Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 21868 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Depok: Universitas Indonesia, 1992
346.048 UNI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Fakultas Hukum UI, 1995
346.048 UNI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Agniya Anggraeni
"Penjaminan berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sedang marak dalam masyarakat internasional. Hak paten sebagai bagian dari HKI di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, China, Inggris dan Singapura telah diakui untuk dapat dimanfaatkan yaitu sebagai jaminan pinjaman perusahaan khususnya bagi perusahaan dalam sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sementara di Indonesia, pelaksanaan hak paten sebagai jaminan masih kurang memadai karena belum tersedianya suatu ketentuan yang mengatur tentang penggunaan hak paten sebagai jaminan dalam pembiayaan yang diberikan bagi perusahaan. Disamping itu, masih rendahnya tingkat keberanian bank di Indonesia untuk menerima hak paten sebagai jaminan yang dianggap penuh dengan resiko tinggi.
Metode penelitian yang digunakan dalam rangka penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada studi dokumen dalam penelitian kepustakaan dengan analisis data berupa deskriptif analisis.
Tujuan penelitian ini adalah agar HKI khususnya hak paten dapat menjadi terobosan baru bagi para pengusaha UMKM, para pihak penyalur dana baik milik pemerintah maupun swasta dalam memanfaatkan hak paten sebagai sumber dana atau untuk meningkatkan suatu modal usaha sehingga hal tersebut dapat turut memberikan efek peningkatan perekonomian Indonesia. Hak paten memiliki potensi yang besar untuk dapat dimanfaatkan sebagai jaminan dengan melihat adanya unsur hak eksklusif yang memberikan kebebasan bagi penciptanya untuk mengalihkan hak paten tersebut.
Sebagaimana yang terjadi di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, China, Inggris dan Singapura hak paten sebagai jaminan telah diatur dan diakui di dalam peraturan perundang-undangan negara tersebut. Beberapa negara diantaranya bahkan telah melaksanakan penggunaan hak paten sebagai jaminan dalam praktek pembiayaan bagi perusahaan di negaranya. Berdasarkan data yang diberikan secara terbuka pada negara-negara tersebut dapat diketahui bahwa sesungguhnya hak paten dapat dijadikan sebagai jaminan karena adanya pengakuan dan eksistensi dari hukum yang berlaku pada negara bersangkutan.

Financing based an IPR assets becomes flare in the international society. In the developed country such as United States, China, United Kingdom dan Singapore, patent rights as the part of the IPR is recognized to be utilized as the company's collateral especially by Small Medium Enterprise (SME) company. Whilst in Indonesia, the implementation of the patent right as the collateral yet inadequate since there is no law and regulation that governs the using of patent as collateral which provided by financing scheme to the company. Other than that, the courage of Indonesian bank to accept patent as collateral is still lack taking to consideration of the high risk in such scheme.
The research methods which support this research is normative legal methods that particularly emphasizes on the documentation study in library research with data analysis in the form of descriptive analysis.
This research is aimed for the IPR, especially patent rights that can be the new breakthrough for the SME entrepreneur, state or private funder in order to utilize the patent right as the capital source or as to increase the business capital itself and therefore it would be affect to increasing the Indonesian economic condition. Patent right has a huge potential to be used as a collateral with its exclusive right in which granting the holder of such rights capability to assign his patent right.
As occurred in the developed country such as United States, China, United Kingdom and Singapore, patent right as collateral has been governed and recognized in the prevailing law and regulation in such country. Some of country among other is even clearly have implemented the using of patent right as collateral related to the financing granted for the company in respective country. According to the disclosure information provided from such
countries concerned can be recognized that basically patent right is being able to be collateral since there is acknowledgement and existences in the prevailing law and regulation regarding patent as collateral.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44741
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Nurfitri
"Suatu pengantar pengetahuan dasar tentang Hukum Paten diuraikan secara garis-garis besar dalam buku kecil ini oleh dua penulis praktisi di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM. Substansi yang dimuat dalam buku pengantar ini, adalah: BAB I Pendahuluan; BAB II Beberapa Perjanjian Internasional yang terkait dengan Pengaturan Paten di Indonesia; BAB III Perlindungan Paten di Indonesia; BAB IV Arti Informasi Paten, Penelusuran dan Pemetaan Informasi Paten; BAB V Isu-isu yang terkait dengan Hak. Para pembaca yang ingin mendapat pemahaman tentang apa itu Hak Paten, dapat memperolehnya dengan memiliki buku kecil ini yang membahas pelbagai pengetahuan ilmu tentang Hak Paten di Indonesia.Suatu pengantar pengetahuan dasar tentang Hukum Paten diuraikan secara garis-garis besar dalam buku kecil ini oleh dua penulis praktisi di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM. Substansi yang dimuat dalam buku pengantar ini, adalah: BAB I Pendahuluan; BAB II Beberapa Perjanjian Internasional yang terkait dengan Pengaturan Paten di Indonesia; BAB III Perlindungan Paten di Indonesia; BAB IV Arti Informasi Paten, Penelusuran dan Pemetaan Informasi Paten; BAB V Isu-isu yang terkait dengan Hak. Para pembaca yang ingin mendapat pemahaman tentang apa itu Hak Paten, dapat memperolehnya dengan memiliki buku kecil ini yang membahas pelbagai pengetahuan ilmu tentang Hak Paten di Indonesia."
Bandung: Alumni, 2013
346.048 DIA p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Chairul Anwar
Jakarta: Djambatan, 1992
346.048 CHA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Elisabeth Dina Irawati
"Lisensi paten berkaitan erat dengan hukum anti monopoli. Hal ini dikarenakan kekhasan yang di miliki oleh hukum paten yaitu adanya sifat monopoli yang melekat pada hukum paten. Monopoli dalam paten bersifat terbatas yaitu mengecualikan pihak lain untuk membuat, menggunakan dan menjual penemuan sampai dengan jangka waktu tertentu. Monopoli dalam lisensi paten di satu sisi bertujuan untuk mendorong penemuan teknologi baru dan ilmu pengetahuan sekaligus memberikan penghargaan terhadap penemu/ inventor. Di sisi yang lain monopoli bila disalahgunakan dapat menyebabkan praktek monopoli yang dilarang oleh Hukum Antimonopoli.
Dampak praktek monopoli dalam lisensi paten harus dilarang dan dihindarkan. Pengaturan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan sangat diperlukan agar monopoli terbatas dalam paten tidak disalahgunakan oleh pemegang hak untuk melakukan praktek-praktek perdagangan yang bersifat monopoli ataupun persaingan usaha yang tidak sehat.
Undang-Undang 14 tahun 2001 tentang paten, pada pasal 71 disebutkan bahwa lisensi paten dilarang apabila memuat ketentuan yang merugikan perekonomian Indonesia ataupun menghambat alih teknologi. Pelaksanaan pasal 71 ini perlu pengaturan lebih lanjut namun demikian sampai sekarang peraturan pelaksananya belum ada. Undang-undang Anti Monopoli yang diharapkan dapat melindungi kompetisi dan melarang praktek monopoli ternyata justru mengecualikan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk di dalamnya lisensi paten.
Hukum Internasional maupun hukum nasional negara lain tidak mengecualikan lisensi paten dalam hukum persaingannya. Seharusnya Indonesia dapat belajar dari negara-negara lain yang tidak mengecualikan lisensi paten dalam hukum persaingannya. Pengecualian ini dapat menjadi celah bagi para pelaku usaha untuk menyalahgunakan lisensi paten sebagai sarana mendapatkan atau mempertahankan monopoli melalui praktek-praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19170
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marni Emmy Mustafa
Bandung: Alumni, 2007
346.048 MAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dedy Nurhidayat
"Paten adalah Paten adalah hak ekslusif yang diberiakn oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya Nama domain adalah pengalamatan dalam internet. Keberadaan-nya merupakan bagian yang penting dari sebuah website. Pada umumnya nama domain yang dipakai adalah nama–nama yang intuitif dengan indentitas si pendaftar. Misalkan nama dagang, merek dagang maupun nama terkenal. Nama domain baru ada ketika didaftarkan oleh pendaftar pada badan pendaftaran nama domain dengan sistem “first come first serve”. Seiring dengan komersialisasi internet, nama domain menjadi sesuatu yang berharga dan memiliki nilai ekonomis. Tidak semua orang sadar dan tanggap akan hal tersebut. Sementara banyak pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut diantaranya Cybersquatter, typosquatting dan domain hijacking. Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang menggambil keuntungan dari sistem pendaftaran nama domain secara tidak etis. Hal ini menyebabkan timbulnya konflik. Pada saat timbul konflik maka timbul permasalahan yaitu bagaimana penyelesaian konflik tersebut. Selama ini penyelesaian konflik tersebut diselesaikan dengan menggunakan pendekatan hukum perdata, arbitrase maupun secara musyawarah. Indonesia, dalam pe-nyelesaian konflik ini, menggunakan hukum pidana sebagai salah satu alternatif penyelesaiannya. Secara teori hal tersebut dimungkinkan. Tinggal mencari pasal-pasal yang tepat. Hal yang menarik dan harus diperhatikan adalah masalah pembuktikan unsur-unsur dari pasal yang digunakan. Kemudian, akan dibahas juga sepintas diskurus mengenai bukti elektronik. Kasus yang dianalisa adalah kasus “mustikaratu. com” yang merupakan kasus konflik nama domain pertama di Indonesia yang penyelesaiannya dimajukan ke depan persidangan dan menggunakan konteks hukum pidana. Aturan yang digunakan dalam menganalisa kasus ini adalah Pasal 382 bis KUHP tentang persaingan curang, Merek, dan sepintas mengenai persaingan usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21917
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syafruddin
"Tujuan penerapan sistim paten adalah: (a) untuk memberikan imbalan yang layak kepada penemu, (b) untuk mendorong kegiatan-kegiatan penelitian yang dapat menghasilkan formula-formula atau produk baru, (c) untuk mendorong para penemu agar mau mengungkapkan rahasia penemuannya kepada masyarakat, sehingga menambah khasanah pengetahuan dan teknologi yang dapat dimanfaatkan secara nasional. Untuk melaksanakan sistim paten dimaksud dalam usaha pemberdayaan masyarakat dan menciptakan budaya inovasi dan kompetitif, maka kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menegakkan prinsip-prinsip good governance merupakan suatu keharusan. Untuk membangun budaya inovasi dan kompetitif melalui sistim paten maka dapat disusun pertanyaan penelitian sebagai berikut: (1). Bagaimana pengaruh praktek "good governance" terhadap kualitas pelayanan pemberian paten ? (2). Faktor-faktor apa yang mempengaruhi praktek "good governance" dan kualitas pelayanan pemberian paten ? (3). Bagaimana hubungan antara faktor-faktor yang mempengaruhi "good governance" dan kualitas pelayanan pemberian paten ?
Lembaga Adiministrasi Negara mendefinisikan Good Governance sebagai: "penyelenggaraan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat" (Dwidjowijoto 2003;221). Dari pengertian dimaksud dan sesuai dengan permasalahan penelitian tersebut diatas digunakan indikator good governance sebagai berikut: efisiensi, akuntabilitas publik, transparansi dan partispasi. Sedangkan Kualitas Pelayanan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan pelanggan, serta ketepatan penyampaian layanan untuk mengimbangi harapan pelanggan (pemohon paten). Parasuraman dkk., dalam Tjiptono 2000; 70) menentukan lima dimensi pokok kualitas pelayanan sebagai berikut: tangibelity, reliability, responsiveness, Assurance/Jaminan, dan Empathy.
Penelitian dilakukan pada Pemohon Paten melalui 10 pemohon paten perorangan, 20 konsultan paten, dan 10 sentra HKI.
Rancangan penelitian bersifat deskriptif kualitatif, dengan analisis deskriptif dan regresi untuk menjawab pertanyaan penelitian 1 dan 2, dan analisis korelasi untuk menjawab pertanyaan penelitian 3 dengan mengetahui frekuensi distribusi dari setiap faktor. Sehingga disimpulkan bahwa:
Terdapat pengaruh nyata antara good governance dengan kualitas pelayanan. Pengaruh yang paling dominan dari good governance terhadap kualitas pelayanan pemberian paten adalah efisiensi. Yakni efisien penggunaan peralatan kerja, prosedur (tata kerja) dan penggunaan Sumber Daya Manusia.
Konstribusi praktek good governance dalam mempengaruhi kualitas pelayanan sebesar 11,42%, sisanya 88,58% dipengaruhi variabel lainnya, seperti kepemimpinan, struktur organisasi, strategi, dan sistim.
Hubungan antar unsur yang mempengaruhi praktek good governance dalam pemberian paten sebagai berikut: Unsur efisiensi mendapat nilai cukup baik dengan dukungan penggunaan peralatan kerja, prosedur (tata kerja), dan penggunaan Sumber Daya Manusia; Unsur akuntabilitas publik mendapat nilai cukup baik dengan dukungan tertinggi pada prosedural dan peningkatan kualitas dan kuantitas pemberian paten, akan tetapi kurang didukung dalam pemanfaatan waktu dan adminstrasi serta pelaporan; Unsur transparansi mendapat nilai kurang baik dengan dukungan akses informasi publikasi dan pejabat pemberi putusan, akan tetapi kurang didukung akses informasi prosedural dan data acuan pemberian paten; Unsur partisipasi mendapat nilai cukup baik dengan dukungan sosialisasi, forum komunikasi dan kasus-kasus pemberian paten, akan tetapi kurang di dukung oposisi terhadap publikasi paten.
Unsur-unsur yang mempengaruhi praktek kualitas pelayanan pemberian paten. Tangibility, mendapat nilai cukup baik dengan dukungan kelengkapan alat kerja dan kebersihan, akan tetapi kurang didukung oleh kerapihan ruang Direktorat Paten. Reliability, mendapat nilai cukup baik dengan dukungan ketepatan waktu, keandalan pegawai, dan kesesualan janji, akan tetapi kurang di dukung oleh kesigapan pegawai Direktorat Paten. Responsiveness, mendapat nilai cukup baik dengan dukungan keandalan, kemampuan, kemauan dan keyakinan pemohon terhadap pegawai Direktorat Paten. Assurance/Jaminan, mendapat nilai kurang baik dengan dukungan rasa percaya diri, keseriusan dan profesionalisme pegawai Direktorat Paten. Empathy, mendapat nilai cukup baik dengan dukungan pada keramahan dan kesopanan pegawai Direktorat Paten, akan tetapi kurang di dukung oleh perhatian individu terhadap permasalahan pemohon paten.
Dengan memperhatikan beberapa temuan pada analisis dengan kenyataan dilapangan, peneliti mengajukan saran untuk mempraktekkan good governance terhadap kualitas pelayanan pemberian paten adalah sebagai berikut: Good governance, pada praktek yang cukup baik, akan tetapi perlu peningkatan pada: akuntabilitas publik terhadap pemanfaatan waktu, administrasi dan pelaporan; transparansi prosedural dan data acuan pemberian paten; dan partisipasi masyarakat terhadap oposisi publikasi paten. Kualitas Pelayanan, pada praktek yang cukup baik, akan tetapi perlu peningkatan pada: Tangibelity terhadap kerapihan ruang Direktorat Paten; Reliability terhadap kesigapan pegawai Direktorat Paten untuk membantu memecahkan masalah pemohon paten; dan Empathy terhadap perhatian individu pada permasalahan pemohon paten."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13843
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arianne Astrinia
"Skripsi ini membahas mengenai perbandingan konsep pelanggaran paten yang diatur di Indonesia dengan Amerika Serikat. Bentuk pelanggaran paten yang diatur di Indonesia mengacu kepada ketentuan yang menyebutkan hak-hak pemegang paten dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Sementara Amerika Serikat mengatur bentuk pelanggaran paten ke dalam pasal tersendiri, serta membaginya ke dalam dua jenis yakni pelanggaran paten langsung dan tidak langsung.
Penelitian ini menunjukan bahwa ruang lingkup perlindungan paten yang diatur di Indonesia, tidak sekomprehensif pengaturan paten di Amerika Serikat, dengan tidak diaturnya bentuk pelanggaran paten tidak langsung di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Adapun dalam rangka mempertajam perbedaan konsep pelanggaran paten, objek yang dianalisa adalah sengketa pelanggaran paten obat.

This thesis compares the concept of patent infringement regulated in Indonesia and United States of America. Indonesia patent infringement's concept refers to clauses of patent holder's rights as stated in Article 16 Law Number 14 of 2001. In the other hand, United States of America regulates patent infringement in a specific article that distinguish direct infringement and indirect infringement.
This research discovered that the scope of patent protection in Indonesia does not as comprehensive as United States. Drug patent infringement is also analized in order to exacerbating the difference of patent infringement in Indonesia and United States.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57093
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>