Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 215342 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wisnu Wardana
"ABSTRAK
Prinsip Mengenal Nasabah merupakan prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya berguna untuk mendeteksi transaksi keuangan yang kemungkinan merupakan tindak pidana pencucian uang tetapi juga melindungi Penyedia Jasa keuangan dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah atau counter-party. Pada UU No. 8 Tahun 2010, Prinsip Mengenal Nasabah ini berubah menjadi prinsip mengenali pengguna jasa yang dikenal sebagai Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD). CDD dan EDD dilakukan tidak hanya kepada calon nasabah tetapi juga kepada nasabah lama. Hasil penelitian menunjukkan praktek pencucian uang mempunyai akibat yang kompleks yaitu merongrong penyedia jasa keuangan, merugikan masyarakat, dan negara yang berdampak menghambat pembangunan nasional. Adapun perangkat hukum yang diterapkan berupa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Bank Indonesia, dan Peraturan Pasar Modal secara materi sudah cukup memadai, namun dalam pelaksanaannya belum berjalan efektif karena terdapat beberapa kendala baik di penyedia jasa keuangan sendiri yang belum optimal. Dalam perbandingan antara bank dan perusahaan efek pada penerapan prinsip mengenal nasabah dilihat dari pembukaan rekening terdapat perbedaan yang diantaranya berupa kewajiban pencantuman NPWP, kewajiban pengisian data pasangan, hubungan calon nasabah dengan perusahaan, sampai dengan penolakan nasabah. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu masyarakat yang belum memahami dan menerima pemberlakuan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, dan adanya rasa kekhawatiran akan kehilangan nasabah apabila menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, adanya sikap kurang kooperatif dari pihak nasabah itu sendiri, dan belum tersosialisasikan dengan baik tentang adanya peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah dalam masyarakat. Dalam hal ini perlunya Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas tertinggi dalam lembaga keuangan di Indonesia untuk berperan aktif dalam memajukan perekonomian sekaligus melindungi dari kejahatan pencucian uang dan kejahatan lainnya.

