Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 22690 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bambang Soetjahjo
"Tesis ini menguraikan tentang Polisi Dalam Penegakan Hukum Perjudian Sabung Ayam (Kasus di Kampung Ambon). Permasalahan dalam tesis ini difokuskan pada pelaksanaan penegakan hukum terhadap perjudian sabung ayam di Kampung Ambon yang diwarnai adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polsek Metro Cengkareng. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang ditujukan terhadap penanganan perjudian sabung ayam di Kampung Ambon.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa Polsek Metro Cengkareng dalam melakukan penegakan hukum terhadap perjudian sabung ayam di Kampung Ambon lebih memilih penegakan hukum dalam rangka peace maintenance, yakni mengutamakan terpeliharanya keamanan, ketertiban dan rasa keadilan masyarakat daripada penegakan hukum berupa law enforcement, yakni penindakan hukum atas dasar undang-udang dan peraturan-peraturan yang berlaku semata-mata. Tindakan diskresi yang dipilih oleh Polsek Metro Cengkareng ini menimbulkan dampak negatif berupa adanya penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian anggotanya berupa pungutan liar di lokasi perjudian.
Penyimpangan yang terjadi ini tidak semata-mata disebabkan oleh perilaku anggota yang sengaja memanfaatkan kebijaksanaan Polsek Metro Cengkareng serta kewenangan yang dimilikinya, akan tetapi peranan dari penyelenggara perjudian yang berusaha untuk mencegah adanya penindakan hukum terhadap pelaku perjudian juga memberi andil yang cukup besar. Hal ini terlihat pada saat terjadi hubungan antara petugas dengan penyelenggara perjudian, yakni adanya hubungan pertukaran antara kedua belah pihak, dimana masing-masing mengharapkan adanya imbalan atau keuntungan atas tindakan yang dilakukan.
Meskipun sebenarnya penyimpangan oleh anggota tersebut telah diketahui oleh Pimpinannya, namun tetap saja dipertahankan tanpa adanya sanksi atau tindakan yang tegas dari pimpinannnya. Sampai batas-batas tertentu yakni selama tidak ada keluhan atau laporan pengaduan dari masyarakat, penyimpangan tersebut memang sengaja dibiarkan. Akan tetapi apabila sudah melampaui batas dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat, maka penyimpangan tersebut akan diberi sanksi atau hukuman."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000
T7580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Suprayoga
"Pengemudi metro mini S-79 setiap hari dalam menjalankan profesinya selalu melakukan pelanggaran hokum. Motivasi perilaku melanggar hukumnya karena ingin memberikan uang setoran sebagaimana target yang ditetapkan pengusaha dan memperoleh penghasilan yang layak untuk keluarganya. Perilaku melanggar hukum tsb terpaksa dilakukannya, karena tanpa melakukan pelanggaran hukum pengemudi merasa kedua harapannya tidak akan terpenuhi.
Untuk menganalisa masalah ketidaktaatan pengemudi terhadap hukum yang diberlakukan, maka penulis menggunakan kerangka pemikiran Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA. Menurutnya efektifitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yakni: a) hukumnya, b) mentalitas aparat, c) sarana pendukung, d) kebudayaan, dan e) masyarakatnya. Selain itu berbagai teori yang dapat menjelaskan kelima faktor tsb, juga penulis pergunakan sebagai sarana menganalisa masalah pelanggaran hukum yang dilakukan pengemudi metro mini 5-79. Oleh karenanya tesis ini selain memiliki tujuan akademis, diharapkan juga akan memiliki manfaat praktis dalam penegakan hukum.
Dalam penelitian ini penulis, mempergunakan metodologi penelitian kualitatif. Menurut Bogdan dan Taylor upaya pencarian data kualitatif dapat dilakukan melalui : pengamatan terlibat (participant observation), wawancara terbuka yang mendalam (open ended interviewing) dan penelitian terhadap dokumen pribadi (personal document). Oleh karena itu informasi dan studi kasus yang peneliti temukan selama riset, merupakan alat utama untuk memahami gejala-gejala sosial yang ada.
