Ditemukan 72224 dokumen yang sesuai dengan query
Lukman Alfianto
"Dalam konteks hapusnya perikatan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan adanya sebab-sebab yang dapat menghapuskan perikatan. Diantara sebab-sebab itu perikatan dapat hapus melalui penawaran pembayaran tunai yang diikuti konsinyasi. Lembaga hukum ini merupakan lembaga hukum yang diciptakan undang-undang bilamana terdapat keadaan seorang kreditur menolak pembayaran prestasi dari debitur. Untuk keabsahan lembaga hukum ini sebagai sebab hapusnya perikatan, undang-undang telah menetapkan beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi yang diantaranya harus dilakukan oleh notaris atau juru sita. Syarat- syarat ini tentunya di buat oleh undang-undang dengan maksud dan tujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pencari keadilan.
In the context of a contract termination the Civil Code refers to the existence of causes that extinguishes a contract. Among the causes is an offer for payment followed by consignment. This is a legal institution created by law where a creditor refuse payment from the debtor. To be valid, the law has established a procedure in which it must be performed by a notary or a court bailiff. Theterms procedure is created by law with the intent and purpose to ensure legal certainty and a sense of justice for the needs of justice seekers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T38191
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Lengkong, Ronald
"Adanya perikatan menimbulkan hak bagi kreditur, dan kewajiban bagi debitur untuk melaksanakan isi perikatan. Akan tetapi, dengah satu dan lain alasan dapat terjadi kreditur menolak pelaksanaan kewajiban dari debitur, hal mana dapat membawa debitur pada keadaan yang tidak pasti dimana debitur dapat terancam kerugian atau terancam tuntutan telah melakukan kelalain. Pembuat undang-undang memberikan jalan keluar dengan menciptakan lembaga hukum Penawaran Pembayaran Tunai yang Diikuti dengan Penyimpanan atau Penitipan (Konsinyasi). Apabila konsinyasi itu sah maka di hadapan hukum debitur dilepaskan dari perikatan atau dinyatakan telah melaksanakan kewajibannya. Namun tidak tertutup kermungkinan bahwa konsinyasi justru disalahgunakan oleh debitur untuk merugikan kreditur. Artinya, terdapat sengketa antara debitur dan kreditur mengenai perikatan itu sendiri atau pelaksanaan perikatan tersebut namun debitur yang beritikad tidak baik mencari jalan singkat untuk melepaskan diri dengan cara melakukan konsinyasi. Pembuat undang-undang, telah mengantisipasi kemungkinan tersebut dengan menciptkan lembaga hukum konsinyasi sebagai proses yang keabsahannya ditentukan dari terpenuhinya syarat-syarat yang berkaitan dengan dua tahap yang mungkin dalam lembaga hukum konsinyasi yaitu tahap Penawaran Pembayaran Tunai, dan atau Penyimpanan atas Penitipan. Syarat-syarat itu dapat dikelompokkan menjadi syarat-syarat materil yaitu mengenai perikatannya sendiri-dan syarat-syarat formil yaitu mengenai prosedur konsinyasi. Mengenai syarat-syarat materill perikatan harus sah dan tidak . ada sengketa dalam pelaksanaannya. Perikatan itu sendiri dapat bersumber pada perjanjian maupun pada undang-undang. Namun perikatan yang dapat dihapuskan dengan konsinyasi hanyalah perikatan untuk memberikan sesuatu barang bergerak. Terpenuhinya . syarat-syarat materil itu dapat diasuransikan dari diterimanya Penawaran Pembayaran Tunai oleh kreditur. Bentuk tuntutan haknya adalah permohonan konsinyasi oleh debitur. Tidak terpenuhinya syarat-syarat materil tersebut dapat mulai diduga apabila Penawaran Pembayaran Tunai ditolak oleh kreditur. Dalam hal yang terakhir disebutkan, para pihak dalam permohohan konsinyasi harus mengajukan gugatan supaya konsinyasi itu sah. Apabila tidak ada gugatan dalam jangka waktu satu tahun sejak pemberitahuan penyimpanan atau penitipan, maka konsinyasi absah dengah seridiririya karena pengaruh lampau waktu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21019
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Chantiqa Shakira Dewi
"Lembaga Konsinyasi merupakan Lembaga hukum yang disediakan undang-undang sebagai salah satu cara hapusnya perikatan melalui tindakan penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan. Yang menjadi dasar hukum adanya Lembaga ini adalah Pasal 1381 dan Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Lembaga Konsinyasi juga diterapkan dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah demi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU No. 2 Tahun 2012). Dalam Lembaga Konsinyasi, terdapat dua aspek yang menjadi syarat sah keabsahannya, yakni penawaran pembayaran dan penitipan atau penyimpanan di pengadilan. Pada kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Lembaga Konsinyasi tidak hanya digunakan untuk memberikan ganti kerugian kepada pihak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Ketentuan-ketentuan inilah yang digunakan sebagai dasar permohonan penitipan ganti kerugian oleh Pemohon dalam Penetapan Nomor 01/Pdt.P/2012/PN.Tjg dan Penetepan Nomor 19/Pdt.P/2016/PN.Kag.
