Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 45537 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Fuad Bawazier
"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 telah memberikan tuntunan dan arahan yang jelas dalam membangun perekonomian Indonesia sebagaimana di rumuskan dalam Pasal 33 beserta Penjelasannya. Meski begitu, tuntunan dan arahan yang jelas mengharuskan peran aktif dan kehadiran negara di dalamnya serta mempunyai semangat kemandirian, yang dari rezim ke rezim belum sungguh-sungguh dilaksanakan. Peran negara dalam perekonomian semakin lemah karena semangat para penyelenggara negara belum sejiwa dengan amanat Pasal 33 tersebut. Penyimpangan demi penyimpangan masih terus te"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2017
342 JKTN 006 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Normatively the amandement of Indonesian Constitution 1945 implemented pure presidential system. However, the system is not compatible with the multy parties system which is viasible based on the amandement. Thus, to maintain the presidential system, it needs further regulations in the form of Act concerns to more simple party system to support presidential system."
JHUII 14:1 (2007)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Alfiera Ulfa
"Pengaturan pengelolaan sumber daya migas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa dalam melakukan pengelolaan sumber daya migas saat ini dilakukan berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Adapun Kontrak Kerja Sama saat ini dilakukan dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) yang dilakukan antara SKK Migas dan Kontraktor yang berasal dari perusahaan minyak nasional maupun asing. Namun rupanya sistem pengelolaan sumber daya migas saat ini dianggap tidak sesuai dengan amanah yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai cita-cita Indonesia dalam melakukan penguasaan atas sumber daya migasnya. Diantaranya adalah karena terdapatnya pengusahaan asing yang melakukan pengelolaan sumber daya migas, sistem pengelolaan yang dilakukan berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), dan sumber daya migas yang tidak dikelola langsung oleh Perusahaan Negara. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pemahaman atas perkembangan sistem pengelolaan sumber daya migas, bentuk kerja sama pengelolaan sumber daya migas berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta analisis pengelolaan sumber daya migas saat ini yang sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Metode yang digunakan untuk menganalisis permasalahan tersebut adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu pemahaman terhadap sistem pengelolaan migas dengan berbasis Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) saat ini tidaklah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, penguasaan negara yang terkandung dalam cita-cita Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagaimana yang ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi saat ini tidak memenuhi unsur pengelolaan langsung yang dilakukan oleh Negara.

Oil and gas operation Natural Oil and Gas Act No. 22 year 2001 regulate that in managing oil and gas is performed based on Contract. The contract is currently performed in the form of Production Sharing Contracts that made between SKK Migas and Contractors that come from both national and foreign oil companies. But apparently the oil and gas operation system is currently considered not in accordance with the mandate contained in Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution, as the ideals of Indonesia in controlling the oil and gas resources. The reason told among them are due to the presence of foreign that conduct oil and gas resource operation, operation system that been done under Production Sharing Contracts, and oil and gas resources that has been not managed directly by the State Company. The issue in this thesis are the understanding of the history of oil and gas resource operation system, forms of cooperation operation of oil and gas resources under Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution, as well as the analysis of the operation of today's oil and gas resources in accordance with Article 33 paragraph (3) 1945 Constitution. The method used in analyze this thesis is a normative juridical. The result of this study is the understanding of the oil and gas operation system based on production sharing contracts today is not contrary to Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution. However, the control of the state contained in the ideals of Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution as interpreted by the Constitutional Court does not currently meet the elements of direct operation by the State.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54124
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhi Anugroho
"Tesis ini membahas tentang penormaan asas efisiensi berkeadilan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diperbarui pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagalistrikan. Pembahasannya dilakukan dengan menganalisis bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan unsur "efisiensi berkeadilan" dalam pengujian konstitusional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dengan pendekatan filsafat hukum, ilmu ekonomi, dan singkronisasi hierarki hukum Negara Republik Indonesia yang dilengkapi dengan analisa pengujian konstitusional yang relevan.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa makna dari "efisiensi berkeadilan" dalam Pasal 33 ayat (4) adalah perekonomian nasional diselenggarakan dengan menggunakan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai kemakmuran sebesar-besarnya yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat. Penormaan unsur tersebut terwujudkan dalam berbagai aspek pengelolaan, termasuk pengelolaan secara bersama, pengelolaan dengan baik, pengalaman dengan tepat guna, boleh merugi (untuk itu disubsidi) dan pengelolaan yang tidak boros biaya dan sumber daya sosial. Dalam penormaan dalam bidang ketenagalistrikan Indonesia, ditemukan bahwa setiap peraturan perundang-undangan bidang ketenagalistrikan telah mengandung paling tidak salah satu aspek prinsip "efisiensi berkeadilan".

