Keuangan Negara merupakan hal yang penting atau fundamental bagi penyelenggaraan negara karena berperan penting dalam usaha untuk mencapai terwujudnya tujuan negara. Kekayaan LPS yang digunakan untuk memberikan dana bailout merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan merupakan bagian dari keuangan negara beserta dengan pengelolaannya.Kemudian dijelaskan pula bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara telah memberikan kewenangan dalam bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan kepada Menteri Keuangan. Sehingga yang bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan adalalah Menteri Keuangan karena pemberian wewenang dari Presiden adalah secara delegasi.
Mengenai status hukum apakah terjadi kerugian negara dalam penyelamatan bank gagal sistemik dalam kasus Bank Century ini disebabkan perumusan undang-undang sangat membingukan bagi para pelaku yang terlibat. Sehingga dengan hal ini dapat menyebabkan pejabat sebagai pelaku pembuat kebijakan akan sangat bersikap hati-hati dalam menjalankan kewenangannya. Sehingga diharapkan kedepannya pemerintah dengan jelas membuat suatu perubahan terhadap Undang-Undang Keuangan Negara agar tidak terjadi perbedaan tafsiran.
State Finance is essential or fundamental to the administration of the state since it has an important role to achieve the realization of the state's objective. LPS' assets used to provide bailout funds are separated from the state assets. Law No. 17 Year 2003 on State Finance stated that separated state assets is part of the state financial along with financial management. Furthermore, it also explained that the President as the holder of power over the financial management of the state has given the authority over the separated state assets management to the Minister of Finance. Therefore, the responsible party over the management of the separated state assets is the Minister of Finance due to the authorization from President by way of delegation.
Regarding the legal status if there is a state loss in the state in the rescue of systemic failed bank in the Bank Century case is due to the formulation of the legislation which very confusing for the parties involved. Therefore, this can lead to officers as perpetrators of policy makers will be very cautious in carrying out its authority. It is expected that in the future government to clearly make amendment Law of State Finance in order to avoid differences in interpretation.
"Perbankan merupakan sektor yang memiliki peran sangat vital, sebagai lembaga intermediasi industri perbankan mempunyai sifat khusus yang tidak dimiliki oleh sektor jasa keuangan lain. Industri perbankan sebagai penggerak dan jantung dalam suatu perekonomian negara. Saat ini, bank digital tengah berlomba-lomba menawarkan suku bunga simpanan tinggi hingga 10%, untuk menarik minat masyarakat. Hal tersebut berpotensi memiliki risiko yang merugikan bagi para nasabahnya. Dari hasil penelitian ini, perlu menjadi perhatian penting bagi para nasabah karena apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tersebut tidak akan dijamin. Lembaga Penjamin Simpanan pada dasarnya hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut hingga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Proses penyelesaian sengketa nasabah dalam mengajukan ganti rugi jika mengalami kerugian dapat ditempuh secara non-litigasi dan litigasi. Secara non-litigasi dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sedangkan dengan cara litigasi dengan mengajukan proses penyelesaian sengketa di pengadilan, dimana semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan. Dalam menyelenggarakan dan menawarkan produk dan/layanan digital, Bank Digital wajib memperhatikan risiko-risiko yang ada dan keamanannya guna memenuhi ketentuan pelindungan hukum nasabah. Bank Digital harus dapat memenuhi dan mematuhi prosedur pelaksanaan, yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary principle),prinsip kerahasiaan (confidential principle), dan prinsip kehati-hatian (prudential principle), dan prinsip mengenal nasabah. Keempat prinsip tersebut harus ditunjukkan dalam menjalankan kebijakan maupun teknis perbankan.