Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 85080 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Karina Pramythasari
"ABSTRAK
Penunjukan sebagai PPAT Sementara ialah untuk melayani pembuatan akta didaerah yang belum cukup terdapat PPAT. Pemberian tugas dan kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara bersifat sementara karena ex officio sebagai Kepala Kecamatan.

ABSTRACT
The appointment as temporary PPAT deed is to serve the manufacturing areas that are not quite there PPAT. Granting duty and authority district as PPAT Temporary is temporary because the ex officio as the head of the district/cities in Indonesia, it still need the appointment of sub-distrcit as a temporary PPAT in Karanganyar district."
2011
T28379
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Karina Pramythasari
"ABSTRAK
Penunjukan sebagai PPAT Sementara ialah untuk melayani pembuatan akra didaerah yang belum cukup terdapat PPAT. Pemberian tugas dan kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara bersifat sementara karena ex officio sebagai Kepala Kecamatan. Dengan banyak diangkatnya PPAT yang tersebar diselutuh Kabupaten/Kota di Indonesia, apakah masih perlu penunjukan Camat sebagai PPAt Sementara di wilayah Kabupaten Karanganyar. Berdasarkan keadaan geografis, status tanah dan kebutuhan pelayanan masyrakat, walaupun jumlah PPAT didaerah tersebut telah mencukupi ditinjau dari formasi PPAT, namun karena keberadaan PPAT tidak merata, maka masih diperlukan penunjukan Camat sebagai PPAT Sementara. Oleh karenanya, masih relevan keberadaan Camat selaku PPAT Sementara dan wilayah Karanganyar.

ABSTRACT
The appointment as temporary PPAT deed is to serve the manufacturing areas that are not quite there PPAT. Granting duty and authority district as PPAT Temporary is temporary because the ex officio as the head of the district/cities in Indonesia, it still need the appointment of sub-district as a temporary PPAT in Karanganyar district."
2011
T37831
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gabriel Amagadela
"PPAT Sementara merupakan jabatan yang ditunjuk secara otomatis dari seorang Camat untuk melaksanakan tugas seorang PPAT dalam membuat akta di wilayah jabatan Pemerintahannya apabila di daerah tersebut belum cukup terdapat PPAT. Adanya perbedaan kompetensi dengan PPAT Notaris membuat kualitas PPAT Sementara menjadi dipertanyakan. Terpenuhinya formasi PPAT di suatu wilayah pun tidak menjadi suatu pertimbangan dari penunjukan seorang PPAT Sementara, seperti halnya di Kabupaten Tangerang. Hal tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini, yakni mengenai perbandingan kompetensi yang dimiliki oleh PPAT Sementara dengan PPAT Notaris serta urgensi pengangkatan PPAT Sementara di wilayah yang sudah terdapat banyak PPAT Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal dengan tipologi penelitian preskriptif yang menggunakan data sekunder yang didukung oleh data primer. Analisis yang digunakan kualitatif dengan hasil penelitian, yakni adanya perbedaan kompetensi yang dimiliki oleh PPAT Sementara dan PPAT Notaris yang ditinjau dari pendidikan dan pelatihan yang diberikan. Mengenai keberadaan PPAT Sementara di wilayah Kabupaten Tangerang pun seharusnya tidak menjadi urgensi karena di beberapa wilayah sudah tersebar banyak PPAT yang membuat PPAT Sementara di sini kurang diperlukan.

