Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 197322 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siahaan, Nommy H.T.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
TA3564
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Nommy H.T.
Jakarta: Universitas Indonesia, 2001
M.01 SIA e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sihaloho, Janses E.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24410
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
St. Mahmud Syaukat
"Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menemukan jawaban apakah Hak Guna Usaha yang diberikan di atas tanah ulayat memenuhi konsep keadilan dan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah “normative-empiris” yaitu dengan menganalisa aturan perundang-undangan yang ada, kemudian mengujinya dengan praktek empiris yang peneliti temukan di lapangan. Tekhnik pendekatan yang peneliti lakukanya itu kualitatif dengan melakukan wawancara yang mendalam dengan responden yang ada di lapangan. Dari hasil penelitian baik penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, dapat dideskripsikan sebagaimana di bawah ini:
Salah satu tujaun Undang-Undang No.5 Tahun 1960, tentang Undang-Undang Pokok Agraria atau yang sering disingkat UUPA adalah “meletakan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagian dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, UUPA telah menyusun pokok-pokok aturan yang menyangkut bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikelompokkan kedalam 8 (delapan) asas yang peneliti sebut sebagai 8 (delapan) asas UUPA yakni : 1) Asas Kebangsaan, 2) Asas Kekuasaan Negara, 3) Asas Pengakuan atas Hak Ulayat, 4) Asas Fungsisosial, 5) Asas kewarganegaraan, 6) Asas Kesetaraan dan Perlindungan, 7) Asas Landreform, 8) Asas Rencana Umum.
Berdasarkan asas Kekuasaan Negara, ditetapkan hak-hak atas tanah yaitu sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 16. Salah satu hak atas tanah tersebut adalah Hak guna Usaha (HGU). HGU ini adalah salah satu dari hak yang tidak berdasarkan sistematik hukum adat disamping Hak guna Bangunan (HGB), namun menurut penjelasannya, hak ini diadakan untuk memenuhi keperluan masyarakat modern saat ini Sesuai dengan pasal 28 ayat (1) UUPA, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.Sungguh pun begitu, UUPA member peluang untuk memberikan Tanah Ulayat sebagai obyekdari HGU tersebut.
Sementara, UUPA juga memberikan pengakuan kepada Tanah Ulayat sebagai hak dari masyarakat hukum adat, dengan persyaratan sepanjang masih ada dan sesuai dengan kepentingan nasional. Persyaratan tersebut membuat posisi Tanah Ulayat menjadi dilematis, dimana pada satu sisi diakui keberadaannya, dan di sisi lain, harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu terhadap pengakuannya. Oleh karena itu, dalam prakteknya, justru “Tanah Ulayat” sangat banyak menjadi obyek HGU dan tidak jarang menimbulkan konflik. Cara-cara penyerahan Tanah Ulayat menjadi obyek HGU ada tiga macam yaitu: 1) Diserahkan secara sukarela, 2) Pengebirian UUPA oleh undang-undang lain, dan 3) Alasan kepentingan umum.
Ketiga bentuk penyerahan tersebut sama-sama berpotensi menimbulkan konflik baik konflik vertical maupun konflik horizontal. Penyerahan Tanah Ulayat sebagai obyek HGU, telah menyebabkan terjadinya penguasaan tidak terkendali terhadap tanah masyarakat adat tersebut, meskipun pada kenyataannya, Indonesia menjadi negara yang memilki perkebunan kelapa sawit terluas di dunia, yang mencapai 9 juta hektar.Namun di balik itu, suatu hal yang ironis, keadilan dan kemakmuran sebagaimana yang menjadi tujuan UUPA tidak terwujud, bahkan sebaliknya ketidakadilan dan kemiskinan telah menjadi langganan yang abadi bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Hal tersebut dikarenakan terkosentrasinya penguasaan tanah kepada segelintir orang yang mempunyai modal, sementara program “landreform” yang merupakan salah satu asas dari UUPA dan yang diharapkan akan membawa keadilan dan kemakmuran tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hasil penelitian lapangan yang peneliti lakukan menujukan bahwa, penguasaan tanah ulayat oleh pemegang HGU, hanya menguntungkan pemegang HGU tersebut, sementara penghasilan yang diperoleh petani yang berstatus petani plasma tidak lebih dari penghasilan buruh tani. Meskipun diakui, penghasilan tersebut bersifat tetap dan menjamin kelangsungan hidup petani tersebut. Namun, secara hakikat, jauh dari apa yang disebut "Sejahtera".

