Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121980 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wirawan B. IIyas
Jakarta: Salemba Empat, 2012
343.04 WIR h II (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gustian Djuanda
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006
336.2 GUS p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Achmad Zamroni
"Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN/PPnBM) memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak. Kontribusi ini juga selalu meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan naiknya target penerimaan pajak secara keseluruhan. Mengingat pentingnya kontribusi PPN/PPnBM terhadap keseluruhan penerimaan negara, maka perlu dikaji perkembangan PPN/PPnBM.
Berdasarkan permasalahan tersebut penulis merasa perlu untuk mengadakan penelitian dengan judul : "Kinerja Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN/PPnBM) Periode Tahun 1984 sampai dengan tahun 2003".
Dalam membahas permasalahan akan dilakukan analisis peneriman PPN/PPnBM dengan menggunakan indikator-indikator kinerja penerimaan perpajakan antara lain : Tax ratio , Tax elasticity, penerimaan dalam angka nominal dan ril dan Index of Tax Effort serta dengan membandingkan dengan Negara-negara ASEAN.
Dari hasil analisis menunjukkan bahwa kinerja penerimaan Indonesia Pajak Pertambahan Nilai termasuk dalam kategori baik, ini terlihat bahwa dalam periode yang diperbandingkan (1994-2003) , tax ratio PPN terhadap PDB Indonesia tertinggi setelah Thailand. Index of Tax effort Indonesia bahkan berada di urutan paling tinggi Negara-negara yang diperbadingkan. Elastisitas penerimaan PPN terhadap PDB juga menunjukkan tingkat yang tinggi, bahkan pada tahun 2003 elastisitas penerimaan pajak menunjukkan tertinggi dalam periode yang di analisis (1984-2003), ini merupakan keberhasilan Reformasi perpajakan yang merupakan rangkaian dari tahap I pada tahun 1984 sampai dengan Reformasi perpajakan tahun 2000. Laju perkembangan nominal dan rill juga menunjukkan penerimaan yang terus meningkiat secara signifikan dari tahun ke tahun. Indikator-indikator kinerja tersebut telah cukup untuk menyimpulkan bahwa kinerja penerimaan Pajak Pertambahan Nilai masuk dalam kategori baik bahkan dari hasil perbandingan dengan Negara-negara ASEAN.
Di balik keberhasilan kinerja penerimaan PPN dan PPnBM Indonesia, sejumlah masalah masih sarat menghadang. Optimalisasi penerimaan pajak secara keseluruhan masih jauh di bawah Negara-negara yang yang tingkat pemajakannya sudah baik seperti Malaysia dan Singapura yang telah mencapai kisaran 18%-20%, bahkan tax ratio secara keseluruhan jenis pajak masih di bawah Thailand.
Dari kajian yang penulis lakukan dapat.disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia harus mengkonsentrasikan kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi di bidang Pajak Penghasilan untuk mengejar ketertinggalan tersebut. Kebijakan perpajakan di bidang PPN yang terlalu ketat dapat berkibat tidak baik bagi dunia usaha yang pada gilirannya akan merugikan perekonomian secara keseluruhan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T13221
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Novi Savarianti Fahrani
"ABSTRAK
Konsep pajak secara historical berasal dari Teori Negara Rechtstaat dimana dalam penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Berawal dari itu maka dibuatlah suatu Undang-undang Pajak sehingga dalam pemungutannya, pajak harus berdasarkan hukum. Dalam melaksanakan fungsi bugdeteir pajak maka diperlukan suatu peraturan dan kebijakan sehingga terciptalah suatu pemungutan pajak. Namun dalam pemungutan pajak dalam prakteknya terdapat suatu ketidakadilan dalam penerapannya sehingga Wajib Pajak merasa dirugikan. Oleh karena itu penulis menganalisis mengenai penerapan prinsip keadilan dalam pemeriksaan dan penagihan serta menganalisis mengapa faktor pendorong dan kendala berpengaruh pada pelaksanaan prinsip keadilan terhadap pasal 16C UU PPN tersebut. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dengan para petugas pajak di K.PP. Penerapan pasal 16C UU PPN ini berbeda-beda antara wilayah satu dengan wilayah lain karena ada yang dipungut atau tidak. Hal ini karena adanya fungsi Bugdeter pajak yaitu mengisi kas negara sebanyak-banyaknya yang tertuang dalam APBN. Target yang diberikan oleh APBN melalui pajak inilah yang menyebabkan KPP sebagai pemungut langsung dari negara menerapkan sistem potensi dalam pemungutan pajak. Sehingga dalam prakteknya KPP melihat potensi mana di daerahnya yang memungkinkan pemenuhan target dari pusat tersebut dapat tercapai. Antara KPP satu dengan KPP lain mempunyai potensi daerah yang berbeda, oleh karena itu pengenaan pasal 16C ini terdapat suatu diskriminasi antara Wajib Pajak satu dengan Wajib Pajak lain. Prinsip keadilan ini tertuang dalam penjelasan UU No.
16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Prinsip keadilan
ini juga dirasakan tidak merata oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dan pemungutan pajak. Dalam pemeriksaan pajak pasal 16C UU PPN, ketidakadilan sering kali tetjadi pada saat WP tidak mempunyai bukti-bukti atau dokumenĀ­
dokumen pembukuan sehingga Aparat Pajak dalam memeriksa obyek bangunan menggunakan standar bangunan/m2 dari Departemen Peketjaan Umum. Dalam hal ini aparat pajak menentukan nilai bangunan secara jabatan. Sedangkan dalam penagihan pajak, Aparat pajak mengenakan pasal 16C UU PPN tersebut berdasarkan target sehingga penagihannya tidak terlalu fokus pada satu KPP yang mempunyai potensi terbesar bukan pada pasal I6C UU PPN ini. Namun di KPP lain yang potensi terbesamya pengenaan pasal 16C UU PPN maka akan melakukan upaya-upaya supaya pengenaan pasal tersebut dapat maksimal dan mencapai target yang telah ditetapkan. Namun diluar itu Aparat Pajak dapat melakukan ekstensifikasi yaitu kegiatan mencari potensi pajak. Faktor Pendukung dalam pemeriksaan dan penagihan pajak itu terdapat pada petjanjian yang dilakukan oleh KPP dengan Pemda setempat untuk mencari potensi. Sehingga Aparat Pajak dapat menerapkan pasal 16C UU PPN ini secara maksimal. Sedangkan faktor kendala dalam pemeriksaan dan penagihan tersebut terletak pada kurangnya SDM yang dimiliki oleh DirJen Pajak dan juga kurang adanya kerjasama yang baik antara WP dengan Aparat Pajak.
"
2006
T36920
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>