Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 78854 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yola Yuswulandari
"Untuk menjamin pengembalian pinjaman yang diberikannya, kreditur khususnya perbankan mensyaratkan adanya agunan. Dana perkreditan sangat penting dalam kegiatan perekonomian, maka sudah semestinya jika pemberi dan penerima kredit serta pihak lain yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan. Berakhirnya jangka waktu HGB yang dijaminkan, menyababkan hak atas tanahnya hapus dan Hak Tanggungan yang membebaninya juga ikut hapus.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang Hak Tanggungan dengan obyek Hak Guna Bangunan yang berakhir sebelum Hak Tanggungannya berakhir. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan secara yuridis empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer yang kemudian dianalisis.
Berdasarkan hasil penelitian, berakhirnya jangka waktu HGB mengakibatkan hapusnya Hak Tanggungan yang membebaninya, sehingga dapat dihindari melalui perpanjangan jangka waktu HGB sebelum berakhir. Dalam menerima jaminan yang berstatus Hak Guna Bangunan, bank perlu berhati-hati, terutama yang jangka waktunya akan berakhir. Oleh karena itu bank hendaknya selalu memonitor agar permohonan perpanjangan haknya dilakukan paling tidak dua tahun sebelum hak tersebut berakhir.

To guarantee the given payment of loan, the creditor reuires the existence of collateral. Credit fund is very important in the economic activities, therefore, it is in proper that the provider and receiver of credit and other parties related to it receive protection through a strong Security Right institution that is able to provide legal surety for the concerning parties. When the Building Utility Rights is ended, it will cause the loss of its land right and there by Rights Responsibility will also loss but the debt will still remain.
The goal of this research is to figure it out of the ending period of Building Utility Rights and using land with Building Utility Rights as the object where its period will be ended before the redit come to its due time, while Building Utility Rights is over. In this research, the approach ia using empirical jurisdiction and is using the secondary data and primary data and then it will be analyzed.
Based on research, at the end of Building Utility Rights will caused the loss of guarantee rights, to avoid this the land owner must extend the rights before it will ended. In accepting the security with the status of Concession Right, the bank need to be careful, especially if the term of the security will be overdue. Therefore, the bank should monitor this so that the request of the renewal of right is conducted at least two years prior to the end of right, so that, the conducted credit agreement is still covered with the security given by the debtor.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T36753
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syaifullah
"Pemberian kredit perbankan membutuhkan jaminan sebagai pengaman bagi pihak bank. Hak Tanggungan merupakan jaminan bagi fasilitas kredit dari perbankan. Pemberian kredit memerlukan jaminan yang aman agar dana yang dikeluarkan oleh pihak bank dapat kembali sehingga diperlukan batasan bahwa pemberian kredit tersebut dapat dikatakan cukup aman. Berakhirnya jangka waktu HGB yang dijaminkan, menyebabkan hak atas tanahnya hapus dan Hak Tanggungan yang membebaninya juga ikut hapus. Masalah yang akan dijadikan fokus penelitian antara lain Bagaimana akibat hukumnya Terhadap Hak Guna Bangunan Yang Berakhir Jangka Waktunya berdasarkan putusan pengadilan, dan Bagaimana Perlindungan dan Upaya Hukum Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Hak Guna Bangunan Yang Berakhir Jangka Waktunya tersebut, dalam penulisan ini didasarkan atas adanya Putusan Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Lbb. Metode Penelitian dilakukan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ditemukan Kreditor pemegang Hak Tanggungan yang objeknya tanah dengan status Hak Guna Bangunan yang berakhir sebelum kreditnya jatuh tempo tidak mendapat perlindungan hukum berdasarkan UUHT. Berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan mengakibatkan Hak Tanggungan yang membebaninya ikut hapus. Oleh karena itu, agar tetap memperoleh perlindungan hukum, maka kreditor harus menerapkan unsur kehati-hatian dengan lebih cermat khususnya dalam meneliti obyek hak tanggungan.

Providing bank loans requires collateral as a security for the bank. Mortgage rights are collateral for credit facilities from banks. The provision of credit requires a secure guarantee that the funds issued by the bank can be returned so that a limit is needed that the credit can be said to be quite safe. The expiration of the guaranteed period of the HGB, the abolition of the rights to the land, and the Underwriting Rights which burdened him also were deleted. Problems that will be the focus of research include the legal consequences of building rights that expire on the basis of court decisions, and how the protection and remedies of creditors are liable to the right to use the building that ends with the term, based on the existence of a Verdict Number 47/Pdt.G/2017/PN Lbb. The method of research is normative juridical using secondary data sourced from primary and secondary legal materials. From the results of the study found Creditors of Underwriting Rights holders whose land objects with Building Use Rights status that expire before the credit is due do not receive legal protection under the UUHT. The expiration of the time period for the Right to Build the Building results in the Underwriting Rights which burden him. Therefore, in order to continue to obtain legal protection, creditors must apply the element of caution more carefully, especially in examining objects of mortgages."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52847
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salsabila
"HGB yang sudah kedaluwarsa seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai objek
warisan. Namun dalam putusan MA No. 1771 K/PDT/2019, tanah sengketa yang
bersertipikat HGB kedaluwarsa dapat diwariskan kepada para ahli warisnya. Adapun
permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum
berakhirnya jangka waktu HGB bagi ahli waris berdasarkan UUPA; serta akibat
hukumnya bagi ahli waris terkait kasus putusan MA No. 1771 K/Pdt/2019. Untuk
menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan kualitatif. Tipologi penelitiannya merupakan penelitian problemidentification.
