Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 166863 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abdurrohman Sholeh
"Penelitian ini membahas tentang Implementasi Kebijakan Perizinan Ekspor dan Impor online Inatrade di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan positivis yang didasarkan pada Teori Edward III. Hasil penelitian yaitu indikator transmisi dan staf belum memadai. Diharapkan sosialisasi eksternal semakin ditingkatkan dan juga pemberian informasi secara rutin melalui buletin/newsletter yang dikirim ke e-mail., penambahan jumlah staf berdasarkan analisis beban kerja dan jabatan dengan tetap memperhatikan kompetensinya

The focus of this study are about the Implementation of Export and Import Online Licensing Inatrade Policy at Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade. This study use positivist approach based on Edward III Theory. The conclusion of this study are transmition and indicator are insufficient. The advice for Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade are to develop a better external socialization wi with priodic providing information via neswletter that send by e-mail, add more staf based on work load and office job analysis that consider their competency. that consider their competency."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
S54201
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Direta Wonahausi
"Dalam kerangka perdagangan internasional, penetapan kebijakan standardisasi di suatu negara dapat dipandang sebagai suatu faktor pendorong perdagangan global sekaligus sebagai suatu bentuk hambatan teknis perdagangan. Di Indonesia, kegiatan standardisasi nasional berupa penetapan kebijakan Standar Nasional Indonesia SNI Wajib telah dilakukan sejak tahun 1979. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan kebijakan SNI Wajib terhadap impor Indonesia dari 5 negara RCEP selama periode 2011-2015 untuk 25 jenis komoditas pada level HS 2 digit. Hasil empiris menunjukkan bahwa dengan menggunakan perhitungan frequency measures, penetapan kebijakan SNI Wajib pada komoditas pertanian dan hasil pertanian akan menurunkan impor sedangkan pada komoditas manufaktur non pertanian akan meningkatkan impor Indonesia.

In the international trade framework, the establishment of a standardization policy can be viewed as a driving factor in global trade as well as a technical barriers to trade. In Indonesia, the national standardization activities in the form of Mandatory Indonesia National Standard SNI Wajib have been conducted since 1979. This paper aims to analyze the impact of the implementation of SNI Wajib to the value of Indonesia rsquo s import from 5 RCEP countries during the period 2011 ndash 2015 for 25 commodities at the level of 2 digit HS Code. Empirical results indicate that by using frequency measures, the implementation of SNI Wajib is trade restricting for agriculture goods but trade promoting for manufacture goods."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
T48382
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diandra Rivanka
"Dalam jangka waktu yang terhitung cepat, Korea Selatan mampu membangkitkan kembali perekonomiannya pasca Krisis Finansial Asia tahun 1997, termasuk dalam sektor perdagangan. Korea Selatan melakukan perubahan dari kebijakan developmentalist yang telah diterapkannya sejak 1960-an menjadi kebijakan neoliberalisme dalam perdagangan. Hal tersebut dilaksanakan melalui implementasi kebijakan perdagangan bebas, secara khusus, proliferasi FTA secara bilateral maupun regional. Penulisan tinjauan literatur ini bertujuan untuk memahami faktor mana yang menonjol dalam proses penyusunan kebijakan perdagangan Korea Selatan pasca Krisis Finansial Asia tahun 1997. Berdasarkan metode taksonomi, penulisan tinjauan literatur ini terbagi dalam empat tema besar, yakni kepemimpinan politik sebagai aktor signifikan dalam penyusunan kebijakan perdagangan, ide dalam penyusunan kebijakan perdagangan, faktor ekonomi internasional dalam penyusunan kebijakan perdagangan, dan faktor keamanan dan strategis dalam penyusunan kebijakan perdagangan perdagangan Korea Selatan pasca Krisis Finansial Asia tahun 1997. Dari keempat tema tersebut, muncul dua belas isu dominan, yakni signifikansi aktor eksekutif, signifikansi National Assembly, perdebatan antara ide developmentalism dan neoliberal, ide konfusianisme, ide proteksionisme, faktor sistemik, perspektif Korea Selatan terhadap mega-FTA, keuntungan ekonomi KORUS FTA, dinamika politik regional, trade-security nexus dengan AS, dan strategi hedging Korea Selatan. Dari keseluruhan tinjauan literatur ini, penulis menemukan beberapa kesenjangan literatur yang dapat digunakan untuk riset selanjutnya, diantaranya adalah pembahasan kepemimpinan politik yang sangat menonjol, basis kekuatan aktor eksekutif dalam proses penyusunan kebijakan perdagangan, minimnya pembahasan mengenai chaebol sebagai salah satu aktor yang berperan dalam penyusunan kebijakan perdagangan, respons kelompok veto terhadap kebijakan perdagangan pemerintah Korea Selatan, dasar ide neoliberalisme dalam kebijakan perdagangan, dan pembahasan rekan FTA Korea Selatan yang kurang beragam dan hanya terpusat pada FTA Korea-Chili dan KORUS FTA.

