Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 195131 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Iwan Erar Joesoef
"Disertasi ini mengkaji bagaimana Pemerintah menerapkan konsep model kontrak build operate and transfer (BOT) dalam kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) yang dituangkan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dibidang infrastruktur jalan tol di Indonesia setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (UU No. 38/ 2004) yang menggantikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Jalan (UU No. 13/ 1980). Data yang diperoleh menunjukkan bahwa total ruas jalan yang terbangun berdasarkan UU No. 38/2004 (2004-2010) sepanjang 131,35 Km yang jauh lebih kecil dibandingkan total ruas jalan yang terbangun berdasarkan UU No. 13/1980 (1978-2004) yaitu sepanjang 610,62 Km. Partisipasi investor swasta juga sangat kecil yaitu hanya 25 % (dua puluh lima persen) sedangkan sisanya 75 % (tujuh puluh lima persen) adalah Jasa Marga sebagai badan usaha milik negara (BUMN).
Pemerintah telah melakukan regulasi-regulasi yang mendukung, namun kendala-kendala masih ditemukan seperti: kenaikan harga tanah, status tanah yang dimiliki Pemerintah namun dibiayai investor swasta, pengadaan tanah, kelembagaan dan prosedur badan layanan umum untuk pendanaan tanah, kemampuan investor swasta dalam pendanaan pengadaan tanah, dan adanya ruas jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial. Permasalahan yang mendasar adalah bahwa Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa infrastruktur sebagai salah satu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Hal ini terlihat dari pola investasinya dimana tanah dibiayai oleh investor swasta, namun dimiliki secara hukum oleh Pemerintah. Secara teoritis pola tersebut mengarahkan infrastruktur jalan tol sebagai public goods, padahal konsep model kontrak BOT secara teoritis merupakan private goods.
Disertasi ini mencoba memberikan solusi dengan membuat struktur hukum dimana infrastruktur jalan tol model kontrak BOT tetap sebagai private goods namun tidak melepaskan statusnya sebagai public goods, yaitu dengan memberikan hak penggunaan tanah kepada investor dalam bentuk hak pakai (HP) di atas hak pengelolaan (HPL) dari Kementerian Pekerjaan Umum RI. Dengan diberikannya HP di atas HPL selama masa konsesi private goods dan dapat dialihkan, disewa atau dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan, namun berdimensi publik, karena Pemerintah (Negara) masih menguasai infrastruktur jalan tol tersebut melalui HPL.

This dissertation examines how the government of Indonesia implements the concept of build operate and transfer (BOT) contract model upon partnership between government and private sector or public private partnership (PPP) of which entered into the toll road concession agreement after the government promulgated Law No. 38 year 2004 concering the Road (Law No. 38/ 2004) as new law which replaced the previous law. Data collected shows that total as built section roads refer to new law only 131,35 Km long compared with previous law which built as 610,62 Km long. Private sector was very small in participation as well with approximately 25 % (twenty five persen) only from which the remain with approximately 75 % (seventy five persen) operated by Jasa Marga as goverment enterprise.
Government had issued the regulations to support its development, but obstacles still exist such as: increasing of land price, land status which owned by government legally but financed by private investor, land acqusition, and there are many toll road sections are economic worthyness but not financial worthyness. However, the basic problem of wich, the article 33 (2) of Indonesian Constitution (UUD 1945) stipulated that infrastructure as one of part of product (goods and services) that is very important for State and dominate the social lives are under authority of State. These could been seen from the pattern of investments where the land acquisition financed by private investor but then owned by the government legally. Theoritically, such patterns bring the toll road infrastructure as public goods whilst the concept of BOT contract model theoritically as private goods.
This dissertation make an attempt to give a solution by making the legal structure where the toll road infrastructure contract model remain as private goods but do not realese the status as public goods, of which by giving to private investor the right of land use (Hak Pakai) upon the management right of land (Hak Pengelolaan) of Kementerian Pekerjaan Umum RI. By giving such the right of land during the concession period to private investor then the toll road infrastructure status could be as private goods, of which could be transferred, rent or could be put as collateral in debt financing (Hak Tanggungan), but with the public dimension, where the Government (State) still have the right of authority through Hak Pengelolaan.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
D1800
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Defrian Satria Ananda
"Kerjasama Pemerintah dengan Swasta dalam pengusahaan jalan tol dalam bentuk Bangun Guna Serah (Bulid Operate Transfer) di Indonesia mulai berkembang sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang kemudian diikuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pemisahan antara Regulator dengan Operator Jalan Tol yang diamanatkan dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut dinilai sebagai salah satu langkah maju yang dapat mendorong perkembangan Kerjasama Pemerintah dengan Swasta dalam pengusahaan jalan tol dalam bentuk Bangun Guna Serah (Bulid Operate Transfer) di Indonesia.
