Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 170077 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohammad Ray Leonard
"Dumping merupakan praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan dalam konteks
perdagangan lintas batas Negara atau perdagangan internasional yang melibatkan
para pelaku usaha antar Negara. Praktik dumping biasanya dilakukan dalam rangka
menguasai pasar suatu Negara dengan cara menjual produk dengan nilai dibawah
kewajaran sehingga merugikan industry dalam negeri suatu Negara hingga akhirnya
tidak dapat berkembang. Antidumping merupakan suatu hukum yang bertujuan
mencegah terjadinya praktik dumping dengan memberlakukan berbagai cara yang
biasanya dikenal sebagai hambatan guna menciptakan persaingan harga yang
seimbang. Penyelesaian sengketa dumping merupakan instrumen antidumping
nasional dan internasional yang diajukan oleh pelaku usaha maupun oleh pemerintah
suatu Negara kepada Organisasi Perdagangan Internasional (WTO) dengan
membawa kepentingan industry nasionalnya.
Penelitian tesis penulis merupakan penelitian normative yang bersifat kualitatif
dengan menggunakan teori Critical Legal Studies penulis melakukan pembahasan
terhadap pokok-pokok permasalahan guna menghasilkan suatu kesimpulan dan
saran-saran atas hasil penelitian

ABSTRACT
Dumping is an unfair trade practice which is done in the context of cross-border
trade or international trade involving inter-State businesses. Dumping practices are
usually done in order to dominate the market of a State by selling products with an
undervalue prices beyond the fairness to the detriment of the domestic industry of a
country until it cannot evolve. Anti-dumping is a law that aims to prevent the
practice of dumping by imposing a variety of ways which is usually known as the
barriers to entry to create a fair price competition. Dumping dispute resolution is a
national and international anti-dumping instrument filed by businesses and by the
government of a State to an International Trade Organization (WTO) to bring the
interests of national industry.
This thesis is normative qualitative research using the theory of Critical Legal
Studies the writers study the thesis problems in order to produce a conclusion and
suggestions on the research results."
Jakarta: 2013
T34866
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raden Panji Mohamad Pandu Wirawan
"Perdagangan internasional merupakan faktor yang sangat penting bagi setiap negara, oleh karena itu sangat diperlukan hubungan perdagangan antar negara yang tertib dan adil. Untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan di bidang perdagangan internasional, maka diperlukan aturan-aturan yang mampu menjaga serta memelihara hak-hak dan kewajiban para pelaku perdagangan internasional, serta dapat mengatur hubungan dagang antar negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa sajakah tindakan-tindakan pelanggaran yang dikategorikan sebagai dumping menurut WTO Agreement? Bagaimanakah WTO Agreement mengatur kegiatan dumping dalam perdagangan internasional? Bagaimanakah penerapan atas sanksi yang diberikan dan efeknya terhadap suatu negara yang melakukan kegiatan dumping?
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder dan menggunakan metode analisis data kualitatif, karena data yang diperoleh bersifat kualitas.
Hasil penelitian menyatakan Tindakan-tindakan pelanggaran yang dikategorikan sebagai dumping menurut WTO Agreement adalah tindakan yang telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal VI ayat (1) GATT 1947, sehingga GATT memberikan hak kepada para anggota GATT untuk dapat menerapkan tindakan-tindakan antidumping jika praktik dumping yang terjadi telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal VI ayat (1) GATT 1947. Penerapan atas sanksi yang diberikan dan efeknya terhadap suatu negara yang melakukan kegiatan dumping adalah sanksi administrasi berupa pencabutan regulasi dan juga pemberlakukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap Negara yang melakukan kegiatan dumping. Efeknya adalah pencabutan regulasi dan juga kerugian bagi perusahaan asal Negara yang telah melakukan praktik dumping.

International trade is a very important factor for every country, therefore an orderly and fair trade between countries is needed. To realize order and justice in the field of international trade, rules are needed that are able to maintain and maintain the rights and obligations of international trade actors, and can regulate trade relations between countries. The problem in this study is what are the violations that are categorized as dumping according to the WTO Agreement? How does the WTO Agreement regulate dumping activities in international trade? What is the application of sanctions given and their effects on a country that is carrying out dumping activities?