Selanjutnya hasil riset membuktikan bahwa penyebab pengemudi sering melanggar hukum adalah karena sulitnya mereka memperoleh uang setoran sebagaimana target yang ditetapkan pengusaha dan mendapatkan penghasilan yang layak untuk keluarganya. Kondisi tersebut didukung dengan: a) lemahnya faktor hukum, b) kondisi sumber daya aparatnya yang tidak kondusif, c) adanya kebudayaan yang mendorong perilaku melanggar hukum (kebudayaan: konflik, menerabas, kriminal, penghormatan terhadap nilai paternalistik yang tidak tepat dan lower class culture), dan d) situasi masyarakatnya yang mengalami anomie telah membuat pengemudi menjadi sering melanggar hukum.
Adapun hukum yang dilanggar pengemudi adalah : UU No. 14 tahun 1992, pasal 209 KUHP, dan pasal 5 UU No. 31 tahun 1999. Pelanggaran hukum oleh pengemudi tersebut akhirnya diikuti dengan pelanggaran atas pasal 418, 419 KUHP dan pasal 11, 12 UU No. 31 tahun 1999 oleh oknum petugas.
Dengan mengacu pada teori dan hasil riset yang peneliti peroleh, akhirnya penulis berkesimpulan bahwa penyebab utama pengemudi metro mini S-79 melakukan pelanggaran hukum adalah karena pengemudi memiliki motivasi ingin memperoleh penghasilan yang banyak. Perilaku melanggar hukum itupun akhirnya menjadi semakin merajalela karena pengaruh tidak kondusifnya faktor: hukum, kebudayaan, masyarakat dan sumber daya aparat penegak hukumnya."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T8044
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Wicaksono
"Tesis ini menguraikan tentang pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Orang Asing Oleh Satuan Pengawasan Orang Asing Polda Metro Jaya. Permasalahan dalam tesis ini difokuskan pada pelaksanaan penegakan hukum terhadap orang asing Polda Metro Jaya, yang diwarnai adanya penyimpangan oleh anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya. Untuk pengumpulan data menggunakan metode kualitatif.
Polri selaku alat negara penegak hukum berkewajiban memelihara dan meningkatkan tertib hukum yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum dan menjaga tegaknya hukum yaitu agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia saja, tetapi juga berlaku terhadap orang asing yang berada di Indonesia. Instansi yang berwenang melakukan penegakan hukum terhadap orang asing adalah Imigrasi dan Polri (Satuan Pengawasan Orang Asing Polda Metro Jaya) untuk tingkat Polda Metro Jaya.
Penegakan hukum terhadap orang asing ada dua macam yaitu tindakan yustisial dan tindakan keimigrasian. Tindakan yustisial prosesnya seperti proses penyidikan, untuk diajukan ke sidang pengadilan, sedangkan tindakan keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang keimigrasian di luar proses peradilan.
Dari kedua macam penegakan hukum terhadap orang asing, yang digunakan oleh Satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya selama periode 2 tahun terakhir adalah tindakan keimigrasian, karena prosesnya mudah tidak memerlukan banyak waktu, tenaga dan pikiran. Tindakan yustisial selama periode dua tahun terakhir baru satu kali, itupun ditangani oleh anggota yang baru direkrut, diluar satuan pengawasan orang asing, yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam penyidikan.
Disamping kedua macam penegakan hukum, satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya juga melakukan tindakan lain, diluar kedua ketentuan yang berlaku tersebut. Hal ini memungkinkan karena adanya kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Polri. Dengan kewenangan diskresi inilah, terkadang satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya tidak melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian, dan dalam prakteknya terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya.