Selain dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut pengaturan mengenai Kerjasama Pemerintah dengan Swasta sendiri diatur pula dalam peraturan perundang-undangan lainnya, baik yang bersifat umum untuk mengatur Kerjasama Pemerintah dengan Swasta maupun yang terkait dengan perbendaharaan Negara/pengelolaan barang milik Negara. Di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan tersebut diatur pula mengenai pengalihan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Swasta tersebut di akhir masa konsesi.
Penelitian ini akan berusaha menjawab permasalahan yang terkait dengan pengaturanpengaturan Kerjasama Pemerintah dengan Swasta dalam pengusahaan jalan tol dalam bentuk Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer) di Indonesia yang diatur dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, serta permasalahan terkait dengan pengalihan jalan tol tersebut di akhir masa konsesi.
Penelitian dilakukan dengan cara menganalisa peraturan-peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Kerjasama Pemerintah dengan Swasta tersebut, baik yang bersifat umum, sektoral maupun yang terkait dengan perbendaharaan Negara atau pengelolaan barang milik Negara serta dengan menganalisa Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang menjadi landasan Kerjasama Pemerintah dengan Swasta dalam pengusahaan jalan tol.
Dari hasil penelitian tersebut ditemukan bahwa masih terdapat aturan-aturan yang tidak tersinkronisasi dan terintegrasi satu sama lain dan ditemukan pula adanya inkonsistensi dalam pengaturan serta ketidaklengkapan aturan main dalam PPJT khususnya terkait dengan pengalihan jalan tol di akhir masa konsesi.

Public Private Partnership in toll road concession in the form of Build Operate Transfer in Indonesia began to grow since the enactment of Law No. 38 of 2004 about Road, which was followed by the establishment of the Government Regulation No. 15 of 2005 about The Toll Road. The separation between the toll road Regulator with the toll road Operator which mandated in the aforementioned legislations is considered as a step forward that can boost the development of the Public Private Partnerships in toll road concession in the form of Build Operate Transfer in Indonesia.
In addition to the aforementioned legislation, the regulation regarding Public Private Partnerships also regulated in other legislation, legislation regarding Public Private Partnerships in general and with regards to the State treasury / management of state property. In those regulations, also regulated the transfer of Public Private Partnership projects at the end of the concession period.
This reaserch will attempt to answer the problems associated with the regulation of Public Private Partnership in toll road concession in the form of Build Operate Transfer in Indonesia which is set in a wide range of legislation, as mentioned above, as well as problems related to transfer of the toll road at the end of the concession period.
The reaserch was conducted by analyzing the rules and regulations related to the Public Private Partnership, both in general, sectoral or in regards to the State treasury / management of state property as well as by analyzing The Toll Road Concession Agreement on which became the basis of Public Private Partnership in toll road concession.
The results of these reaserch found that there are rules that are not synchronized and integrated with one another and also found inconsistencies in the setting and the incompleteness of the rules in The Toll Road Concession Agreement, especially related to the transfer of the toll road at the end of the concession period.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43060
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bismo Brevianto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23587
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Dinda Anna Zatika
"Tesis ini mengkaji tentang kesesuaian tahapan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peran Pemerintah dalam hal pendanaan dan penjaminan yang mendasarkan perjanjian kerjasama dengan pola Bangun Guna Serah dalam pembangunan Jalan Tol tersebut. Dalam penelitian ini, Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas tanah yang diwakili oleh Badan Pengatur Jalan Tol, yang menunjuk PT Hutama Karya (Persero) sebagai investor dan disebut dengan Badan Usaha Jalan Tol. Tesis ini disusun dengan metode penulisan hukum normatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimulai dengan adanya kesepakatan antara Pemerintah dengan investor yang tertulis dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Selanjutnya, investor diberikan hak pengusahaan Jalan Tol untuk pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Masa konsesi yang diberikan Pemerintah kepada investor adalah selama 40 (empat puluh) tahun. Setelah masa konsesi berakhir, investor harus menyerahkan kembali Ruas Jalan Tol tersebut kepada Pemerintah. Hal baru di dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Ruas ini bahwa Pemerintah berperan memberikan tambahan Penyertaan Modal Negara kepada bagian ekuitas PT Hutama Karya (Persero) selaku investor, serta memberikan jaminan penggantian kerugian kepada investor apabila pendapatan atas tol tidak mencukupi nilai investasi yang telah dikeluarkan.