This thesis discusses the implementation of the principle of "equitable efficiency" as contained in Article 33 paragraph (4) of the 1945 Constitution After the 4th Amendment in legislations concerning electricity. This research is conducted by analyzing how the Constitutional Court interpret the element of "equitable efficiency" in the constitutional reviews of Law Number 20 Year 2002 and Law Number 30 Year 2009 on Electricity.
This research is a normative study which uses legal philosophy and economics in synchronizing the hierarchy of laws of the Republic of Indonesia and the relevant constitutional reviews.
The outcome of this research concludes that the meaning of "equitable efficiency " in Article 33 paragraph (4) of the 1945 Constitution After the 4th Amendment is that the national economy should be organized to use the least amount of resources to achieve the greatest amount of welfare which could be enjoyed equitably by the all citizens. The concept is embodied in various aspects of management, including joint management, with good management, efficient managment, management which is allowed to make losses (and therefore is subsidised) and management which is not wasteful in costs and social resources. In regards to Indonesia's electricity sector, it was found that each electricty regulation has embodied at least one aspect of the principle of " equitable efficiency"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46501
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Dewa Gede Atmadja
Malang: Setara Press, 2010
342.02 IDE h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yulfasni
"Salah satu komitmen penting yang dibuat Pemerintah Orde Baru ialah melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, sesuai dengan konsensus nasional.') Hal ini membawa akibat, Pemerintah sebagai pengemban Konstitusi berusaha untuk mewujudkan semua instruksi yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945 dengan segala cara (all out), termasuk Pasal 33.
Sehubungan dengan komitmen di atas, ada dua sikap penting yang dilakukan Pemerintah terhadap koperasi, yaitu :
Pertama, menargetkan pendirian Koperasi Unit Desa (KUD) di seluruh wilayah Indonesia, yang mengakibatkan koperasi eksis secara kuantitas.2) Maksudnya, secara kualitas keberadaan koperasi masih belum memadai karena belum mampu tampil sejajar dengan BUMN dan BUMS.
Kedua, untuk menunjang keberadaan koperasi, maka Pemerintah mengerahkan seluruh daya dan dana, berupa subsidi dan proteksi (yang secara tidak langsung melahirkan ketergantungan dan menghambat tumbuh kembangnya jiwa kewiraswastaan).')
Disadari atau tidak, tekad Pemerintah Orde Baru untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen menyebabkan Pemerintah sebagai pengemban amanat Konstitusi berusaha dengan segala cara menghidupkan eksistensi koperasi sebagaimana adanya, artinya bentuk dan asasnya kelihatan seolah-olah sesuai dengan instruksi yang dikandung pasal 33 UUD 1945. Hal ini berakibat keberadaan koperasi tampak seperti dipaksakan.
Kita lupa untuk meneliti secara kritis apakah penerapan koperasi secara dogmatis, tanpa melakukan penafsiran ulang terhadap konsep koperasi, sudah tepat. Agaknya kini perlu dipertanyakan lebih lanjut tentang kecocokan konsep koperasi sebagaimana tertera dalam konstitusi dengan situasi dan kondisi masyarakat dewasa ini, dan juga tidak boleh dilupakan bahwa kemajuan teknologi telah mengakibatkan terjadinya banyak perubahan yang luar biasa hebatnya di tengah masyarakat; perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya oleh para Pendiri Republik ini.
Adanya keeenderungan para teknokrat Indonesia untuk melaksanakan pasaI 33 UUD 1945 sebagai mana adanya, tanpa melihat secara kritis dan realistic mengenai esensi pokok yang dikandungnya. Kesalahterapan ini menyebabkan makin menumpuknya kendala-kendala yang harus diatasi koperasi agar dapat tampil setingkat dengan para pelaku ekonomi lainnya (Swasta dan BUMN) di tengah-tengah berlangsungnya ekonomi moderen.
Meskipun tugas dari Pemerintah adalah untuk mewujudkan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, namun hal ini tidak berarti bahwa pengkajian terhadap esensi dasar dari suatu aturan adalah haram. Janganlah hendaknya kata-kata murni dan konsekuen yang dicanangkan, menjadi belenggu yang merantai kaki sendiri yang sedang berlari dalam upaya mencapai tujuan.