Temporary PPAT is an automatically appointed position of a Sub-District Head to carry out the duties of a PPAT in making deeds in the area of his Government position if there are not enough PPATs in the area. The difference in competence with a Notarial PPAT makes the quality of Temporary PPAT questionable. The fulfillment of the formation of a PPAT in an area is also not a consideration in the appointment of a Temporary PPAT, as is the case in Tangerang Regency. This is the subject matter of this research, namely the comparison of the competencies possessed by Temporary PPAT with Notarial PPAT and the urgency of appointing Temporary PPAT in areas where there are already many Notarial PPAT. The research method used is doctrinal with prescriptive research typology that uses secondary data supported by primary data. The analysis used is qualitative with the result is, namely the differences in competencies possessed by Temporary PPAT and Notary PPAT in terms of education and training provided. Regarding the existence of Temporary PPAT in Tangerang Regency, it should not be an urgency because in some areas there are already many PPAT spread out, which makes Temporary PPAT here less necessary."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adelia Safina
"PPATS adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT didaerah yang belum cukup terdapat PPAT. Apakah masih relevan keberadaan Camat selaku PPATS di Kota Cilegon, Apakah jasa PPATS dalam pembuatan akta pertanahan masih banyak digunakan masyarakat, menjadi pokok permasalahan yang diteliti. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Camat sebagai PPATS di Kota Cilegon masih relevan karena belum memenuhi formasi yang sudah ditetapkan. Masyarakat Kota Cilegon lebih banyak menggunakan jasa PPAT dibanding PPATS disebabkan faktor kesadaran hukum yang ada di masyarakat.

A temporary land certificate issuer (PPATS) is a selected government officer to perform a land certificate issuer (PPAT)'s duty in the area where the presence of PPAT is inadequate. Whether the presence of a chief district officer as a PPATS in the Cilegon city is still relevant and whether the PPATS service in issuing a deed of land is widely used by societies, are the main problems in this research. In this research various methods were applied to gather qualitative data. The methods are normative legal and descriptive research. Results show that the presence of a chief district officer as a PPATS in the Cilegon city is still relevant since it has not meet a predefined formation. The Cilegon society is using more PPAT's service than PPATS as a factor caused by their law awareness."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28898
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mugaera Djohar
"Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 setiap perbuatan hukum atas tanah, baik berupa peralihan hak maupun penjaminannya harus dilakukan dengan akta Pejabat. Pejabat yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961. Camat adalah PPAT sementara, walaupun kehadirannya masih dibutuhkan oleh masyarakat terutama di Kota Salatiga. Sebelum berlakunya Undang-Undang Rumah susun Serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengenai PPAT tersebut hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Dengan metode penelitian Kepustakaan yang bersifat Yuridis Normatif, penelitian ini memberikan analisa terhadap masalah kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dan Dapatkah kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dipertahankan. Sebaiknya kedudukan camat sebagai PPAT sementara dihapus terutama untuk daerah-daerah yang sudah ada Pejabat Pembuat Akta Tanahnya. Dan menggingat masih banyak di kota salatiga tanah-tanah yang belum bersertipika, peran Camat sabagai Pamong Praja dan PPAT masih banyak berperan dan dibutuhkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T22888
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dini Robbi Rodliyah
"PPATS merupakan camat yang ditunjuk dan diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Masih tergabungnya pengaturan terkait kewenangan PPAT dan PPATS menyebabkan adanya kerancuan terkait apa saja aturan yang hanya mengikat PPAT dan apa saja aturan yang juga mengikat PPATS Terdapat 6 orang PPATS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tersebar di 2 kabupaten yang justru memiliki jumlah PPAT yang lebih banyak apabila dibandingkan dengan 5 kabupaten lainnya yang tidak lagi terdapat PPATS. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan terkait dengan tugas dan kewenangan PPATS di Indonesia menurut PP 37/1998 juga perubahannya, serta eksistensi PPATS di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan tipologi penelitian yang berbentuk evaluatif yaitu menilai dan menguji suatu hal tertentu dengan memberikan rumusan peningkatannya, serta data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan data primer. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih tergabungnya aturan yang mengatur PPAT dan PPATS menyebabkan PPATS tidak optimal dalam menjalan kewenangannya. Eksistensi PPATS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya. Saran yang dapat disampaikan adalah perlunya evaluasi dan perubahan hukum terkait pengaturan kewenangan PPATS, serta didalaminya pertimbangan-pertimbangan penunjukkan PPATS.

