Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 120076 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1999
TA2973
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Gita Patulak
"ABSTRAK
Pengaturan dan kebijakan sangat penting artinya didalam kelangsungan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, karena dengan pengaturan dan kebijakan yang baik akan menimbulkan suasana yang aman dan nyaman baik bagi penyelenggara maupun pemakai telekomunikasi tersebut serta dengan pengaturan dan kebijakan tersebut akan menciptakan suasana persaingan yang sehat terutama di dalam,era kompetisi yang semakin ketat.
Pemerintah regulator dalam hal ini Pihak Ditjen Postel selaku pengawas dan pembina telekomunikasi di Indonesia dituntut untuk menentukan kebijakan / pengaturan yang dapat menciptkan persaingan yang sehat tanpa merugikan salah satu pihak. Di dalam menentukan arah kebijakan baru untuk dapat mendukung percepatan laju pertumbuhan jasa telekomunikasi STBS membutuhkan data-data yang akurat mengenai perkembangan penyelenggaraan jasa STBS tersebut dan pengirnplementasian aturan yang ada yang terkait dengan jasa tersebut. Untuk memperoleh data tersebut dibutuhkan suatu sistem pelaporan penyelenggaraan dari semua penyelenggara jasa STBS secara periodik. Dengan adanya sistem pelaporan penyelenggaraan jasa STBS diharapkan dapat membantu di dalam pemantauan dan pengevaluasian penyelenggaraan jasa STBS yang mana dengan hasil evaluasi tersebut jangkauan dan kualitas pelayanan dapat ditingkatkan yang akhiriiya dapat lebih menjamin kepentingan penyelenggara dan pemakai jasa telekomunikasi STBS tersebut, dimana penyelengggara ataupun pemakai tidak ada yang dirugikan.

ABSTRACT
The policy and regulation is very important in continous to implemented telecommunication service, because with policy and regulation which good will emerge condition is peaceful to operator or user telecommunication, with policy and regulation will compose competition condition which good the first era competition which very tight.
The Government /regulator in sentence Directorate General of Post and Telecommunication party to conduct and controller telecommunication in Indonesia, should for certained the policy/regulation which compose the competition which good without lost either party. In certained. new policy for motivated speeding up growth cellular telecommunication service needed documents which very tight for growth caretaker cellular service that and implemented regulation which exist with that service. The document take that needed caretaker report system from all operator cellular service, hoped can helped in controlled and evaluation caretaker cellular service, with evaluation result that coverage and service quality can more level insured for operator and user cellular telecommunication service that, which operator and user nothing is lost.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Saira Faruza Gaffar
"UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi merupakan artikulasi proses liberalisasi sektor telekomunikasi maupun industri terkait lainnya, termasuk industri intemet dan multimedia. Regulasi, bagaimanapun juga masih dipandang sebagai penyembuh dari segala bentuk market failure. Namun apa jadinya jika terjadi yang terjadi malah sebaliknya? Dimana justru regulasilah yang perlu untuk disembuhkan?
Beberapa hal pokok menjadi permasalahan pada tataran regulator telekomunikasi. Pertama, adanya salah persepsi atas fungsi regulator itu sendiri. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia diususul oleh kesuksesan sektor industri, termasuk sektor telekomunikasi yang dipandang memilik leverage effect terhadap sektor lainnya. Tidaklah mengherankan jika kemudian kebijakan publik lebih ditujukan untuk melindungi kepentingan industri sebagai produsen ketimbang kepentingan konsumen. Kebijakan yang berorientasi pada produsen ini terlihat jugs pada regulasi tarif yang berfokus pada cost base price. Suara konsumen dalam pemasalahan ini, seringkali diabaikan.
Masalah kedua yang menghadang, yakni tidak adanya transparansi. Berbagai kebijakan telematika (telekomunikasi, media, dan informatika) serta permasalahn lisensilperizinan, selama ini jelas disusun tanpa disertai transparansi yang cukup. Akibatnya, masyarakat tidak dapat memberikan pandangannya secara gamblang dan juga akan manjadi masukan bagi perkembangan industri telekomunikasi.
Secara yuridis, bisa dibilang seluruh regulasi ini memenuhi persyaratan. Namun belum tentu secara sosiologis dan filosofis sebagai unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam penyusunan ketentuan hukum. Di sinilah pentingnya keterbukaan dan sikap open-minded regulator untuk mengajak pihak-pihak yang akan terkena langsung kebijakan yang dibuatnya. Apalagi jika mereka ini pintar dalam memainkan opini publik melalui media massa.
Masalah ketiga adalah hal yang klise, yakni kurangnya sumberdaya manusia yang andal. Bidang telematika memiliki ciri khas, yakni demikian dinamis perkembangannya. Sementara paradigma berpikir kalangan birokrat yang juga merupakan regulator terbilang statis. Peran regulator telematika dibutuhkan kualifikasi yang tinggi, kompeten dan tidak berpihak (impartial). lni berarti tidak boleh ada kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas bisnis yang diaturnya. Kompetensi membutuhkan kemampuan teknis dan operasional yang mumpuni atas bidang yang diaturnya.
Untuk terselenggaranya regulasi yang menyangkut fungsi kontrol, dibutuhkan bentuk badan regulasi mandiri atau Independent Regulatory Body (IRB). Megenai lembaga yang independen ini sebenamya telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Demi terselenggaranya lembaga regulator yang independen, dibutuhkan independensi dari pihak pemerintah ataupun organ pemerintahan lain yang memiliki keterkaitan dengan industri telekomunikasi. Kondisi yang independen ini cukup menguntungkan saat diambilnya putusan maupun regulasi yang memiliki potensi berbenturan dengan kepentingan pihak pemerintah. Apalagi pemerintah juga berkewajiban membina sektor telekomunikasi dan perkembangan teknologi.
Seringkali pada kenyataannya, pemerintah melindungi kepentingan incumbent. Dan dalam beberapa hal seringkali kasus-kasus yang muncul seputar telekomunikasi ini hanya diam ditempat tanpa ada pemecahannya. Maksud dari sifat independen dalam istilah independent regulatory body bukanlah bebas sama sekali dari pengaruh pemerintah. Namun, lebih pada pengertian bebas untuk mengimplementasikan regulasi tanpa adanya intervensi dari pihak yang berkepentingan.
Regulator bagaimanapun juga tetaplah menjadi lembaga negara yang mengembang kepentingan publik dan harus mempertanggungjawabkan pelaksanaannya tugasnya dan harus ada yang mengawasinya.
Yang harus diperhatikan bukanlah semata-mata dari lembaga regulasi yang independen itu sendiri, melainkan menciptakan kerangka regulasi yang memungkinkan kompetisi industri, mendorong perkemjangan dan pemerataan teknologi. Selain itu, meningkatkan efsiensi dan tak lupa melindungi kepentingan konsumen dan publik yang lebih luas."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18697
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pakpahan, Edwin
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1991
S38019
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Husna Laili
"Laporan magang ini menjelaskan prosedur audit yang dilakukan atas akun pendapatan KSE entity support perusahaan yang bergerak pada bidang Jasa Telekomunikasi. Prosedur audit yang dilakukan terdiri dari tahap penerimaan klien, perencanaan, pengujian dan pengumpulan bukti, serta tahap penyelesaian laporan audit. Audit juga dilakukan untuk melihat kesesuaian praktik akuntansi KSE dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan prosedur yang dilakukan, terdapat beberapa kelemahan yang berpotensi menimbulkan masalah bagi perusahaan yaitu pada pengendalian internal perusahaan dan ketidaksesuaian periode akuntansi pada pengakuan pendapatan.

