Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 55154 dokumen yang sesuai dengan query
cover
I Nyoman Budiana
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009
291.178 358 INY p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Renaningtyasari
"Keberanekaragaman suku bangsa, adat, budaya dan agama yang terdapat di Indonesia tidak menghilangkan kebutuhan penduduk Indonesia untuk berinteraksi antara individu yang satu dengan yang lainnya. Akibat dari interaksi tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan pasangan beda agama di Indonesia. Yang menjadi pokok permasalahan dalam hal ini adalah bagaimana pelangsungan perkawinan pasangan beda agama di Desa Sindangjaya Cianjur, apakah akibat hukum dari perkawinan pasangan beda agama tersebut dan apakah masyarakat Desa Sindangjaya Cianjur mempermasalahkan perbedaan agama dalam perkawinan yang dilaksanakan dalam masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis sosiologis. Pelaksanaan perkawinan pasangan beda agama di Desa Sindangjaya dengan cara salah satu dari pasangan yang berbeda agama berpindah agama terlebih dahulu menyesuaikan dengan pasangan yang lain dan mereka melaksanakan perkawinan menurut ajaran agama yang telah mereka sepakati. Bila dalam perjalanan rumah tangga salah satu suami/istri berpindah ke agama semula maka sah atau tidaknya perkawinan mereka menurut negara, ditentukan oleh hukum agama yang dipakai pada saat pelangsungan perkawinan.
Masyarakat Desa Sindangjaya Cianjur tidak mempermasalahkan perbedaan agama yang terjadi bila dalam suatu perkawinan terdapat pasangan yang berbeda agamanya. Selain itu sudah saatnya diberi perumusan yang lebih luas pada Pasal 57 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dimana tidak hanya mencakup ?dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia" saja tetapi juga mencakup "dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan agama."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16462
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arifin Singawidjaja
"Keberlakuan hukum kanonik yang merupakan hukum positif bagi kaula katolik yang keberlakuannya dalam Undang-undang Perkawinan UU No.1/1974 diatur melalui pasal 2 ayat (1) dan ditegaskan lagi melalui pasal 6 ayat (6). Perkawinan campuran beda agama secara tegas memang tidak diatur dalam UU No.1/1974, akan tetapi berdasarkan penafsiran secara ekstensif pasal 2 ayat (1) yang mensyaratkan sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu menjadikan bahwa perkawinan campuran beda agama bisa saja dilakukan bilamana hukum agamanya tidak melarangnya. Dalam kenyataanya perkawinan campuran beda agama dalam masyarakat Indonesia yang pruralis tidak terhindaran. Pada kalangan yang beragama katolik perkawinan campuran dan agama dimungkinkan melalui dispensasi atas halangan perkawinan beda agama. Pada studi kasus perkawinan antara AAT dan NL yang dilakukan berdasarkan dispensasi atas halangan perkawinan beda agama, Keuskupan Agung mengeluaran pembatalan perkawinan campuran beda agama pada perkawinan AAT dan NL berupa keputusan Tribunal Gerejani. Pada prinsipnya menurut hukum kanonik perkawinan yang disempurnakan dengan persetubuhan tidak dapat diputus oleh kuasa manusia dan dengan alasan apapun juga, selain oleh kematian. Akan tetapi dalam perjalanan waktu, berdasarkan penafsiran ekstensif dan konstruksi a kontrario, terhadap putusnya perkawinan diadakan tingkatan gradasi dimana bagi perkawinan ratum et konsummatum mutlak tidak terputuskan, sedangkan untuk yang lainnya dimungkinkan adanya pemutusan perkawinan, sehingga putusnya perkawinan antara AAT dan NL dimungkinkan melalui permohonan pembatalan perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21151
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Perkawinan adat Bali pada umumnya menerapkan sistem perkawinan patrilinial. Dalam hubungan kekerabatannya, pihak laki-laki membawa peranan yang lebih menonjol dibandingkan dari pihak perempuan. Laki-laki sebagai pihak "kepurusa" merupakan sentral pemegang tanggung jawab terhadap segala bentuk aturan adat yang terdapat di pakraman atau wilayah tempat tinggalnya (desa adat). Sentralitas dan absolutnya peran laki-laki baik secara sosial (public) dan juga secara religious menyebabkan kedudukan dan peran kepurusa hampir tidak dapat digantikan oleh perempuan sebagai pradana. Konsep perkawinan adat Bali yang demikian ini membawa konsekuensi logis terhadap psikologis dari peran perempuan secara genderis. Hal inilah memicu adanya pola-pola alternative untuk berusaha menempatkan status perempuan agar dalam perubahan jaman, perempuan juga dapat seyoganya mempunyai peran yang sama terhadap laki-laki. Nyentana merupakan salah satu pola perkawinan adat Bali yang menempatkan perempuan sebagai purusa dan laki-laki sebagai predana. Ini berarti secara hukum adat Bali menempatkan perempuan pada posisi yang sentral walaupun masih dalam batasan secara simbolis. Dalam kata lain masih dalam bayang symbol patriarkhi masih tetap mengikat secara genderis."