Penyimpangan yang dilakukan oleh anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya terkesan diijinkan dan ada toleransi dari sesama anggota dan pimpinan, selama penyimpangan yang terjadi tidak membahayakan kelompok atau organisasi satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya. Disamping itu karena sebagian dari hasil penyimpangan tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
Salah satu cara untuk mencegah maraknya penyimpangan yang terjadi di tubuh Polri adalah dengan cara melakukan resosialisasi dan reinternalisasi doktrin-doktrin Polri, etika profesi yang merupakan pedoman bagi seluruh insan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, disamping itu juga meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dilakukan secara terprogram dan berkesinambungan, sehingga akan dapat membentuk insan Polri yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sadar akan status dan peranannya sebagai insan Rastra Sewakotama.
Bila setiap insan Polri telah memiliki iman dan taqwa yang kuat, niscaya penyimpangan di tubuh Polri umumnya dan khususnya di satuan pengawasan orang asing bisa ditiadakan atau minimal berkurang dan secara bertahap bisa ditiadakan.
Untuk meningkatkan profesionalisme anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya, maka yang dilakukan adalah meningkatkan kemampuan dan ketrampilan penyidikan dengan mengikutsertakan anggota dalam pendidikan kejuruan reserse dan intelijen serta melakukan pelatihan-pelatihan secara rutin dan berlanjut. Namun yang lebih penting dari semuanya adalah adanya kehendak dalam diri daripada individu untuk mau dan mampu melaksanakan tugas secara profesional demi meningkatkan citra Polri dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2014
T9743
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indro Wiyono
"Tesis ini menguraikan tentang pelaksanaan penegakan hukum terhadap pedagang asongan yang berjualan di depan gerbang tol Kebun Jeruk oleh Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Bitung.
Permasalahan dalam tesis ini difokuskan pada pelaksanaan kegiatan penegakan hukum terhadap pedagang asongan, serta bentuk atau jenis penegakan hukum yang dilakukan. Adapun untuk pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang ditujukan terhadap berbagai aktifitas yang dilakukan baik oleh anggota Induk Patroli Jalan Raya(PJR) Tol Bitung, maupun para pedagang asongan.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Bitung dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap para pedagang asongan yang berjualan di depan gerbang tol Kebun Jeruk lebih mengutamakan penegakan hukum yang bersifat persuasif, dalam rangka peace maintenance.
Mengutamakan terpeliharanya keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan masyarakat daripada penegakan hukum yang bersifat represif, yaitu penindakan yang berdasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran akan terulang kembali terjadinya kerusuhan yang dilakukan oleh para pedagang asongan terhadap para petugas sewaktu diadakan razia. Di samping itu, adanya keterbatasan jumlah anggota, sarana yang dimiliki, serta kemampuan penyidikan terhadap pelanggaran atau kejahatan yang relatif masih rendah, mengakibatkan anggota Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Bitung tidak melaksanakan penegakan hukum secara represif.
Bentuk atau jenis penegakan hukum yang dilaksanakan selama ini sangat berpengaruh terhadap keberadaan para pedagang asongan itu. Penegakan hukum yang dilakukan selama ini belum efektif, hal ini terlihat dengan masih berlangsungnya kegiatan para pedagang asongan di sekitar gerbang tol tersebut. Oleh karena itu, untuk meniadakan atau mengurangi keberadaan pedagang asongan, selain melakukan pencegahan terhadap kemacetan yang terjadi di sekitar gerbang tol, juga harus dilakukan penegakan hukum dengan bentuk atau jenis yang lain, serta meningkatkan kemampuan penyidikan anggota melalui pendidikan atau latihan secara terus menerus dan berkelanjutan."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T10996
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soewarso
"Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap gambaran penanganan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kelurahan Pondok Pinang, yakni bagaimana seorang Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat melaksanakan tugas dan peranannya dalam suatu lingkungan masyarakat, sebagai kepanjangan tangan Polisi Sektor dan ujung tombak Polri selaku aparat penegak hukum, dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan bimbingan masyarakat, mengupayakan tumbuh kembangnya peran dan tanggung jawab masyarakat dalam pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungannya ("Community Oriented Policing").
