement or dispute between two parties. Alternative solution can be made through court or arbitration...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam setiap usaha kerja sama kemungkinan dapat saja terjadi perselisihan atau sengketa di antara kedua pihak. penyelesaian atau sengketa bisa melalui dua cara yaitu pengadilan atau arbitrase. Konflik bisa terjadi antara pengadilan dan arbitrase dalam penentuan kewenangan mutlak untuk penyeleasian perkara..."
JHB 26 : 4 (2007)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"In every joint venture may be accured disagreement or dispute between two parties. Alternative solution can be made through court or arbitation....."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S23337
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mifta Idianita
"Untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, Pemerintah pada bulan Maret 2006 telah mensahkan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pada UU Peradilan Agama yang baru terjadi perluasan kewenangan seperti diatur dalam pasal 49, semula Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : perkawinan; kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; wakaf dan shadaqah diperluas termasuk ekonomi syariah dan khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam juga dalam bidang pidana. Dalam bidang perekonomian syariah, termasuk Perbankan Syariah Pemerintah telah mensahkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Tidak hanya untuk mereka yang beragama Islam (Muslim) tetapi juga terbuka untuk yang beragama selain Islam (non-Muslim). Perbankan Syariah mempunyai dua kegiatan utama yaitu penghimpunan dana dan penyaluran dana (pembiayaan). Dalam kegiatan pembiayaan, walaupun telah dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah tetap dapat menimbulkan perselisihan hingga sengketa yang harus diselesaikan melalui pengadilan. UU Perbankan Syariah telah mengatur penyelesaian sengketa pada pasal 55, tetapi pada kenyataannya masih terjadi perbedaan pendapat tentang lembaga/pengadilan yang berwenang menyelesaikannya.

To fulfill the need of law for Indonesia society who is predominant Muslims, the government on March 2006 ratified The Law No. 3 of The Regarding the Amandement to Law No. 7 of the 1989 concerning The Religious Judicature. The current law of the Religious Judicature is accomodating the extension of the power as arranged on article No. 49. Previously the Religious Judicature wa responsible for and charge of investigation, made a decision and settled the cases of the first stage among Muslims such as : marriages, matters pertaining to inheritances, wills and bequetsts executed under the islamic law, but now property donated for religious or community use alms are expanded including sharia economy and particulary in the province of Naggroe Aceh Darussalam the criminal cases are also covered. In economy sharia including Sharia Banking, the government ratified the Law No. 21 of the 2008 regarding Sharia Banking.. Not only does it serve for Muslim but also for No-Muslims. Sharia Banking has two main activities, namely, raising the capitals and allocating the capitals (financing). Although the allocating capitals are executed based on sharia principles, there is likely disagreement to occur so that the dispute shall be settled in a court. The law of Sharia Banking has regulated to deal with dispute on article No. 55, but in fact, the differences still occur regarding the institution or court which hav authority to settle the dispute."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, [2009;2009, 2009]
S22562
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Cut Memi
"ABSTRAK
Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase, akan tetapi sampai saat ini masih saja terdapat pertentangan kompetensi absolut antara arbitrase dan pengadilan. Sebagai contoh dan sekaligus fokus dalam pembahasan tulisan ini adalah dalam hal penanganan perkara antara PT B melawan PT CTPI. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan Putusan Nomor 10/PDT.G/2010/PN.JKT.PST, perkara ini telah diputus oleh pengadilan dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara bahkan putusan ini kemudian dikuatkan sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 238 PK/PDT/2014. Sementara di pihak lain perkara ini juga diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Putusan Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 yang menyatakan bahwa BANI berwenang dalam mengadili perkara yang sama. Pertentangan kompetensi absolut antara dua lembaga tersebut tentu perlu diselesaikan dengan menentukan lembaga mana yang sebenarnya berwenang dalam menangani perkara bersangkutan. Berdasarkan kajian yang dilakukan dalam tulisan ini, diperoleh jawaban bahwa yang berwenang dalam mengadili perkara PT B melawan PT CTPI adalah BANI bukan pengadilan."
Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017
353 JY 10:2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Maulana Hasanuddin
"Penanaman modal asing secara langsung di Indonesia harus dilakukan dalam bentuk pendirian perusahaan joint venture antara investor asing dengan investor nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selain berdasarkan adanya ketentuan Undang-undang, pendirian perusahaan joint venture juga dilakukan berdasarkan pertimbangan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkaitan dengan kepentingan para pihak terutama insvestor asing dalam melakukan investasi di Indonesia. Perusahaan joint venture ini didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas, yang tunduk kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebelum membentuk Perusahaan Joint Venture para pihak terlebih dahulu membuat perjanjian joint venture yang menjadi dasar pendirian perusahaan joint venture. Dalam merumuskan perjanjian joint venture para pihak terikat dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum perjanjian baik yang bersifat nasional maupun internasional seperti pacta sunt servanda, consensus, dan kebebasan berkontrak, karena para pihak berasal dari Negara yang berbeda. Dalam perjanjian joint venture ditetapkan tujuan dan kebijakan dari perusahaan joint venture yang dapat dipergunakan untuk menafsirkan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan para partner.