This study uses a normative juridical method, using secondary data and using qualitative data analysis methods, because the data obtained are of a quality nature.
The results of the study state that the violations categorized as dumping according to the WTO Agreement are actions that have fulfilled the elements in Article VI paragraph (1) GATT 1947, so that the GATT gives the GATT members the right to implement antidumping measures if dumping practices what happened has fulfilled the elements in Article VI paragraph (1) GATT 1947. The application of sanctions given and their effect on a country that conducts dumping activities is administrative sanctions in the form of revocation of regulations and also the imposition of Anti-Dumping Import Duty (BMAD) on the State dumping activities. The effect is revocation of regulations and also losses for companies from countries that have carried out dumping practices.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52233
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Sarah P.
"Kegiatan perdagangan internasional yang timbul akibat adanya globalisasi tidak hanya bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan negara namunnya juga berdampak pada timbulnya sengketa ketika terjadi benturan kepentingan antara negara yang melakukan hubungan perdagangan. Untuk itu World Trade Organization (WTO) telah mengakomodasi dalam hal terjadinya sengketa perdagangan internasional melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Understanding On Rules And Procedures Governing The Settlement Of Disputes (DSU). Salah satu ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam DSU adalah mengenai retaliasi. Retaliasi yang secara khusus diatur dalam Pasal 22 DSU adalah hak bagi negara yang dimenangkan oleh putusan Panel Dispute Settlement Body (DSB) untuk melakukan tindakan balasan terhadap negara yang dinyatakan kalah oleh putusan Panel DSB dalam hal tidak adanya implementasi putusan Panel DSB dalam jangka waktu yang wajar. Terdapat beberapa pandangan negatif terhadap ketentuan retaliasi, salah satunya mengenai ketidakefektivitasan retaliasi apabila dilaksanakan oleh negara berkembang dan negara terbelakang yang bersengketa melawan negara maju. Namun dalam praktiknya, terdapat negara berkembang yang berhasil melaksanakan retaliasi terhadap negara berkembang, yaitu dalam kasus Byrd Amendment. Indonesia sebagai salah satu negara anggota WTO yang tergolong negara berkembang juga pernah terlibat sengketa perdagangan internasional dengan negara maju, yaitu Korea Selatan dalam kasus tuduhan dumping terhadap produk kertas Indonesia (Kasus DS312). Panel DSB dalam putusannya memenangkan Indonesia dan oleh karena itu Korea Selatan harus menyesuaikan ketentuan anti dumping dengan Anti Dumping Agreement (ADA). Terhadap putusan Panel DSB tersebut, Korea Selatan tidak melaksanakannya sampai jangka waktu yang wajar. Dari kasus di atas, skripsi ini akan menganalisis mengenai legalitas Indonesia berkaitan dengan hak retaliasi yang diatur dalam Pasal 22 DSU serta pertimbangan-pertimbangan yang diambil Indonesia dalam hal tidak dilaksanakannya retaliasi dalam Kasus DS312.

