Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 26217 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Marini Henni Clementin
"Pembatalan perkawinan memiliki akibat bagi pihak-pihak tertentu, termasuk terhadap anak. Pembatalan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Skripsi ini menjelaskan status anak yang lahir dari suatu perkawinan yang dibatalkan, yang dikaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, skripsi ini juga akan menjelaskan ada atau tidaknya pertentangan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan dalam mengatur mengenai pembatalan perkawinan. Dibahas juga kesesuaian penerapan hukum oleh hakim dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dalam putusan nomor 0554/Pdt.G/2009/PA.TA. Skripsi ini dibuat dengan metode studi pustaka dan wawancara dengan salah seorang hakim di Pengadilan Agama Depok. Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa (1) tidak ada pertentangan antara Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Kompilasi Hukum Islam dan (2) terdapat kesalahan penerapan hukum oleh hakim dalam putusan nomor nomor 0554/Pdt.G/2009/PA.TA.

The nullification of marriage brings effect to the child. The nullification of marriage is ruled by the Law Number 1 Year 1974 about Marriage and The Compilation of Islamic Law. This minithesis explain the status of the child who born cause by the marriage that nullified, which is explained from the perspective of Islamic Law and Law Number 1 Year 1974 about Marriage. Other than that, this minithesis will explain about the existence of the diference of rules between The Compilation of Islamic Law and Law Number 1 Year 1974 about Marriage. This minithesis will also explain about the application of law by the judges in the case number 0554/Pdt.G/2009/PA.TA. This minithesis is created with the literature study method and interview with a judge of the Religious Court of Depok. The research get the conclusion that (1) there is no contradiction between Law Number 1 Year 1974 about Marriage and The Compilation of Islamic Law and (2) there is a mistake which done by the judge on the case number 0554/Pdt.G/2009/PA.TA."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56318
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robby Akhadiat
"Skripsi berjudul "Ijab Kabul Perkawinan Melalui Teknologi Telekomunikasi Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan" ini berlatar belakang adanya praktek perkawinan Islam yang pada ijab kabul-nya dilakukan melalui teknologi telekomunikasi yaitu melalui telepon dan Video Teleconference, yang memicu perdebatan tentang keabsahannya secara hukum. Di Indonesia belum ada ketentuan khusus mengatur akan akad nikah melalui teknologi telekomunikasi. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pelaksanaan ijab kabul melalui teknologi telekomunikasi serta analisis mengenai keabsahan hukum perkawinan tersebut, disertai akibat hukumnya.
Penelitian dilakukan penulis dengan menggunakan metode deskriptif analisis yang didahului dengan Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Di dalam skripsi ini akan dibahas mengenai pengertian, rukun dan syarat-syarat perkawinan, dan larangan perkawinan, yang terdapat dalam al-Qur?an dan as-Sunnah, ketentuan di dalam Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian, akan dibahas pula gambaran umum mengenai teknologi telekomunikasi serta contoh kasus perkawinan yang menggunakan perangkat telekomunikasi. Pada bab terakhir, penulis memberi kesimpulan tentang proses akad perkawinan melalui teknologi telekomunikasi baik melalui telepon maupun melalui video teleconference. Kemudian terdapat dua pendapat hukum mengenai perkawinan tersebut, yaitu sah secara hukum dan tidak sah secara hukum.
Penulis memberikan pendapatnya bahwa dari dua pendapat tersebut, penulis cenderung untuk mensahkan perkawinan tersebut karena telah memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan menurut Hukum Islam dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Penulis menyarankan bahwa perkawinan tersebut lebih baik tidak dilakukan kecuali dalam keadaan yang benar-benar darurat. Selain itu, pemerintah Indonesia harus segera membuat aturan yang tegas mengenai masalah ini atau adanya fatwa yang jelas dari Majelis Ulama Indonesia, agar dapat menjadi acuan bagi setiap muslim di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hamidah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24933
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bagus Haryo H
"Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perkawinan harus berdasarkan hukum agama masing-masing pihak. Agama merupakan dasar dari suatu perkawinan. Karena UU Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit mengenai perkawinan campuran antar pemeluk agama yang berbeda, maka timbul permasalahan mengenai hal ini.
