Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 194288 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Irianto
"Penelitian ini menelaah tentang kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam sidang di pengadilan yang dikaitkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi dan waarmerking berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, karena berdasarkan ketentuan Pasal 1874, Pasal 1874a, dan Pasal 1880 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, terhadap bukti surat (akta) di bawah tangan harus ada legalisasi dari notaris atau pejabat lain yang berwenang.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: dapatkah fungsi legalisasi dan waarmerking atas akta yang dibuat di bawah tangan memberikan tambahan kekuatan pembuktian dalam sidang di pengadilan, dan dapatkah akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dan waarmerking dari notaris, dibatalkan oleh hakim.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yaitu untuk membahas dan menganalisa masalah yang berkenaan dengan kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dikaitkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi dan waarmerking dalam sidang di pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa fungsi legalisasi oleh notaris atas akta di bawah tangan, memberi kepastian bagi hakim mengenai tanggal, identitas dan tandatangan dari para pihak yang bersangkutan, sehingga dapat memberikan tambahan kekuatan pembuktian dalam sidang di pengadilan, dan fungsi waarmerking atas akta di bawah tangan hanya memberi kepastian tanggal pendaftaran dari akta itu. Akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dan waarmerking dari notaris, dapat dibatalkan oleh hakim apabila dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak dalam perjanjian berdasarkan bukti-bukti yang cukup, antara lain karena syarat subyektif dalam akta tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Notaris harus lebih berhati-hati dalam pembuatan akta, termasuk dalam melegalisasi dan mewaarmerking akta yang dibuat di bawah tangan, karena dalam praktek kerap ditemukan identitas palsu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16474
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Luciana Eveline
"Ketentuan Pasal 66 UUJN telah menegaskan bahwa penyidik wajib untuk meminta persetujuan MPD sebelum memanggil notaris untuk dimintai keterangan dan sebelum memeriksa protokol notaris sehubungan dengan suatu kasus tertentu. Pengaturan ini berdasarkan pada sifat kerahasiaan yang melekat pada jabatan notaris sebagai pejabat umum. Tetapi dalam praktik sering terjadi pemanggilan notaris untuk diminta keterangan dan pemeriksaan protokol notaris tidak berdasarkan persetujuan MPD. Akibatnya terjadi masalah yang menimbulkan ketidakpastian hukum, misalnya apakah persetujuan MPD tersebut merupakan suatu keharusan, apakah kewajiban untuk merahasiakan isi akta merupakan suatu kewajiban yang mutlak bagi notaris dan bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada notaris yang memberikan keterangan kepada penyidik. Adapun tujuan penelitian ini adalah: pertama, untuk memahami keharusan bagi penyidik untuk meminta persetujuan MPD sebelum meminta keterangan dari notaris dan memeriksa protokol notaris. Kedua, untuk mengetahui dan memahami kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta. Ketiga, untuk mengetahui dan memahami bagaimana erlindungan hukum yang diberikan kepada notaris yang memberikan keterangan kepada penyidik.

Article 66 The Rule of Notary has confirmed that investigator obliged to ask permission from Area Supervisor Attorney before asking descriptions from notary and before checking notary`s protocols. The rule above based on nature of secret sticks on notary function as public functionary. But in practices it is almost not happened. This problems rises legal uncertainty, such as: an investigator`s obligation to asking permission a compulsion or not, is notary`s obligation to keep agreement substance must be defended or not, how is legal protection to notary who giving description to investigator. The goals of this research namely: First, to understand about investigator`s obligation to ask permission from Area Supervisor Attorney before asking description from notary. Second, to understand about the notary`s obligation to keep agreement substances. Third, to understand about legal protection to notary who gives descriptions to investigators."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27437
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Agung Tursina
"Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang disahkan pada tanggal 6 Oktober 2004 menentukan bahwa notaris harus berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris yang diharuskan berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum. Beberapa orang berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian, yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan organisasi notaris di Indonesia dengan adanya ketentuan bahwa notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris. Penelitian yang dilaksanan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan secara yuridis normatif. Tahap penelitian terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan, bahwa ketentuan satu wadah organisasi notaris yang diatur oleh Undang-Undang Jabatan Notaris tidak bertentangan dengan kebebasan para notaris untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. Keberadaan lebih dari satu organisasi notaris yang ada pada saat ini pun tidak bertentangan dengan ketentuan satu wadah organisasi notaris yang diatur oleh Undang-Undang Jabatan Notaris, sepanjang dalam arti yang dimaksud dalam undang-undang.

