Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 164526 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lauditta Indahdewi
"Asas itikad baik merupakan salah satu asas yang dikenal dalam hukum perjanjian. Asas itikad baik dalam suatu perjanjian dikenal sejak masa hukum Romawi, dan terus berkembang hingga masa modern dan telah dicantumkan ke dalam berbagai unifikasi hukum perjanjian. Asas itikad baik berperan sebagai pemberi batasan dalam asas kebebasan berkontrak dan menjaga terlaksananya norma-norma keadilan dan kepatutan. Itikad baik harus tercermin dalam setiap tahapan perjanjian, mulai dari pembentukan, pelaksanaan, hingga pengakhiran perjanjian. Asas itikad baik berperan penting untuk menjaga perjanjian agar tetap berlangsung sesuai ketentuan yang telah disepakati dan sebagai jembatan atas permasalahan-permasalahan dalam perjanjian yang semakin berkembang. Dalam perkembangannya, asas itikad baik menjadikan asas kebebasan berkontrak saat ini bukanlah lagi kebebasan tanpa batas, melainkan menjadi paradigma kebebasan berkepatutan. Asas itikad baik memiliki kekuatan hukum dengan memberikan Hakim kekuatan untuk melakukan campur tangan ke dalam suatu perjanjian, bilamana perjanjian tersebut telah melanggar itikad baik. Dalam hal ini diperlukan pula tinjauan terhadap unsur-unsur yang menentukan bagaimana suatu asas itikad baik telah dilanggar. Di Indonesia, pengaturan itikad baik terdapat pada pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, namun, pengaturannya dalam KUH Perdata Indonesia masih sangat terbatas sehingga menimbulkan ketidakpastian. Selain di Indonesia, Itikad baik pun telah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional yang terbukti dengan diakuinya asas itikad baik dalam Prinsip Hukum Kontrak Eropa dan Prinsip-Prinsip Kontrak Komersial Internasional UNIDROIT. Sehingga dalam hal ini, diperlukan suatu tinjauan perbandingan hukum terhadap asas itikad baik menurut Prinsip Hukum Kontrak Eropa dan Prinsip Kontrak Komersial Internasional UNIDROIT.
The principle of good faith is a well known principle in contract law. The principle of good faith in an agreement has been acknowledge since the era of Roman law and continue to evolve into modern law to be included in a variety of contractual clause. The principle of good faith take the role to constraints the principle of “freedom of contract” to be shifted towards the “appropriate freedom”. Good faith principle should be reflected in every stage of the agreement, ranging from the establishment, implementation, until the termination of the agreement. The principle of good faith plays an important role to keep the agreement in order, and nowadays has given the judge a power to intervene into a contract. In Indonesia, good faith principle set in article 1338 subsection (3) of the Indonesian Civil Code, however, the regulation of this principle in the Indonesia is still very limited which lead to uncertainty. Good faith principle has also been recognized as customary international law, which proven by its recognition in the Principles of European Contract Law and the UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts. Thus, in this case, there need an analysis of comparative law on the good faith principle in the Indonesian Civil Code, Principles of European Contract Law and the UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55257
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Nurfaizi Penanggungan
"Dengan berkembangnya praktik berkontrak seringkali timbul kerugian pada tahap pra kontrak. Namun, dalam hukum Indonesia belum diterapkan asas iktikad baik dalam tahap pra kontrak tersebut, sehingga menyulitkan para pihak untuk mendapat pertanggungjawaban. Hal tersebut berbeda dengan Hukum Perdata Jerman yang sudah mengatur mengenai iktikad baik pada tahap pra kontrak. Untuk menjawab permasalahan tersebut skripsi ini akan membandingkan pengaturan yang ada dalam KUH Perdata Indonesia dan BGB Jerman terkait iktikad baik pada tahap pra kontrak. Perbandingan pun juga akan dilakukan dengan melihat perkembangan iktikad baik pada tahap pra kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia dan Hukum Perdata Jerman. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan perbandingan. Dari penelitian ini ditemukan bahwa Hukum Indonesia dan Jerman sama sama tidak mengenal secara spesifik iktikad baik pra kontrak. Namun, Hukum Perdata Jerman telah mengakui kekuatan mengikat pra kontrak yang kemudian didasarkan kepada iktikad baik, sedangkan Hukum Indonesia hanya mengenal iktikad baik yang hanya diterapkan pada pelaksanaan kontrak dan belum mengakui daya mengikat pra kontrak. Selain itu, ditemukan pula perbedaan mengenai perkembangan asas iktikad baik pra kontrak dilihat dari yurisprudensi kedua negara tersebut. Dalam hal ini Lembaga Peradilan Jerman lebih konsisten dalam menerapkan iktikad baik pra kontrak dibandingkan dengan lembaga peradilan Indonesia. Hasil penelitian ini menyarankan adanya pembaharuan Hukum Kontrak Indonesia dengan menempatkan iktikad baik tidak hanya pada saat pelaksanaan kontrak namun juga saat pembentukan kontrak. Selain itu, lembaga peradilan di Indonesia juga dapat mencontoh perkembangan-perkembangan yang dilakukan oleh lembaga peradilan Jerman terkait dengan asas iktikad baik pra kontrak tersebut.