In short time, South Korea was able to revive its economy after the Asian Financial Crisis of 1997, including its trade sector. South Korea made a change from developmentalist policies which implemented since 1960s into neoliberalism. It is shown by the implementation of free trade policies, bilateral and regional FTAs in particular. This literature review aims to understand which factors stand out in the process of formulating South Korea`s trade policy after Asian Financial Crisis of 1997. Based on taxonomy method of literature review, this writing is divided into four major themes, namely political leadership as a main actor in the making of trade policy, ideas in the making of the trade policy, international economy factor in the making of trade policy, and strategic and security factors in the making of trade policy. From those four themes, there are twelve dominant issues, namely significance of executive actors, significance of the National Assembly, issue of democracy, debate between developmentalism and neoliberal ideas, the idea of confucianism, the idea of protectionism, systemic factors, South Korean perspective on mega-FTA, economic benefits of KORUS FTA, regional political dynamics, trade-security nexus with US, and South Korea`s hedging strategy. The writer has identify few literature gaps as the main findings of the literature and could be use for the next research: dominance of executive actors in trade policy decision-making process, basis of executive actor`s power in the trade policy, lack of discussion about chaebol as the main actor in the making of trade policy, veto players response to South Korea`s trade policy, basis of neoliberalism ideas in the trade policy, and lack of discussion about South Korea`s FTA partners other than Korea-Chile FTA and KORUS FTA."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Aisia Arrifianty
"WTO adalah salah satu organisasi internasional yang memiliki peranan terpenting dalam mengatur pelaksanaan praktik perdagangan internasional. Dalam praktiknya, seringkali perdagangan internasional terutama yang melewati batasbatas suatu negara, menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Sebagai contoh dari dampak-dampak negatif tersebut adalah masalah deforestasi, pemanasan global, dan juga overfishing. Karena hal tersebut lah WTO sering kali dikritik sebagai organisasi internasional yang environmentally-biased. Untuk menghadapi berbagai kritik tersebut, sebagai salah satu upaya perlindungan lingkungan hidup dalam hukum perdagangan internasional, pada perjanjianperjanian WTO dicantumkan ketentuan-ketentuan yang dapat digunakan oleh masing-masing negara anggota untuk melaksanakan perlindungan lingkungan. Beberapa ketentuan-ketentuan dalam perjanjian WTO tersebut antara lain adalah ketentuan dalam Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement) dan juga General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Namun, penerapan ketentuan-ketentuan tersebut seiring perkembangannya menimbulkan sengketa antara negara-negara anggota. Dengan demikian penting untuk mengetahui bagaimana hubungan antara perlindungan lingkungan dnengan hukum perdagangan internasional, pengaturan mengenai perlindungan lingkungan dalam menurut hukum WTO, dan juga perkembangan keterkaitan antara perdagangan internasional dengan perlindungan lingkungan hidup dalam sengketa-sengketa dagang WTO berdasarkan TBT Agreement dan juga GATT. Permasalahanpermasalahan tersebut akan dijawab melalui penelitian yuridis-normatif sehingga diperoleh simpulan bahwa WTO pada intinya sudah cukup mengakomodir kepentingan masing-masing negara anggota untuk melaksanakan upaya perlindungan lingkungan dengan ketentuan-ketentuan dalam TBT Agreement dan GATT, sepanjang suatu tindakan perdagangan internasional yang diterapkan, tidak menimbulkan distorsi bagi perdagangan internasional.