ABSTRACT
Know Your Customer Principles or abbreviated with KYC is one applied by Financial Service Provider to know customer(s) identity, to monitor customer(s) transaction activities including suspicious transaction report.This principle is not only benefit for detecting financial transaction from possible money laundry crime but also it protect Financial Service Provider from some risks connected with customer or counter-party. In Laws No. 8 of 2010, this Know Your Customer Principle had been changed as Customer Due Diligence (CDD) and Enhanced Due Diligence (EDD). Solely, both CDD and EDD had not been conducted only to customer prospective but also the old one. Research result had indicated that money laundry has complex risks, those are : undermining financial service provider as well as hurting public and state having impact to hamper national development. As to applied law instruments are: Laws on Money Laundry Crime as well as Bank Indonesia and Capital Market regulations both materially and adequately. But, its implementation had not been realized effectively, there are some obstacles either with such self financial service provider which had not implemented Principle of Know Your Customer optimally by considerations of possible customer(s) lost or even customer(s) who had not submitted data cooperatively. By comparison among bank and securities company in application of Know Your Customer Principle based on account opening there are discrepancies among them obligation of attaching Tax Clearance (NPWP), obligation of completing form of partner (husband/wife) through customer rejection. The faced obstacles are : community who had not understood and received enactment of Know Your Customer‟s Principles application, and apprehension feel will be leaven by customer when apply of Know Your Customer Principle, any uncooperative attitude of such self customer and regulation on Know Your Customer Principles had not been socialized to community kindly. In this case Financial Service Authority as the highest one in financial institution in actively, it should play role to develop economy and simultaneously to protect from money laundry and other crimes.."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38895
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Dewi Anggraeni Pujianti
"Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) atau yang biasa disebut KYC merupakan prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya berguna untuk mendeteksi transaksi keuangan yang kemungkinan merupakan tindak pidana pencucian uang tetapi juga melindungi bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah atau counter-party. Pada UU No.8 Tahun 2010, Prinsip Mengenal Nasabah ini berubah menjadi prinsip mengenali pengguna jasa yang dikenal sebagai Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). CDD dan EDD dilakukan tidak hanya kepada calon nasabah tetapi juga kepada nasabah lama. Apabila dalam melakukan identifikasi terdapat transaksi yang mencurigakan dan tidak sesuai profil nasabah maka bank wajib untuk menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada pihak yang berwenang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Know Your Customer Principles or commonly known as KYC applied by the Bank is to know the identity of customers, monitored the activity of the customer's transaction, including suspicious transaction report. This principle is not only useful for detecting financial transactions which may have been laundering money but also protects the banks from the risks in dealing with customers or counter-party. Based on UU No. 8 Tahun 2010, Know Your Customer Principles, was transformed into the principle of recognizing the service user, known as Customer Due Diligence (CDD) and Enhanced Due Diligence (EDD). CDD and EDD were done not only to new customers but also to existing customers. When Bank identify his customer and find a suspicious transaction and inappropriate with the customer's profile, banks are required to submit it as Suspicious Transaction Report (STR) or Cash Transaction Report (CTR) to the competent authorities, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29238
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hansen, Louis Simon
"Prinsip mengenal nasabah (know your customer) atau yang biasa disebut KYC merupakan prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya berguna untuk mendeteksi transaksi keuangan yang kemungkinan merupakan tindak pidana pencucian uang tetapi juga melindungi Bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah atau counter-party. Pada UU No. 8 Tahun 2010, Prinsip Mengenal Nasabah ini berubah menjadi prinsip mengenali pengguna jasa yang dikenal sebagai Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD). CDD dan EDD dilakukan tidak hanya kepada calon nasabah tetapi juga kepada nasabah lama. Apabila dalam melakukan identifikasi terdapat transaksi yang mencurigakan dan tidak sesuai profil nasabah maka Bank wajib untuk menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada pihak yang berwenang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil penelitian menunjukkan praktek pencucian uang mempunyai akibat yang kompleks yaitu merongrong perbankan, merugikan masyarakat, dan negara yang berdampak menghambat pembangunan nasional. Adapun perangkat hukum yang diterapkan berupa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia secara materi sudah cukup memadai, namun dalam pelaksanaannya terutama oleh perbankan belum berjalan efektif karena terdapat beberapa kendala baik di perbankan sendiri yang belum optimal melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah karena pertimbangan adanya kemungkinan kehilangan nasabah. Upaya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh Bank Ganesha adalah dengan cara menunjuk Direktur Kepatuhan dan membentuk UKPN untuk melaksanakan penerapan prinsip ini, melakukan pembuatan sistem teknologi/software guna memonitor transaksi dan monitoring profile nasabah dan terus mengadakan pengembangan dari sistem-sistem yang sudah ada, memberikan pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada pejabat dan staf Bank. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu masyarakat yang belum memahami dan menerima pemberlakuan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, dan adanya rasa kekhawatiran akan kehilangan nasabah apabila menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, adanya sikap kurang kooperatif dari pihak nasabah itu sendiri, dan belum tersosialisasikan dengan baik tentang adanya peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah dalam masyarakat. Untuk efektifnya mencegah dan memberantas pencucian uang penerapan prinsip ini perlu adanya dukungan dan kerjasama dari pemerintah, Bank dan masyarakat.

