Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 104226 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
"The Judical Commission was establised to achieve professional, clean (corruption-collusion-nepotism free), and respectable judicial power which is also publicly sensible. Judges not only serve as mouthpieces of the law but also carry the law enforcement responsibility, in which their verdicts must reflect justice, fairness, expediency, and legal certainty. The impression among many Indonesians that Indonesia´s judiciaries have been tarnished due to the common practices of legal distortion has sadly confirmed that judical institution is identical to mafia law. The Constitutional Court´s verdict annulling the Law No. 2 CE 2004 (UU No. 2/2004)on Judical Commission which serves as legal basis for the commission´s operation has spoiled the organization´s effort in exercising its authority. This research is normative-applying legislation approach-and futuristicin nature. The research materials from academic literatures are thoroughly analyzed based on existing law, ita revision, and its future needs. The findings suggest (1) that Judical Commission be given more extensive authority in monitoring incumbent judges both in provincial and in regional levels in order to achievethe law supremacy, (2) that the judges´ autonomy and judical authority be balanced with better individual religious values which are in line with the code of ethic, and (3) that the Judical Commission implement good governance as it should.Keywords : The Authority of Judical Commission, Monitoring, Judge."
320 AJH 1:3 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Aris Purnomo
"Tesis ini membahas upaya yang dilakukan Komisi Yudisial dalam penguatan peran pengawasan hakim melalui masyarakat sipil (civil society). Jaringan kerja (jejaring) Komisi Yudisial merupakan kekuatan Komisi Yudisial untuk memperkuat peran pengawasan hakim sekaligus modal sosial dalam implementasi berbagai kebijakan dan program/ kegiatan. Kelemahan dan kendala yang dihadapi Komisi Yudisial diantisipasi dengan melakukan kerjasama dengan jejaring untuk memperkuat posisi dan peran dalam pengawasan hakim.

This thesis describes the efforts of the Judicial Commission in through civil society. Networks is the strength of the Judicial Commission Judicial to strengthen the supervisory role of judges as well as social capital in the implementation of various policies and programs / activities. Weaknesses and constraints faced by the Judicial Commission is anticipated to conduct cooperation with the network to strengthen the position and role in the supervision of judges."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2011
T28002
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tanjung, Leanika
"ABSTRAK
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2002
tentang Penyiaran. Adapun tujuan bidang penyiaran adalah untuk memperkukuh
integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka
membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, dan
menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Pasal 7 UU Penyiaran menyebutkan KPI
terdiri atas KPI Pusat yang dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di
tingkat provinsi. Namun, Undang-Undang tersebut tidak mengatur hubungan
kelembagaan dan pembagian tugas/wewenang antara KPI Pusat dan KPI daerah
sehingga sering terjadi tumpang tindih dalam mengawasi isi siaran dan proses
perizinan. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara KPI Pusat dan KPI
Daerah, dengan metode penelitian evaluasi. Dari penelitian ini, peneliti menemukan
bahwa hubungan kelembagaan antara keduanya, yang selama ini bersifat koordinatif
atau berarti keduanya mempunyai hubungan yang sejajar, masih bisa dipertahankan.
Peneliti juga menemukan perubahan hubungan menjadi hierarki, seperti yang
diinginkan banyak KPI Daerah, belum tentu menyelesaikan masalah yang ada yaitu
tumpang tindih pelaksanaan tugas dan wewenang, masalah anggaran, dan hubungan
yang tidak harmonis antara KPI Daerah dengan Pemerintah Daerah.

ABSTRACT
Indonesian Broadcasting Commission (KPI) was established under Law No. 32 of
2002 on Broadcasting. The purpose of the broadcasting sector is to strengthen
national integration, building character and national identity of faith and piety,
educating the nation, promote the general welfare, in order to build a society that is
independent, democratic, justice and prosperous, and grow the Indonesian
broadcasting industry. Article 7 of the Broadcasting Act states KPI consists of Central
KPI which formed at the central level and the Regional KPI established at the
provincial level. However, the Act does not regulate the institutional relationship and
division of tasks/authority between the central and local KPI so overlaps often happen
in monitoring broadcast content and the licensing process. This study aimed to
analyze the relationship between Central KPI and KPI Regions, with the method of
evaluation research. From this study, researchers found that the institutional
relationship between the two, which has coordinative or means both have a parallel
relationship, can still be maintained. The researchers also found changes into a
hierarchical relationship, such as the Regional KPI much desired, not necessarily
solve the problem, the overlapping duties and authority, budget problems, and an
antagonistic relationship between KPI Regional and Local Government."