Consignment Institution is a legal institution provided by law as a way to terminate an agreement through an act of offering cash payment followed by safekeeping. The legal basis of this institution is regulated on Article 1381 and Article 1404 until Article 1412 of the Civil Code. Consignment institution is also applicable on land acquisition matters based on public interest according to the Law Number 2 of 2012 regarding Land Procurement for Development in the Public Interest (Law No. 2 of 2012). In the Consignment Institute, there are two aspects that become legal requirements, which consist of the offer of payment and safekeeping in court. On the matters of land procurement in the public interest, the Consignment Institutions does not only applicable on providing compensation itself. These provisions are used as a basis for the application on safekeeping of the damages by the Applicant on Court Decision No. 01/Pdt.P/2012 PN.Tjg and Court Decision No. 19/Pdt.P/2016/PN.Kag."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Chantiqa Shakira Dewi
"Lembaga Konsinyasi merupakan Lembaga hukum yang disediakan undang-undang sebagai salah satu cara hapusnya perikatan melalui tindakan penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan. Yang menjadi dasar hukum adanya Lembaga ini adalah Pasal 1381 dan Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Lembaga Konsinyasi juga diterapkan dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah demi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU No. 2 Tahun 2012). Dalam Lembaga Konsinyasi, terdapat dua aspek yang menjadi syarat sah keabsahannya, yakni penawaran pembayaran dan penitipan atau penyimpanan di pengadilan. Pada kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Lembaga Konsinyasi tidak hanya digunakan untuk memberikan ganti kerugian kepada pihak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Ketentuan-ketentuan inilah yang digunakan sebagai dasar permohonan penitipan ganti kerugian oleh Pemohon dalam Penetapan Nomor 01/Pdt.P/2012/PN.Tjg dan Penetepan Nomor 19/Pdt.P/2016/PN.Kag.
Consignment Institution is a legal institution provided by law as a way to terminate an agreement through an act of offering cash payment followed by safekeeping. The legal basis of this institution is regulated on Article 1381 and Article 1404 until Article 1412 of the Civil Code. Consignment institution is also applicable on land acquisition matters based on public interest according to the Law Number 2 of 2012 regarding Land Procurement for Development in the Public Interest (Law No. 2 of 2012). In the Consignment Institute, there are two aspects that become legal requirements, which consist of the offer of payment and safekeeping in court. On the matters of land procurement in the public interest, the Consignment Institutions does not only applicable on providing compensation itself. These provisions are used as a basis for the application on safekeeping of the damages by the Applicant on Court Decision No. 01/Pdt.P/2012 PN.Tjg and Court Decision No. 19/Pdt.P/2016/PN.Kag."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
J. Satrio
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996
346.02 SAT h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
J. Satrio
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996
346.02 SAT h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Gunawan Widjaja
Jakarta: Rajawali, 2003
346.02 GUN h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Gunawan Widjaja
[place of publication not identified]: [Publisher not identified], [Date of publication not identified]
346.02 GUN h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R. Subekti, 1914-
Bandung: Alumni, 1986
346.02 SUB a
Buku Teks Universitas Indonesia Library