Sebenarnya key word dari Pasal 33 UUD 1945 ialah dipergunakan untuk sebesar-besarnya kernakmuran rakyat. Kalau dihubungkan dengan salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum, maka terlihat titik temunya. Singkat kata, key word tersebut adalah salah satu tolok ukur yang penting dalam menilai setiap tindakan atau kebijaksanaan perekonomian Indonesia, termasuk koperasi tentunya.
The Founding Fathers yang bijak bestari, jauh-jauh hari sudah mengingatkan akan pentingnya seorang pemimpin yang berpandangan luas dan bijaksana yang akan memberikan warna dalam menyelenggarakan negara. Hal ini dapat kita lihat dalam Penjelasan UUD 1945 yang berbunyi : 'Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya negara ialah semangat penyelenggaraan negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin undang-undang dasar yang katanya menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, tapi apa bila semangat para penyelenggara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, maka undang-undang dasar tadi tidak ada artinya dalam praktek Sebaliknya, meskipun undang-undang dasar itu tidak sempurna tetapi jikalau semangat para penyelenggara negara pemerintahannya baik, maka undang-undang dasar itu tentu tidak merintangi jalannya negara.'4)
Dari kutipan di atas, terlihat jelas betapa Konstitusi Indonesia menekankan pentingnya faktor manusia yang menjadi penyelenggara negara, yang secara imptisit dinyatakan akan dapat menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam perundang-undangan, hingga dapat memperlancar jalannya pernerintahan menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang didambakan. Sehubungan dengan itu, pada Pembukaan UUD 1945 juga diingatkan untuk hidup dinamis dan tidak rergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi benruk kepada fikiran fikiran yang masih berubah?."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hayati Wisnu Wardani
"Undang-Undang Dasar 1945, mengatur Hak Menguasai Negara atas sumber daya alam mineral dan batubara, di mana kewenangan Pemerintah untuk mengatur diwujudkan dengan aturan tentang pengalihan IUP. Pasal 93 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa pemegang IUP tidak boleh memindahkan IUP-nya kepada pihak lain; pengalihan kepemilikan dan/atau saham harus diberitahukan kepada pemberi izin. Berbeda dengan undang-undang, Pasal 7A dan Pasal 7B Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, justru mengisyaratkan bahwa IUP boleh dialihkan, dengan mengatur pihak lain. Yang menjadi pertanyaan yuridis adalah: bagaimana pengaturan pengalihan IUP dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan pelaksananya dalam perspektif Hak Menguasai Negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945; mengapa dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 IUP tidak boleh dipindahkan; dan mengapa dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 IUP boleh dipindahkan? Penelitian akan dilakukan dengan menggunakan metodologi penelitian Yuridis Normatif. Jadi data yang dikumpulkan adalah data sekunder (terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier).
Kesimpulan, dalam perspektif Hak Menguasai Negara, di mana Pemerintah melakukan sendiri atau campur tangan melalui kepemilikan saham pada BUMN/BUMD, idealnya IUP tidak boleh dialihkan. Dalam konsep tersebut yang dapat dialihkan adalah perjanjian kerjasama BUMN/BUMD dengan pihak lain dengan persetujuan Pemerintah. Rumusan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 bahwa IUP tidak boleh dialihkan sudah tepat, untuk mempertahankan Hak Menguasai Negara. Namun rumusan ayat (2) dan ayat (3)-nya bertentangan dengan Hak Menguasai Negara. Rumusan Pasal 7A dan Pasal 7B Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012, selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, juga bertentangan dengan Hak Menguasai Negara. Aturan tentang pengalihan IUP dibutuhkan, karena Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 mengatur bahwa pemegang IUP hanya dapat diberikan satu IUP dan apabila mereka memiliki lebih dari satu IUP, berarti IUP yang lain harus dialihkan.

Constitution of Republic of Indonesia Year 1945, regulates State's Authority Rights in natural resources, especially mineral and coal, where Government's Authority to regulate, is realized with regulate about transfer of IUP. Article 93 of Law No. 4 of 2009 Concerning Mineral and Coal, regulates that IUP holders should not be transferred their IUP to other parties; transfer of ownership and/or shares must be notified to the licensor. There is differentiation between Law No. 4 of 2009 and Government Regulation No. 24 of 2012 on Revision of Government Regulation No. 23 of 2010 on Implementation of Mineral and Coal Mining, especially Article 7A and Article 7B. Those articles regulate that IUP should be transferred to other parties and there are further explanation for definition of other parties. The questions are: how to regulate transfer of IUP in Law No. 4 of 2009 and its implementation regulations in the State's Authority Rights perspective based on Article 33 paragraph (3) Constitution of Republic of Indonesia Year 1945, why Article 93 of Law Number 4 on 2009 regulates that IUP should not be transferred, and why Article 7A and Article 7B Government Regulation No. 24 of 2012 regulates that IUP should be transferred? Research will be done by using the research methodology of normative juridical. So the data collected is mainly secondary data (consisting of primary legal materials, secondary and tertiary).