This Thesis examines the suitability of stages on implementing the construction of Bakauheni-Terbanggi Besar Toll Road with the applicable regulations and the role of the Government in terms of funding and guarantees based on the cooperative agreement of Build Operate Transfer contract model of the Toll Road. In this research, Government acts as the holder of the land's right represented by the Toll Road Regulatory Agency, which appoints PT Hutama Karya (Persero) as an investor and is referres to as the Toll Road Business Entity. This Thesis is prepared using the normative legal research to result descriptive qualitative datas. The results of the research concluded that all stages of the construction of Bakauheni-Terbanggi Besar Toll Road have been in accordance with applicable regulations, began with an agreement between Government and PT Hutama Karya (Persero) as an investor, that is written in the Concession Agreement for the Trans Sumatera Toll Road of Bakauheni-Terbanggi Besar Section. Furthermore, investors are given concession rights for Toll Road for funding, technical planning, construction, operation and maintenance in accordance with Government Regulations Number 15 of 2005 concerning Toll Road. The concession period granted by the Government to investor for about 40 (forty) years. After the concession period is over, investors must return the Toll Road section to the Government. New things found in this construction, that is the Government has the role of providing additional State Capital Participation to the equity section of PT Hutama Karya (Persero). The Government also guarantees investor compensation if the revenues from the Toll Road are insufficient to the investment values that has been spent."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54431
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Iwan Erar Joesoef
Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
346.02 IWA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Latuconsina, Zulkifli
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24306
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puspla Dirdjaja
"Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah terjadi perubahan mendasar mengenai pengetahuan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya di bidang Administrasi Pemerintahan rnaupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang dikenal sebagai Otonomi Daerah.
Dalam era Otonomi Daerah yang sekarang ini, Daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antara daerah dan mendorong timbulnya inovasi.
Penyusunan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 yang kemudian keduanya dikenal sebagai Undang-undang otonomi Daerah, adalah dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efisien, efektif, akuntabel.
Hal ini dapat diperhatikan dalam penjelasan Undangundang tersebut yang menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokratis, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah perlu ada dukungan berupa kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengkturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, Berta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sumber pembiayaan pemerintahan daerah dalam rangka perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Konsekuensi dari penyerahan kewenangan yang demikian besar sudah barang tentu adalah tanggung jawab yang semakin besar pula terutama dalam hal penyelenggaraan seluruh kewenangan sehingga pemberdayaan, kreativitas dan inovasi menjadi kata kunci bagi setiap daerah otonom.
Kecuali dari dana perimbangan ataupun dana yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Daerah harus mampu mencari sumber-sumber pembiayaan melalui Sumber-sumber Pendapatan Daerah termasuk Pendapatan Asli Daerah. Disinilah sebenarnya terletak peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pendapatan melalui salah satu Sumber Pendapatan Asia. Daerah (PAD) yaitu aset daerah. Penyerahan kewenagan yang berimplikasi pada membengkaknya aset daerah di satu sisi dapat menguntungkan Pemerintah Daerah, namun di sisi lain dapat menjadi beban bagi pemerintah jika tidak dikelola dengan baik.
Disinilah letak perlunya pengelolaan aset daerah secara hati-hati dan baik. Karena tak jarang dijumpai adanya pengelolaan aset seperti aset properti (tanah, bangunan dan infrastruktur) yang pada umumnya merugikan. Tantangan bagi Pemerintah Daerah untuk mengelola dan memastikan agar aset Pemerintah Daerah tidak lagi menjadi beban keuangan, tapi sebaliknya menjadi sumber pendapatan.
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya pelimpahan kewenangan yang telah diberikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999, maka dalam rangka memenuhi dari segi pembiayaan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan tersebut, dapat terpenuhi dengan adanya kewenangan pemerintah daerah mencari sumber-sumber pembiayaan lain untuk pelaksanaannya yang didukung oleh perangkat peraturan Perundang-undangan Daerah yang berkenaan dengan hal dimaksud, terutama yang berkenaan dengan kerjasama dengan pihak ketiga, sehingga dapat mencapai hasil yang optimal, baik dari segi pemanfaatan aset maupun pemasukan terhadap pendapatan daerah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19864
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>