Law Number 30, 2009 dated on 6th of October 2004 about Notarial Profession regulates that all Indonesian Notaries should be united only in one single organization which takes the form as an association as a legal entity. Some people claim that the above mentioned regulation is against the right to have the freedom to join any organization they choose and freedom of opinion which is protected by the Constitution 1945. Due to these facts, the author is interested to analyze the state of Indonesian Notarial Organization related to one single notarial organization. The study is based on an analytical description with judicial normative approach, and consists of library and field research. The collection of data is based on documentary study by interviewing. Analysis of data used is the qualitative normative analysis method. According to the research, the notarial organization regulation is not against the notary rights to have freedom to join any organization they want to choose and freedom to have their opinion expressed. The existence of more than one organization with notaries as members is not against the law as long as they do not unite in the sense of what is meant in the Law about Notarial Profession."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27539
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel
"Notaris sebagai pejabat umum satu-satunya yang berwenang dalam pembuatan akta yang bersifat otentik merupakan lembaga kepercayaan dari masyarakat yang tidak boleh terlepas dari rambu-rambu peraturannya, yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (dahulu Peraturan Jabatan Notaris yang termuat dalam Ordonantie Staatblad 1860 Nomor 3).
Sebagai pejabat umum, dalam menjalankan tugasnya Notaris juga harus diawasi agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku baginya dan juga harus mampu bertanggung jawab dalam pembuatan suatu akta otentik yang berlaku bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris pada saat berlakunya Peraturan Jabatan Notaris berada pada Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri untuk melakukan pengawasan terhadap segala perbuatan dan tingkah laku dari Notaris. Akan tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dari Notaris sebagai pejabat umum maka kewenangan Pengadilan Negeri sebagai pengawas Notaris dalam menjalankan tugasnya berakhir yang kemudian digantikan oleh Pengawas yang disebut Majelis Pengawas.
Sehubungan dengan itu maka timbul permasalahan bagaimana pengawas melakukan pengawasan bagi Notaris dalam pelaksanaan tugasnya sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang Jabatan Notaris, dan apakah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut serta upaya mengatasinya.

Notary is known as one only public official which power by authority in producing a deed that is authentically constitute a trusted agent by public however unable releassed from its regulation rules, namely the Acts Number 30 of 2004 about Notary Official (formerly named official regulation contained within state gazette 1860 Number 3).
As a public official, in implementing his duties Notary also must be controlled that not deviated from the regulation rules apply from him and also must be capable with responsibility in provide an authentically deed that applied to those community required it.
The control that was effected to the Notary while adopting a regulation to the Notary official set upon a supervisor judge appointed by State Court perhaps in relating with controlling on all acts and behave of Notary. In order to improve quality and quantity on Notary as public official, it was issued a new regulation that effective for all Notaries, namely the Acts No. 30 of 2004. By effective that Acts so the authority of State Court as Notary Supervisor named as the Supervision Assembly.
In referring with the above matter there emerged a certain problem how an supervisor hold its control to those Notaries in doing their duties before and after effective the Acts No. 30 of 2004, problems during the supervision function and solutions for those.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27484
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Adriani
"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebgaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Akta otentik sebagai alat terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dengan akta otentik dapat ditentukan secara jelas hak dan kewajiban, sehingga menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan dapat menghindari terjadi sengketa. Mengingat peranan dan kewenangan Notaris sangat penting bagi masyarakat, maka perilaku dan perbuatan Notaris dalam menjalankan jabatannya rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat sehingga lembaga pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris perlu diefektifkan.Tujuan penelitian dalam tesis ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pengawasan terhadap anggota Majelis Pengawas yang berasal dari unsur Notaris. Pengawasan terhadap anggota Majelis Pengawas yang berasal dari unsur Notaris dilakukan secara berjenjang. Pengawasan terhadap Majelis Pengawas Daerah yang berasal dari unsur Notaris akan diawasi dan diperiksa oleh Majelis Pengawas Wilayah, dan anggota Majelis Pengawas Wilayah yang berasal dari Notaris akan diawasi dan diperiksa oleh Majelis Pengawas Pusat serta anggota Majelis Pengawas Pusat yang berasal dari unsur Notaris akan diawasi dan diperiksa oleh Menteri. Pengawasan yang dilakukan meliputi pelaksanaan Jabatan Notaris berdasarkan UUJN, Kode Etik Jabatan dan aturan hukum lainnya serta meliputi perilaku Notaris.Dengan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja seorang Notaris sebagai pejabat umum, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi penerima jasa Notaris dan masyarakat luas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hayati
"Dalam kepatuhan hukum yang bersifat compliance sanksi merupakan alasan utama kepatuhan hukum. Dalam suatu undang-undang sanksi memegang peranan yang cukup esensial. Sanksi terdiri atas sanksi perdata, sanksi administratif dan sanksi pidana. sanksi pidana merupakan sanksi yang memiliki daya paksa paling kuat. Penegakan sanksi pidana melibatkan peran negara dengan otoritasnya. Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam jabatan notaris terkandung kepercayaan publik yang sangat kuat. Dalam menjalankan jabatan notaris dapat terjadi penyimpangan yang merupakan tindak pidana. Pengaturan jabatan notaris dalam undang-undang tentang jabatan notaris tidak mencantumkan sanksi pidana.