2016
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sahruni Hasna Ramadhan
"Indonesia baru saja menyelesaikan Pemilu 2004, sebagai Pemilu ke sembilan terhitung sejak Indonesia merdeka. Hal menarik dari Pemilu 2004 adalah karena selain sistem Pemilu baru dan kompleks, pemilih juga tidak hanya memilih partai tetapi juga memilih langsung calon anggota legislatif dan DPD untuk mewakilinya di badan legislatif. Selain itu melalui Pemilu 2004 masyarakat Indonesia untuk pertama kalinya memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden. Untuk memperkenalkan sistem dan metode pemilihan yang baru di dalam Pemilu 2004. Mengingat pentingnya menyebarkan informasi yang komprehensif tentang seluk beluk Pemilu 2004, Komisi PemiIihan Umum (KPU) sebagai badan penyelenggara Pemilu menyusun kebijakan sosialisasi melalui Keputusan KPU Nomor 623 Tentang Informasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih. Tujuan kebijakan KPU adalah untuk menyebarkan informasi mengenai tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu dan menyebarluaskan informasi mengenai alasan, tujuan dan cara penyelenggaraan Pemilu. Sasaran kebijakan KPU tersebut adalah; (1) untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, babas, rahasia, jujur, adil dan beradab; (2) menumbuhkan kesadaran pemilih akan hak dan kewajiban sebagai warga negara; (3) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu; (4) meningkatkan kemampuan pemilih dalam menggunakan hak suaranya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan dan strategi yang telah dilakukan KPU dalam melaksanakan sosialisasi Pemilu 2004. Sasaran sosialisasi Pemilu 2004 adalah masyarakat, khususnya pemilih. Berkaitan dengan itu, agen-agen sosialisasi yang ada di tengah-tengah masyarakat memegang peranan yang cukup signifikan dalam menyalurkan pesan-pesan politik yang ingin disampaikan oleh KPU. Untuk mengetahui bagaimana kebijakan KPU dan strategi sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, di dalam studi ini digunakan teori sosialisasi politik dan kampanye sosial. Kerangka social campaign menjelaskan bahwa KPU melakukan dua strategi utama dalam menyebarkan informasi Pemilu, yaitu; strategi above the line dan below the line, selain itu KPU bekerja sama dengan OMS dan LSM untuk melakukan sosialisasi tatap muka dengan semua kelompok sasaran. KPU juga menggunakan fasilitas website www.kpu.go.id, untuk menginformasikan semua kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan KPU untuk melaksanakan Pemilu 2004.
Sosialisasi Pemilu 2004 dibagi ke dalam tiga tahap. Tahap I adalah sosialisasi tentang sistem barn di dalam Pemilu 2004, pentingnya P4B, serta pencitraan terhadap KPU. Tahap II merupakan tahap menyebarkan informasi tentang agenda Pemilu yaitu penyelenggaraan Pemilu Legislatif pada tanggal 5 April, dan pengenalan profil para peserta Pemilu 2004. Pada tahap ini KPU mencetak ribuan poster, leaflet dan brosur tentang tata cara memilih. Tahap III adalah sosialisasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran I dan II. Di dalam tahap ini, KPU kembali mengajak pemilih untuk mendaftarkan diri di dalam P4B yang diperpanjang waktunya. Sosialisasi para calon Pilpres juga dilakukan melalui poster, leaflet dan stiker. Selain itu, dalam Pilpres putaran I dan II, KPU dibantu oleh IFES menyelenggarakan debat terbuka antar calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam melakukan ketiga tahap sosialisasi tersebut KPU melakukan sinergi dengan berbagai organisasi masyarakat, lembaga internasional LSM, serta media massa. Kelompok-kelompok tersebut membantu proses pendidikan pemilih, baik melalui cara pelatihan-pelatihan maupun simulasi tata cara teknis pemilihan.
