Ditemukan 155871 dokumen yang sesuai dengan query
JY 5:3 (2012) (1)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
UI-IJTECH 3:2 (2012)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Handi Prasetyo
"Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berisi tentang fasilitas pemberian kredit dari bank-bank tertentu kepada masyarakat golongan menengah ke bawah dengan tidak mempersyaratkan adanya agunan tambahan bagi pihak yang mengajukan permohonan kredit. Bank Indonesia memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam program perkreditan yang dilakukan oleh bank, termasuk dalam Program KUR ini. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam Program KUR dianalisis berdasarkan ketentuan dalam dasar hukum Program KUR serta penerapannya dalam mekanisme penyaluran KUR pada masing-masing Bank Pelaksana. Penerapan tugas Bank Indonesia untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam Program KUR adalah berupa penerapan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang terkait tentang usaha memberikan kredit atau dengan menerapkan peraturan yang secara khusus mengatur tentang prinsip kehati-hatian dalam pogram KUR.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Program contains facility of credit from certain banks toward middle class and lower class society with no additional collateral for people that submit credit application. Bank Indonesia regulates and supervises the performance of prudential principle in the credit program that is being conducted by bank, including KUR program. The performance of prudential principle in KUR program is analyzed based on the regulations of KUR program legal basis and also the application with regards to the KUR distribution mechanism into each Performing Bank. The performance of the task of Bank Indonesia to regulate and to supervise the implementation of prudential principle in KUR program takes form in the carrying out of various rules that has been issued by Bank Indonesia in relation with credit facility allowance or with implementing particular regulation that governs about the prudential principle in KUR Program."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24958
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Jayani Widia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24872
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Silaban, Christina Adriana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23884
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Amanah Rahmatika
"Skripsi ini membahas mengenai prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat dengan studi kasus pemberian Kredit Usaha Rakyat melalui Perjanjian Kredit antara PT A dan Bank Z. Pembahasannya mencakup prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dan penerapannya terhadap peraturanperaturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni penelitian yang dilakukan mengacu pada peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, serta norma atau kebiasaan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan berdasarkan pada studi dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menyarankan bahwa prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat perlu diterapkan melalui pendekatan personal kepada debitur.
The focus of this study is the implementation of prudential banking principles on Kredit Usaha Rakyat distribution based on case study Kredit Usaha Rakyat distribution through credit agreement between PT A and Bank Z. This study includes prudential principles on dstributing credit and its implementation to the effective rules. This research use normative law approach method which means it use laws and regulations, court verdict, and customs as a reference. This research is based on document study related to this research object. The result of this research suggest that prudential banking principles must be applied on Kredit Usaha Rakyat distribution through personal approach to debitor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1287
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Sianturi, Imelda
"Perekonomian bangsa dan negara Indonesia pada pertengahan tahun 1997 mengalami krisis. Krisis tersebut juga melanda kawasan regional Asia Tenggara, hal ini berdampak besar terhadap kehidupan perekonomian Indonesia. Dunia internasional menaruh simpati dengan kondisi Indonesia pada saat itu. Langkah nyata pun dilaksanakan, organisasi yang bernama International Monetery Fund(IMF), memberikan pinjaman dengan berbagai persyaratan. Diantaranya harus ada penyempurnaan Peraturan Perundangundangan di bidang Kepailitan. Hingga Tahun 1998 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Kepailitan yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 yang dianggap masih banyak kekurangannya sehingga diubah lagi melalui Undang Undang No. 37 Tahun 2004 yang mengatur lebih rinci ketentuan Kepailitan dan secara komprehensif mengatur mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran uang yang merupakan suatu terobosan baru di bidang hukum. Permohonan Pernyataan Pailit harus diajukan melalui Pengadilan Niaga. Permohonan Pernyataan Pailit dalam kasus ini diajukan oleh salah satu kreditur dari PT Garuda Indonesia yaitu PT Magnus Indonesia. Tetapi Permohonan Pernyataan Pailit tersebut ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak terpenuhinya syarat bagi debitur untuk dinyatakan pailit. Hal ini disebabkan karena, kreditur selaku Pemohon Pailit tidak dapat membuktikan bahwa debitur mempunyai 2(dua) kreditur atau lebih dan mempunyai tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16570
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Belinda Kristy Wulandari
"Perbankan nasional berfungsi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama UKM dan koperasi. Salah satu faktor yang membuat sistem perbankan nasional keropos adalah akibat perilaku para pengelola dan pemilik bank yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Commonwealth Bank dikenal sebagai PTBC merupakan anak perusahaan Commonwealth Bank of Australia dengan fokus usahanya menumbuhkan bisnis UKM. Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) pengaturan prinsip kehati-hatian dalam UU Perbankan dan (2) penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit untuk UKM oleh PTBC yang dituangkan dalam perjanjian kredit. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Obyek penelitian adalah prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit PTBC. Data dikumpulkan dengan dokumentasi dan wawancara.
