Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 25473 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anggi Maisarah
"Di Indonesia, murtadnya salah satu pihak sepanjang perkawinan sering kali menimbulkan permasalahan hukum. Hal ini mendorong penulis untuk melakukan penelitian ini, yang menelaah secara mendalam seperangkat peraturan yang mengatur tentang akibat murtad terhadap perkawinan, yaitu berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian yuridis normatif ini juga menganalisis akibat murtad terhadap perkawinan pada putusan Pengadilan Agama Nomor 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk dan Nomor 695/Pdt.G/2012/PA.JP berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam norma hukum yang dimaksud. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak diatur secara eksplisit akibat murtadnya salah satu pihak dalam perkawinan. Namun, Pasal 27 (2) undang-undang ini dapat disimpulkan bahwa orang yang telah menjadi muallaf ternyata mengakui tidak pernah muallaf, itu artinya secara Islam dikatakan murtad. Inilah yang menjadi dasar bahwa murtad berakibat pembatalan perkawinan jika peralihan agama itu adalah sebuah kebohongan. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam, akibat murtad terhadap perkawinan yaitu pembatalan perkawinan dan perceraian. Akibat murtad dalam pembatalan perkawinan dan perceraian ini adalah status dan pemeliharaan anak, harta bersama, masa tunggu dan nafkah keluarga. Oleh karena kedua pasangan dalam putusan tersebut belum memiliki anak, maka akibat hukum yang timbul bagi para pihak yaitu mengenai pembagian harta bersama dan masa idah. Pembagian harta bersama dibagi masing-masing seperdua atau berdasarkan pada hukum lain yang ditentukan atau diperjanjikan lain. Masa tunggu yang berlaku terhadap istri adalah 90 (sembilan puluh) hari setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap jika keduanya telah berhubungan dan tidak ada masa idah jika keduanya belum pernah berhubungan badan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rena Restriana
"Dampak negatif dari arus globalisasi yang masuk ke dalam berbagai aspek kehidupan manusia, salah satunya adalah melonggarnya batasan moral yang menjadi pegangan masyarakat selama ini. Hal tersebut menyebabkan hubungan seksual sebelum melangsungkan perkawinan seringkali dianggap menjadi hal yang biasa. Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai pembatalan perkawinan karena adanya paksaan dan ancaman yang melanggar hukum, dimana paksaan dan ancaman tersebut dilakukan, dengan alasan agar pihak laki-laki mau bertanggung jawab menikahi perempuan yang telah dihamilinya. Pada skripsi ini, juga dibahas mengenai paksaan dan ancaman yang melanggar hukum di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan digunakannya metode penelitian yuridis normatif, terhadap putusan Pengadilan Agama No. 468/Pdt.G/2014/PA.Trk, dapat disimpulkam bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, karena jika merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 serta Pasal 71 dan 72 Kompilasi Hukum Islam yang pada intinya menjelaskan jika terdapat suatu paksaan dan ancaman yang melanggar hukum maka terhadap perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan. Namun keputusan hakim dalam putusan No. 468/Pdt.G/2014/PA.Trk tersebut, tidak mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan.