Pencapaian KPU adalah tingkat awareness masyarakat sebagai akibat dari sosialisasi Pemilu 2004 melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Survey yang dilakukan IFES membuktikan bahwa 96,9% responden mengetahui informasi Pemilu dari televisi dan 42,4% dari radio. 68,0% mengetahui dari poster dan 51% dari spanduk, sisanya sebesar 46,6% dari surat kabar. Selain itu, persepsi masyarakat tentang KPU juga cukup baik, 90% cukup puas dengan kinerja KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2004 dan 74% percaya bahwa tidak ada korupsi di tubuh KPU, sementara 19% percaya ada korupsi. 82 % percaya bahwa KPU bersifat transparan, jujur dan independen dan 12% tidak percaya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
T14103
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Mulyani
"ABSTRAK
Komisi Pemilihan Umum yang disingkat KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana amanah Pasal 22 E UUD 1945. Sebagai penyelenggara pemilu yang nasional, tetap dan mandiri, KPU merupakan lembaga penyelenggara yang independen dalam menjalankan pemilihan umum yang demokratis, lembaga ini harus terbebas dari segala pengaruh kepentingan apapun, baik politik maupun pemerintah. Dalam mewujudkan indepedensi KPU sebagai penyelenggara pemilu, proses rekruitmen KPU menjadi salah satu hal yang berpengaruh dalam mewujudkan KPU yang independen. Indepedensi secara institusi, Independensi orang yang mengisinya, Independensi sumber keuangannya dan Independensi dalam kewenangan dan otoritas dalam menjalankan kewenangannya tersebut. Keberadaan badan penyelenggara pemilu Independen di 25 negara demokrasi di dunia, menjadi perbandinga untuk KPU di Indonesia, dalam mencari format penyelenggara pemilu yang ideal yang mampu menjamin indepedensi penyelenggara pemilu. Dalam beberapa hal KPU di Indonesia masih dipengaruhi oleh pemerintah dan legislatif seperti dalam pembentukan institusional penyelenggara pemilu, kewenangan regulasi, akuntabilitas dan anggaran, dan kesekretariatan KPU. Dan disisi lain masih perlunya pembenahan untuk penguatan KPU dalam hal sengketa kewenangan lembaga negara, masa jabatan anggota KPU, dan model seleksi KPU. Hal ini diperlukan, agar KPU sebagai lembaga pengawal demokrasi mampu menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang independen yang terpisah dari pengaruh eksekutif, legislatif dan Yudikatif, dimana keberadaannya sederajat dengan lembaga utama.

ABSTRACT
General Election Commission that is abbreviated election management bodies, as the mandate of Article 22 E of the UUD 1945 As organizers of a national election, permanent and independent, the Commission is organizing an independent institution in carrying out democratic elections, these institutions must be free from any influence of any interest both politics and government. In realizing independency KPU as election organizer, the recruitment process the Commission became one of the influential in creating an independent Commission. Independency in institutions, independence of people who fill it, independence of its financial resources and independence of the powers and authority in the running of the authority. The existence of independent election management bodies in the 25 democracies in the world, be a comparison to the Commission in Indonesia, in the search for the ideal format election organizer who is able to ensure independency election organizer. In some cases the Commission in Indonesia is still influenced by the government and the legislature as the institutional establishment of election management, regulatory authority, accountability and budget, and the secretariat of the Commission. And on the other hand is still the need for reforms to strengthen the Commission in the case of a dispute the authority of state institutions, tenure of members of the Commission, and the Commission selection model. It is necessary, in order that the Commission as the guardian of democratic institutions able to become an independent election management bodies which are separate from the influence of the executive, legislative and judiciary, in which the existence equal to the main body.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45492
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdurachman Sidik Alatas
"Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutuskan ada tidaknya suatu pelanggaran terhadap perkara persaingan usaha juga menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang divonis bersalah berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU itu sendiri. Terhadap pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan KPPU, melalui Perma No. 3 Tahun 2005 diatur mengenai pengajuan upaya keberatan atas putusan KPPU yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan negeri masih dalam tahap judex factie. Namun berdasarkan pengaturan pasal 5 ayat (4) Perma No. 3 Tahun 2005, pemeriksaan dalam tahap upaya keberatan hanya didasarkan pada berkas pemeriksaan pada tahap pertama di KPPU yang diserahkan oleh KPPU ke pengadilan negeri. Atas perintah hakim pengadilan negeri melalui putusan selanya, pemeriksaan tambahan dapat dilakukan jika hakim pengadilan menganggap hal tesebut diperlukan. Pemeriksaan tambahan dilakukan oleh KPPU. Berdasarkan hal tesebut penulis akan membahas bagaimana kedudukan bukti baru yang diajukan dalam upaya keberatan untuk mendukung argumen dari pihak yang mengajukan permohonan keberatan.

KPPU pursuant to Act 5 of 1999 is an institution that has the authority to decide whether or not there is a breach of competition cases also impose sanctions against parties who were convicted based on an examination conducted by the Commission itself. Against those who feel aggrieved by the decision of the Commission, through the Perma No. 3 of 2005 regarding the filing of an effort organized against the decision of the Commission's objections filed to the District Court. Examination conducted by the district court is still in the stage judex factie. However, based on the setting of article 5 section (4) Perma No. 3 of 2005, the examination in an effort stage objections are based solely on the examination‟s files in the first stage in the Commission which was presented by the Commission to the district court. On the orders of district court judges through the temporary decisions (putusan sela), additional examination can be done if the judge considers it necessary proficiency level. Additional examination conducted by the Commission. Under the terms of proficiency level position of the author will discuss how new evidence is presented in an effort to support the objection that the argument of the parties filed an objection."
2012
S43144
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Armstrong, Michael
Jakarta: PPM, 1983
331.125 ARM s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
A. Ahsin Thohari
Jakarta: ELSAM, 2004
340.11 AHS k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komisi Yudisial, 2008
340.115 KOM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>