The aim of this research is to examine and find answer whether a given leasehold on communal lands meet the concept of the justice and the greatest prosperity for the people. The technique used is a qualitative approach by conducting a depth interview with some respondents in place of research. The method used in this research is a normative- empirical by analyzing the rules and the regulation that exist, then test it with empirical practice that researcher has found in the research. The result of this research can be described as follow :
One of the purposes of the Act No.5 of 1960( herein after refer to as UUPA) is lying the groundwork for the preparation of National Agrarian Law would be an instrument to bring prosperity, the happiness, and justice for the people and nation mainly peasant society in the framework a fair and prosperous society.
To achieve the goals, UUPA has made the points rule concerning the earth, water and air space are grouped into eight principles that researchers refer to as the eight principles of UUPA namely: 1) The principle of Nationality, 2) The principle of State authority, 3) The principle of recognition of customary right, 4) The principle of social functions, 5) The principle of citizenship, 6) The principle of equality and protection, 7) The principle of land reform, 8) The principle of general plan.
Base on the principle of State authority, set the right on land namely as set in the article 16 of UUPA. One of the rights is “ leasehold” (herein after refer to as HGU). It is one of right on land which is not based on customary law. Another is building rights. But in the general explanation of UUPA, this right is made to meet the requirement of today’s modern society.
In accordance with article 28 paragraph 1 of UUPA, HGU is the right to manage the land owned directly by the state. Even though so, UUPA provide an opportunity to give Customary Land as the object of HGU. While UUPA also give recognition to Customary Land as the right of the indigenous community with conditions as long as still there and in accordance with national interest. The requirement has made the right to cultivate in a dilemma as on the one hand UUPA acknowledge its existence but in the other hand it must fulfill a certain requirement to be recognized. In practice, even the most communal lands become the object of HGU and often cause conflict with indigenous people. There are three kinds of hand over the customary land to HGU applicant. 1) Voluntary surrender, 2) Castration of UUPA by other Law, 3) The reason public interest.
The third form submission have the same potential for conflict both vertical and horizontal conflict. Submission of communal lands as an object of HGU has resulted in uncontrolled possession of the lands of the indigenous people. Even in fact, Indonesia become the largest palm oil production countries in the world achieving 9 billion hectare. However, an ironic thing, justice and prosperity as the main goal of UUPA is not realized. On the contrary, injustice and poverty have become immortal subscription to the people and the nation of Indonesia. It because the concentration of land ownership to a handful of people who have capital. While landrefom program as one of the principles in the UUPA and expected to bring justice and prosperity not working properly.
The result of research indicate that the lease hold on communal land will only benefit that concession holder of HGU. Meanwhile the income of small holder farmaer as nothing more than a hodge income. Although admittedly, the income is fixed and ensure the survival of the farmers. But in nature, away from the so-called prosperous.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39031
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meliala, Djaja Sembiring
"Salah satu masalah yang sempat menarik perhatian masyarakat kita adalah terjadinya serentetan peristiwa pemogokan. Mengenai sebab terjadinya pemogokan tersebut, yakni berkisar pada rendahnya upah buruh yang dibayarkan oleh majikan.
Dewasa ini, upah kaum buruh di Indonesia masih jauh dari mencukupi, oleh karena itu pemberian upah hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan fisik minimum. Untuk itu diperlukan kesediaan para pengusaha untuk melakukan berbagai upaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh_ Rasa aman dan tenteram para buruh atau pekerja merupakan faktor yang sangat penting di dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara buruh dan majikan.