International trade arising from globalization is not is beneficial only to fulfill needs of the country but also have an impact on the possibility of disputes when there is a conflict of interest between countries that conduct trading activities. Hence the World Trade Organization (WTO) has been accommodating in terms of international trade disputes through the dispute settlement mechanism set out in the Understanding On Rules And Procedures Governing the Settlement Of Disputes (DSU). One of the provisions on dispute settlement mechanism set out in the DSU is about retaliation. Retaliation which specifically provided for in Article 22 DSU is right for the country, which was won by decision of the Dispute Settlement Panel Body (DSB) to retaliate against countries that lost by decision of the DSB panel in the absence of implementation of the DSB panel decision in a reasonable time period . There are some negative opinions against retaliation provisions, one of the less effectiveness of retaliation if implemented by developing countries and least developed countries in the dispute against developed countries. However, in practice, there is a developing country that successfully implement retaliation against developing countries, ie in the case of the Byrd Amendment. Indonesia as one of the WTO member countries classified as the developing countries has also been involved in international trade disputes with developed countries, ie South Korea in case of dumping charges against Indonesian paper products (Case DS312). DSB panel in its decision won Indonesia and therefore South Korea should adjust the anti-dumping provisions of the Anti-Dumping Agreement (ADA). In practice, South Korea did not implement the decision of the DSB panel until a reasonable time period. From the above case, this thesis will analyze the legality of Indonesia with regard to the rights of retaliation under Article 22 DSU and the considerations taken by Indonesia in terms of non-performance of retaliation in case DS312."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S58669
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rully Mahendra Diapari
"Sistem perdagangan dunia yang diikuti dengan persaingan ekonomi antara negara-negara telah menimbulkan dampak-dampak baik positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif dari adanya persaingan perdagangan tersebut adalah dumping. Praktik dumping dilakukan oleh negara pengekspor dengan menentukan harga di bawah atau lebih rendah dari nilai nominalnya atau unit cost yang sebenarnya atau dapat juga dikatakan menjual dengan harga yang lebih murah di negara pengimpor dari pada di negara produsennya sendiri.
Praktik dumping seringkali mengakibatkan kerugian terhadap industri dalam negeri pada negara pengimpor khususnya terhadap produsen barang yang sejenis. Untuk mengantisipasi kerugian tersebut, komunitas perdagangan internasional yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO) memberikan suatu pengaturan mengenai mekanisme pembalasan terhadap praktek dumping yaitu dikenal sebagai tindakan anti dumping. Tindakan anti dumping yang biasanya dilakukan dengan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk impor yang terbukti dumping, pada praktek perdagangan internasional seringkali disalahgunakan sebagai bentuk proteksi terhadap industri dalam negeri. Salah satu contoh kasus yang salah dalam menerapkan mekanisme anti dumping tersebut adalah kasus Indonesia melawan Korea Selatan dimana dalam kasus ini Korea Selatan melakukan beberapa pelanggaran terhadap mekanisme anti dumping yang diatur dalam Agreement on Implementation of Article VI of The General Agreement on Tarrifs and Trade ¡994 (Anti Dumping Agreement).
Latar belakang timbulnya kasus ini adalah dengan dikenakannya BMAD terhadap beberapa perusahaan eksporter produk kertas dari Indonesia. Pemerintah Indonesia yang merasa keberatan dengan tindakan antidumping Korea Selatan ini lalu mengajukan permohonan kepada Dispute Settlemcnt Body WTO untuk dibuatnya suatu panel yang bertugas untuk membuat keputusan dan rekomendasirekomendasi atas permasalahan antidumping te rse b u t Dalam keputusan akhirnya Panel memutuskan bahwa Korea Selatan terbukti melakukan beberapa pelanggaran-pelanggaran atas Anti Dumping Agreement dan merekomendasikan untuk mengadakan perhitungan kembali atas BMAD tang telah ditetapkan sebelumya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37109
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lumbuun, Topane Gayus
"Dalam rangka liberalisasi perdagangan dunia, keberhasilan Indonesia melalui forum kerjasama ekonomi antar bangsa telah mampu menempatkan posisi Indonesia sebagai negara anggota yang cukup aktif berperan di Organisasi Perdagangan Dunia (The World Trade Organisation), melalui ratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organisation sebagaimana diwujudkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 maka kedudukan Indonesia dalam mewujudkan tata perekonomian dunia yang seimbang dan adil dalam pergaulan masyarakat Internasional semakin nyata. Ini membuktikan bahwa liberalisasi ekonomi telah pula membawa implikasi hukum bagi setiap negara anggota yang tergabung dalam keanggotaan WTO termasuk Indonesia. Salah satu hal mendasar merupakan tindak lanjut isu globalisasi dalam rangka WTO, Indonesia telah melakukan langkah konkrit dengan mengadopsi Ketentuan Pasal VI Pelaksanaan GATT 1994 tentang Anti Dumping sebagai kerangka hukum formal anti dumping nasional. Kelahiran UU Nomor 7 Tahun 1994 merupakan momentum dalam meningkatkan daya saing industri dalam negeri guna menghadapi tingkat persaingan yang semakin tajam dalam perdagangan bebas yang mengutamakan efisiensi di segala bidang utamanya sektor perdagangan dan industri untuk mendorong volume ekspor ke berbagai pasaran di luar negeri. Dengan membentuk lembaga pemerintah yang dikenal dengan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang bertugas untuk menerima pengaduan, mengadakan penyelidikan, pembuktian setiap kasus yang dituduhkan terhadap pengusaha Indonesia yang melakukan dumping oleh negara asing, demikian juga sebaliknya lembaga ini mempunyai kewenangan untuk melindungi dunia usaha serta mewakili industri dalam negeri dari serbuan barang dumping yang dapat berdampak buruk terhadap daya saing industri dalam negeri dengan pengenaan sanksi anti dumping atas impor barang dumping di pasaran Indonesia. Kerangka Hukum formal pengaturan anti dumping dalam urutan peraturan perundang-undangan Indonesia telah dibentuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disertai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dalam implementasinya. Kebijakan Pemerintah Indonesia (Menperindag RI) melalui pembentukan KADI dalam mengantisipasi importasi barang dumping sebagai dampak perdagangan bebas, secara formal sudah mampu meletakkan kepentingan dunia usaha dalam peningkatan daya saing, akan tetapi masih perlu kiranya digaris bawahi sejauhmana ketentuan anti dumping nasional akan mampu melindungi produsen/eksportir dalam negeri dari pihak asing, sebab dalam prakteknya tuduhan dumping sering dikaitkan dengan kepentingan lain di luar perdagangan misalnya proteksi yang bertentangan dengan asas GATT itu sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T36499
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Purwaningsih
"Setelah Persetujuan WTO ditandatangani di Marrakesh tahun 1994, maka secara berangsur-angsur semaa negara anggota harus membuka pasarnya bagi negara lain. Praktis tidak ada lagi hambatan yang diizinkan, kecuali dalam hal-hal tertentu, di mana sebuah negara diperbolehkan melarang masuknya produk asing di pasarnya. Satusatunya hambatan yang diperbolehkan dalam rangka Persetujuan WTO adalah hambatan berupa tarif. Dan pengenaan tarif inilah yang selama ini dipergunakan oleh suatu negara ketika ia menemukan dugaan adanya produk dari negara lain yang memasuki pasarnya dengan harga dumping.
Dari kasus-kasus dumping yang diselesaikan oleh mekanisme badan penyelesaian sengketa WTO, maka tuduhan dumping ini lebih sering diberikan oleh negara maju terhadap negara sedang berkembang. Namun pada kasus-kasus lain terlihat juga bagaimana beberapa negara besar saling menuduh tindakan dumping bagi negara lain. Karena itu, berdasarkan kasus-kasus tersebut dapat ditelaah, dalam kasus-kasus apa sajakah suatu negara membawa kasus sengketa dumping kepada mekanisme penyelesaian sengketa WTO. Hal ini dipandang cukup penting, mengingat Indonesia sebagai negara berkembang termasuk sering menerima tuduhan melakukan dumping oleh negara-negara maju lainnya.
