Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 115644 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eko Setyo Budi
"Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik membawa perubahan paradigma beracara khususnya di Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk menyelesaikan sengketa informasi publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan pembentukan Komisi Informasi. Dalam tradisi hukum acara peradilan tata usaha negara komisi seperti ini seringkali disebut peradilan semu atau (quasi rechtspraak). Namun demikian tidak dengan Komisi Informasi, Komisi ini merupakan lembaga profesional yang mengevaluasi bagaimana seharusnya keterbukaan informasi itu diselenggarakan dalam suatu negara hukum. Pihak-pihak bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila badan publiknya adalah Badan Publik Negara. Jika dalam tradisi peradilan tata usaha negara pejabat tata usaha negara senantiasa berkedudukan tergugat, maka dalam penyelesian sengketa informasi pubik di pengadilan, tradisi itu tidak berlaku lagi. Masing-masing dapat bertindak sebagai Penggugat atau Tergugat sesuai dengan kepentingan masing-masing. Komisi Informasi yang putusannya menjadi acuan untuk dinilai tidak termasuk sebagai pihak yang bersengketa. Terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 160/G/2011/PTUN- JKT, dapat diambil kesimpulan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara berwenang secara absolut untuk menyelesaiakan sengketa informasi publik. Namun demikian terdapat keterlanjuran proses peradilan yaitu mendudukan Komisi Informasi sebagai tergugat sehingga memungkinkan untuk dilakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

The enactment of the Law Number 14 of 2008 on Public Information Disclosure, has brought a paradigm shift on the proceeding of courts, especially the State Administrative Court. In order to settle public information disputes, the Law Number 14 of 2008 on Public Information Disclosure mandated the establishment of the Information Commission. This commission is usually called quasi judicial body (quasi rechtspraak) in the State Administrative Court's Procedural Law, but not with this Commission. The Information Commission is a professional body which evaluates how the Public Information Disclosure should be held in a state law. If the Parties initially disputed in the Information Commission, i.e. the Public Body and the public information user, do not accept the verdict of the Information Commission, they may file lawsuit to the State Administrative Court as long as the public body is a statepublic body. If in the State Administrative Court's Procedural Law the state administrative officials always serves as a defendant, then in the settlement of public information dispute in court, the tradition does no longer apply. Each one can act as a Plaintiff or Defendant depending on their own interests. The Information Commission, which decision becomes a reference for assessment, is not considered as a disputing party. In relations to the Jakarta State Administrative Court Decision Number 160/G/2011/PTUN- JKT, it can be concluded that the State Administrative Courts has an absolute competentie to settle the public information disputes. However, there is an error in in the judicial process which put the Information Commission as defendant which allows cassation to be filed to the Supreme Court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Wicipto Setiadi
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995
342.06 WIC h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
W. Riawan Tjandra
Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 1995
342.06 RIA m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Cut Memi
"ABSTRAK
Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase, akan tetapi sampai saat ini masih saja terdapat pertentangan kompetensi absolut antara arbitrase dan pengadilan. Sebagai contoh dan sekaligus fokus dalam pembahasan tulisan ini adalah dalam hal penanganan perkara antara PT B melawan PT CTPI. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan Putusan Nomor 10/PDT.G/2010/PN.JKT.PST, perkara ini telah diputus oleh pengadilan dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara bahkan putusan ini kemudian dikuatkan sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 238 PK/PDT/2014. Sementara di pihak lain perkara ini juga diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan Putusan Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 yang menyatakan bahwa BANI berwenang dalam mengadili perkara yang sama. Pertentangan kompetensi absolut antara dua lembaga tersebut tentu perlu diselesaikan dengan menentukan lembaga mana yang sebenarnya berwenang dalam menangani perkara bersangkutan. Berdasarkan kajian yang dilakukan dalam tulisan ini, diperoleh jawaban bahwa yang berwenang dalam mengadili perkara PT B melawan PT CTPI adalah BANI bukan pengadilan."
Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017
353 JY 10:2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Izzati
"Warga masyarakat dalam pengajuan gugatan perkara perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) sudah seharusnya memperhatikan karakteristik dan kompetensi absolut dari perkara Onrechtmatige Overheidsdaad yang ingin digugat. Hal ini disebabkan ketepatan karakteristik dan tempat pengajuan gugatan perkara Onrechtmatige Overheidsdaad menjadi salah satu syarat materil dan formil dalam mengajukan gugatan perkara Onrechtmatige Overheidsdaad sehingga gugatan warga masyarakat diterima dan dapat dilanjutkan untuk diperiksa dalam proses persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dan metode pendekatan kasus dengan peraturan perundang-undangan dan 7 putusan pengadilan perkara Onrechtmatige Overheidsdaad yang menjadi bahan hukum primer. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa terhadap gugatan perkaraOnrechtmatige Overheidsdaad dengan berlakunya Perma Nomor 2 Tahun 2019 tidak serta merta hanya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi dapat menjadi bagian dari kewenangan Pengadilan Negeri. Untuk mengetahui manakah perkara Onrechtmatige Overheidsdaad yang menjadi kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri maka Penggugat harus memperhatikan karakteristik dari perkara Onrechtmatige Overheidsdaad yang ingin digugat.

Citizens filing lawsuits for unlawful acts by Government Agencies and/or Officials (Onrechtmatige Overheidsdaad) should already pay attention to the characteristics and absolute competence of the Onrechtmatige Overheidsdaad case that they wish to sue. This is due to the accuracy of the characteristics and place of submission of the Onrechtmatige Overheidsdaad lawsuit which is one of the material and formal requirements in filing an Onrechtmatige Overheidsdaad lawsuit so that the community's claim is accepted and can be continued for examination in the trial process. The research method used is normative juridical and case approach methods with statutory regulations and 7 decisions of the Onrechtmatige Overheidsdaad case court which are the primary legal material. The results obtained from this study are that the Onrechtmatige Overheidsdaad lawsuit with the enactment of Perma Number 2 of 2019 does not necessarily only become the authority of the State Administrative Court, but can become part of the authority of the District Court. To find out which Onrechtmatige Overheidsdaad cases are the absolute competence of the State Administrative Court and the District Court, the Plaintiff must pay attention to the characteristics of the Onrechtmatige Overheidsdaad case that he wishes to sue."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Fakultas Hukum UI, 2000
342.06 UNI h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>