Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 191675 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budi Lazarusli
Bandung: Remadja Karya, 1986
341 BUD s (1);341 BUD s (2)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
O. Notohamidjojo
Djakarta: Badan Penerbit Kristen, 1970
341 NOT m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Wallace, Rebecca M.M.
London: Sweet & Maxwell, 1992
341.01 WAL i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
M.Ya’kub Aiyub Kadir
"Indonesia is a former Dutch colony which declared its independence on August 17, 1945. However,
it was not internationally recognised until December 27, 1949, when the Netherlands formally
transferred the sovereignty of the Dutch East Indies to a new political entity called ‘Indonesia’ at
the Round Table Conference in the Hague. This occasion marked the political union of all diverse
kingdoms and regional communities spread over the Indonesian archipelago. This step has been
frequently associated with the global spirit of many other countries around the world to gain
independence from Western colonisers and with the international principle of self-determination.
However, the relationship between the central government in Java and some regional
communities has been fluctuating for decades after the independence. This paper examines three
conflicts over the rights of self-determination in in three areas in Indonesia by reflecting on the
historical background of Indonesia’s struggle for self-determination. Besides that, it also seeks
to demonstrate the way Indonesia’s integrity has been negotiated to accommodate internal and
external forces to achieve self-determination from international law perspective. Furthermore,
this paper also contributes to the scholarly discussion on the concept of self-determination and the
conflicts that it caused in Indonesian context, while also proposing some insights into the efforts to
preserve Indonesia’s unity and integrity for years to come.
Indonesia adalah sebuah negara bekas jajahan Belanda yang memproklamasikan kemerdekaannya
pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun, Indonesia baru diakui secara internasional pada tanggal
27 Desember 1949 ketika Belanda secara formal menyerahkan kedaulatan negeri Hindia-
Belanda kepada entitas politik baru yang disebut ‘Indonesia’ di dalam Perundingan Meja
Bundar yang diadakan di Den Haag. Peristiwa ini menyatukan secara politis berbagai kerajaan
dan komunitas lokal di seantero nusantara. Peristiwa ini pun dianggap sebagai implementasi
dari semangat global anti penjajahan asing dalam bingkai hukum self-determination. Namun
demikian, hubungan antara pemerintah pusat di Jawa dengan wilayah-wilayah tertentu
mengalami dinamika dalam bentuk konflik yang terjadi selama beberapa dekade. Tulisan ini
ditujukan untuk mengkaji latar belakang dari tiga konflik yang berhubungan dengan hak selfdetermination
dan cara Indonesia bernegosiasi dengan kekuatan-kekuatan self-determination,
baik internal maupun ekternal, ditinjau dari sudut padang hukum internasional. Kajian ini
diharapkan dapat menambah pemahaman teoritis tentang konflik terkait self-determination dan
upaya penyelesaiannya dalam rangka mempererat persatuan dan integritas bangsa Indonesia di
masa yang akan datang."
University of Indonesia, Faculty of Law, 2015
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Arie Afriansyah
"Since it first developed, the law of war has focused on protecting human beings. It prioritises human protection by controlling the conduct of belligerents in order to minimise human injuries and casualties.
However, the consequences of war are seldom limited to human casualties. War also causes major destruction to the environment. This article shows that despite prioritising human protection, international
law provides a significant number of rules to protect the environment during armed conflicts. Contrary to claims that existing rules are insufficient, the law of war adequately safeguards the environment during armed conflicts by prohibiting certain military activities that may cause significant damage to the environment. Furthermore, there are peacetime regulations that may continue to bind belligerents in times of war."
University of Indonesia, Faculty of Law, 2013
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Mochtar Kusumaatmadja
Bandung: Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan bekerjasama denan Penerbit P.T. Alumni, 2003
341 MOC p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Mochtar Kusumaatmadja
Bandung: Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan bekerjasama denan Penerbit P.T. Alumni, 2016
341 MOC p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
O`Connell, D. P.
Cambridge, UK: Cambridge University Press , 1967
341.26 OCO s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kantor Penerangan Perserikatan Bangsa-bangsa, 1993
341.23 PER p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Non-intervensi merupakan suatu prinsip/norma dalam hubungan internasional dimana suatu negara tidak diperbolehkan untuk mengintervensi hal-hal yang pada pokoknya termasuk dalam urusan atau permasalahan dalam negeri (yurisdiksi domestik) negara lain. Urusan atau permasalahan tersebut misalnya menyangkut penentuan sistem politik, ekonomi, sosial, sistem budaya dan sistem kebijakan luar negeri suatu negara. Dalam Piagam PBB keberadaan prinsip non-intervensi dapat dilihat antara lain pada pasal 2 (7), beberapa pasal lain dalam Piagam PBB misalnya pasal 42 dan 51 juga mengatur mengenai hal ini. Prinsip non-intervensi yang ada di dalam Piagam PBB diperkuat dengan adanya deklarasi tahun 1970 (resolusi Majelis Umum PBB 2625 (XXV) tahun 1970), prinsip non-intervensi dalam deklarasi 1970 ini terdapat pada pasal 1 ayat (3). Melalui instrumen tersebut dapat dilihat bahwa tiap bentuk intervensi yang merugikan negara yang diintervensi adalah suatu pelanggaran hukum internasional. Dalam realitas pergaulan internasional, prinsip non-intervensi ini belum dijalankan secara penuh oleh negara-negara dalam hubungan antar negara yang mereka lakukan. Setiap negara pada saat ini berusaha untuk menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dalam pergaulan mereka, namun dalam pelaksanaannya prinsip ini sering disalahgunakan, terutama oleh negara-negara besar yang cenderung ingin memberikan pengaruhnya kepada negara-negara kecil. Efektivitas berbagai peraturan prinsip non-intervensi yang ada didalam berbagai instrumen hukum internasional hingga saat ini masih dapat dikatakan belum dapat berjalan dengan baik."
Universitas Indonesia, 2007
S26056
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>