Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 48999 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Fakultas Hukum -UI, 2001-2004
342.598 POL
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Ramly
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
321.8 HUT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mokhammad Najih
"Summary:
On history, concept, and politics of law in Indonesia"
Malang: Setara Press, 2016
340.598 MOK p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Mahfud MD
Jakarta: LP3ES, 1998
340.598 MOH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Mahfud MD
Jakarta: Rajawali, 2010
340.598 MOH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Marpaung, Lintje Anna
Yogyakarta: Andi, 2018
342.598 MAR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Soemantri Martosoewignjo
Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015
342.598 SRI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Depok: FH-UI, 2004
342 POL
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Mahfud MD
Jakarta: Rajawali, 2012
342.959 8 MOH m (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tidak akan efektif apabila tidak disertai dengan penegakan hukum. Penegakan hukum terhadap suatu peraturan perundang-undangan bisa bermacam-macam bentuknya, salah satunya dituangkan dalam ketentuan sanksi, yang dapat berupa sanksi pidana, sanksi perdata, atau sanksi administratif. Ketentuan sanksi ini, baik pidana, perdata, maupun administratif merupakan suatu pilihan, artinya tidak harus ketiga-tiganya diterapkan tetapi dapat dipilih mana yang paling efektif dan yang paling tepat dikaitkan dengan lingkup substansi pengaturannya. Bahkan sangat mungkin penegakan hukum dari suatu peraturan perundang-undangan sama sekali tidak diperlukan adanya sanksi. Pencatuman sanksi juga harus disesuaikan dengan substansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk substansi yang berkaitan dengan masalah administratif, sanksi administratiflah yang paling efektif. Sanksi administratif dapat diterapkan baik melalui jalur pengadilan maupun jalur non pengadilan, yakni oleh pejabat administrasi. Sanksi administratif yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan kebanyakan terkait dengan masalah perizinan dan dilaksanakan oleh pejabat (badan) administrasi yang berwenang mengeluarkan perizinan tersebut. Sanksi administratif yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi sering dikaitkan dengan pelanggaran terhadap persyaratan perizinan. Setiap pengenaan sanksi administratif harus ada dasar hukumnya dan disertai dengan kemungkinan bagi yang terkena sanksi untuk mengajukan upaya hukum yaitu gugatan terhadap sanksi administrasi tersebut."
JLI 6:4 (2009)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>