WTO plays an irrefutable role in supervising and regulating the practice of international trade. More often than not, international trade can be the cause of environmental degradation, such as forest degradation, global warming, and overfishing. For that matter, WTO is often criticized as an environmentally-biased international organization, due to the fact that there are still so few regulations in the WTO itself that rules on the issue of environmental protection. To face the growing criticisms from the international community, WTO had actually put some rules on many of WTO agreements, that can be imposed by its members as a means of protecting the environment. The two examples of the rules are the one incorporated under the Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement) regarding products? standard (ecolabel and process and production methods) and the general exception on Article XX (b) and XX (g) of the General Agreement of Tariffs and Trade (GATT). Nonetheless, the imposition of these regulations can arise an international trade dispute among WTO Members. Therefore, it is important to understand the relationship between international trade and the issue of environmental protection, the regulations regarding environmental protection under WTO law, and the development of the correlation between international trade law and environmental protection in WTO disputes based on TBT Agreement and the GATT. These problems will be reviewed using a juridical-normative research method until it can be concluded that WTO indeed had provided its Members with some provisions on its multilateral trade agreements, mainly the TBT Agreement and the GATT, that actually can be used by its Members. The usage of those provisions can be carried out by all of its Members as long as it meets the requirements required under the specific provisions, and as long as they don?t create barriers on international trade.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S47454
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erwana Firdaous
"Perdagangan regional (RTA) menjadi fenomena umum yang menyebar luas ke seluruh dunia. Gelombang besar inisiatif perdagangan regional terus berlajut sejak awal tahun 1990-an. Banyak negara memilih membuat komitmen di tingkat regional karena lebih mudah dilakukan daripada komitmen bidang yang sama di tingkat multilateral. RTA merupakan bagian dari sistem perdagangan global (multilateral trading sistem), namun dalam kenyataanya persyaratan Pasal XXIV GATT 1994 sering kali diabaikan. Beberapa kelompok regional memiliki persetujuan perdagangan barang, persetujuan perdagangan jasa, persetujuan investasi, dan kerjasama ekonomi, diantaranya adalah ACFTA. Liberalisasi ACFTA akan meningkatkan kinerja perdagangan antara negara anggota, namun karena China jauh lebih siap dengan daya saing lebih tinggi, menyebabkan pertumbuhan kinerja ekspor China akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN. Kementerian Perindustrian pada tahun 2010 mengungkapkan bahwa liberalisasi ACFTA berdampak buruk terhadap kinerja beberapa industri nasional. Sektor elektronik merupakan salah satu sektor yang mengalami defisit neraca perdagangan paling buruk semenjak liberalisasi ACFTA. Penelitian ini mempergunakan kajian hukum normatif untuk memahami penerapan norma-norma hukum pengaturan RTA dalam kerangka WTO, sedangkan dalam kegiatan menggali dan mengkualifikasi fakta-fakta sebagai dipergunakan kajian empiris. Hasil penelitian ini adalah bahwa Pasal XXIV GATT 1994 memperbolehkan anggota WTO untuk perdagangan bebas dengan lebih cepat diantara anggota-anggota tertentu yang membentuk suatu kelompok. ACFTA bukan merupakan sistem terpisah, namun merupakan bagian dari sistem perdagangan global WTO, keduanya mengejar tujuan yang sama yaitu liberalisasi perdagangan secara substansial yang tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian WTO. Ketidakberhasilan Indonesia memanfaatkan liberalisasi ACFTA untuk meningkatkan kinerja perdagangan, khususnya sektor elektronik, mengakibatkan China akan memperoleh manfaat lebih besar dari liberalisasi ACFTA sebagai akibat daya saing industri mereka yang lebih tinggi. Dengan demikian, industri elektonik di Indonesia harus melakukan serangkaian perbaikan berupa investasi tenaga kerja, fisik dan teknologi untuk meningkatkan daya saing mereka dalam menghadapi produk dari China.