Terdapat dua permasalahan yang terkait dengan ketiadaan sanksi pidana dalam undang-undang tentang jabatan notaris. Pertama apa yang menjadi latar belakang tidak adanya sanksi pidana dalam undang-undang tentang jabatan notaris. Kedua bagaimana akibat ketiadaan sanksi pidana dalam undangundang tentang jabatan notaris. Ketiadaan sanksi pidana dalam undang-undang tentang jabatan - notaris dilatarbelakangi oleh kebijakan perundang-undangan negara yang ingin mengkodifikasi semua sanksi pidana dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Jabatan notaris tidak memberikan imunitas hukum terhadap notaris sebagai pejabat umum. Notaris tetap bertanggung jawab secara pidana terhadap perbutan pidana yang dilakukan dalam menjalankan jabatan notaris. Ketiadaan sanksi pidana dalam undang undang tentang jabatan notaris mengakibatkan diberlakukannya kitab undang-undang hukum pidana sebagai sanksi pidana atas tindak pidana yang dilakukan notaris dalam menjalankan jabatan notaris. Sebagai pengaturan yang bersifat umum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal. Dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terdapat pengaturan yang lebih jelas tentang tindak pidana yang dilakukan notaris dalam menjalankan jabatannya. Tindak pidana yang dilakukan notaris dalam menjalankan jabatannya sebaiknya diberi hukuman yang lebih berat dibandingkan tindakan sejenis yang dilakukan oleh seorang yan bukan notaris. Hal ini disebabkan karena aspek publik yang terkandung dalam jabatan notaris."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14587
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dion Rizkian
"Tesis ini membahas mengenai penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris berkaitan dengan tanggung jawab Notaris sebagai saksi di Pengadilan. Tanggung jawab yang harus dipikul oleh Notaris sehubungan dengan tindakan Notaris dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya mempergunakan prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault) yaitu prinsip tanggung jawab atas prinsip umum yang berlaku dalam hukum pidana dan perdata. Menjadi saksi dalam perkara perdata ataupun dalam perkara pidana adalah merupakan suatu kewajiban karena dengan jelas diatur dalam Undang- Undang. Notaris sebagai saksi dalam perkara perdata dan pidana ternyata menurut penelitian terdapat perbedaan dalam pengaturannya yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03.HT.03.10. Tahun 2007. Pemberlakuan Peraturan Menteri ini dapat dipandang memperlemah pelaksanaan Pasal 66 karena jangka waktu pemberian persetujuan sejak diterimanya permohonan untuk Majelis Pengawas Daerah itu menjadi kendala bagi Majelis Pengawas Daerah dalam menjalankan tugasnya.

This thesis aimed to review all implementation aspects of Article 66 of Act No. 30/2004 about Notary Function regarding to their responsibilities as witness in a court where concerned on duty and authorities of all their law action uses liability based on fault principle. This principle means there is any notary responsibilities on common principle of criminal and civil laws where become witness is a mandatory and also ruled by Minister of Law and Human Rights Ordinance No. M.03.HT.03.10/2007. Conclusion of this thesis explains that above stated Minister of Law and Human Rights Ordinance could be diluting effectiveness of Article 66 implementation regarding in any time delays to approval for LocalSupervision Board (MPD) starting their jobs."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27413
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Ayu Utami Rusli
"Penggunaan surat kuasa dalam suatu pembuatan akta Notaris baik itu berdasarkan surat kuasa otentik dan surat kuasa di bawah tangan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 38 ayat (2), (3), dan (4) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Dalam hal ini pun tidak terlepas pada penggunaan surat kuasa yang dibuat diluar negeri d i mana wajib memenuhi ketentuan legalisasi yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal setempat dan cap materai oleh Kantor Pos Indonesia, walaupun dalam praktiknya Notaris tetap meminta bukti identitas para pihak dengan tujuan memperkecil timbulnya permasalahan. Selain itu, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) juga termasuk dalam kewenangan Notaris dimana mengenai syarat yang wajib dipenuhinya berpedoman pada ketentuan umum pembuatan akta otentik sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Selama akta Notaris dibuat berdasarkan surat kuasa otentik dan surat kuasa di bawah tangan yang telah memenuhi persyaratan pembuatannya dan dilekatkan pada minuta akta, maka akta tersebut berkekuatan hukum yang sempurna dan mengikat dalam pembuktiannya. Adanya permasalahan atas surat kuasa yang dijadikan «ebagai dasar pembuatan suatu akta, pihak yang merasa dirugikan atas pembuatan akta tersebut dapat mengajukan laporan kepada Majelis Pengawas Notaris, sebagai contoh studi kasus Keputusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 06/B/Mj .PPN/2009 Tanggal 3 Juni 2009.