Hasil penelitian yang didapat adalah habisnya jangka waktu HGB bagi ahli
waris mengakibatkan HGB menjadi hapus sehingga status tanahnya kembali pada status
asal dari tanah tersebut. Apabila berasal dari tanah Negara, maka kembali menjadi tanah
yang dikuasai langsung oleh Negara. Apabila dari tanah Hak Pengelolaan, maka tanah
kembali dikuasai oleh pemegang Hak Pengelolaan. Apabila dari tanah Hak Milik, maka
tanah kembali dikuasai pemegang Hak Milik. Terkait tanah dalam kasus putusan MA No.
1771 K/Pdt/2019, dikarenakan faktanya keluarga Pewaris telah menempati objek tersebut
sejak lama sampai sekarang maka terhadap mereka melekat hak prioritas untuk
mendapatkan hak warisnya dari tanah tersebut. Meskipun tidak ada aturan yang tegas,
namun eksistensi hak prioritas dalam hukum tanah nasional tetap diakui. Hal ini
dibuktikan dengan banyaknya putusan dan penetapan pengadilan terkait hak prioritas.
Untuk prosedurnya, oleh karena jangka waktu HGB telah habis, maka yang harus
dilakukan bukanlah perpanjangan hak, melainkan ‘permohonan hak atas tanah’. Saran
yang diberikan, Pemerintah diharapkan dapat membuat aturan secara eksplisit mengenai
hak prioritas supaya dapat timbul kepastian hukum bagi masyarakat.

An expired Building Rights Title shouldn’t be an inherited object. However, in the
Supreme Court decision number 1771 K/PDT/2019, it can be inherited to its heirs. The
issues in this research are the legal consequences of the expiration of building rights
period for heirs based on the Agrarian Law; as well as the legal consequences for the
heirs regarding the Supreme Court decision number 1771 K/Pdt/2019. This is a
normative juridical research with a qualitative approach. The typology of the research is
problem-identification. The result is that the legal consequence of the expiration of the
Building Rights period for the heirs is that the Building Rights is deleted so that the land
status returned to their original status. Regarding land in the case of the Supreme Court
decision number 1771 K/Pdt/2019, due to the fact that the family of the heir has occupied
the object for a long time until now, they are attached with priority rights to obtain their
rights from the inheritance. Although there are no clear rules, the existence of priority
rights in the national land law is still recognized. This is evidenced by the number of court
decisions regarding priority rights. As for the procedure, because the Building Rights has
expired, what must be done is not an extension of the right, but an "application for land
rights". The suggestion given is that the government is expected to make rules related to
priority rights so that it can provide legal certainty for everyone.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fanita Adventine Desianty
"Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya di tuntut bertindak saksama, menjaga kepentingan para pihak, dan memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak terkait dengan pembuatan akta tersebut. Adapun pada prakteknya, terdapat akta Notaris dengan objek sewa Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Yang Telah Berakhir Jangka Waktunya. Oleh karenanya muncul permasalahan sebagaimana dianalisis dalam tesis yakni perihal: 1 Bagaimana kedudukan Akta Perjanjian Sewa Menyewa dengan Objek Sewa Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan yang telah berakhir jangka waktunya? dan 2 Bagaimanakah peran dan tanggung jawab Notaris atas Akta Perjanjian Sewa Menyewa dengan Objek Sewa Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan yang telah berakhir jangka waktunya? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis.
Dari hasil penelitian ini ditemukan 2 dua simpulan yaitu: 1 kedudukan Akta Perjanjian Sewa Menyewa tersebut batal demi hukum karena tidak memiliki objek perjanjian. Akibat dari batal demi hukum tersebut adalah perjanjian tersebut tidak pernah lahir; dan 2 Notaris berkewajiban untuk bertindak saksama dan menjaga kepentingan para pihak yang membuat akta tersebut, serta Notaris seharusnya memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak. Dalam hal ini, Notaris dapat diberikan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun sanksi perdata yaitu tuntutan berupa penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga.