Regional Trade Agreement (RTA) to be a common phenomenon that widespread throughout the world. A surge of regional trade initiatives has continued since the early 1990s. Many countries have chosen to make a commitment at the regional level because it is easier to do than the same field commitments at the multilateral level. RTA is part of the multilateral trading system, but in fact the requirements of Article XXIV of GATT 1994 is often times overlooked. Some regional groups have consent of trade in goods, trade in services agreements, investment agreements, and economic cooperation, including the ACFTA. ACFTA liberalization will improve the performance of trade between member states, but because China is much better prepared with higher competitiveness, led to the growth of China's export performance will be much higher than the ASEAN countries. Ministry of Industry in 2010 revealed that the liberalization ACFTA adversely affect the performance of some of the national industry. The electronics sector is one sector that suffered the worst trade deficit since the liberalization of the ACFTA. The study used a normative legal studies to understand the application of legal norms within the framework of the WTO RTA arrangements, whereas in digging activities and qualify the facts as used empirical study. The result of this is that Article XXIV of GATT 1994 allows WTO members to trade freely with faster among certain members that form a group. ACFTA is not a separate system, but is part of the multilateral trading system the WTO, both pursuing the same goal of trade liberalization substantially subject to the provisions of the WTO agreements. The failure to take advantage of the liberalization of Indonesia in ACFTA to improve trading performance, particularly the electronics sector, China will result in a greater benefit from the liberalization of the ACFTA as a result of their industrial competitiveness higher. Thus, the electronic industry in Indonesia must make a series of improvements in the form of investment of manpower, physical and technology to improve their competitiveness in the face of the product from China.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35462
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febri Ariadi
"Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi memiliki peranan penting dalam memajukan perekonomian, utamanya bagi negara berkembang dan negara terbelakang yang belum menguasai teknologi tepat guna bagi perindustrian. Untuk mengadakan akses terhadap teknologi bagi negara-negara berkembang dan negara-negara terbelakang, dilakukanlah transfer of technologi dari negara maju agar negara berkembang dan negara terbelakang dapat menguasai teknologi-teknologi yang meningkatkan daya saing mereka dalam perdagangan internasional. Namun, kerjasama transfer of technology seringkali menimbulkan sengketa, khususnya terkait hak dan kewajiban para pihak (termasuk hak kekayaan intelektual pengalih teknologi dan perbedaan kepentingan antara negara berkembang dan negara maju). Untuk itu, dalam skripsi ini penulis meninjau sengketa-sengketa terkait transfer of technology dari perspektif hukum perdagangan internasional. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana penulis menganalisis sengketa transfer of technology dari berbagai perjanjian antarnegara, peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus. Dari penelitian tersebut, penulis menemukan bahwa sengketa transfer of technology pada umumnya mencakup pelanggaran hak kekayaan intelektual pengalih teknologi dan aspek-aspek lain dalam perdagangan internasional. Kemudian, penulis menemukan bahwa sejatinya instrumen-instrumen hukum perdagangan internasional telah mengakomodasi kepentingan negara berkembang dan negara terbelakang untuk menguasai teknologi yang dapat memajukan perekonomian serta kepentingan negara maju terkait pelindungan hak kekayaan intelektual.

As the world advances to a new era, technology remains at the corner stone of economic development, especially for developing and the least-developed nations, which have yet to possess viable technological base for their industries. To provide access for such technology, transfer of technology from the developed to the developing and least-developed countries is necessary, as it would lead the recipients to a more competitive position in the international trade. This, however, is not without its issues. Transfer of technology often sparks dispute between the parties involved, mainly with respect to their rights and obligations (including, but not limited to, the intellectual property rights of the transferor and competing interests of developing and developed nation). For that reason, the author will thoroughly observe the legal aspects of such disputes from international trade law standpoint. In doing so, the author implements the normative-juridical method, of which the author will analyze those disputes based on treaties, laws and regulations, and case laws. From this observation, the author found that transfer of technology disputes strongly connects with intellectual property issues and other aspects of international trade. Furthermore, the author found that international trade law instruments have sufficiently accommodate the interests of developing and the least-developed nations with respect to technology dissemination, as well as developed countries interest on intellectual property rights protection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho
"Tesis ini membahas tentang sejauhmana hak asasi manusia internasional diperhitungkan dalam hukum perdagangan internasional di World Trade Organization (WTO). Penelitian ini adalah penelitian yuridis-kualitatif. Perjanjian multilateral di WTO dikaji kesesuiannya dengan hokum hak asasi manusia dan pasal-pasal pengecualian umum sistem hukum perdagangan internasional serta perlakuan berbeda dan khusus bagi negara berkembang ditimbang sejauhmana telah memanifestasikan hak asasi manusia. Penelitian ini menyimpulkan hukum perdagangan internasional di WTO belum memberi perhatian yang serius kepada nilai hak asas manusia. Penelitian ini merekomendasikan nilai hak asasi manusia dijadikan rambu-rambu untuk mencapai keadilan global dalam liberalisasi perdagangan betapapun kompleks dan sulitnya hal tersebut terwujud

The current thesis discusses the extent of international human rights law being accounted within the international trade law of World Trade Organization (WTO). The current study takes on a juridical qualitative research approach: multilateral agreements at WTO are analyzed in their consistency with the human rights law as well as articles on general exemptions within the international trade law system additionally, special and differential treatments to developing countries are also assessed on the extent of their manifestation on human rights. Current findings concluded that international trade law of WTO has not provided sufficient attention towards human rights values. Therefore, the study recommends for the value of human rights law to be established as guidelines toward global justice within trade liberalization despite of the complex and intricate-natured challenges that may arise."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45870
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Emelia Retno K.