With the development of contracting practices, losses often arise at the pre-contract stage. However, in Indonesian law the principle of good faith has not been applied in the pre-contract stage, making it difficult for the parties to be held accountable. This is different from the German Civil Code which already regulates good faith at the pre-contract stage. To answer these problems, this thesis will compare the existing arrangements in the Indonesian Civil Code and the German BGB regarding good faith at the pre-contract stage. Comparisons will also be made by looking at the development of good faith at the pre-contract stage in Indonesian Civil Law and German Civil Law. This research is a normative juridical research with statutory regulations, case studies, and comparison approaches. From this research it was found that both Indonesian and German laws do not specifically recognize pre-contract good faith. However, German Civil Law has recognized pre-contract binding power which is then based on good faith, while Indonesian law only recognizes good faith which only applies to contract execution and has not recognized pre-contract binding power. In addition, differences were also found regarding the development of the principle of good faith before the contract seen from the jurisprudence of the two countries. In this case the German judiciary is more consistent in implementing pre-contract good faith than the Indonesian judiciary. The results of this study suggest that there should be a renewal of Indonesian Contract Law by placing good faith not only at the time of contract execution but also at the time of contract formation. In addition, the judiciary in Indonesia can also follow the developments made by the German judiciary regarding the pre-contract good faith principle."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shanti
"Future trading adalah suatu bentuk jual beli dimana
penyerahan barang yang menjadi objek perjanjian ditunda
sampai waktu tertentu. Pada perdagangan semacam ini,
penjual belum memiliki barang yang diperjualbelikan. Selain
itu, prestasi perjanjian ini ditunda sampai waktu yang
ditentukan. Perjanjian ini juga menggunakan bentuk kontrak
baku dalam future contract-nya. Metodologi yang digunakan
dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan. Terdapat
beberapa masalah yaitu bagaimanakah future trading apabila
ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer) dan
Unidroit Principles of Commercial Contracts – 2004 (UPICC),
serta apa persamaan dan perbedaannya. Merujuk pada Pasal
1268 - Pasal 1271 KUHPer, perjanjian ini dapat
dikategorikan sebagai perjanjian dengan ketetapan waktu,
sehingga diperbolehkan. Akan tetapi, perjanjian ini tetap
harus memenuhi syarat sah perikatan pada Pasal 1320 KUHPer.
Perjanjian future trading sendiri langsung lahir pada saat
kesepakatan tentang harga dan jenis barang tercapai, tidak
menunggu pelaksanaan prestasi. Hal ini merujuk pada asas
konsensualisme pada Pasal 1458 KUHPer. Sedangkan pada
UPICC, perjanjian semacam ini diperbolehkan dalam Pasal 3.3
ayat 2. Dalam UPICC terdapat pengaturan tentang kontrak
baku, yaitu dalam Pasal 2.1.19 – Pasal 2.1.22, dan Pasal
4.7 mengenai penafsiran kontrak baku. Persamaan dari
pengaturan future trading menurut kedua instrumen hukum
ini, yaitu sama-sama mengatur mengenai masalah kesepakatan
para pihak yang menjadi syarat sahnya kontrak ini,
kebolehan menjual barang yang belum ada pada penjual,
keadaan yang menyebabkan wanprestasi, dan alasan-alasan
untuk menghindari tuduhan wanprestasi. Sedangkan
perbedaannya, dalam KUHPer tidak diatur tentang kontrak
baku. Selain itu, terdapat perbedaan dalam konsep
perjumpaan utang antara KUHPer dan UPICC, untuk
penyelesaian future trading dengan cara offsetting."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21352
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Munir Fuady
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005
346 MUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Soeroso
Jakarta: Sina Grafika, 2014
346 MUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Soeroso
Jakarta: Sinar Grafika, 2003
346 SOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Soeroso
Jakarta: Sinar Grafika, 2007
346 SOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sean Sebastian Mangasi
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas penerapan suatu asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit yang dikeluarkan oleh bank. Bentuk perjanjian kredit perbankan selalu dalam bentuk perjanjian baku standart contract .Selanjutnya dalam pembuatan perjanjian kredit antara bank dengan nasabah karena bentuk perjanjiannya adalah perjanjian baku jelas tidak ada posisi tawar yang sama, di sini bank sebagai kreditur lebih dominan dalam menentukan persyaratan dan juga memilik klausul-kalusul yang merugikan pihak debitur. Dalam menyusun skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penilitia hukum yang mengacu pada norma hukum sebagaimana terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dapat disimpulkan bahwa Kebebasan berkontrak hanya akan mencapai tujuan bila para pihak memiliki posisi tawar bargaining power yang sama kuat.Skripsi ini membahas penerapan suatu asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit yang dikeluarkan oleh bank. Bentuk perjanjian kredit perbankan selalu dalam bentuk perjanjian baku standart contract .Selanjutnya dalam pembuatan perjanjian kredit antara bank dengan nasabah karena bentuk perjanjiannya adalah perjanjian baku jelas tidak ada posisi tawar yang sama, di sini bank sebagai kreditur lebih dominan dalam menentukan persyaratan dan juga memilik klausul-kalusul yang merugikan pihak debitur. Dalam menyusun skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penilitia hukum yang mengacu pada norma hukum sebagaimana terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dapat disimpulkan bahwa Kebebasan berkontrak hanya akan mencapai tujuan bila para pihak memiliki posisi tawar bargaining power yang sama kuat.

ABSTRACT
This undergraduate thesis is discusses the implementation of a principle of freedom of contract in the credit agreements issued by banks. The form of a bank loan agreement is always in the form of agreement standard contract . In the making of loan agreement between the banks with the customers, the form of the agreement is in standard agreement obviously no equal in bargaining position, the Bank as the the creditor is more dominant in determining the terms and also having an adverse clauses debtor. In preparing this undergraduate thesis, the author uses normative juridical research method, which is the undergraduate thesis is refers to the legal norms as contained in the legislation. It can be concluded that freedom of contract would only achieve a purpose when the parties have an equal bargaining position bargaining power."
2017
S66881
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zweigert, Konrad
oxford: Clarendon Press, 1998
340.2 ZWE i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Jakarta: Pradnya Paramita, 2000
346 SUB p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>