"Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan sebagai salah satu
direktorat yang memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan
pelaksaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang produksi dan distribusi alat
kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian dapat berperan serta
dalam upaya pelayanan kesehatan di bidang produksi dan distribusi alat kesehatan
dan perbekalan kesehatan rumah tangga, sehingga untuk mendapatkan
pengetahuan dan gambaran mengenai tugas pokok dan fungsi Direktorat Bina
Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan, maka diadakan Praktek Kerja Profesi
Apoteker (PKPA) di Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan,
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia."