Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 86848 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Irawan Soerodjo
Jakarta: Arkola,
346.04 IRA k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dachmita Vitalia
Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azimat W. S. Soenarto
"Salah satu permasalahan yang terjadi dalam penjualan secara lelang, khususnya pada tanah dan/atau bangunan, adalah mengenai kepastian hukum. Kepastian hukum adalah suatu perwujudan dari tujuan hukum yang seharusnya diterima oleh setiap orang yang terlibat dalam perbuatan hukum. Perlindungan dalam memperoleh kepastian hukum adalah adanya suatu aturan tertulis yang diterapkan secara baik dan dilaksanakan secara konsisten, sehingga masyarakat sebagai subyek hukum dapat merasakannya.
Permasalahan yang diteliti adalah kejadian yang dapat dialami oleh pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan lelang. Dalam hal ini, kepastian hukum menjadi pertanyaan. Adanya aturan positif dalam peraturan perundang-undangan tidak selalu menjamin adanya kepastian hukum, karena kurangnya pemahaman terhadap peraturan dan hukum itu sendiri.
Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif dengan pendekatan eksploratoris, dengan tujuan pemecahan permasalahan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Konstruksi analisis dilakukan secara kualitatif.
Dari penelitian, ditemukan fakta bahwa masih terdapat kendala dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan akibat keterbatasan pengetahuan dari aparat dan masyarakat. Kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah perlunya pembaruan atau pengubahan mendasar terhadap peraturan-peraturan yang ada, baik mengenai pendaftaran tanah maupun peraturan lelang, untuk mengatasi perbedaan yang timbul dan memastikan kepastian hukum. Selanjutnya, masing-masing instansi yang terkait juga perlu meningkatkan pengetahuan hukum pada sumber daya manusianya."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T25111
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Inka Kirana
"Dalam pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria ditegaskan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah Hukum Adat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat merupakan sumber utama dalam pembentukan hukum tanah nasional. Hukum adat yang diterapkan dalam Undang-Undang. Pokok Agraria merupakan hukum adat yang disesuaikan dengan kemajuan zaman, jadi bukan hukum adat yang di kenal pada umumnya. Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, hukum tanah yang berlaku untuk sebagian besar tanah di Indonesia adalah hukum adat. Hukum adat yang bersifat abstrak dan tidak tertulis menimbulkan adanya suatu kepastian hukum dalam pemilikan hak milik atas tanah terutama atas tanah-tanah bekas hak milik adat maka diadakan suatu proses pendaftaran tanah yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah. Tanah-tanah bekas hak milik adat hendaknya didaftarkan melalui proses pendaftaran tanah untuk pertama kali agar pemegang hak atas tanah tersebut akan terjamin kepastian hukumnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21344
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Murdiono
"Pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah (selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan) bertujuan menciptakan lembaga hak jaminan atas tanah yang kuat dengan ciri antara lain mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Salah satu pihak yang sangat berkepentingan dengan tujuan ini adalah Kreditor. Tesis ini ditulis dengan maksud untuk meneliti apakah ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan menjamin kepastian hukum kepada Kreditor apabila debitor wanprestasi; serta syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi agar hak-hak istimewa yang melekat pada Hak Tanggungan dapat diperoleh oleh Pemegang Hak Tanggungan. Setelah dilakukan kajian hukum eksekusi Hak Tanggungan, baik dari sudut Teori Hukum Perjanjian maupun secara Yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan eksekusi Hak Tanggungan Atas Tanah secara yuridis normatif dan yuridis teoritis menjamin kepastian hukum kepada Kreditor apabila debitor wanprestasi, dan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hak-hak istimewa yang melekat pada Hak Tanggungan dapat diperoleh oleh Pemegang Hak Tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16602
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Setia Alam
"Penulis dalam pembuatan tesis ini telah melakukan penelitian terhadap 2 (dua) masalah pokok mengenai apakah pelaksanaan pendaftaran tanah terhadap pembeli lelang sudah menjamin kepastian hukum dan apakah Sertipikat merupakan Surat Tanda Bukti Hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang "Kuat" perlu diubah menjadi sebagai alat pembuktian yang "Mutlak" demi kepastian hukum. Metode Penelitian ini adalah kepustakaan atau yuridis normatif, yang ditinjau dari sudut sifatnya adalah eksplanatoris dimaksudkan untuk menguji hipotesa tertentu dimana pengetahuan tentang masalah utama telah cukup diketahui. Sementara itu, sudut berlakunya berbentuk evaluatif, yaitu dimana penelitian ini akan menilai program-program yang dijalankan, dalam hal ini adalah pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997.