One of negative impacts of globalization which has entered many aspects of human rsquo s life is morality as a community guidance that have been weakened. This makes the act of sex before marriage has been seen as a common thing. This thesis will tell a case of marriage annulment by reason of coercion and threat, which are done as a reason for a guy to be responsible to marry a girl whom he has impregnanted. In this thesis, the discussion envelopes coercion and threat in Law Number 1 Year 1974 and Compilation of Islamic Law. By using juridical normative research method in Religious Court rsquo s decision Number 468 Pdt.G 2014 PA.Trk, it can be concluded that judge rsquo s consideration on the decision is not suitable with The Law Number 1 Year 1974 nor Compilation of Islamic Law, because if referring to Article 27 of Law Number 1 Year 1974 along with Article 71 and 72 of Compilation of Islamic Law, explain if there rsquo s a threat or coercion, the marriage annulment is possible to be done. However, judge rsquo s rulling in the court decision Number 468 Pdt.G 2014 PA.Trk does not grant petition of marriage annulment."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68150
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jihan Al Litani
"Pembatalan perkawinan sebagai suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan batal. Penyebab pembatalan perkawinan adalah perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat atau terdapat adanya halangan perkawinan dan kedua disebabkan terjadinya sesuatu dalam kehidupan rumah tangga yang tidak memungkinkan rumah tangga dilanjutkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pertimbangan hakim Pengadilan Agama yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan dan perspektif tujuan hukum Islam dalam putusan hakim Pengadilan Agama yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan dalam Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 0174/Pdt.G/2020/PA.Tnk. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Agama yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan semata-mata didasarkan pada bukti, saksi dan fakta persidangan yang terungkap dari pihak penggugat, karena pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Majelis Hakim menemukan fakta-fakta bahwa pernikahan antara penggugat dan tergugat terjadi karena adanya paksaan dan ancaman dari orang tua Penggugat yang menjodohkan Penggugat dengan Tergugat, sehingga tidak ada dasar cinta dalam perkawinan tersebut. Majelis Hakim menimbang bahwa dalam perkara ini alasan diajukannya permohonan pembatalan perkawinan terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat dilangsungkan di bawah ancaman dan hal itu melanggar hukum oleh karenanya gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan menetapkan membatalkan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat. Putusan hakim Pengadilan Agama yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan dalam Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 0174/Pdt.G/2020/PA.Tnk sesuai dengan perspektif tujuan hukum Islam (maqashid al-syari’ah) dan sudah tepat atau sesuai karena memberikan maslahat yaitu terlepasnya Penggugat dari penderitaan batin yang dialaminya karena perkawinan di bawah paksaan

Marriage annulment is an action taken to obtain a court decision which states that the marriage is null and void. The cause of the annulment of marriage is a marriage that does not meet the pillars and conditions or there are marital obstacles and the second is due to something happening in domestic life that does not allow the household to continue. The problem in this study is regarding the consideration of the Religious Court judges who granted the marriage annulment suit and the perspective of the objectives of Islamic law in the decision of the Religious Court judges who granted the marriage annulment suit in the Tanjung Karang Religious Court Decision Number: 0174/Pdt.G/2020/PA.Tnk. The method used to answer these problems is normative juridical research, using secondary data obtained through library research. The results of the analysis show that the considerations suit was based solely on evidence, witnesses and trial facts revealed by the plaintiff, because the defendant was never present at the trial. The Panel of Judges found facts that the marriage between the plaintiff and the defendant occurred because of coercion and threats from the Plaintiff's parents who matched the Plaintiff with the Defendant, so that there was no basis of love in the marriage. The Panel of Judges considered that in this case the reasons for submitting the application for annulment of marriage were fulfilled as stipulated in Article 72 paragraph (1) of the Compilation of Islamic Law, that the marriage that occurred between the Plaintiff and the Defendant was carried out under threat and it violated the law, therefore the Plaintiff's claim could be granted with decides to cancel the Plaintiff's Marriage with the Defendant. The decision of the Religious Court judge who granted the marriage annulment suit in the Tanjung Karang Religious Court Decision Number: 0174/Pdt.G/2020/PA.Tnk in accordance with the perspective of the objectives of Islamic law (maqashid al-syari'ah) and is appropriate or appropriate because it provides benefits namely the release of the Plaintiff from the mental suffering he experienced because of a forced marriage"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raisa Fatnisary