The internship report aims to explain audit procedure of Revenue in KSE, entity support of company which operate in Telecommunication Industry. The audit procedures performed consist of client acceptance, planning, testing and gathering evidence, until completing the audit report. Audit was also conducted to know whether the company has implemented accounting standard in Indonesia. Based on the audit results, there are some weaknesses which can cause some problem for the company in the future. The problem were on company internal control and the accounting period in recognized revenue."
Depok: Fakultas Eknonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S23301
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ilham
"Penelitian ini berfokus terhadap perlindungan konsumen dalam hal layanan pesan singkat (Short Message Services/SMS) yang mengganggu (spamming). Mengirimkan SMS spamming ini dapat dikatakan melanggar hak privasi pengguna layanan sebagai konsumen apabila penyedia jasa telekomunikasi tidak meminta izin terlebih dahulu dari pengguna. Kewenangan untuk memberikan aturan seputar pengiriman SMS saat ini berada dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perkembangan peraturan pengiriman SMS tentu diharapkan lebih ketat guna melindungi kepentingan pengguna selaku konsumen. Metode penulisan yang digunakan pada penelitian ini mempunyai sifat doktrinal yakni memanfaatkan tipe penelitian yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder. Peraturan pengiriman SMS diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Permenkominfo 14/2021) dinilai belum memenuhi harapan perlindungan pengguna. Dalam penelitian ini muncul pertanyaan mengenai pengaturan pengiriman SMS spamming guna melindungi kepentingan pengguna dan mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan pengguna apabila terdapat hak yang dilanggar ketika menerima SMS spamming. Aturan dan upaya ini penting sebagai bentuk upaya prefentif dan represif terhadap tindakan penyedia jasa telekomunikasi yang mengirimkan SMS spamming kepada pengguna.

This research focus on the consumer protection in terms of spamming Short Message Services (SMS). Sending spamming SMS can be considered a privacy violation as a consumer if the telecommunication service provider does not have permission from the user. The authorities to regulate upon the action of sending SMS is under the Ministry of Communication and Informatics. The developments of regulation on the action of sending SMS surely hope to be more stringent in order to protect the user as a consumer. The writing method used in this research is doctrinal as utilizing the type of normative juridical research by utilizing secondary data. Regulation for sending SMS is regulated in the Ministry of Communication and Informatics Regulation Number 14 of 2021 regarding Third Amendments of Ministry of Communication and Informatics Regulation Number 13 of 2019 regarding Implementation on Telecommunication Service (Permenkominfo 14/2021) is considered not to meet the expectation of user protection. In this research a question have been raise concerning the regulation on sending spamming SMS in order to protect user interest and legal remedies that can be taken by users if the their rights is violated when receiving a spamming SMS. These regulation and possible actions are important as a form of preventive and repressive measures against the actions of telecommunication service providers that send spamming SMS to users."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>