Know Your Customer Principles or commonly known as KYC applied by the Bank is to know the identity of customers, monitored the activity of the customer's transaction, including suspicious transaction report. This principle is not only useful for detecting financial transactions which may have been laundering money but also protects the Banks from the risks in dealing with customers or counter-party. Based on UU No. 8 Tahun 2010, Know Your Customer Principles, was transformed into the principle of recognizing the service user, known as Customer Due Dilligence (CDD) and Enhanced Due Dilligence (EDD). CDD and EDD were done not only to new customers but also to existing customers. When Bank identify his customer and find a suspicious transaction and inappropriate with the customer?s profile, Banks are required to submit it as Suspicious Transaction Report (STR) or Cash Transaction Report (CTR) to the competent authorities, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
The results of study show that money laundering practices have made complex impacts of undermining the banking sector, harming the public and the state, which in turn, make the impact of disrupting national development. The legal instruments applied in the form of the Law on the crime of Money Laundering and the Regulation of the Bank of Indonesia have materially been reasonable, but, ini practice, mainly in terms of the Banking sector have not yet proceeded effectively, because there are still some constraints in the Banking sector itself. Those banks themselves have not optimally practiced the "Know Your Customer" Principles due the fear of losing customers. The efforts to apply the "Know Your Customer" Principle by Bank Ganesha are to appoint the Director of Compliance and to form UKPN in order to realize the application of this principle, to develop a technological system/software in order to monitor transactions and customers profiles, and continue developing the existing systems, to give training programs of application of the "Know Your Customers" Principle to the Bank officials and staffs. The constraints to be faced: the fact that the general public has poor understanding and accepts the application of the "Know Your Customer" Principle; the fear of losing customers if the "Know Your Customer" Principle is applied, a less cooperative attitude shown by customers themselves, and poor familiarization of the general public with the regulation on the "Know Your Customer Principle". For the effective prevention and eradication of money laundering, the application of this principle requires the support and cooperation of the government, the Banking sector, and the general public.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29453
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Christina Pratiwi
"ABSTRAK
Perusahaan pembiayaan sebagai salah satu lembaga keuangan non bank saat ini
memegang peranan penting dan strategis dalam memajukan perekonomian negara
dan membantu kegiatan ekonomi masyarakat. Jenis-jenis perusahaan pembiayaan
adalah sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan usaha kartu
kredit. Kegiatan perusahaan pembiayaan lebih menekankan pada fungsi
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat. Seiring dengan semakin
canggihnya tindak pidana pencucian yang memiliki jaringan internasional dan
lintas batas negara, perusahaan pembiayaan dapat dijadikan salah satu sarana dan
sasaran tindak pidana pencucian uang. Untuk mencegah perusahaan pembiayaan
dijadikan sasaran tindak pidana pencucian uang, maka salah satu cara yang
ditempuh ialah dengan penerapan prinsip mengenal nasabah. Prinsip mengenal
nasabah yang pada awalnya lebih popular dikenal dalam perbankan, dimaksudkan
untuk mengenal karakteristik dan profil serta risiko dari nasabah perusahaan
pembiayaan dalam setiap transaksi pembiayaan. Prinsip mengenal nasabah pada
perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan Ketua BAPEPAM LK Nomor:
PER-05/BL/2011. Pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah pada setiap
perusahaan pembiayaan membawa konsekuensi pada penetapan kebijakan dan
prosedur yang berkaitan dengan transaksi pembiayaan. Penerapan prinsip
mengenal nasabah di perusahaan pembiayaan belum dilakukan maksimal
sebagaimana dalam perbankan sehingga masih dibutuhkan pelatihan bagi setiap
karyawan perusahaan pembiayaan mengenai prinsip mengenal nasabah pada
perusahaan pembiayaan.

ABSTRACT
The finance company as one of non-bank financial institution currently holds an
important and strategic role in enhancing the country?s economy and helps the
economic activity of community. The types of finance companies are leasing,
factoring, consumer finance company, and credit card financing value. The main
activity of finance company emphasis on the financing function of providing
funds or capital goods by not withdraws funds directly from the community.
Along with the increasing sophistication of money laundering which has an
international network and cross-border, the finance company may be one of the
means and objectives of money laundering. To prevent finance company being
targeted money laundering, the Know Your Customer principle shall be applied.
Know Your Customer principle which previously more popular in banks intended
to know the characteristics and profiles as well as risks of customers of finance
company in each financial transaction. Know Your Customer principle in finance
company is regulated in Regulation of Head of BAPEPAM LK No: PER-
05/BL/2011. The implementation of Know Your Customer principle application
in finance company has consequences on stipulation of policies and procedures
with regard to financial transaction of customer. The application of Know Your
Customer principle in finance company has not yet implemented to its full
potential as in banks that still requires training related to Know Your Customer
principle for each employee of finance company."
2012
T30643
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Alvin Luciano
"

Pay later merupakan salah satu Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang baru hadir beberapa tahun terakhir di Indonesia. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi seperti pay later  tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah. Prinsip Mengenal Nasabah yang biasanya dilakukan secara langsung oleh pemberi pinjaman kepada nasabah sekarang dilakukan menggunakan media teknologi informasi yaitu internet dengan bantuan teknologi seperti kamera, mikrofon, dan pembaca sidik jari. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pengaturan prinsip mengenal nasabah pada pay later dan bagaimana penerapan prinsip mengenal nasabah pada pay later oleh perusahaan financial technology. Penelitian dari skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan dengan bentuk yuridis normatif, serta tipologi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang didukung dengan hasil wawancara. Hasil penelitian yang Penulis dapatkan adalah pengaturan mengenai prinsip mengenal nasabah pada pay later belum lengkap, pengaturan yang ada masih diatur secara umum sehingga belum dapat secara efektif  dalam pelaksanaannya. Masih terdapat juga pengaturan yang belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan teknologi yang dimiliki pengguna. Penerapan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pun masih berbeda-beda di setiap penyelenggara pay later. Berdasarkan hasil tersebut, OJK harus membentuk peraturan yang lebih terperinci mengenai pelaksanaan teknis penerapan prisip mengenal nasabah oleh penyelenggara pay later.