"Penelitian ini membahas mengenai perjanjian kawin berdasarkan asas kebebasan berkontrak dengan pembanding negara Amerika Serikat. Pada dasarnya perjanjian perkawinan dapat merupakan sebuah solusi dari permasalahan yang mungkin dihadapi oleh suami atau isteri dalam menjalankan kehidupan perkawinan, terutama mengenai harta benda mereka. Kondisi masyarakat yang makin demokratis dan kritis membuat perjanjian kawin mengalami perkembangan. Isi yang diatur di dalam perjanjian kawin tidak hanya mengenai harta benda perkawinan, namun dapat juga seperti pembagian biaya keluarga, penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga, kebiasaan mengoleksi barang langka yang tergolong mahal, hingga mengatur terhadap profesi masing-masing calon suami istri selama perkawinan berlangsung. Negara Amerika Serikat merupakan negara common law dengan yurisprudensi sebagai sumber hukumnya. Selain adanya ketentuan umum pemerintah federal, tiap-tiap negara bagian memiliki peraturan berbeda antar satu sama lain. Dalam kaitannya dengan perjanjian kawin, mayoritas negara bagian mengadopsi ketentuan Uniform Premarital Agreement Act (UPAA) sehingga peraturan tersebut berlaku sejalan dengan ketentuan masing-masing negara bagian.Perbedaan dari masing-masing negara bagian serta sistem yang tidak membedakan hukum keluarga dan hukum kontrak membuat negara Amerika Serikat menarik untuk dijadikan pembanding. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pengaturan megenai perjanjian kawin di Negara Indonesia dan Amerika Serikat serta akibat hukum perjanjian kawin yang tidak hanya mengatur mengenai harta kekayaan namun berdasarkan asas kebebasan berkontrak baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum adalah yuridis-normatif, yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang berlaku dan mengikat masyarakat. Hasil analisa adalah bahwa pembuatan perjanjian kawin yang tidak menyangkut mengenai harta benda suami atau istri pada umumnya dimungkinkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Walaupun isi dari perjanjian dapat dibebaskan, perjanjian tetap harus mengikuti ketentuan undang-undang, agama, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

This research discusses the marriage agreement based on the principle of freedom of contract with the comparator of the United States. Basically, a marriage agreement can be a solution to the problems that a husband or wife may face in carrying out their married life, especially regarding their property. The more democratic and critical conditions of society make the marriage agreement develop. The contents stipulated in the marriage agreement are not only regarding marital property, but can also include the sharing of family expenses, settlement of disputes in the household, the habit of collecting expensive rare items, to regulating the profession of each prospective husband and wife during the marriage. The United States of America is a common law country with jurisprudence as its source of law. In addition to the general provisions of the federal government, different states have different regulations from one another. In relation to marriage agreements, the majority of states adopt the provisions of the Uniform Premarital Agreement Act (UPAA) so that these regulations apply in line with the provisions of each state. The United States is interesting for comparison. The problems raised in this study are about how to regulate marriage agreements in Indonesia and the United States and the consequences of marriage agreement law which not only regulates assets but is based on the principle of freedom of contract both in Indonesia and in the United States. To answer this problem, a legal research method is used that is juridical-normative, which refers to the legal norms contained in the laws and regulations as well as norms that apply and bind the community. The result of the analysis is that the making of a marriage agreement that does not involve the husband or wife's property is generally possible based on the principle of freedom of contract. However, even though the contents of the agreement can be exempted, the agreement must still comply with the provisions of law, religion, propriety, morals and public order."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Djubaedah
"Setiap manusia mempunyai hasrat untuk dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya secara pantas. Salah satu dari hasrat biologisnya adalah hasrat untuk meneruskan keturunan, di dalam masyarakat hal ini diwujudkan secara sah melalui lembaga perkawinan. Suatu perkawinan akan membawa akibat luas oleh karena itu diharapkan dapat berlangsung langgeng atau abadi, yang hanya dapat diputuskan dengan meninggalnya Salah satu pihak. Namun kenyataannya pemutusan pembatalan perkawinan, terhadap suatu perkawinan yang telah berlangsung masih saja terjadi. Hal ini tentunya membawa berbagai konsekuensi yang sangat menentukan, khususnya bagi masing-masing pihak suami-isteri, dan keturunannya. Oleh karena itu yang menjadi pokok masalahnya adalah bagaimana pandangan hakim terhadap kasus pembatalan perkawinan, Bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap para pihak, Kedudukan anak dalam perkawinan tersebut Serta bagaimana mengenai masalah harta perkawinan. Untuk menjawab ini semua digunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, metode analisa data dengan