Penelitian ini berawal dari adanya pernyataan bahwa kebijakan pemolisian selaku aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan dan pemeliharaan ketertiban umum ("Law Enforcement To Solve The Crime and To Maintain Public Order"), lebih mengutamakan upaya pencegahan dari pada penindakannya, dan penugasan Babinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri untuk memberikan pelayanan, bimbingan dan perlindungan masyarakat di Kelurahan bagi seorang Bintara Polisi merupakan tugas yang berat dan komplek.
Dalam melaksanakan tugas dan peranannya seorang Bintara Pembina keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yang digambarkan bagaikan seorang sherif atau ranger(Kunarto,1997), dituntut kemahiran dibidang hukum dan melaksanakan teknik kepolisian yang handal dengan sikap corect tetapi luwes, mewujudkan jati dirinya, berdasarkan pemahaman akan situasi kamtibmas dan lingkungan yang dihadapinya Menentukan pilihan dari altematif upaya-upaya mewujudkan tujuan yang ingin dicapainya.
Hal yang sedemikan itu akan sangat tergantung kepada kemampuannya untuk menafsirkan dan memahami, hakekat ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerahnya, dan tanggapan masyarakalnya, kemudian berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya memilih prioritas upaya-upaya pelayanannya untuk mewujudkan Pola-Pola tindakan untuk bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan lingkungannya.
Pelayanan yang diberikan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah kamtibmas lingkungannya, akan menumbuhkan pengakuan dan penerimaan serta kepercayaan masyarakat terhadapnya, sehingga masyarakat bersedia ikut berperan serta memelihara keamanan dan ketertiban lingkungannya. (Suparlan :1997).
Sesuai dengan hakekat ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat, maka masalah kamtibmas sangat kompleks dan tidak pernah berhenti, malahan cenderung terus meningkat seirama dengan pembangunan dan perubahan-perubahan sosial. Keadaan ini membuat Polisi serba berurusan dengan masyarakat. Oleh karena itu kehadiran Polisi ditengah tengah masyarakat dengan sikap dan kemampuan yang handal menjadi kebutuhan mutlak masyarakat. (Mabel Polni,1997).
Dengan demikian wujud daripada sikap dan kemampuannya menangani situasi kamtibmas baik sebagai crime fighter maupun dalam membantu melayani warga masyarakat sebagai pelindung, pengayom, ia berperan sebagai community problem solver, harus mampu bertindak berdasarkan penilaiannya sendiri. Agar masyarakat yang mengharapkan dapat hidup dengan tertib dan tenteram, akan berpaling kepada Polisi.(Mardjono,1998 : 7).
Penelitian dilakukan dengan metode etnografr ayau metode kwalitatif, menggambarkan sesuatu gejala dalam perspektip gejala-gejala yang ada dalam konteksnya, sebagai kesatuan yang bulat dan menyeluruh. Yakni pola-pola tindakan dan perilaku seorang Bintara pembina kamtibmas, Serma Pol Soemardi, menangani Kamtibmas, di Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan yang merupakan wilayah administrasi Daerah Khusus Ibukota Jakatra Raya Metropolitan.
Wilayah tersebut merupakan suatu wilayah yang unik, karena sifat wilayahnya terbuka, sebagai daerah lintasan hubungan lalulintas dengan akses jalan kesegala jurusan. Penghuninya beragam diantaranya warga negara asing/ anggota perwakilan negara asing, pejabat-pejabat tinggi dan para pengusaha besar. Sebagian termasuk orang-orang penting, sehingga memerlukan pelayanan khusus dari segi pengamanannya. Mereka ini menghuni di daerah pemukiman baru Pondok Indah. Sebagian lagi terdiri atas warga masyarakat golongan menengah kebawah. Mereka ini menghuni di daerah pemukiman yang dikenal sebelumnya sebagai 'desa' Pondok Pinang.