Tujuan dari penelitian untuk mengatasi masalah dimana sebelumnya tahapan proses ditempuh melalui pencarian fakta lapangan atas permasalahan utama, menemukan masalah dan identifikasi masalah. Kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang belum terlaksana dengan baik karena walaupun terdapat peraturan-peraturan akan tetapi nergantung kepada para pihak yang terlibat didalamnya, yaitu Peserta Lelang, Pemenang Lelang, Pemohon Lelang maupun Pelaksana Lelang dalam hal ini adalah Negara. Dalam pelaksanaan lelang khususnya lelang atas tanah diperlukan surat keterangan mengenai tanah yang akan dijadikan objek lelang, yaitu adanya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan atas pemintaan Kantor Lelang, selain itu pula pembeli lelang harus memperhatikan dan mengetahui data fisik objek lelang. Perlunya perubahan sistem publikasi untuk jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan seperti yang telah dinyatakan dalam pasal 19 ayat (1) UUPA jo. pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 bahwa sertipikat yang merupakan surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat adalah kurang kuat, akan tetapi seharusnya merupakan alat bukti hak "Mutlak"."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36597
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Santoso Suryadi
"Setiap transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan, yang dihitung berdasarkan tarif final yang telah ditentukan dikalikan nilai transaksi sebagai dasar pengenaan pajaknya. Dengan demikian tanpa melihat apakah nilai pengalihan (jual) yang terjadi lebih tinggi atau lebih rendah daripada nilai perolehan (bali), tetap dikenakan pajak dengan tarif final yang telah ditetapkan, artinya yterhadap transaksi yang merugi (tidak mendapat tambahan kemampuan ekonomis), tetap harus terkena Pajak Penghasilan (PPh). Undang-undang Pajak Penghasilan. mengatur 'bahwa pajak dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan), akan tetapi undang-undang itu sendiri mengatur pula bahwa terhadap penghasilan tertentu, yang antara lain adalah penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Memenuhi ketentuan itu, pemerintah mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dengan Peraturan Pemerintah, yang berlaku saat ini dengan penerapan tarif final yang dihitung berdasarkan nilai transaksi (tidak dengan nilai tambahan kemampuan ekonomis/keuntungan/penghasilan) dari Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dari setiap transaksi pasti akan terkena pajak tanpa harus melihat apakah atas transaksi tersebut diperoleh keuntungan atau diderita kerugian. Asas kepastian hukum sebagai salah satu asas dalam pemungutan pajak yang harus diperhatikan, tidak terpenuhi oleh karena Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini jelas bertentangan dengan isi dari undang-undangnya sendiri, bahkan ketentuan undang-undang ternyata tidak memberi kepastian untuk diterapkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak secara nyata. Selanjutnya jika tidak terjamin terlaksananya asas kepastian hukum, seyogianya terjamin terlaksananya asas keadilan yang tidak kalah pentingnya sebagai salah satu asas dalam pemungutan pajak oleh negara. Pajak memang perlu bagi negara, akan tetapi sebagai negara hukum, konsekuensinya adalah rakyat harus mendapatkan jaminan untuk memperoleh kepastian hukum serta keadilan.
Ketidakadilan dalam pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan itu dengan jelas dapat diketahui dari hal-hal sebagai berikut : (1) dasar pengenaan pajak yang menurut undang-undang seharusnya adalah tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan neto tidak diterapkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan, (2) ukuran yang harus dipakai untuk ?ability-to-pay? adalah seluruh jumlah penghasilan neto (?the global amount of ability-to-pay?) juga tidak diterapkan dalam pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan, (3) bagi semua wajib Pajak, biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk merealisasikan penghasilan yang dikenakan pajak, seharusnya diperkenankan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan yang dikenakan -pajak, ternyata dalam kenyataannya ?tidak diperkenankan, (4) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mendapat penghasilan dari penjualan hak-hak atas tanah dan atau bangunan seharusnya menurut undang-undang diberikan pengurangan sejumlah penghasilan yang tidal( dikenakan pajak (PTKP), namun dalam sistem yang sekarang diterapkan, tidak diberikan pengurangan semacam itu, (5) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan semua Wajib Pajak apapun jenis penghasilan yang diterima, apabila jumlah penghasilannya sama, seharusnya dikenakan pajak dengan tarif pajak yang sama, namun tidak diterapkan atas penghasilan dari transaksi hak-hak atas tanah dan atau bangunan, (6) Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur suatu struktur tarif pajak progresif, sehingga bagi Wajib Pajak yang berpenghasilan lebih tinggi dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi, sehingga terjadi redistribusi penghasilan untuk menciptakan pembagian penghasilan yang lebih adil, (7) besarnya tarif seharusnya digantungkan kepada jumlah total penghasilan neto yang diterima, sedang dalam sistem yang berlaku sekarang, besarnya tarif tetap saja, sehingga juga tidak ada keadilan vertikal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
D1041
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aisyah Rusydiyanti
"Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Hak ulayat ini diatur dalam pasaL 3 UUPA, yaitu bahwa UUPA mengakui hak ulayat itu sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional Walau telah tegas diakui. oleh UUPA, namun terjadi ketijelasan karena kriteria yang tidak jelas. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Agraria Tentang Nomor 5 Tahun 1999 tentangĀ· Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat. Masyarakat Hukum Adat memperjelas prinsip pengakuan terhadap hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat. Hak Ulayat itu masih dianggap ada apabila: 1. terdapat sekelompok orang yang masih terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu 2. terdapat tanah ulayat tertentu, 3) terdapat tatanan hukum adat mengenai penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan di taati oleh para warga persekutuan hukum tersebut. Dengan terdapatnya kriteria eksistensi hak ulayat itu, maka kedudukan hak ulayat itu semakin kuat di dalam masyarakat, karena pa1ing tidak masyatakat dapat menilai sendiri ada atau tidaknya hak ulayat tersebut dengan melihat pada kriteria tersebut di atas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21205
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>