Hubungan Industrial Pancasila yang selama ini dijadikan sebagai pedoman, hendaknya tidak sekedar janji muluk saja, akan tetapi perlu diwujudkan dan dikembangkan demi kepentingan pihak buruh dan pengusaha.
Prinsip saling menghormati antara buruh dan majikan, harus ditingkatkan untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan. Pihak buruh harus melihat pengusaha sebagai mitra dan sebaliknya kaum pengusaha harus melihat buruh atau pekerja sebagai tulang punggung perusahaan.
Perselisihan yang terjadi antara buruh dan majikan sebaiknya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Dengan demikian penyelesaian perselisihan tidak perlu diikuti dengan pemogokan dan penutupan perusahaan. Walaupun undang-undang memungkinkan pemogokan atau penutupan perusahaan, tetapi tindakan-tindakan semacam itu hanya akan merugikan para pihak."
Depok: Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Aisyah Rusydiyanti
"Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Hak ulayat ini diatur dalam pasaL 3 UUPA, yaitu bahwa UUPA mengakui hak ulayat itu sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional Walau telah tegas diakui. oleh UUPA, namun terjadi ketijelasan karena kriteria yang tidak jelas. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Agraria Tentang Nomor 5 Tahun 1999 tentang· Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat. Masyarakat Hukum Adat memperjelas prinsip pengakuan terhadap hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat. Hak Ulayat itu masih dianggap ada apabila: 1. terdapat sekelompok orang yang masih terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu 2. terdapat tanah ulayat tertentu, 3) terdapat tatanan hukum adat mengenai penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan di taati oleh para warga persekutuan hukum tersebut. Dengan terdapatnya kriteria eksistensi hak ulayat itu, maka kedudukan hak ulayat itu semakin kuat di dalam masyarakat, karena pa1ing tidak masyatakat dapat menilai sendiri ada atau tidaknya hak ulayat tersebut dengan melihat pada kriteria tersebut di atas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21205
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Kajian ini menarasikan perempuan adat, hak ulayat, hutan adat dan terpinggirnya status perempuan dalam konflik-konflik agraria di nusantara. Hutan tak hanya sumber daya alam, tetapi bagi masyarakat adat dipandang sebagai sebuah budaya. Sungai dan rawa tak hanya sumber pangan. Ia juga budaya warga. Sungai-sungai dan rawa itu tempat perempuan-perempuan adat mengajari anak-anak mereka menyelamatkan diri dan bertahan di air. Sejak hadirnya perkebunan monokultur, tambang, dan lain-lain, kemudian mereka kehilangan kosmologinya. Tak hanya keindahan yang hilang, juga pencemaran lingkungan yang akut berdampak pada kelahiran bayi-bayi yang kemudian cacat."
390 JP 20:1(2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Silvana Monika
"Tanah di dalam hukum adat Minangkabau merupakan tanah ulayat yang dikuasai oleh masyarakat sebagai satu-kesatuan suku ataupun kaum. Tanah ulayat di dalam wilayah tersebut terdiri atas: tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, dan merupakan tanah milik bersama dari anggota kaum tersebut meskipun demikian anggota dari masyarakat hukum adat itu dapat memakai secara pribadi. Dalam arti, bahwa suatu keluarga untuk kepentingannya atau untuk kepentingan anggota keluarga matrilinealnya dapat menguasai tanah ulayat tersebut dengan hak pengelolaan yang disebut dengan istilah ganggam bauntuak.