pendekatan kualitatif yang berpedoman pada norma hukum dan Undang-Undang sehingga hasil penelitian berbentuk evaluatif analitis. Pembatalan adalah tindakan Pengadilan berupa keputusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu batal, karena itu pihak pria dan pihak wanita yang dibatalkan perkawinannya dianggap tidak pernah kawin, tidak pernah berkedudukan sebagai suami isteri. Perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan itu tidak; memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang. Hukum Islam membedakan akibat hukum pembatalan perkawinan, sedangkan Undang-undang perkawinan tidak. Karena banyaknya kepentingan yang harus dilindungi baiknya putusan hakim terhadap pembatalan perkawinan sejauh mungkin dihindari sepanjang perkawinan tidak melanggar ketentuan hukum agama masing-masing pihak. Oleh karena pembatalan perkawinan berdampak luas terhadap para pihak, harta perkawinan jika ada. Sedangkan akibat pembatalan perkawinan terhadap anak telah diatur didalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Pasal 75 Kompilasi Hukum Islam, keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut, anak yang ada tetap menjadi anak sah dan mempunyai hubungan hukum terhadap ayah ibunya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T22890
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lia Amalia
"Perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah yang sakral pada Allah swt. Oleh karena itu, pelaksanaan perkawinan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan rukun dan syarat perkawinan pada dasarnya harus dibatalkan melalui permohonan pembatalan perkawinan, agar terhindar dari kebathilan. Pembatalan perkawinan yang dilaksanakan di Indonesia didasarkan pada ketentuan hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nornor 9 tahun 1975, serta Kompilasi Hukurn Islam (KHI). Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pembatalan perkawinan yang diatur dalam hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, serta melakukan analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 790/Pdt .G/2003/PA.Cbn. Putusan tersebut membatalkan perkawinan poligami yang dilaksanakan tanpa adanya izin dari istri sebelumnya, dan pengadilan agama. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan dan lapangan, dengan data yang berasal dari sumber kepustakaan dan hasil wawancara. Kesimpulannya, hukum Islam, terutama Al-Qur'an mengatur pembatalan pembatalan perkawinan dalam bentuk ketentuan umum, sedangkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), mengatur secara lebih khusus dan rinci tentang pembatalan perkawinan. Selain itu, putusan Pengadilan Agama Cibinong tentang pembatalan perkawinan Nomor 790/Pdt . G/2003/PA. Cbn telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang pembatalan perkawinan. Saran yang dapat diberikan adalah dengan melakukan perneriksaan serta pengawasan yang lebih baik dalam pelaksanaan perkawinan, penegakkan sanksi yang tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan perkawinan, meningkatkan mutu pelayanan perkawinan, dan pihak yang akan melaksanakan perkawinan harus lebih mengenal pasangannya, agar terhindar dari cacat pada rukun dan syarat perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21371
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mardalena Rahmi
"ABSTRAK
Perkawinan dalam Islam merupakan salah satu sunnah Rasul untuk memelihara manusia dari kesesatan, serta untuk meneruskan keturunan. Tujuan perkawinan menurut Islam adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia bukanlah merupakan hal yang mudah sehingga sering kali terjadi perceraian, salah satu penyebab adanya perceraian adalah salah satu pihak pindah agama, ke agama semula (murtad) atau memasuki agama lain selain Islam. Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tidak diatur mengenai perkawinan yang salah satu pihak tidak beragama Islam lagi (murtad) akan tetapi menurut hukum Islam perkawinan tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan lagi dan harus diceraikan oleh lembaga yang berwenang yang dalam hal ini adalah pengadilan. Bagaimana kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara perceraian bila salah satu pihak murtad menurut hukum Islam? Apakah akibat hukumnya apabila salah satu pihak pindah agama (murtad) menurut hukum Islam? Metode penelitian ini adalah kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, jenis data dan sumber data yang di pergunakan adalah studi kepustakaan (Library Research) dan wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Palembang sehingga dapat diambil suatu kesimpulan yaitu kewenangan hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perceraian karena salah satu pihak pindah agama (murtad) adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan. Apabila perkawinannya di lakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berwenang adalah Pengadilan Agama tetapi apabila perkawinan di .lakukan di Kantor Catatan Sipil yang berwenang adalah Pengadilan Negeri. Akibat hukum bila salah satu pihak pindah agama (murtad) menurut hukum Islam adalah perkawinan tersebut adalah batal sehingga berakibat sebagai berikut yaitu bila melakukan hubungan biologis hukumnya adalah berzinah/haram, suami isteri yang berbeda agama tidak saling mewarisi, nasab (garis keturunan) tidak dapat di sandarkan kepada ayahnya, seseorang yang murtad tidak mempunyai hak untuk menjadi wali dari anaknya."