Adapun saran yang dapat diberikan yaitu: 1 Notaris agar lebih cermat, teliti, saksama dan menaati kewajiban yang ditetapkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya dan Kode Etik Notaris; dan 2 pihak yang menderita kerugian akibat batal demi hukum akta perjanjian tersebut dapat mengambil tindakan berupa pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah dan tuntutan biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

Notary, in performing its duty and function have to act precisely, maintain both parties interest, and educate them on making deed. In practice, there is a deed of lease agreement with an object of lease agreement is the expired Right to Build on the Rights of Management. Therefore, problem has emerged and will be analysis in this Research, such as 1 How is the position of a Deed with an object of Lease agreement is the expired Right to Build on the Rights of Management and 2 How is the role and responsibility of a Notary who made a Deed of Lease agreement which object is the expired Right to Build on Rights of Management Method used in this research is analytical normative juridical.
According to the research, there are 2 two conclusions 1 Deed is null and void as an effect of no object of agreement. 2 Notary has an obligation to act precisely and maintain both parties interest, and also educate them on making deed. Notary could be awarded sanction whether administrative sanction or civil sanction.
Suggestion that could be given to party that suffer loss are reporting this violation to Area Supervisory Board and bring charges to the Notary to cover expense, loss, and interest.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47824
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Peranginangin, Effendi
Jakarta: Kelompok Belajar ESA, 1980
346.04 PER t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagalung, Tiolan
"Penelitian mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibebankan terhadap waris atas Hak Guna Bangunan yang telah berakhir jangka waktunya serta perhitungan dan tata cara pembayarannya di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Terdapat perbedaan pendapat yang berkembang di masyarakat dalam hal Hak Guna Bangunan yang telah berakhir jangka waktunya tersebut diberikan atas tanah negara, pendapat pertama mengatakan bahwa Hak Guna Bangunan atas tanah negara yang telah berakhir jangka waktunya tidak dapat diwariskan, sehingga ahli waris hanya dapat mengajukan permohonan pemberian hak baru dan terhadapnya terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada umumnya, sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa terhadap Hak Guna Bangunan atas tanah negara yang telah berakhir jangka waktunya, ahli waris diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan pembaharuan hak dan terhadapnya terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat. Khusus untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah sebesar 5% (lima persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), namun dalam hal perolehan hak terjadi karena waris atau hibah wasiat, maka yang dikenakan hanya 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang kemudian dibayar dan dilaporkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah pada masing-masing Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ada di setiap kabupaten.

A study of an Acquisition Duty of Right on Land and Building that may be imposed on inheritance of a terminated Right to Build, includes the calculation and payment procedure in the territory of Special Regional Capital of Jakarta as regulated based on Regional Government Regulation of Special Regional Capital Jakarta Province Number 18 of 2010 concerning Acquisition Duty of Right on Land and Building. This study analyzed by descriptive analysis using a juridical normative approach. There are differences of opinions growing in the society in the event if the Right to Build is granted on the land of the country, first opinion states that the terminated Right to Build on the land of the country can not be inherited, therefore the heir may only submit the conferral of new right application and of which the general Acquisition Duty of Right on Land and Building shall be payable, another opinion states that against the terminated Right to Build on the land of the country, the heir is granted the opportunity to submit the renewal right application and of which the Acquisition Duty of Right on Land and Building on the acquisition right due to inheritance and bequeathed granting shall be payable. Specifically to the territory of the Special Regional Capital of Jakarta, the Acquisition Duty of Right on Land and Building shall be 5% (five percent) times the tax base after be reduced by the Non-Taxable Acquisition Value for Right Acquisition in amount of Rp 80.000.000,- (eighty million rupiah), however in the tax of the acquisition right occurred due to inheritance and bequeathed granting, therefore the imposition shall be 50% (fifty percent) of the Acquisition Duty of Right on Land and Building with the Non-Taxable Acquisition Value for Right Acquisition in amount of Rp 350.000.000,- (three hundred and fifty million rupiah), which shall be paid and reported using the Regional Tax Payment Slip at each Tax Service Tribal Offices of the Administration City of the Province of the Special Regional Capital of Jakarta at every regency."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28599
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Setyowantini
"Dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 15 Agustus 1989 No. 169/HPL/BPN/89 telah diberikan Hak Pengelolaan atas nama SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAH RAGA SENAYAN, atas tanah seluas 2.664.210 M2, terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta, yang selanjutnya didaftarkan haknya dan terbit Sertipikat HPL NO.1/Gelora. Atas bidang tanah yang diberikan HPL No.1/Gelora tersebut sebelumnya telah lahir hak-hak atas tanah, antara lain HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora. Kedua HGB tersebut merupakan pecahan HGB No. 20/Gelora tercatat atas nama PT. INDOBUILDCO yang diberikan berdasarkan :Keputusan Direktur Jenderal Agraria tanggal 3 Agustus 1972 No. SK 181/HGB/DA/72 dengan dasar pertimbangan tanah tersebut adalah Tanah Negara yang telah dikuasai pemohon atas dasar Penunjukan dan Pemberian Ijin Menggunakan Tanah dari Gubernur DKI Jakarta sesuai Keputusan tanggal 21 Agustus 1971 No. I744/A/K/B/BKD/71.
