Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121813 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Rohimah
"ABSTRAK
Penyelesaian sengketa para pihak yang terikat dalam
suatu perjanjian, dapat diselesaikan melalui Peradilan
umum, maupun melalui Arbitrase sebagai salah satu bentuk
alternatif penyelesaian sengketa yang, diatur di dalam
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa
melalui Arbitrase diketahui cepat, biaya murah, prosedur
yang sederhana dan terjaminnya kerahasiaan para pihak.
Kenyataan yang terjadi tidaklah selalu demikian. Hal
tersebut dapat dilihat dalam kasus yang penulis uraikan
pada tesis ini, di mana dalam Penulisan tesis ini penulis
menggunakan dua metode penelitian yaitu metode penelitian
kepustakaan yang digunakan untuk mencari data sekunder dan
metode penelitian lapangan untuk mencari data primer.
Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase tidak memberikan
kepuasaan bagi para pihak, karena dalam kasus tersebut
dapat dilihat bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase
sangatlah mahal dan panjangnya waktu yang dilalui, salah
satunya yaitu dengan adanya pengajuan pembatalan putusan
arbitrase yang didasarkan pada Pasal 70 Undang-Undang No.
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal tersebut membuka peluang kepada salah para
pihak untuk menempuh upaya hukum lain, berupa: pengajuan
permohonan pembatalan putusan arbitrase, pengajuan banding
atas putusan permohonan pembatalan putusan arbitrase,
pengajuan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia. Keadaan demikian menghasilkan suatu
kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase
tidak efektif seperti yang dicita-citakan, karena: biaya
yang mahal, adanya pembatalan putusan arbitrase, timbulnya
upaya hukum lain, eksekusi putusan arbitrase melalui
pengadilan negeri, hukum acara yang tidak jelas,
dijadikannya para arbiter sebagai pihak dalam upaya hukum
lain, serta tidak tercapainya win-win solution yang
diharapkan oleh para pihak."
2005
T37739
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
cover
Ryan Hartono
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang akan berlaku pada tanggal 14 Januari 2005, selain melalui Pengadilan Hubungan Industrial, perselisihan hubungan industrial khususnya perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan dapat diselesaikan melalui Arbitrase Hubungan Industrial . Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase pada umumnya, telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berlaku di bidang sengketa perdagangan. Oleh karena itu Arbitrase Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industri merupakan pengaturan khusus bagi penyelesaian sengketa di bidang hubungan industrial. Dalam penyelesaian melalui arbitrase pada sengketa perdagangan maupun arbitrase hubungan industrial, keduanya mensyaratkan adanya kesepakatan atau perjanjian tertulis untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan melalui arbitrase. Hal ini sangat penting karena perjanjian arbitrase merupakan sumber falsafah, sumber hukum dan sumber urisdiksi bagi semua pihak yang terkait di dalam suatu sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menguraikan sekaligus menganalisa dari aspek hukum tentang perjanjian arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun - 1999 dan perjanjian arbirase pada Arbitrase Hubungan Industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Untuk menjabarkan permasalahan dilakukan penelitian. Dalam penulisan skripsi ini penelitian normatif dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pengolahan, analisa dan konstruksi data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif, guna menghasilkan data deskriptif analitis. Kesimpulan dari penjabaran masalah adalah bahwa ketentuan mengenai perjanjian arbitrase pada Arbitrase Hubungan Industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tidak bertentangan dengan perjanjian arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 30, Tahun 1999. Perbedaan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 adalah untuk mengatur secara khusus Arbitrase Hubungan Industrial."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21072
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niken Dyah Triana
"Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia tidak terlepas dari sengketa yang dimungkinkan untuk diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sebagaimana dimuat dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kompetensi Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) didasarkan pada klausul dalam perjanjian para pihak dalam menyelesaiakan sengketa muamalah (perdata) yang timbul dalam perdagangan, keuangan, industri, jasa. Dalam hal terjadi sengketa yang belum memiliki cabang/perwakilan maka para pihak yang bersengketa diberikan hak untuk memilih cabang/perwakilan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sesuai dengan kesepakatan bersama. Pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 8 Tahun 2010 tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 8 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah.

The development of Islamic Banking in Indonesia can't be separated from possibility dispute that can be resolved by Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) as there is in Law No. 21 Year 2008 Concerning to the Islamic Banking. This study analyzed by descriptive analysis using a juridical normative approach. The competence of Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) is based on the clause of an agreement by the party to resolve the civil issues thatarising from trading activities, finance, industry and services. For the dispute settlement that don't have any branch/representation in their place, the party have a right to choose the branch/representation of Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). The implementation decision of Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) according with legal requirement Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 8 Year 2010 Concerning of Inoperative Affirmation of Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 8 Year 2008 Concerning the Execution of Decision of Badan Arbitrase Syari'ah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28614
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase
merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
pihak yang keberatan terhadap suatu putusan arbitrase.
Pasal 70 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut
dengan “UU Arbitrase”) mengatur bahwa terhadap putusan
arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan
pembatalan putusan arbitrase apabila putusan arbitrase
tersebut diduga mengandung unsur-unsur surat atau dokumen
dinyatakan palsu atau setelah putusan diambil ditemukan
dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh
pihak lawan atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat
yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan
sengketa. Namun, penjelasan dari Pasal 70 tersebut
mewajibkan pihak yang mengajukan permohonan pembatalan
untuk membuktikan alasan pembatalan dengan putusan
pengadilan. Jadi sifatnya bukan dugaan seperti yang
ditentukan dalam Pasal 70 itu sendiri. Jangka waktu
pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase pun
terbatas hanya 30 hari sejak putusan didaftarkan di
Pengadilan Negeri. Dalam waktu 30 hari sejak putusan
arbitrase didaftarkan, bagi pihak yang ingin mengajukan
pembatalan putusan arbitrase harus menyertakan putusan
pengadilan yang membuktikan alasan yang digunakan dalam
mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Selain
itu, terdapat pro dan kontra dalam menafsirkan Pasal 70
tersebut. Ada beberapa ahli hukum yang berpendapat bahwa
alasan-alasan yang dikemukakan dalam Pasal 70 bersifat
limitatif namun ada pula yang berpendapat sebaliknya.
Alasan pembatalan putusan arbitrase di negara lain seperti
Malaysia, Inggris dan Jerman ternyata lebih bervariasi.
Tidak hanya alasan yang bersifat pidana seperti yang
tercantum dalam Pasal 70, namun terdapat alasan keperdataan
juga seperti ketidakcakapan para pihak di depan hukum.
Bahkan ketertiban umum dapat digunakan sebagai alasan
pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase"
Universitas Indonesia, 2007
S22311
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>