Oleh karenanya dipandang perlu untuk mengkoordinasikan perjanjian joint venture dengan Anggaran Dasar Perusahaan Joint Venture yang tunduk kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Struktur perjanjian joint venture itu sendiri sekurang-kurangnya meliputi: objek usaha patungan, modal dan proporsi masing-masing pemegang saham, kepemilikan saham dan kemungkinan pengalihan saham pada pihak lain, penambahan modal dan pengeluaran saham baru, pengurusan perusahaan, kontrol atau pengendalian perusahaan, alih teknologi dan pengetahuan, lisensi paten dan merek dagang, klausul wanprestasi, keadaan darurat, klausul pilihan hukum dan klausul penyelesaian sengketa, pengakhiran perjanjian, dan pengaturan tentang amandemen atau perubahan perjanjian.
Dalam hal adanya sengketa pada perusahaan joint venture, apabila sengketa tersebut terjadi antara pemegang saham, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui arbitrase atau melalui pengadilan tergantung kepada choice of jurisdiction yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Apabila sengketa tersebut terjadi antara direksi, atau antara pemegang saham dengan direksi perusahaan joint venture (kasus gugatan derivatif), maka penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apabila sengketa yang terjadi antara investor asing dengan Pemerintah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui arbitrase internasional, seperti ICSID, atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Foreign direct investment in Indonesia shall be realized in form of joint venture company established by domestic and foreign investor, which is stipulated by law number 25 of 2007 concerning Investment. Beside according to the provisions of the law, the carrying out of establishment of joint venture company also based on politic, economic, and socio-culture considerations related to all parties interests, especially foreign investors in making investment in Indonesia. The joint venture company was established in the form of Limited Liability Company, which is subject to Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company.
Before establishing joint venture company, all parties make a joint venture agreement that will be the groundwork of establishing that company. To formulate the joint venture agreement, the all parties was bound by norms contained in law of contract both nationally and internationally, such as pacta sunt servanda, consensus, and freedom of contract, because they come from different nations. The policy and purpose of joint venture company was stipulated by Joint venture agreement that can be used as a tool or guidance of contracts interpretation made by company with partners.
Because of that, it is necessary to coordinate joint venture agreement with article of association of joint venture company pursuant to law number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company. The structure of the joint venture agreement itself include at least : the object of joint venture, initial capital and capital contribution, equity ownership and and the possibility of transfer of shares on the other party, capital increase and issuance of new shares, the management of company, control of the company, transfer of technology and know-how, patent and trademark licenses, profit sharing, breach of contract clause, force majeur clause, choice of law clause, and dispute settlement clause, termination of contract, and rules concerning the amendment of contract.
In the event any dispute arises in connection with joint venture company, if the dispute arises between shareholders of the company, the settlement may be carried out through arbitration or through the Court depending on choice of jurisdiction agreed by the parties. If the dispute arises between directors of the company, or between shareholder and directors of the company (derivative suit case), the settlement must be carried out through the Court, pursuant to law number 40 of 2007. If the dispute arises between foreign investor and Government, the settlement may be carried out through the international arbitration, such as ICSID, or other dispute settlement body agreed by the parties.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T37829
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Airlangga Z. Pratama
"Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Tesis ini membahas sengketa yang timbul di dalam perusahaan patungan atau yang juga sering disebut dengan perusahaan joint venture. Dalam perusahaan joint venture sengketa mungkin timbul antara patner asing dan patner lokal, maupun antara patner asing dengan pemerintah.
Tesis ini membahas sengketa yang sebenarnya bermula antara patner asing dan patner lokal, yang kemudian berujung menjadi sengketa antara patner asing dan pemerintah Republik Indonesia yaitu dengan Badan Koordiantor Penanaman Modal ( BKPM ). BKPM digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atas surat pencabutan izin penanaman modal asing yang diajukan oleh patner lokal tanpa sepengetahuan dari patner asing.
Tesis ini juga membahas perkembangan perusahaan joint venture, dimana sebelumnya untuk penanaman modal asing di Indonesia tidak ada kewajiban untuk melakukan joint venture. Namun sejak terjadinya peristiwa Malari maka timbulah kewajiban untuk melakukan joint venture. Dibahas juga mengenai bentuk badan hukum sebuah perusahaan joint venture dalam hukum Indonesia.
Selain masalah tersebut di bahas juga mengenai pola penyelesaian sengketa dalam penanaman modal dimana cara yang ideal adalah bila timbul penyelesaian sengketa dilakukan terlebih dahulu musyarawah, apabila tidak tercapai kemudian diajukan ke arbitrase atau pengadilan.

