"Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan memiliki satu Sekretariat Direktorat Jenderal dan empat direktorat. Salah satu diantaranya adalah Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan yang menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan secara merata dan terjangkau oleh masyarakat pada pelayanan kesehatan dasar (Kementerian Kesehatan, 2010b). Untuk menjamin ketersediaan dan terjangkaunya obat dan perbekalan kesehatan maka diperlukan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang profesional salah satunya adalah apoteker. Apoteker merupakan profesi yang diperkenankan dalam penyediaan obat karena apoteker mempunyai kompetensi dan pengetahuan di bidang obat dan perbekalan kesehatan (Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, 2007). Mengingat pentingnya peran apoteker dalam menjamin obat dan perbekalan kesehatan maka calon apoteker perlu melakukan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan sehingga calon apoteker memperoleh gambaran nyata tentang peran apoteker di masyarakat secara umum dan di Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan secara khusus, terutama di Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan.
Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan bertujuan agar calon apoteker :
1. Memahami mekanisme kerja, tugas pokok, dan fungsi dari Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
2. Memahami ruang lingkup kerja, tugas pokok, dan fungsi Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan."
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 2012