Tesis ini ingin menggambarkan bagaimana hubungan Serma Pol Soemardi selaku petugas Babinkamtibmas, mewujudkan tugas dan peranannya, bersama sama dengan masyarakat lingkungan Kelurahan Pondok Pinang. Penelitian dengan pendekatan kwalitatif, menggunakan teknik pengamatan terlibat serta wawancara kepada tokoh masyarakat, baik formal maupun informal guna memperoleh informasi yang khusus sesuai kedudukannya dalam masyarakat, untuk memperoleh gambaran yang lebih luas dan menyeluruh serta mendalam."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ciceu Cahyati Dwimeilawati
"Pasal 6 UULH menyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan menurut penjelasan Pasal 5 ayat (1) UULH dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang seorang, kelompok orang atau badan hukum. Dengan demikian bank sebagai salah satu bentuk badan hukum mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dengan kata lain Bank pun harus menegakkan hukum lingkungan. Namun, pada kenyataannya dunia perbankan sampai saat ini masih belum sepenuhnya pada kepedulian yang memadai tentang aspek lingkungan. Antara lain, masih banyak bank yang belum memasukkan pertimbangan lingkungan dalam pemberian kreditnya. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk meneliti mengenai bagaimana peran dan tanggung jawab Bank dalam penegakan hukum lingkungan, bagaimana Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) Cabang Tangerang menegakkan hukum lingkungan dan kendala apa Baja yang dihadapi Bank Pembangunan Daerah Jawab Barat (Bank Jabar) Cabang Tangerang dalam rangka menegakkan hukum lingkungan. Adapun penelitian ini bersifat eksplanatoris dengan melakukan pendekatan normatif empiris. Tahap penelitian yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya, data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulan bahwa: 1. Peran dan tanggung jawab perbankan dalam penegakan hukum lingkungan sangat strategis karena melalul merekalah para pengusaha memperoleh dana yang dibutuhkan untuk menjalankan usahanya. 2. Di dalam praktek Bank Jabar Cabang Tangerang belum memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan usahanya sebagaimana diterapkan oleh UULH sebagai Undangundang payung (umbrella act). Dengan demikian Bank Jabar Cabang Tangerang belum menegakkan hukum lingkungan. 3. Di samping itu Bank Jabar Cabang Tangerang masih menghadapi kendala dalam menegakkan hukum lingkungan, antara lain, karena kurangnya pengetahuan tentang tata lingkungan atau hukum lingkungan, khususnya yang berhubungan dengan usaha perbankan.
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan adalah sebagai berikut: 1. Diharapkan perbankan Indonesia untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan usahanya, khusus Bank Indonesia yang mempunyai posisi yang sangat strategis dalam rangka mencapai pemangunan yang berkelanjutan, misalnya dengan cara membuat peraturan atau pedoman/acuan yang jelas dan lengkap yang dapat dijadikan acuan perbankan dalam rangka penegakan hukum lingkungan. 2. Agar Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) Cabang Tangerang memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan usahanya, seperti menerapkan persyaratan AMDAL bagi para ppemohon kreditnya. 3. Di samping itu, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) agar lebih meningkatkan pengetahuan mengenai masalah lingkungan, khususnya aspek lingkungan yang harus diterapkan bank dalam menjalankan usahanya, misalnya dengan mengikuti kursus, seminar, penyuluhan, dan lain-lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salviadona Tri P.
"Asas legalitas merupakan suatu asas yang utama dalam hukum pidana. Asas ini berlaku secara universal karena diakui dan dianut oleh semua sistem hukum di dunia. Salah satu yang terpenting dalam elemen asas legalitas adalah larangan pemberlakuan surut (non retroaktif) suatu peraturan perundang-undangan. Asas ini dianut dan diterapkan telah begitu lama di hampir semua sistem hukum termasuk di Indonesia. Pengakuan atas prinsip ini terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP serta dalam Pasal 28 I UUD 1945 Amandemen Kedua. Sejalan dengan prinsip tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 013/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Akibat hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap proses pemeriksaan para tersangka, terdakwa dan terpidana Bom Bali adalah semuanya harus dinyatakan batal demi hukum. Atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013/PUU-I/2003, maka muncul hak-hak bagi para tersangka, terdakwa dan terpidana bom Bali. Pelaku yang masih berstatus tersangka mempunyai hak untuk tidak diproses secara hukum baik materiil maupun formil dengan menggunakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme. Namun dalam pelaksanaannya Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak ditaati dan dilaksanakan oleh lembaga yang terkait dengan sistem peradilan pidana. Faktor yang menyebabakan tidak ditaati dan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi adalah karena Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur mengenai konsekwensi atau akibat hukum yang harus dilaksanakan apabila suatu Undang-Undang dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15422
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ignatius Ridwan Widyadharma
"Kehidupan suatu masyarakat tampak berkembang sedemikian pesatnya dan keadaan ini semakin menarik pula dengan timbulnya berbagai masalah hukum keadaan ini telah terwujud dalam kenyataan yang kemudian melahirkan masalah-masalah sosial yang semakin membengkak dan bertambah pelik.
