"
ABSTRAKMinuman ringan merupakan salah satu dari produk yang sering
dikonsumsi oleh masyarakat luas karena dapat menghilangkan rasa haus,
memberikan kesegaran dan rasanya yang manis. Untuk menentukan
apakah produk minuman ringan layak dikonsumsi atau dipasarkan, maka
dilakukan penetapan kadar gula sebagai sukrosa , uji cemaran logam (Pb,
Cu, Zn, dan Sn) dan uji kualitatif siklamat. Metode analisis yang digunakan
antara lain penetapan kadar gula sebagai sukrosa dengan metode Luff
Schoorl, uji cemaran logam dengan AAS dan uji kualitatif siklamat dengan
pengendapan. Hasil analisis minuman ringan yang dilakukan pada 6 produk minuman yaitu sampel A dan C yang merupakan sampel dari
minuman teh dalam kemasan, sampel B dan D yaitu sampel dari minuman
isotonik, sampel E yaitu sampel minuman jeli dan sampel F yang
merupakan sampel dari limun dibandingkan dengan SNI 01-3143-1992
(syarat mutu minuman teh dalam kemasan), SNI 01-4452-1998 (syarat
mutu minuman isotonik), SNI 01-3552-1994 (syarat mutu jeli), dan SNI 01-
2972-1998 (syarat mutu limun) dihasilkan kesimpulan sebagai berikut :
Kadar gula total yang terkandung pada keenam sampel mengikuti SNI
yang telah ditetapkan yaitu sampel A dan C masing-masing sebesar
11,4% dan 14,668 % dengan syarat mutu minimal 6% (minuman teh
dalam kemasan), sampel B dan D masing-masing sebesar 13,8% dan
12,64% dengan syarat mutu minimal 5% (minuman isotonik), sampel E
sebesar 27,52% dengan syarat mutu minimal 20 % (jeli), dan sampel
F sebesar 14,89% dengan syarat mutu 6-15% (limun) sehingga
seluruh sampel layak untuk dikonsumsi dan dipasarkan oleh
masyarakat berdasarkan parameter % gula total
Sampel F memiliki % sukrosa yang paling tinggi yaitu 12,825% dan %
sukrosa terkecil terdapat pada sampel C yaitu 4,89%.
Sampel C dan D positif mengandung siklamat, sehingga hanya sampel
C dan D yang tidak layak untuk dikonsumsi dan dipasarkan oleh
masyarakat.
Pada uji cemaran logam hanya sampel A dan E yang memenuhi SNI
untuk logam Pb, Cu, Zn, dan Sn, maka A dan E layak dikonsumsi."