Menurut Hukum Perkawinan Islam, perkawinan pemeluk agama Islam dengan agama lain pada dasarnya merupakan larangan, kecuali dengan wanita ahli kita dengan syarat-syarat tertentu. Di kalangan para ahli hukum Islam terdapat perbedaan mengenai hal ini. Apakah pada masa sekarang hal itu dapat dilakukan.
Pendapat ahli hukum berdasarkan UU Perkawinan Tahun 1974 tentang perkawinan campuran antar pemeluk agama berbeda juga berbeda. Ada yang mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, dilarang dan ada yang mengatakan terdapat kevakuman hukum.
Untuk mengkaji hal itu, penulis mencoba untuk mengetahui bagaimana gambaran umum dari pendapat masyarakat Islam terhadap perkawinan campuran antar pemeluk agama yang berbeda.
Penelitian ini menggunakan "purposive sampling" sebagai metode penarikan sampel untuk dapat mewakili masyarakat Jakarta Selatan.
Dari hasil penelitian ditemukan kecenderungan bahwa masyarakat di wilayah Jakarta Selatan sebagian besar (70 ~) tidak setuju dengan perkawinan antar agama, dengan prosentase tertinggi ada pada tingkatan umur 41-50 (100%) dan pada tingkatan "masyanakat umum" dengan prosentase 90%.
Sebagian besar juga menyatakan bahwa perkawinan antar agama tidak sesuai dengan yang mereka anut (99%), di mana hal ini menunjukan pengetahuan mereka tentang agama (dalam hal ini agama Islam) dinilai sudah mencukupi.
Pengaturan perkawinan campuran antar agama dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menurut sebagian besar masyarakat di wilayah Jakarta Selatan sebaiknya diatur lebih jelas lagi.
Bahwa jika dilihat dari hasil penelitian yang menyatakan setuju dengan perkawinan campuran antar agama adalah pada tingkatan usia 20 - 30 Tahun, hal ini merupakan indikasi dari masuknya pengaruh-pengaruh Barat yang mereka anggap sebagai pola hidup modern, yang kebanyakan hanya memikirkan kesenangan dunia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20343
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lukman
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Utek Elfianna
Depok: Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Hiramayani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lilis Nury Soeharso
"Lembaga perkawinan adalah suatu lembaga yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari perilaku kehidupan manusia sehari-hari. Pada prinsipnya suatu perkawinan baru berakhir apabila salah satu dari pasangan suami isteri meninggal dunia. Agama Islam tidak mengikat mati suatu perkawinan tetapi tidak pula mempermudah perceraian. Salah satu yang dapat menyebabkan perceraian adalah riddah. Apabila kedua suami isteri itu atau salah satunya saja keluar dari agama Islam (riddah), sementara dalam pernikahannya itu belum melakukan hubungan badan, maka ikatan perkawinannya menjadi fasakh dan keduanya harus berpisah. Akan tetapi apabila murtad itu terjadi setelah dilakukannya hubungan badan, maka tasakh itu ditangguhkan selama masa iddah. Riddah pengertian 2 ; dua) agama dan riddah dalam pengertian mengandung makna pengertian yaitu riddah dalam filosofis. Di dalam pembahasan skripsi ini dipakai dua buah kasus perceraian dengan alasan riddah, dengan maksud untuk mengetahui apakah di dalam memeriksa dan memutuskan perkara tesebut, Pengadilan Agama tetap berpegang kepada ketentuan Hukum Islam. Dari hasil analisa dapat diambil kesimpulan bahwa Pengadilan Agama dalam hal ini Pengadilan Agama Jakarta selatan dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut tetap berpegang pada ketentuan Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20438
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rony Hidroson Trisnanto
"Kawin mut'ah adalah seorang wanita mengawinkan dirinya dengan seorang laki-laki dalam keadaan tidak ada hambatan apapun (pada diri wanita tersebut untuk dinikahi), sesuai dengan aturan agama, baik berupa hambatan nasab, periparan, persusuan, ikatan perkawinan dengan orang lain, iddaH atau lain-lain sebab yang merupakan hambatan yang ditetapkan dalam agama, adanya mahar, lalu adanya waktu tetentu sebagai batas suatu perkawinan dan adanya ijab kabul. Sedangkan perkawinan permanen menurut pasal 1 Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Isi skripsi ini mengenai kawin mut'ah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perkawinan Sunni, dan Hukum Perkawinan syi'ah, serta akibat akibatnya jika tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan-peraturan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20918
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>