Dedi Indra Sari
"Berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal seharusnya menjadi tonggak penting bagi terjaminnya penegakkan hukum dalam seluruh kegiatan di pasar modal, sehingga tercipta kepastian hukum bagi para pelaku pasar modal. Salah satu tindak pidana yang cukup berat sanksinya adalah tindak pidana insider trading (perdagangan orang dalam) yaitu 10 tahun penjara dan denda maksimum 15 miliar rupiah. Dengan beratnya sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku insider trading, jelas sekali landasan pemikiran dikeluarkannya undang-undang ini adalah untuk menegakkan hukum di pasar modal. Sebagai penyedia utama gas bumi, PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) memiliki dua bidang usaha yaitu distribusi (penjualan) dan transmisi (transportasi) gas bumi melalui jaringan pipa yang tersebar di seluruh wilayah usaha. Divestasi PGN sebesar 5%, yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah sebesar 61% dan oleh Masyarakat melalui Penawaran Umum sebesar 39% menjadi pemicu panic selling yang melanda investor asing maupun lokal, ternyata PGN terlambat memberitahukan ke publik tentang penyelesaian proyek Pipanisasi South Sumatera-West Java (SSWJ), akibatnya terjadi panic selling di Bursa Efek Jakarta. Berdasarkan indikator dari insider trading, yaitu; return or negative return, volatility, frequency transaction, volume transaction, dominasi anggota bursa, maka Bapepam-LK berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, seharusnya sudah dapat melakukan penyidikan dimana unsur-unsurnya telah terpenuhi. Sikap tegas dari Bapepam-LK sangat perlu, agar para investor mendapatkan kepastian hukum, dan mereka dapat mempercayai bahwa Bapepam-LK dapat diandalkan sebagai lembaga yang mempunyai otoritas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24573
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library