Use of power of attorney in a deed making it a good deed by proxy and power of attorney authenticated under the hand must meet the requirements set out in article 1793 Book of the Law of Civil Law, Article 38 paragraph (2), (3), and (4) Public Notary Act Number 30 Year 2004 and the Code of Ethics Notary. In this case also can not be separated on the use of powers of attorney made outside the country where legalization shall comply with the provisions made by the Indonesian Embassy or local Consulate General of stamp duty and stamp by the Post Office Indonesia, although in practice the Notary still require proof of identity parties with the aim to reduce the occurrence of problems. In addition, the manufacture of power of attorney for mortgage charge is also included in the deed whereby the authority of the requirements that must fulfill the general rule-making based on authentic documents in accordance with Public Notary Act Number 30 Year 2004 and article 15 paragraph (1) Law Number 4 Year 1996 on Mortgage of Land With regard to the Goods by Land (UUHT). During the notarial deed is made based on the authentic power of attorney and power of attorney under the hand that has met the requirements of manufacturing and preparing minutes attached to the deed, the deed is a legal binding and perfect binding in proof. The existence of problems over power of attorney which serve as the basis for the making of a deed, a party who feels aggrieved on the making of such deed to submit a report to the Supervisory Council of Notaries, as an example of a case study Notary Central Supervisory Council Decision Number 06/B/Mj.PPN/2009, date 3 June 2009."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T43920
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wibowo Prakoso
"Perjanjian magang Notaris Di Indonesia belum diatur secara terperinci dalam Undang-Undang atau suatu peraturan. pelaksanaan perjanjian magang Notaris harus mendapatkan pengaturan secara khusus, sehingga kepentingan serta hak dan kewajiban dari masing-masing pihak mendapatkan perlindungan secara Hukum. sehubungan dengan adanya kerahasiaan akta Notaris dengan keberadaan pekerja magang pada kantor Notaris tersebut menurut juga merupakan hal yang harus diperhatikan.
Selama ini pelaksanaan perjanjian magang Notaris sebagian besar hanya dituangkan dalam bentuk perjanjian magang secara lisan, akan tetapi menurut Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) dan pekerja magang seharusnya perjanjian magang dituangkan dalam bentuk tertulis. Kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta juga merupakan suatu kewajiban yang harus diemban oleh para pekerjanya.
Karena pada praktiknya, kewajiban tersebut adalah kewajiban untuk merahasiakan dari pihak lain yang berada di luar kantor atau pekerjaan Notaris yang tidak mempunyai kepentingan dengan akta. pada kantor Notaris seharusnya dibuat perjanjian secara tertulis, termasuk perjanjian magang. Adanya perjanjian magang secara tertulis akan lebih menegaskan kedudukannya pada kantor notaris, yang dapat membedakan hak dan kewajibannya dari pekerja lain di kantor Notaris, serta perlu terus ditingkatkan peranan Ikatan Notaris Indonesia untuk mengusahakan agar pengaturan mengenai kerja magang pada kantor Notaris diatur secara jelas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau dalam suatu perundang-undangan tersendiri. Dan seharusnya perjanjian magang Notaris dituangkan dalam bentuk perjanjian secara tertulis.

Notary apprenticeship agreement in Indonesia has not been regulated in detail in the Act or a regulation. Implementation of the internship agreement notary must obtain a special arrangement, so that the interests and the rights and obligations of each party to have protection in law. Relation to the confidentiality of notary deed in the presence of apprentices at the Notary's office is also according to that must be considered.
During this apprenticeship agreement Notary implementation largely takes the form of an internship in oral agreement, but according to the Indonesian Notaries Association (INI) and apprentices apprenticeship agreement should set forth in written form. Notary obligation to keep confidential the contents of the deed and any information obtained in order to manufacture deed is also an obligation that must be borne by the workers.
Because in practice, Public Notary has a compulsory to keep confidential from other parties outside the notary's office or employment that does not have an interest in the deed. At the Notary's office should have made an agreement in writing, including an internship agreement. The existence of a written internship agreement will further affirm its position on the notary's office, which can distinguish the rights and obligations of other workers in the office of notary, and need to be increased role of the Indonesian Notaries Association to work to make arrangements regarding internships at Notary's office be clearly defined in the Act Notary Act or in a separate legislation. And Deed of apprenticeship agreement should set forth in the form of a written agreement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28376
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>