 


Pay later is one of the Information Technology-Based Lending and Borrowing Services that has only been present in the last few years in Indonesia. Information Technology-Based Lending and Borrowing Services such as pay later do not eliminate the obligation of the operator to apply the principle of knowing customers. The Know Your Customer Principles, which are usually carried out directly by lenders to customers, are now carried out using information technology media, namely the internet with the help of technology such as cameras, microphones, and fingerprint readers. The formulation of the problem of this study is how to regulate the principle of knowing customers on pay later and how to apply the principle of knowing customers on pay later by financial technology companies. The research of this thesis uses library research with a normative juridical form, and the research typology used is descriptive analytical. The data used in this research is secondary data which is supported by the results of interviews. The result of the research that the author obtained is that the regulation regarding the principle of knowing the customer on pay later is incomplete, the existing regulations are still generally regulated so that it cannot be effectively implemented. There are some regulations that cannot be implemented due to the limitations of technology that the users have. The implementation of identification, verification, and monitoring still varies in each pay later provider. Based on these results, OJK must establish more detailed regulations regarding the technical implementation of the principle of knowing customers by pay later operators.

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rafi Zakiyyah
"Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia merupakan serangkaian pengaturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk mendukung Rezim APU PPT tersebut, maka diwajibkan bagi seluruh Penyedia Jasa Keuangan untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah atau customer due diligence dengan efisien dan efektif agar dapat mengikuti perkembangan yang semakin kompleks dalam tindak pidana pencucian uang. Bank sebagai salah satu Penyedia Jasa Keuangan yang mempunyai peranan penting sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakayat berkewajiban untuk membuat kebijakan yang mengatur mengenai customer due diligence. Hal ini adalah demi menghindari bank dari risiko-risiko yang ada yaitu, risiko reputasi, risiko operasional, risiko hukum, dan risiko terkonsentrasinya transaksi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, skripsi ini akan menganalisa penerapan prinsip mengenal nasabah atau customer due diligence pada PT Bank DBS Indonesia dalam mencegah tindak pidana pencucian uang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dari hasil skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa PT Bank DBS Indonesia telah menerapkan prinsip mengenal nasabah atau customer due diligence dengan membuat kebijakan yang komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Tiga hal penting dalam customer due diligence pada PT Bank DBS Indonesia dilakukan mulai dari identifikasi calon nasabah, verifikasi calon nasabah, serta pemantauan transaksi apakah sesuai dengan profil nasabah atau tidak. Diharapkan skripsi ini dapat memberikan masukan bagi seluruh Penyedia Jasa Keuangan dalam hal penerapan kebijakan prinsip mengenal nasabah serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan upaya pencegahan pencucian uang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

The Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Regime (APU PPT) in Indonesia is a series of arrangements and processes for implementing efforts to prevent and eradicate money laundering and terrorism financing. To support the AML-CFT Regime, it is mandatory for all Financial Service Providers to apply the know your customer principles or customer due diligence efficiently and effectively in order to keep abreast of increasingly complex developments in money laundering crimes. Banks as one of the Financial Service Providers that have an important role as collectors and distributors of public funds are obliged to make policies that regulate customer due diligence. This is to prevent the bank from existing risks, namely reputation risk, operational risk, legal risk, and the risk of concentrated transactions. With juridical normative legal research method, this thesis will analyze the implementation of the know your customer principles or customer due diligence at PT Bank DBS Indonesia in preventing money laundering in accordance with the laws and regulations in force in Indonesia. From the results of this thesis, it can be concluded that PT Bank DBS Indonesia has implemented the know your customer principles or customer due diligence by developing a comprehensive policy to support efforts to prevent money laundering in Indonesia. Three important things in customer due diligence at PT Bank DBS Indonesia are carried out starting from identifying potential customers, verifying prospective customers, and monitoring transactions whether they match the customer's profile or not. It is hoped that this thesis can provide input for all financial service providers in implementing customer due diligence and can increase public awareness to implement efforts to prevent money laundering in accordance with the laws and regulations that apply in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anissa Paramita
"Pertumbuhan kartu kredit di Indonesia setiap tahunnya terus meningkat. Hal ini didorong oleh penawaran menarik dari bank, salah satunya adalah penawaran bagi nasabah pemegang kartu utama untuk mendapatkan kartu kredit tambahan atau supplementary credit card. Proses penerbitan kartu kredit tambahan bisa dikatakan cukup mudah karena setiap nasabah pemegang kartu utama dapat mempunyai kartu kredit tambahan. Ketatnya persaingan produk kartu kredit antar bank menyebabkan terkadang bank kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah dalam memilih pemegang kartu kredit yang paling baik. Karenanya akan dikaji permasalahan mengenai proses penerbitan kartu kredit tambahan dan penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah dalam kartu kredit tambahan pada salah satu bank di Indonesia yaitu Bank A dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitan ini menyatakan bahwa (1) proses penerbitan kartu kredit tambahan di Bank A sama dengan penerbitan kartu kredit utama, namun hal yang membedakan adalah dalam penerbitan kartu kredit tambahan harus ada persetujuan dan verifikasi dari pemegang kartu kredit utama, (2) proses penerbitan kartu kredit di Bank A meliputi berbagai macam tahapan termasuk aplikasi kartu kredit, verifikasi dokumen dan background checking, (3) Bank A telah menerapkan prinsip kehatihatian dalam penerbitan kartu kredit di Bank A sejak proses pengajuan permohonan penerbitan kartu kredit, dan tercermin dari adanya proses manajemen risiko dan pengaplikasian PPKPB, (4) Bank A telah menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam penerbitan kartu kredit di Bank A sejak proses pengisian formulir pengajuan permohonan penerbitan kartu kredit, dan tercermin dari adanya proses identifikasi, verifikasi, pemantauan, dan pelaporan.