PPATS is a subdistrict head appointed and authorized to make authentic deeds in areas where there are not enough PPAT. The incorporation of regulations related to the authority of PPAT and PPATS causes confusion regarding what rules only bind PPAT and what rules also bind PPATS. There are 6 PPATS in the Province of Bangka Belitung Islands spread across 2 districts which actually have more PPATS when compared to the other 5 districts where there are no more PPATS. This research is conducted to answer questions related to the duties and authority of PPATS in Indonesia according to PP 37/1998 and its amendments, as well as the existence of PPATS in the Bangka Belitung Islands Province. The research method is normative juridical research, with an evaluative research typology, namely assessing and testing a certain thing by providing an improvement formulation, and the data used is secondary data supported by primary data. This research concludes that the incorporation of rules governing PPAT and PPATS causes PPATS not to be optimal in exercising its authority. The existence of PPATS in the Bangka Belitung Islands Province is also considered no longer in accordance with its needs and authority. The suggestion that can be conveyed is the evaluation and legal changes related to the regulation of PPATS authority, as well as deepening the considerations for the appointment of PPATS."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Badarusyamsi
"ABSTRAK
Dengan diundangkan Undang-Undang tentang Jabatan
Notaris (UUJN) yakni UU Nomor 30 Tahun 2004, telah
menimbulkan permasalahan yuridis, karena dalam ketentuan
Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN dinyatakan bahwa "Notaris
berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan",
kewenangan mana selama ini merupakan wewenang Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ketentuan tersebut dapat
ditafsirkan bahwa lembaga PPAT akan dihapus dan
kewenangannya otomatis menjadi kewenangan Notaris. Namun
UUJN juga masih mengakui keberadaan PPAT dengan merujuk
pada pasal lain yang "bertolak-belakang" yakni Pasal 17
huruf g yang menyatakan bahwa "Notaris dilarang merangkap
jabatan sebagai PPAT diluar wilayah jabatan Notaris".
Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang
bersifat hukum normatif, diperoleh suatu kesimpulan, bahwa
UUJN masih belum mengandung unsur-unsur "Asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan Yang Baik dan "Asas Materi
Muatan Peraturan Perundang-undangan". Suatu UU dibuat
adalah untuk menjamin kepastian, ketertiban dan
perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan
bukan malah sebaliknya."
2005
T37783
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah, ditugasi membuat akta sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah, adalah Pejabat Tata Usaha Negara. PPAT mengambil keputusan TUN, berupa mengabulkan ataupun menolak permintaan orang-orang atau badan-badan hukum yang datang kepadanya untuk dibuatkan akta. Jika diambilnya keputusan menolak, padahal seharusnya dikabulkan atau sebaliknya mengabulkan permintaan para pihak, padahal seharusnya menolaknya, maka ia menghadapi kemungkinan digugat pada pengadilan TUN."
Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 477-483, 1995
HUPE-25-6-Des1995-477
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Meidiana
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang: 65/PDT.G/2002/PN.PDG tanggal 12 Mei 2003 pemilikan Hak Milik atas tanah dibatalkan, karena dalam proses pendaftaran dan peralihan haknya cacat hukum. Asal muasal tanah tersebut adalah Tanah kaum, yang pada mulanya digadaikan. oleh penerima gadai tanah tersebut didaftarkan dan selanjutnya oleh para ahli waris penerima gadai dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.Penerima gadai telah mendaftarkan hak atas tanah kaum menjadi atas namanya, dengan dasar gadai yang telah jatuh tempo. Masyarakat adat memberikan kesaksian bahwa tanah yang digadaikan adalah tanah kaum, dan mengakui telah terjadi perbuatan hukum berupa gadai. Namun masyarakat adat tidak menerima bahwa lembaga gadai adalah merupakan lembaga peralihan hak atas tanah, karena prinsip peralihan hak atas tanah harus bersifat tunai dan terang. Perbuatan gadai tidak mewakili syarat atas terjadinya peralihan hak atas tanah, atas hal tersebut masyarakat adat tidak mengakui adanya peralihan hak atas tanah. Berdasarkan pertimbangan hakim, proses pendaftaran hak atas tanah mempunyai alas hak yang keliru, sehingga pendaftaran hak atas tanah tidak dapat diterima oleh masyarakat hukum adat.