Sebagai suatu kenyataan adalah persoalan mengenai bantuan hukum. Bantuan hukum sebagai suatu lembaga hukum, legal institution, yang kita kenal sekarang ini adalah suatu barang baru di Indonesia. Dia baru dikenal di Indonesia sejak masuknya atau diperlakukannya sistem hukum barat di Indonesia.
Hal tersebut memberikan suatu pandangan mengenai kenyataan tentang adanya masyarakat yang senantiasa bergerak ke arah kemajuan yang bersifat dinamis. Perkembangan aspek kehidupan ini kadang-kadang berkaitan erat dengan struktur kehidupan masyarakat itu sendiri. Struktur sosial melalui proses pembaharuan dan pembangunan hukum bertujuan mewujudkan serta menciptakan keadilan yang selaras dengan kehendak masyarakatnya.
Tujuan penelitian ini untuk menelaah pola perilaku warga masyarakat dalam sikapnya terhadap bantuan hu­kum dan sekaligus mempelajari faktor yang yang cukup berperan den mempengaruhi efektifi­tas penggunaan bantuan hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
T9633
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arman Achdiat
"Salah satu tugas kepolisian yang dijadikan oleh sebagian warga masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan kepolisian pada saat ini adalah tugas polisi sebagai penegak hukum (law enforcement). Penegakan hukum sebagai salah satu tugas dari kepolisian dilakukan dilaksanakan oleh seluruh organisasi kepolisian, mulai dari tingkat Mabes Polri sampai dengan tingkat Polsek. Permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat, kadang-kadang terjadi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang tidak memikirkan dampaknya. Kebijakan yang saya maksudkan disini adalah pernyataan yang disampaikan oleh seorang pimpinan pemerintahan yang dijadikan yurisprudensi oleh sebagian warga masyarakat.
Kampung Sawah Baru Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Pertamburan Jakarta Barat merupakan lahan tidur termasuk dalam wilayah Polsek Tanjung Duren. Penguasaan tanah di Kampung Sawah Baru oleh sekelompok warga masyarakat karena Iamanya lahan tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya. Sehingga sebagian warga masyarakat memanfaatkan untuk bercocok tanam dengan memanfaatkan lahan tidur untuk meningkatkan taraf hidupnya. Masalah baru muncul ketika pada tahun 2003 pemilik tanah yang sebenarnya meminta pengadilan untuk mengosongkan tanah yang menjadi hak miliknya.
Dari hasil penelitian yang saya lakukan, bahwa ada 4 (empat kelompok yang mengaku pemilik dari lahan tersebut, yang salah satunya adalah kelompok pemukim liar. Keempat kelompok tersebut dengan berbagai upaya berusaha untuk mendapatkan tanah tersebut. Penanganan Polsek Metro Tanjung Duren terhadap pihak-pihak yang berkonflik terdiri dari tiga tahap yaitu berupa tindakan preemtif, preventif dan represif. Preemtif berupa pengarahanpengarahan dari Polsek Metro Tanjung Duren yang berkaitan dengan penyelesaian konflik; preventif berupa patroli-patroli, penjagaan-penjagaan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya benturan fisik antara pihak-pihak yang bersengketa.