Hasil penelitian adalah: UU Perbankan mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam Pasal 2, 8, 10, 11, 29 ayat (2), (3), dan (4). Lebih lanjut, prinsip kehati-hatian tersebar dalam berbagai peraturan. PTBC melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta memiliki pedoman tersendiri dalam melaksanakan usahanya. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang diaplikasikan dalam perjanjian kredit oleh PTBC mencakup: kewajiban penyusunan dan pelaksanaan perkreditan, batas maksimum pemberian kredit, penilaian kualitas aktiva, sistem informasi debitur, penerapan prinsip mengenal nasabah.
National bank functions to empower people and all of the national economy, especially small and medium enterprises (SMEs) and cooperatives. One factor that makes the national banking system loss is due to the behavior of bank managers and owners who ignore the prudential principle. Commonwealth Bank known as PTBC is a subsidiary of Commonwealth Bank of Australia focus on growing SME business. This study aims to find out (1) regulation of the prudential principle in the Banking Act and (2) application of the principle of prudential banking in SMEs lending by PTBC set forth in the credit agreement. This research is a normative juridical literature. Object of research is the principle of prudence in lending PTBC. Data collected with the documentation and interviews. The result is: the Banking Act regulating the prudential principle in Article 2, 8, 10, 11, 29 paragraph (2), (3), and (4). Furthermore, the principle of prudential are regulated in various laws. PTBC will conduct its operations under the provisions of the legislation and has its own guidelines in conducting its business. Implementation of the precautionary principle is applied in the credit agreement by PTBC include: the preparation and implementation of credit obligations, legal lending limit, the assessment of asset quality, debtor information system, the application of the principle of Know Your Customer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1196
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Sam Dwi Zulkarnaen
"Landasan filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah terwujudnya jaminan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Melalui akta yang dibuatnya, Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna jasa Notaris. Akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris dapat menjadi bukti otentik dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak manapun yang berkepentingan terhadap akta tersebut mengenai kepastian peristiwa atau perbuatan hukum itu dilakukan. Prinsip kehati-hatian adalah salah satu asas terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya karena Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan profesi hukum dan karena itu dalam diri seorang notaris melekat profesionalitas yang memadai dan integritas moral yang baik. Notaris adalah jabatan kepercayaan yang terhormat dan dalam menjalankan jabatannya dituntut untuk saksama atau berhati-hati yang semuanya itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, dalam arti harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan-perundang-undangan di bidang kenotariatan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila dalam pembuatannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pembuatan akta otentik harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil karena kedua syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya jika salah satu tidak terpenuhi maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan Notaris dapat dituntut ganti rugi serta akan mendapat sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. Penelitian yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif ini, mencoba untuk mendeskripsikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian Notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan jabatannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T23533
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Sam Dwi Zulkarnaen
"Landasan filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah terwujudnya jaminan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Melalui akta yang dibuatnya, Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna jasa Notaris. Akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris dapat menjadi bukti otentik dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak manapun yang berkepentingan terhadap akta tersebut mengenai kepastian peristiwa atau perbuatan hukum itu dilakukan. Prinsip kehati-hatian adalah salah satu asas terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya karena Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan profesi hukum dan karena itu dalam diri seorang notaris melekat profesionalitas yang memadai dan integritas moral yang baik. Notaris adalah jabatan kepercayaan yang terhormat dan dalam menjalankan jabatannya dituntut untuk saksama atau berhati-hati yang semuanya itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, dalam arti harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan-perundang-undangan di bidang kenotariatan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila dalam pembuatannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pembuatan akta otentik harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil karena kedua syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya jika salah satu tidak terpenuhi maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan Notaris dapat dituntut ganti rugi serta akan mendapat sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. Penelitian yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif ini, mencoba untuk mendeskripsikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian Notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan jabatannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T36959
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library