Disamping itu dalam proses peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh para ahli waris, mengandung unsur perbuatan melawan hukum, dimana salah satu ahli waris membuat laporan palsu, bahwa Sertifikat hak atas tanah yang ada telah hilang; senyatanya bahwa Pewaris telah menjual tanah dan sertifikat dimaksud telah dimiliki oleh pembeli.Hal lain yang menarik dari kasus tersebut di atas, bahwa hak atas tanah kaum yang belum didaftarkan, bertumpu pada Ranji atau silsilah keturunan yang dibuat oleh suatu masyarakat hukum adat. Surat Keterangan waris yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan/Desa tidak dapat menafikan kenyataan silsilah keturunan yang ada; salah satu pertimbangan hakim dalam keputusannya lebih mengedepankan hukum adat yang berlaku, sehingga Ranji mempunyai kedudukan yang lebih baik, dibanding dengan Surat Keterangan Ahli Waris.Berangkat dari kasus tersebut di atas, penulis berusaha menelusuri titik kelemahan dari suatu proses pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Sejauh mama peran PPAT dalam mendukung proses dimaksud terurai dalam tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16335
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yenny Lelita Oktaviawaty
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Perbuatan hukum tertentu yang menjadi kewenangannya dituangkan dalam bentuk akta yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencakup Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Dalam menjalankan jabatannya PPAT wajib menggunakan blanko akta (formulir) yang telah dicetak. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan analisa kualitatif untuk mencari dan menemukan kedudukan hukum dan fungsi blanko akta PPAT, juga SKMHT yang dibuat dengan Akta Notaris dan dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar dalam pendaftaran tanah. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan melalui studi kepustakaan. Secara historis penggunaan blanko diawali dengan PMA No. 11 tahun 1961 tentang Bentuk Akta, kemudian setelah berlaku PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penggunaan blanko akta diatur dalam PMNA/Ka BPN No. 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997. Keabsahan dan otentisitas Akta-akta PPAT ditentukan oleh beberapa sumber yaitu perbuatan hukum jual beli, tukar menukar , hibah dan lainnya sebagai suatu perjanjian timbal balik, keabsahannya ditentukan oleh Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, otentisitasnya ditentukan dalam bentuk yang ditentukan oleh Pasal 21 ayat (1) PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, sedangkan fungsi blanko akta hanyalah sebagai dasar atau syarat pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Kewenangan PPAT dalam membuat Akta Jual Beli dan lainnya, bersifat mandiri dan kedudukannya bukan subordinasi dari BPN, selain itu kewenangannya adalah sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta otentik, dalam arti memprodusir akta sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Functionary Land (PPAT) as Public Functionary given by authority for making an original hand certificate suit property and land right for mansions identity. Deed of definite law becoming the authority in the form of act which had been provided by Minister/National Land Master (BPN) including Buy and Sales Certificate, Conversion Certificate, Donation Certificate, Inclusion Certificate, Certificate of Rights Division of Togetherness, Certificate of Building Usage Right Owned Property Rights, Certificate of Attorney Assurance and Letter of Authority to Burden Responsibility (SKMHT). In implementing the (position/occupation) PPAT (is) obliged to use an act blank form which has been printed. This research done in a normative judicial with a qualitative analysis to seek and made to made by Notarial Certificate as a basic land registration law suit document when had been used is secondary data through bibliography study. Historically the use of a blank form with PMA No. 11 year 1961 concerning form of a certificate form, then after implementation PP No. 24 year 1997 concerning Land Registry, the use of certificate blank form implementation arranged in PMNA/Ka BPN No. 3 year 1997 concerning an implementation of PP No. 24 year 1997. Validity of PPAT Certificate originality of PPAT determined by some sources that is buy and sale law suit, exchange, donation and other as a reciprocal agreement, the validity is determined by Article of 1320 jo 1338 provision (1) Civil Code, The authenticity is a form provided by Article 21 provision (1) PP NO 37 year 1998 concerning Regulation of PPAT, (position/occupation) while function of a certificate blank form as on a condition or a base of data change registration of a land registration. Authority of PPAT in making sale and buy Certificate and other is self standing and its position is not a subordinate of BPN, besides its authority is as a Public Official in making an original certificate, a meaning of a certificate producer in according with a form determined by law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>