Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 19087 dokumen yang sesuai dengan query
cover
H.S. Zuardin Azzaino
Jakarta: Kurnia Esa, 1981
297.2 ZUA m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Effendi M.Zein, H.Satria
Jakarta: Panitia Seminar Nasional Pradigna, 1999
347.01 Eff y
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Chandry Rua Januari
"Tidak ada abstrak"
Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syafe`i, Rachmat
Jakarta: Panitia Seminar Nasional Pradigma, 1999
347.01 Sya y
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sofiani
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rianto Fajar
"Hukum merupakan pondasi berdirinya sebuah negara, yang pengaturan dan pelaksanaanya memerlukan konsistensi yang baik sehingga aspek-aspek kehidupan yang lain dapat berjalan dengan baik pula. Salah satu aspek hukum yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia Indonesia adalah pengaturan hukum keluarga. Keluarga harmonis dan bahagia menjadi awal mula terciptanya sebuah masyarakat yang maju, sehingga akan menghasilkan sebuah negara dan bangsa yang kokoh dan kuat, baik lahir maupun batin untuk melaksanakan pembangunan. Maraknya perkawinan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri oleh sesama Warga Negara Indonesia, menjadi salah satu persoalan penting untuk diselesaikan secara menyeluruh dan mendalam. Untuk menyiasati tidak diaturnya perkawinan berbeda agama di Indonesia, maka para pihak melangsungkan perkawinannya di luar negeri dengan asumsi bahwa mereka dapat menikah secara sah dan tanpa harus melakukan penundukan hukum kepada agama salah satu pihak. Peristiwa ini menjadi dilema tersendiri bagi penegakkan hukum di Indonesia karena Pasal 2 UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan menyatakan perkawinan adalah sah jika dilangsungkan menurut agama dan kepercayaannya, sedangkan Pasal 56 UU tersebut menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri adalah sah jika dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. Pasal 56 UU No. 1/1974 sejalan dengan Pasal 18 AB dan Pasal 16 AB. Perkawinan berbeda agama sesama WNI yang dilakukan di Luar Negeri mengandung unsur asing (foreign element) sebagai lingkup masalah Hukum Perdata Internasional (HPI) Indonesia. Aspek-aspek lain yang terkait dengan HPI Indonesia seperti permasalahan ketertiban umum dan penyelundupan hukum akan menjadi sebuah kajian yang menarik. Keabsahan perkawinan berbeda agama sesama WNI di Luar Negeri menyebabkan kelangsungan perkawinannya pun dipertanyakan menurut hukum positif di Indonesia. Pembahasan perkawinan berbeda agama sesama WNI yang dilakukan di Luar Negeri ini dikaji dan ditelaah dalam sudut pandang HPI Indonesia sebagai suatu hukum yang senantiasa hidup."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S21089
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Darto
Depok: Rajawali Pers, 2022
510 DAR m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Elfi Gusliana Ansori
"ABSTRAK
Salah satu prinsip yang menjadi asas dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang merupakan hukum positif dalam bidang perkawinan bagi bangsa Indonesia adalah kesadaran hukum agama dan keyakinan masing-masing warga negaranya. Hal ini tercermin dari pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang berbunyi : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Ini berarti segala sesuatu yang menyangkut perkawinan bagi pemeluk agama Islam berlaku hukum Islam, termasuk didalamnya mengenai perkawinan yang terjadi diantara dua orang yang berbeda agama dan salah satunya beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuannya. Perkawinan seperti itu lebih sering disebut sebagai Perkawinan Antar Agama.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan.
Khusus mengenai Perkawinan Antar Agama ini bagi perempuan islam terdapat larangan mutlak, artinya bahwa bagi seluruh perempuan islam dilarang kawin dengan pria selain beragama Islam. Akan tetapi bagi laki-laki Islam ada pengecualiannya yaitu surat Al Maidah ayat 5. Sedangkan mengenai perkawinan antara laki-laki Islam dengan wanita Kitabiyah ada dua pendapat yang berbeda yaitu ada sebahagian ulama yang mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah halal dan ada sebahagian yang mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah haram.
Sebagian kesimpulan dapat diungkapkan bahwa perkawinan antar agama adalah merupakan perkawinan yang tidak disukai walaupun telah ada atau jelas dasar hukumnya didalam Al Qur'an."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nenah Choenaenah Raldianto
"ABSTRAK
Salah satu cara penyembuhan dan pemulihan kesehatan yaitu dengan cara transplantasi (pencangkokan) organ dan atau jaringan. Pengertian transplantasi ialah pemindahan atau pencangkokan organ atau jaringan tubuh dari seorang individu ke tempat lain pada individu itu atau ke tubuh individu lain. Dalam proses tindakan transplantasi itu ada pihak yang menerima (resipien) organ dan atau jaringan tubuh dan ada pihak yang memberi (donor) organ dan atau jaringan tubuh.
Pemberian resipien pelayanan medis dari dokter kepada pasien (resipien) demikian itu di samping mempunyai aspek medis juga mempunyai aspek yuridis yaitu timbulnya transaksi terapeutik antara dokter dengan pasien (resipien) dan antara dokter dengan donor; penting adanya informed consent dari pasien dan donor, dan tanggung jawab hukum dokter di bidang perdata dan hukum pidana apabila dalam melakukan tugasnya dokter itu melakukan medical malpractice. Oleh karena itu membicarakan transplantasi ditinjau dari segi hukum berarti membicarakan perlindungan hukum dari gangguan yang mengancam kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan transplantasi yaitu: (a) perlindungan hukum terhadap dokter (yang memberikan pelayanan medis kepada pasien dan donor} dari gugatan pihak ketiga
(pasien), (b} perlindungan hukum terhadap pasien (resipien) dan (c} perlindungan hukum terhadap pemberi organ (donor} apabila pada waktu dilakukan transplantasi terjadi medical malpractice. Perlindungan hukum demikian
itu mempunyai arti penting bagi pihak-pihak yang
bersangkutan, karena Peraturan pelaksanaan transplantasi (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981) perlu peninjauan kembali misalnya tentang ?batasan mati" yang disimpulkan ?mati jantung" padahal pusat regulasi terletak di batang otak.
Dari segi kedokteran saat mati perlu ditetapkan, dalam hal transplantasi dari donor jenazah, dokter dihadapkan pada dua masalah yang harus diputuskan secara tepat melalui proses pengambilan keputusan yang relatif sangat singkat sehubungan dengan fungsi organ tersebut. Dokter (tim medis) harus memilih antara pertimbangan demi kesehatan penerima (resipien) yang akan ditransplantasi itu, atau pertimbangan akan harapan hidup donor yang mungkin masih diragukan kematiannya.
Faktor sosio-kultural dalam pelaksanaan transplantasi sangat berpengaruh, karena tampaknya nilai-¬nilai sosial budaya masyarakat Indonesia belum seluruhnya menerima kalau salah satu organ tubuh seseorang diambil untuk dimanfaatkan bagi orang lain yang membutuhkannya.
Pandangan hukum Islam terhadap hukum menyelenggarakan transplantasi merupakan hasil "ijtihad" para pakar agama Islam, dimasa yang akan datang sangat menunjang kemajuan ilmu kedokteran khususnya dan pelayanan medis pada umumnya di Indonesia.

"
1995
T20130
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Ind-Hill, 1990
297.431 RAM t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>