Ditemukan 38092 dokumen yang sesuai dengan query
Leihitu, Izaac Silfanus
Jakarta: Ind-Hill, 1991
347.05 LEI r
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Leihitu, Izaac Silfanus
Jakarta: Ind-Hill, 1991
347.05 LEI r
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Rahman Satria
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S23622
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Narman Syah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S21950
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Retnowulan Sutantio
Bandung: Mandar Maju, 2009
347.05 RET h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Shaskia Putri Ramadhani
"Salah satu bentuk penanganan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata adalah bantuan penyampaian dokumen pengadilan. bantuan ini dapat berupa surat pemanggilan sidang terhadap pihak tergugat yang bertempat tinggal di luar yurisdiksi suatu negara, yang mana diatur dalam The Hague Service Convention 1965. Indonesia belum menjadi negara peserta konvensi tersebut, sehingga dalam menangani bantuan tersebut pada saat ini mengacu pad aNota Kesepahaman antara Mahkmah Agung Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum Dalam Masalah Perdata yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2013 dan telah dieprbaharui pada tanggal 20 Februari 2018. Berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, tata cara pemanggilan dilakukan dengan cara memberikan salinan panggilan kepada pemerintah melalui perwakilan Republik Indonesia setempat dengan menggunakan saluran diplomatik.
Skripsi ini membahas mengenai aspek-aspek hukum acara perdata internasional terkait bantuan penyampaian dokumen pengadilan lintas yurisdiksi negara dalam perkara perdata pada pengadilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menggunakan data sekunder. Berdasarkan kasus yang dibahas dalam skripsi ini, didpatkan ahsil bahwa proses penanganan bantuan penyampaian dokumen pengadilan yang melibatkan negara non peserta The Hague Service Convention 1965 merupakan proses yang panjang dan rumit serta dalam prakteknya di Indonesia masih kurang diterapkan secara tepat.
One of form judicial assistance in civil cases is service of process of judicial document. This assistance may be a summons to a defendant who resides outside the jurisdiction of a countyr, which regulated in The Hague Service Convention 1965. Indonesia is not yet a party to the convention, therefore in handling such assistance currently referring to Memorandum of Understanding between Supreme Court of Republic of Indonesia and Ministry of Foreign Affairs Republic of Indonesia on the handling requests for judicial assistance in civil cases signed on February, 19th 2013 and has been renewed on February, 20th 2018. Under Indonesian law, the procedure of summoning is done by giving a copy to the government through the representatives of the local Republic of Indonesia using diplomatic channels.This thesis explains about international civil procedural law aspects regarding assistance for service of process of judicial document cross country jurisdiction in civil cases in Indonesian court. The research method used is juridical normative using secondary data. Based on the analyzed cases, the outcome is the handling process of assistance for service of process of judicial document which involving non contracting states of The Hague Service Convention 1965 are often long and complicated process and in practice in Indoensia is still not applied properly."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
M. Fauzan, 1965-
Jakarta: Prenada Media, 2005
340.97 FAU p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Pane, Heikhal A.S.
"Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun belum mempunyai kekuatan hukum tetap, atau yang diterjemahkan dari bahasa aslinya uitvoerbaar bij voorraad, merupakan suatu bentuk pengecualian yang sangat terbatas berdasarkan syarat-syarat khusus yang telah ditentukan undang-undang, sehingga putusan ini bersifat exceptioneel. Karena pada dasarnya putusan hakim atau putusan pengadilan dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Syarat-syarat yang dimaksud merupakan pembatasan kebolehan untuk menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad,sebagaimana yang diatur dalam Pasal 180 ayat (1) H.I.R. dan Pasal 191 ayat (1) R.Bg. Selain itu, Mahkamah Agung selaku pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan Peradilan disemua lingkungan Peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, juga telah mengeluarkan beberapa surat edaran sebagai pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad. Akan tetapi, meskipun putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu telah diatur dalam H.I.R. dan R.Bg., serta surat edaran yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung, penerapan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad dalam praktiknya ternyata masih sangat jauh dari yang diharapkan. Oleh karenanya dalam penulisan ini akan coba dibahas lebih lanjut mengenai pengaturan serta penerapan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, khususnya penerapan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad dalam Putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Tanggerang tanggal 8 Februari 2006 dengan Register Perkara Nomor: 89/PDT.G/2005/PN.TNG. sebagai contoh kasus dalam penulisan ini.
A judicial decision that can be implemented first and foremost even though it has not retained a permanent legal force, or better known from the translation of the original language uitvoerbaar bij voorraad, is a form of a very limited exception based on certain conditions determined by law, makes this judicial decision exceptioneel. Because basically a verdict or court decision can only be implemented if that decision has retained a permanent legal force (in kracht van gewijsde). The conditions referred to are limitations of the ability to give a decision that can be implemented first and foremost or better known as uitvoerbaar bij voorraad, as set in article 180 paragraph (1) H.I.R. and article 191 paragraph (1) R.Bg. Other than that, the Supreme Court acting as the highest supervisor in exertion of justice in all levels of court running in judiciary powers, has also released some circular letter as guidelines for judges for giving decisions that can be implemented first and foremost or better known as uitvoerbaar bij voorraad. However, even though judicial decisions that can be implemented first and foremost is set in H.I.R. and R.Bg., the circular letters released by the Supreme Court concerning judicial decisions that can be implemented first and foremost or uitvoerbaar bij voorraad in practice is far from what expected. Therefore in this writing, the writer will try to discuss furthermore about the settings and implementation of judicial decisions that can be implemented first and foremost or uitvoerbaar bij voorraad in Judicial Decision in First Degree Court in Tangerang, dated 8th February 2006 with registered number: 89/PDT.G/2005/PN.TNG. as a case example for this writing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22583
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Harahap, M Yahya
Jakarta: Sinar Grafika, 2019
340.05 HAR h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
R. Subekti, 1914-
Bandung: Binacipta, 1989
347.05 SUB h
Buku Teks Universitas Indonesia Library