Dewasa ini, tanah ganggam bauntuak banyak yang telah didaftarkan. Alat bukti atas pendaftarannya adalah sertipikat Hak Milik. Hal ini berbeda dari apa yang telah ditentukan oleh Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), dimana Pasal VI Ketentuan Konversi UUPA disebutkan bahwa ganggam bauntuak di konversi menjadi Hak Pakai. Dengan demikian terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara UUPA dengan kenyataan yang terjadi di Sumatera Barat. Permasalahannya adalah, mengapa hal ini dapat terjadi, dalam arti bahwa praktek yang terjadi dilapangan berbeda dengan hukum yang berlaku? Prosedur apakah yang harus ditempuh atau bagaimana caranya agar tanah ganggam bauntuak itu dapat dibuatkan sertipikat Hak Milik atas tanahnya dan bukannya Hak Pakai, dan konsekuensi hukum apakah yang kemudian timbul karenanya?"
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14575
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tantry Widiyanarti
"Tanah Jaluran adalah tanah ulayat etnik Melayu yang disengketakan antara rakyat penunggu (notabene etnik Melayu) dengan PTPN IX atas nama negara. Sengketa ini bermula ketika tanah jaluran yang dahulunya dikontrak oleh Belanda untuk dijadikan perkebunan tembakau, kemudian setelah RI merdeka, tanah jaluran tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Oleh negara RI tanah jaluran diambil dan pengelolaannya diserahkan kepada PTPN IX Tentu saja hal ini menimbulkan konflik di antara mereka.
Pada perkembangan selanjutnya, persoalan sengketa tanah jaluran menjadi lebih kompleks dan rumit. Karena rakyat penunggu tidak hanya berhadapan dengan PTPN IX saja. tetapi juga berhadapan dengan penggarap liar dan para pengusaha yang juga mengklaim bahwa tanah jaluran kepunyaan mereka. Untuk mengatasi persoalan yang pelik ini maka rakyat penunggu membuat organisasi yaitu BPRPI (Badan Perjuangan Penunggu Rakyat Indonesia) yang berjuang untuk mengembalikan tanah ulayat rakyat Melayu.
Persoalan tanah ulayat yang diambil oleh pemerintah khususnya tanah jaluran tidak hanya berkisar pada persoalan pertanahan saja. Ada beberapa aspek ataupun dimensi yang menyelimutinya. Diantaranya adalah dimensi ekonomi dan hegemoni negara sehingga persoalan ini menjadi berlarut-larut.
Untuk dapat mengembalikan tanah jaluran yang disengketakan tersebut, BPRPI menggunakan berbagai macam strategi dalam konflik tersebut. Diantara strategi yang dijalankan oleh BPRPI adalah membangun sentimen ke-Melayuan, mengembangkan wacana tanah ulayat dan hak ulayat. Selain itu BPRPI juga melobi para birokrat lokal dan nasional, mengirim surat-surat dan delegasi ke pejabat-pejabat pemerintah, protes-protes terbuka, mengdakan kerjasama dengan pihak akademisi, menarik perhatian umum melalui peta, serta membawa isu tersebut ke pengadilan. Semua itu dilaksanakan demi untuk mengembalikan tanah ulayat mereka yang telah diambil oleh negara. Namun hingga saat ini hasil optimal yang diharapkan masih belum juga tercapai.
Semua ini terjadi karena negara tetap bersikukuh bahwa tanah jaluran adalah hak dan milik negara sedangknn PTPN IX berhak dalam pengelolaannya. Negara menafikkan rakyat penunggu selaku pemilik syah tanah jaluran dan tidak ada sedikitpun kemauan politik untuk mengambil tindakan win-win solution untuk kedua belah pihak dalam kasus sengketa tanah jaluran ini, sehingga sampai saat ini konflik masih tetap saja berlanjut dan BPRPI tetap berjuang untuk mengembalikan tanah ulayat mereka.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kwalitatif dengan teknik pengumpulan data melalui pengamatan terlibat dan wawancara mendalam. Wawancara mendalam dilakukan kepada beberapa informan yang saya anggap mengetahui benar tentang permasalahan yang ada. Selain itu sebagai data sekunder saya juga melakukan studi kepustakaan untuk menunjang data yang saya dapat selama di lapangan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T9854
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>