The growth of credit card in Indonesia is increasing yearly, which is driven by the interesting offers from the banks, one of which is bidding for the main card holders to obtain supplementary credit cards. Supplementary credit card issuance process is relatively easy because every basic credit card holder may have supplementary credit cards. Intense competition among banks as issuers of credit cards caused banks to fail to apply the precautionary principle and the know your customer principle (which is also known as customer due dilligence principle), to select the best customers. This mini thesis will be focusing on the supplementary credit card issuance process and the application of the precautionary principle and the customer due dilligence principle in the issuance of supplementary credit card, in one of the credit card issuer in Indonesia, Bank A, using juridical normative method.
The result of this reseach states that (1) the issuance of supplementary credit card in Bank A is the same as the basic credit card issuance, but the difference is in the issuance of supplementary credit card there has to be a verification from the basic credit card holder, (2) the process of credit card issuance in Bank A is carried out in several stages, including the filling of credit card issuance application, documents verification, and background checking, (3) Bank A has applied the precautionary principle in the issuance of credit cards in Bank A since the applicaton process, which is reflected on the risk management process and the application of PPKPB, (4) Bank A has applied the customer due dilligence principle in the issuance of credit cards in Bank A, since the filling of the application for the issuance of credit cards, which is reflected on the identification, verification, monitoring, and reporting process.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55766
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Disty Amira Hernawan
"Skripsi ini membahas mengenai aturan dan bentuk pengawasan oleh OJK terhadap
penerapa implementasi prinsip know your customer oleh penyedia jasa keuangan di
pasar modal. Secara khusus skripsi ini menjelaskan aturan serta pengawasan prinsip
tersebut ditinjau dari ketentuan internasional, juga membandingkannya dengan
negara lain seperti Australia, Singapura, dan Malaysia. Berdasarkan penelitian
yuridis normatif, ditarik kesimpulan bahwa jika dibandingkan dengan negara lain,
aturan dan pengawasan mengenai prinsip know your customer oleh OJK masih
memerlukan peningkatan terlebih dalam sisi transparansi penanganan pelanggaran
yang dilakukan penyedia jasa keuangan, pemberian sanksi dari OJK, serta
kerjasama antar Lembaga internasional atas pengawasan dan investigasi apabila
dibutuhkan. Untuk itu perlunya keterbukaan mengenai sanksi pelanggaran prinsip
know your customer yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan guna
membangkitkan kesadaran masyarakat

This thesis discusses the rules and forms of supervision by the OJK on
implementing the principle of knowing your customers by financial service
providers in the capital market. In particular, this thesis explains the rules and
supervision of these principles in terms of international provisions and compares
them with other countries such as Australia, Singapore, and Malaysia. Based on
normative juridical research, it is concluded that compared to other countries, the rules and supervision regarding the principle of knowing your customer by the OJK
still requires many improvements, especially in terms of transparency of handling
carried out by financial service providers, imposing sanctions from OJK, and
improving the cooperation between international institutions. Thus, there is a need
for transparency regarding the rules regarding the principle of knowing your
customer, which is carried out by financial service providers to raise public
awareness."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>