Dalam proses penyelesaian konflik yang dilakukan oleh aparat pemerintah balk dari kepolisian, kecamatan, pengadilan, pertanahan dan DPR, serta pihak-pihak Iainnya terkesan ada keberpihakan terhadap salah satu yang bersengketa. Menurut pandangan saya, hal ini terjadi disebabkan adanya keberpihakan dalam konflik tersebut, di mana munculnya permasalahan itu diakibatkan karena adanya ketidakseimbangan dalam penanganannya sehingga muncul rasa tidak puas bagi warga yang terkena gusuran."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T18438
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khunaifi Alhumami
"Dalam struktur ketatanegaraan, Kejaksaan merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif (executif power) yang melaksanakan sistem peradilan pidana yang ada dalam ruang Iingkup kekuasaan kehakiman (judiciary power). Sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif, Kejaksaan mengikuti politik penegakan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, Jaksa tidak boleh diintervensi oleh siapa pun ketika menangani suatu perkara, agar pelaksanaan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. Dalam dua periode, yaitu sebelum dan sesudah tahun 1959, terdapat perbedaan penting dilihat dari sisi pelaksanaan penegakan hukum seiring dengan perubahan status Jaksa Agung dan Struktur Organisasi Kejaksaan. Sebelum tahun 1959, Jaksa Agung disebut Jaksa Agung pada Mahkamah Agung dan secara administartif menjadi bawahan Menteri Kehakiman karena Kejaksaan berada dalam lingkungan Departemen Kehakiman. Walaupun begitu Jaksa Agung punya kemandirian karena ia diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara sampai usia pensiun, sehingga dapat melaksanakan penegakan hukum dengan baik, bahkan terhadap Menteri Kehakiman sekalipun. Setelah tahun 1959, Presiden Soekarno manjadikan Jaksa Agung sebagai Menteri/Pembantu Presiden disusul dipisahkannya Kejaksaan dari Departemen Kehakiman menjadi lembaga yang mandiri. Kebijakan itu diikuti oleh para Presiden penggantinya dengan sedikit modifikasi yaitu sebagai pejabat setingkat menteri, namun tetap menjadi anggota kabinet/Pembantu Presiden. Kedua perubahan itu, justru membuat pelaksanaan penegakan hukum semakin merosot. Kejaksaan mudah disalahgunakan oleh penguasa untuk memukul lawan-lawan politiknya. Secara kelembagaan, Kejaksaan mandiri namun independensi Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menjadi pudar karena ia Pembantu Presiden yang dapat diberhentikan kapan saja oleh Presiden. Jaksa yang semula ada dalam korsa pegawai kehakiman (judicial service), berubah menjadi korsa pangreh praja (civil service), bahkan semi militery service. Otonomi individual Jaksa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum menjadi hilang.

In the constitucional structure, prosecution service represents the part of executive power which enforce the criminal justice system in scope of judiciary power. As a part of executive power, prosecution service follows the law enforcement politic is specified by government. Prosecutor is the part of judiciary power; he can not intervene by everyone even when handling a case, so that law enforcement is ambulatory better. In two periods, that is before 1959 and after it there are important difference seen from law enforcement along with change of status of Attorney General and organization structure of prosecution service. Before 1959, Attorney General is referred as Attorney General of the Supreme Court of Justice and administratively become the subordinate of Minister of Justice because Prosecution Service stays in Department of Justice. Nevertheless, Attorney General has independence because he is appointed by president as a chief nation until retired age, so that they can execute law enforcement better, even to Minister of Justice. After 1959, Soekarno made Attorney General as Minister/auxiliary of President, and then Prosecution Service is dissociated from Department of Justice become independence institute. This policy followed by presidents after him by little modification that is as official in the level of minister, but remains to be cabinet member/auxiliary of President. These changes exactly make law enforcement more declines. Prosecution service is misused by the government to fight against the political enemy. In institute, prosecution service is independent but the independence of Attorney General in enforce the task and the authority become faded away because he just auxiliary of president which can be riffed any time by president. At the first, the prosecutor is in the Judicial Service then change into the Civil Service, even become the Semi Military Service. Individual autonomy of prosecutor in executing the task of law enforcement become loses.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19292
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>