This thesis research using normative legal research methods, the method of research which refers to the legal norms contained in legislation and court decisions. This thesis describes the disputes which arise in the joint venture, or who are also often called a joint venture company. In its joint venture partners dispute may arise between foreign and local partners, as well as between foreign partners with the government.
This thesis discusses the actual dispute began between foreign partners and local partners who then led into a dispute between foreign partners and the government of the Republic of Indonesia, namely the Capital Investment Coordinating Board (BKPM). BKPM was sued by the State Administrative Court for revocation of letters of foreign investment put forward by local partners without the knowledge of a foreign partner.
This thesis also discusses the development of a joint venture company, which previously for foreign investment in Indonesia, there is no obligation to do joint ventures. But since then the incident of Malari made obligation to do joint ventures. Considerations about the legal entity form a joint venture company under Indonesian law.
In addition to these problems are discussed also about the patterns of settlement of investment disputes in which the ideal way is when a dispute arises deliberation is done first, if not achieved then submitted to arbitration or court.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28621
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Banunaek, Albertus
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis filosofi dan asas hukum khususnya hukum perusahaan di Indonesia, yang berkaitan dengan perlindungan pemegang saham minoritas di dalam sebuah perusahaan joint venture PMA-PMDN, dimana sebagian besar kepemilikan sahamnya dikuasai oleh pihak asing. Perlindungan kepada kepentingan pemilik saham minoritas diasumsikan sebagai cerminan terhadap kepentingan nasional. Tipe penelitian adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian dengan mempergunakan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang - undangan yang terkait dengan permasalahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) khususnya mengenai Hukum Perjanjian. Pemegang saham nasional yang umumnya merupakan pemegang saham minoritas, dalam sebuah perusahaan joint venture antara Perusahaan Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN), tidak lagi mendapatkan landasan hukum yang kuat dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, telah memberikan kebebasan bagi penanam modal asing dengan menempatkan 100 persen modal mereka.
UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mensyaratkan PMA yang menanamkan modal di Indonesia, termasuk yang berbentuk perusahaan joint venture dengan PMDN, wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 5 Ayat 1. Segala hak dan kewajiban antar para pemegang saham dalam PT joint venture tersebut harus dituangkan di dalam Anggaran Dasar (AD) PT sehingga AD menjadi sebuah perjanjian di antara mereka. AD PT harus tunduk pada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang serta peraturan lain yang terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing pemegang saham, baik pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas. Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas sangat bergantung atas bentuk-bentuk perjanjian yang telah dicapai antara kedua belah pihak. Kendati UU PT secara jelas melindungi pemegang saham minoritas melalui sejumlah hak dasar yang ada, namun hal itu tidak berlaku jika diantara pihak-pihak membuat perjanjian lain yang mengatur masalah persengketaan, baik di atur melalui AD PT maupun perjanjian tersendiri (Basic Agreement for Joint Venture).

This study aims to analyze the philosophy and principles of law, especially Corporate Law in Indonesia, which is related with the protection of minority shareholders in a joint venture company PMA-PMDN, where the majority of its shares owned by foreign parties. Protection on the interests of minority shareholders is assumed as reflect of national interest. This type of research is a normative juridical, a study by means of literature study of the regulations and regulations relating to issues regulated in Law No. 25 of 2007 concerning Investment, Law No.40 Year 2007 concerning Limited Liability Company, and the Civil Law (KUH Perdata), particularly regarding the Law of Treaties. National shareholder who is usually a minority shareholder, in a joint venture between Foreign Investment Company's (PMA) and the Domestic Investment Company (PMDN), no longer have a strong legal basis in Law No. 25 of 2007 concerning Investment. Under Article 1 Paragraph 3 of Law no. 25 of 2007 on Investment, has provided the freedom for foreign investors to put 100 percent of their capital.
Law no. 25 of 2007 concerning Investment requires foreign investors who are investing in Indonesia, including in the form of a joint venture with domestic investment, shall form a Limited Liability Company (PT), as provided in Chapter IV Article 5 Paragraph 1. All rights and obligations between the shareholders of Joint Venture Company shall be set forth in the Company?s Articles of Association (AD) therefore the Articles of Association becomes an agreement between them. Articles of Association of a should be subject to the Act No.40 of 2007 on Limited Liability Companies, Laws and other regulations relating to the rights and obligations of each shareholder, whether the majority shareholders and minority shareholders. Protection of minority shareholders is very dependent on other forms of agreement has been reached between both parties. Although Law No.40 of 2007 expressly protects minority shareholders through a number of basic rights that exist, but it does not apply if the parties made another agreement which governs the dispute, either in the set through the Articles of Association of the company or separate agreement (Basic Agreement for Joint Venture).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T23022
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>