"Indonesia merupakan salah satu dari 81 negara yang pada tanggal 1 Januari 1995 resmi menjadi Original member dari organisasi perdagangan dunia (WTO). Diterimanya basil putaran Uruguay oleh bangsa Indonesia tampak dari pengesahan keikutsertaan Indonesia dalam WTO dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tabun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia pada tanggal 2 November 1994 (LN RI Tabun 1994 Nomor 57, TLN RI Nomor 3564).
Keikutsertaan Indonesia dalam WTO dan pelaksanaan berbagai komitmen yang termasuk di dalamnya, tidaklah terlepas dari rangkaian kebijaksanaan di sektor perdagangan internasional. Berbagai persetujuan basil dari perundingan putaran Uruguay yang disepakati di Marrakesh merupakan kesepakatan untuk memperbaiki situasi hubungan perdagangan internasional melalui upaya memperluas akses pasar barang dan jasa, menyempurnakan berbagai peraturan perdagangan, memperluas cakupan dari ketentuan dan disiplin GATT, dan memperbaiki kelembagaan atau institusi perdagangan multilateral. Dengan demikian, diharapkan semakin terintegrasilah perekonomian nasional dengan perekonomian dunia."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amir M.S.
Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 1979
382 AMI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Sood
"ABSTRAK
Pembangunan selain menimbulkan dampak positif yang memberikan keuntungan bagi kehidupan manusia, juga menimbulkan dampak negatif yang disebut dengan risiko, seperti terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pembangunan tidak hanya diutamakan faktor ekonomi, akan tetapi harus pula diperhatikan faktor lingkungan hidup, sehingga pembangunan itu disebut dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Salah satu sektor pembangunan yang sedang dan terus digalakkan oleh pemerintah, baik secara nasional maupun internasional adalah sektor industri dan perdagangan. Liberalisasi perdagangan, selain memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat, juga menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagal akibat dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pengaturan perdagangan internasional, implikasi perdagangan internasional terhadap kelestarian fungsi hutan dan pengaturan perdagangan hasil hutan di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitlan normatif dengan penelaahan deskriptif analisis, yakni mengkaji asas-asas hukum dalam bidang perdagangan internasional yang terkait dengan upaya perlindungan hutan di Indonesia. Pengumpulan data hanya ditakukan dengan studi dokumen di perpustakaan, terhadap bahan-bahan yang ada relevansinya dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa liberalisasi perdagangan, selain memberikan peluang ekspor bagi produk hasil hutan Indonesia, juga menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian fungsi hutan. Hal ini sebagal akibat dari eksploitasi hutan alam yang melampaui daya dukung lingkungan (overcutting), konversi hutan alam, serta proses produksi yang tidak memperhatikan lingkungan. Salah satu upaya harmonisasi antara kepentingan perdagangan dengan perlindungan hutan adalah dengan menerapkan kebijaksanaan ecolabelling. Program ini belum merupakan kewajiban hukum bagi produsen, melainkan syarat lingkungan yang ditentukan oleh konsumen. Namun demikian, program ecolabelling dapat diterima dan diteruskan dalam upaya.perlindungan hutan. Peraturan perundang-undangan secara- khusus tentang ecolabelling di Indonesia belum ada, namun sebagai acuan penerapannya adalah undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup, undang-undang tentang kehutanan, undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

"
2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>