The conclusions, in the State’s Authority Rights perspective, where the government do mining activities by themselves or intervene through shares ownership in state's-owned companies/regional's-owned company, ideally IUP should not be transferred. In this concept, that should be transferred is cooperation agreement between state'sowned companies/regional’s-owned company and other parties, with terms of Government approval. Article 93 paragraph (1) Law No. 4 of 2009, which regulates IUP should not be transferred, is already correct, to maintain of State's Authority Rights. However, paragraph (2) and paragraph (3) are contradicted to State's Authority Rights. Article 7A and Article 7B Government Regulation No. 24 of 2012, which regulate IUP should be transferred to other parties, besides they are contradicted to Law No. 4 of 2009, but also are contradicted to State's Authority Rights. Regulation about transferred IUP has to be regulated, because content of Government Regulation No. 23 of 2010 indirectly regulates that IUP holders shall have one IUP and if they have more than one, the others should be transferred.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39351
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roziqin
"Kelahiran UU Migas dan perubahan Pasal 33 UUD 1945 penuh dengan perdebatan seputar peran negara dalam sektor perekonomian. Perdebatan ini tidak lepas dari perdebatan seputar signifikansi welfare state dalam bernegara, dan pada akhirnya berlanjut pada perdebatan mengenai bagaimana Hak Menguasai Negara (HMN) dalam sektor minyak bumi. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor- faktor yang dipermasalahkan dari minyak bumi di Indonesia, menjelaskan kebijakan pengelolaan minyak bumi di Indonesia pasca reformasi, dan menganalisis implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam sektor minyak bumi di Indonesia pasca reformasi berdasarkan analisis welfare state. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan narasumber dari pengamat migas dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Hasil penelitian adalah Indonesia mengalami masalah ketahanan energi dan tata kelola minyak bumi. Kebijakan sektor minyak bumi pasca reformasi banyak diwarnai liberalisasi karena adanya tekanan dari pihak asing sementara kebijakan energi nasional tidak dilaksanakan dengan konsisten. Indonesia sudah berusaha menerapkan sebagian Pasal 33 UUD 1945 di sektor minyak bumi dalam rangka mewujudkan konsep welfare state, yaitu adaya peran aktif negara dan upaya mewujudkan kemakmuran rakyat. Namun demikian, Indonesia belum menerapkan demokrasi ekonomi sebagaimana semangat awal Pasal 33 UUD 1945. Hal ini terutama karena masuknya paham ekonomi pasar yang berhasil menggeser demokrasi ekonomi. Dengan demikian, pasca reformasi Indonesia belum sepenuhnya melaksanakan konsep welfare state dalam sektor minyak bumi sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

The establishment of Law on oil and gas which came along with the the amendment of Article 33 on 1945 Constitution has sorrounded with debates about the state’s role in economic sector. These debates related with the significance of welfare state in national development and still continues on State’s Right in petroleum sector. This research aimed to analyze problematic factors of Indonesian oil, to describe management policies on oil sector post-reform, and to analyze implementation Article 33 of 1945 Constitution in Indonesian oil sector post-reform using Welfare State Analysis. This research uses qualitative and descriptive method that interviews oil-gas expert and also Audit Board of the Republic of Indonesia. This research founds that Indonesia has problems with energy security and oil management. The Indonesian policy on oil sector after reformation mostly uses liberalization paradigm because of foreign pressure while national energy policy hasn’t been implemented consistently. Indonesia has been trying to implement part of Article 33 of 1945 Constitution in order to implement the welfare state concept, which are the efforts to make society prosperous. However, Indonesia hasn’t implement democratic economy as the initial spirit of Article 33 of 1945 Constitution. Such condition mainly due to market economy spirit influence which shifted the economic democracy. To conclude, after reformation Indonesia hasn’t fully implement welfare state concept in oil sector as stated in Aticle 33 of 1945 Constitution.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>