2007
T 17402
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Tidak seperti negara islam atau mayoritas berpenduduk muslim lain, konstitusi negara Indonesia tidak menyebutkan kata"syariah" sebagai sumber penyesunan Peraturan perundang-undangan. Meskipun begitu, beberapa aspek hukum Islam telah dimasukkan ke dalam sistem hukum nasional Indonesia. Hukum Islam versi negara ini sering mendapatkan tantangan dari umat Islam di Indonesia bahkan sejak pengundangannya pertama kali di era 1970-an. Apa yang terjadi ketika negara seperti Indonesia harus memutuskan perselisihan terkait tafsiran hukum Islam mana yang valid di Indonesia? Tulisan ini akan menganalisa metode dan argumen yang dipakai para Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menengahi perbedaan penafsiran hukum Islam antara umat Islam dan pemerintah terkait pada tataran apa hukum Islam seharusnya diakui, diaplikasikan, dan ditegakkan oleh negara Indonesia? Apakah pendekatan yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa konstitutionalitas peraturan perundang-undangan (PUU) khususnya terkait hukum Islam masih dalam batasan teori hukum Islam? Tulisan ini berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan diri sebagai otoritas hukum dalam menafsirkan konstitusi, dan oleh karena itu berkuasa untuk menafsirkan dan membatasi hukum islam di Indonesia berdasarkan konstitiusi. Akan tetapi, hakim mahkamah konstitusi tetap menggunakan argumen dalam hukum islam ketika memutuskan sengketa PUU tersebut. Berdasarkan hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi masuk ke dalam kategori siyasa shar`iyya, sehingga"
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Glorius Anggundoro
"Manusia diberikan karunia oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat melanjutkan keturunan yaitu melalui perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri untuk dapat membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk mencapai keluarga yang bahagia dan kekal pasangan suami isteri harus saling cinta mencintai, kasih mengasihi dan setia. Namun tidak semua perkawinan dapat berlangsung dengan bahagia dan kekal. Jika pasangan suami isteri dalam kehidupan perkawinannya sering terjadi pertengkaran dan tidak saling kasih mengasihi, maka pemutusan perkawinan dengan perceraian biasanya diambil sebagai jalan keluar untuk dapat mengakhiri perkawinan mereka. Perceraian diatur dalam KUH Perdata dan UU No. 1 tahun 1974. Tetapi bagaimana dengan pasangan suami isteri yang di larang untuk melakukan perceraian menurut hukum agamanya seperti contohnya dalam agama Katholik yang melarang perceraian secara mutlak dan dalam agama Kristen Protestan yang melarang perceraian kecuali berdasarkan alasan perzinahan, apakah ada alternatif lain untuk menggantikan perceraian tanpa harus melanggar hukum agamanya Metodelogi penelitian yang dipakai adalah metode studi dokumen dan wawancara. Alternatif itu ada, yaitu dengan lembaga perpisahan meja dan ranjang seperti yang diatur dalam KUH Perdata karena lembaga ini mempunyai akibat yang hampir sama dengan suatu perceraian, tetapi tanpa memutuskan hubungan pasangan suami isteri tersebut. Lembaga perpisahan meja dan ranjang yang tidak diatur lagi dalam UU No. 1 tahun 1974 apakah masih dapat digunakan oleh pasangan suami dilarang bercerai menurut hukum agamanya saat ini sehingga dapat mencegah/menunda terjadinya perceraian Jika masih apakah berpengaruh terhadap gugatan perceraian Jika tidak apakah ada kemungkinan diatur kembali dalam UU No. 1 tahun 1974 Lembaga perpisahan meja dan ranjang seperti dalam KUHPerdata tidak dapat dituntut lagi di pengadilan negeri karena tidak diatur dalam UU No. 1 tahun 1974, tetapi perpisahan meja dan ranjang di bawah tangan masih dapat dilakukan, dan bahkan perpisahan meja dan ranjang di bawah tangan dipergunakan oleh hakim dalam pertimbangannya untuk memperkuat gugatan perceraian (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 315/Pdt.G/1999 tentang perceraian Raden Haryadi dengan Nyonya Endang Larasati), sehingga perlu diatur kembali dalam UU No. 1 tahun 1974."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21058
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>