JNANA 18:2 (2013)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
I Gusti Ngurah Premana
"Adanya stratifikasi sosial masyarakat Bali yang secara umum dikenal dengan adanya Kasta, membuat banyak pihak menghubungkannya dengan adanya pengaruh Agama Hindu yang kuat pada sistem hukum adat Bali. Dalam sistem kekeluargaan yang berpengaruh pada pemhentukan pola perkawinan dan pewarisan ternyata sebagian diantaranya diresepsi dari hukum Hindu. Namun hukum Hindu yang diresipir tidaklah sepenuhnya, ada beberapa bagian yang diresipir berdasarkan konsep Bali yang dikenal dengan istilah Desa (tempat), Kala (Waktu), Patra (Kondisi/keadaan). Istilah wangsa di Bali tidak begitu popular, malah lebih dikenal dengan istilah kasta yang bahkan sampai saat ini berlaku di India, yang berkedudukan vertikal dengan diturunkan berdasarkan kelahiran.
Berdasarkan latar belakang tersebut timbul beberapa pokok permasalahan yang mengemuka, yaitu adakah perbedaan prinsipil antara Kasta, Warna dan Wangsa tersebut?, kemudian kaitannya dengan konsep purusa, bagaimanakah adat menyikapi, apabila ada lelaki non hindu menikah dengan perempuan hindu?, serta bagaimanakah Hukum Agama Hindu diresepsi dalam sistem hukum adat Bali?.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat penelitian kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan, diantaranya : asal usul terminologis antara Warna, Rasta dan Wangsa terdapat perbedaan fungsional yang jelas berpengaruh pada implikasi dan implementasinya. Istilah warna terdapat dalam kitab suci Agama Hindu,dibagi menjadi 4 (empat): Brahmana, Kesatriya, Waisya, dan Sudra. Warna ini jelas berdasarkan garis kerjanya di masyarakat, yang berdasarkan fungsi kedudukan sosialnya di masyarakat dan bukan berdasarkan garis keturunan atau kelahiran. Sedangkan Kasta tersebut berasal dari ceste, dari bahasa portugis, yang didasarkan pada kelahiran, sedangkan di Bali, sebenarnya yang dikenal adalah Wangsa. Bila ada penikahan campur, maka pada umumnya adat memberikan solusi bahwa perempuan Hindu tersebut yang pindah nmngikuti Agama suaminya. Adanya pembagian warisan berdasarkan hubungan darah terdekat, garis purusa, pengangkatan sentana radjeg, adanya kewajiban untuk mewaris perawatan tempat suci adalah merupakan cerminan pengaruh hukum hindu pada adat Bali."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16475
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Misdalina
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37580
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S7268
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Meiza
""Model Perkawinan Sylvanus" ("Perkawinan Model Sylvanus", sebutan dari penulis) adalah istilah yang digunakan pada "Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum 20 Tahun Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan" untuk menyebutkan cara pelaksanaan perkawinan yang dilakukan Bapak Sylvanus (mantan Gubernur Kalimantan Tengah) dengan G.R.Ay. Koes Supiah, dimana dua ketentuan hukum agama yang mereka anut sama-sama diterapkan dengan cara bergantian. Mula-mula dilakukan menurut tata cara hukum agama yang dianut oleh calon suami (Kristen) dan keesokan harinya dilakukan pelaksanaan perkawinan menurut tata cara agama yang dianut oleh calon isteri (Islam); sedangkan mereka tetap menganut agamanya masing-masing. Perkawinan semacam ini ternyata diikuti oleh masyarakat kita, khususnya para artis yang perkawinannya telah dipublikasikan oleh media massa maupun media elektronik, yaitu perkawinan pasangan beda agama Melly Manuhutu (Kristen) dengan Prakaca Kasmir (Islam) dan perkawinan Unique Priscilla (Kristen) dengan Bucek Deep (Islam). Dan bukan tidak mungkin model perkawinan ini juga telah dilakukan oleh masyarakat kita (non artis), namun tidak terpublikasi. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, penulis mencoba menganalisa secara juridis mengapa model perkawinan tersebut dapat dilangsungkan di Indonesia, apa yang mendorong masyarakat untuk melakukannya; bagaimana keabsahan model perkawinan tersebut, adakah penyimpangan terhadap UUP yang berlaku saat ini; dan apa pertimbangan hakim mengeluarkan penetapan yang mengizinkan perkawinan tersebut; serta bagaimana aspek hukumnya terhadap pembagian harta bersama, mengingat ada dua ketentuan hukum yang berlaku dalam perkawinan itu."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36332
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Made Diah Lestari
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2003
S3297
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Inces sosial religius dipahami sebagai larangan tata kehidupan sosial masyarakat Bali terhadap perilaku kehidupannya yang diatur dalam dresta dan sima (kebiasaan) masyarakatnya. Tata nilai tersebut sampai saat ini masih tetap dipertahankan, diyakini dan ditaati oleh anggota masyarakat Bali. Ketaatan ini didasari oleh adanya keyakinan dan persepsi masyarakat atas konsekuensi sosial religius yang ditimbulkan bagi pelanggarnya. Dengan demikian masyarakat Bali senantiasa menjadikan tri hita karana sebagai payung kearifan lokal di dalam segala aspek kehidupan sosial religiusnya, yakni menjaga hubungan yang selaras dan harmonis dengan pencipta (Tuhan), sesama, dan alam lingkungannya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera dan damai bagi kelangsungan hidup masyarakatnya."
JNANA 19:2 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>