Berkenaan di atas areal yang diberikan HPL No.l/Gelora tersebut di atasnya telah terdapat hak-hak atas tanah, maka dalam Keputusan pemberian HPL tercantum Diktum yang menyatakan bahwa tanah-tanah HGB dan HP yang haknya belum berakhir baru akan termasuk di dalam HPL pada saat berakhimya HGB dan HP tersebut. HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora akan berakhir haknya tanggal 4 Maret 2003, namun sebelum berakhir haknya kedua HGB tersebut telah diperpanjang haknya oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi DKI Jakarta dengan SK masing masing tanggal 13 Juni 2002 No. 016/11.550.2-09.012002 dan No. 017/11.550.2-09.0112002 dan kedua HGB tersebut diperpanjang di atas tanah Negara, tidak di atas HPL NO.1/Gelora. Pemberian perpanjangan kedua HGB tersebut telah menimbulkan keberatan bagi pemegang HPL No.l/Gelora karena perpanjangan kedua HGB tersebut tidak melalui ijin pemegang HPL NO.1/Gelora dan dalam SK Perpanjangan HGB tidak diterangkan keberadaan HGB tersebut di atas HPL No.l/Gelora.
Menurut Hukum Tanah Nasional HPL diberikan di atas tanah Negara, apabila di atasnya terdapat hak atas tanah pihak lain, maka penerima hak terlebih dahulu berkewajiban membebaskan bidang tanah tersebut dan selanjutnya pemberian hak di atas HPL berdasarkan adanya perjanjian. Akibat pemberian perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora di atas tanah Negara sebelum jangka waktu haknya berakhir maka apa yang diamanatkan dalam SK No. 169/HPL/BPN/89 tidak terpenuhi, sehingga bidang-bidang tanah HGB No.26/Gelora dan HUB No.271/Gelora belum termasuk dalam HPL No. I/Gelora."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16385
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ramli
"Pemerintah melalui Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik untuk Rumah Tinggal, telah memberikan angin segar khususnya bagi warga masyarakat pemilik tanah di DKI Jakarta, yang selama ini sangat sulit untuk mendapatkan status Hak Milik atas tanah yang mereka kuasai. Dilain pihak, keputusan tersebut akan menimbulkan persoalan hukum, bilamana HGB/HP yang akan dirubah menjadi Hak Milik sedang dibebani dengan Hak Tanggungan. Kemudian terbitlah PMNA/KBPN No.5 tahun 1998. yang mengatur tentang perubahan HGBIHP untuk rumah tinggal yang dibebani dengan Hak Tanggungan. Aspek hukum apa yang timbul dengan perubahan hak tersebut dan bagaimanakah pelaksanaan kedua peraturan di atas pada Kantor Pertanahan Jakarta Timur?
Dari hasil penelitian secara analitis eksploratif, diperoleh kesimpulan bahwa perubahan HGB untuk rumah tinggal yang dibebani dengan Hak Tanggungan menjadi Hak Milik disamping memberikan kepastian hukum kepada pemegang haknya, juga menguntungkan pemegang Hak Tanggungan. Sedangkan Pelaksanaannya pada Kantor Pertanahan Jakarta Timur telah berjalan dengan baik dan efektif, walaupun dengan kuantitas permohonan yang relatif kecil."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14455
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widi Astuti
"Salah satu sumber daya alam yang terpenting adalah tanah. Pada masa sekarang ini dimana jumlah manusia bertambah banyak, sedangkan jumlah tanah tidak dapat bertambah, hal tersebut menyebabkan nilai tanah semakin tinggi dan tidak mungkin turun. Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Setiap pihak yang mendaftarkan tanahnya akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Perolehan hak atas tanah dapat melalui jual beli yang harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti otentik telah beralihnya kepemilikan hak atas tanah. Proses balik nama sertipikat hak atas tanah tersebut harus melalui Badan Pertanahan Nasional.

One of important nature resource is land. Nowadays the number of people rapidly growing in the same size of land causing the price getting rise and impossible to be down. Government opens land registration to give assurance of the lands right. Those who register the land, will get the lands certificate. Lands right can be get by purchase and sale activity in front of Land Official Documents Officer. Official Document of Purchase and Sale is authentic evidence that the lands right belonging has been over. Certificate owner change process must through National Land Board."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S98
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>