Masalah sengketa dumping bukan hanya masalah sengketa hukum antar negara biasa, terlebih lagi masalah dumping adalah masalah perekonomian suatu negara. Sehingga di dalam sengketa ini, bukan lagi pelaku usaha yang melakukan dumping in-concreto, tetapi sudah melibatkan sengketa antar negara. Selain itu antar negara di dunia ini juga masih menerapkan standar perhitungan dumping yang berbeda, sehingga seringkali sengketa terjadi karena masalah tersebut juga."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T11751
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Samosir, Zefanya Brian Partogi
"Pada tanggal 2 September 2017, Ministry of Commerce & Industry India mengirimkan notifikasi tentang laporan investigasi anti-dumping terhadap beberapa negara termasuk Indonesia. Walaupun akumulasi pembahasan Anti-Dumping Agreement pada DSB WTO sudah cukup banyak, namun dalam menanggapi rencana pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap Indonesia, belum pernah dicoba menggunakan analisis sistematis terhadap data historis pembahasan Anti-Dumping Agreement. Data historis tersebut dapat menunjukkan, antara lain, sebaran Pasal-Pasal Anti-Dumping Agreement yang paling sering dibahas dalam sengketa dihadapan DSB WTO, sehingga penentuan prioritas dalam perumusan tanggapan legal formal dapat dilakukan atas preseden yang telah ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dan bersifat interdisipliner, melibatkan dua disiplin ilmu, dimana metodologi ilmu hukum digunakan dalam menemukan pola sikap Panel dan Appellate Body dalam pembahasan Pasal-Pasal Anti-Dumping Agreement, dibantu dengan hasil penelitian disiplin ilmu sosial dalam mengkaji data historis pembahasan ketentuan-ketentuan Anti-Dumping Agreement dalam sengketa dihadapan DSB WTO untuk menemukan pola sebaran Pasal-Pasal yang paling sering dibahas dalam sengketa dihadapan DSB WTO. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa, empat Pasal ADA yang paling banyak dibahas, secara berurutan, adalah Pasal 2, Pasal 6, Pasal 3, dan Pasal 5. Kaidah yang terkandung dalam masing-masing Pasal tersebut, sebagaimana dipraktikkan oleh DSB WTO, dapat dilihat pada daftar periksachecklist pada bagian selanjutnya dari Penelitian ini.

On 2 September 2017, the Ministry of Commerce & Industry of India issued a notification regarding the result of an anti-dumping investigation involving several countries, including Indonesia. Although the WTO DSB has accumulated a considerable amount of precedent regarding the Anti-Dumping Agreement, in formulating a response to a possible application of anti-dumping duties on Indonesia, a systematic analysis of historical data of the usage of the provisions of the Anti-Dumping Agreement has never been attempted. The historical data may reveal, among others, the distribution pattern of the most frequently discussed provisions of the Anti-Dumping Agreement in disputes before the WTO DSB, enabling the prioritization in formulating the formal legal response to be made based on robust existing precedent. This study utilizes the socio-legal approach in an interdisciplinary manner, wherein legal methodology is used to determine the actual practice of the Panel and the Appellate Body during their discussion of the most frequently discussed provisions of the ADA, aided by the result of the examinaiton, by social studies discipline, of the historical data of the usage of the provisions of the Anti-Dumping Agreement in disputes befor the WTO DSB in order to find out the distribution pattern of the most frequently discussed provisions. The study revealed the four most frequently discussed ADA provisions, respectively articles 2, 6, 3, and 5. The legal rule contained in each respective articles, as practiced by the WTO DSB, can be observed in the checklist in the closing section of this study."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T52222
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Bayumurti
"Dalam era globalisasi, pertumbuhan perdagangan internasional semakin pesat, dan meningkatkan frekuensi sengketa perdagangan. Salah satu sengketa tersebut disebabkan karena praktik dumping yang dapat merugikan negara lainnya, dan untuk mengantisipasi kerugian tersebut, negara yang dirugikan dapat melakukan tindakan berupa tindakan anti dumping. Tindakan anti dumping yang dilakukan pada umumnya berupa pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk impor yang terbukti dumping. Namun, BMAD ini sering disalahgunakan sebagai bentuk proteksi terhadap produksi dalam negeri.
Untuk menyelesaikan sengketa dagang tersebut, World Trade Organization (WTO) telah menetapkan seperangkat prosedur dan forum penyelesaian sengketa perdagangan, yaitu Dispute Settlement Body (DSB). Salah satu contoh sengketa dagang karena kesalahan BMAD adalah kasus antara Indonesia dengan Korea Selatan. Sengketa ini bermula pada saat KTC mengajukan petisi anti-dumping dan melakukan penyelidikan dumping terhadap perusahaan-perusahaan eksportir produk kertas Indonesia. Atas penyelidikan KTC tersebut, maka Pemerintah Korea Selatan telah memberlakukan BMAD kepada produk-produk kertas PPC (plain paper copier or business information paper used on copies in business and home offices) dan WF (uncoated wood-free printing paper used for printing) kepada SMG (Sinar Mas Group), yaitu sebesar 8,22 persen untuk Indah Kiat, Pindo Deli, dan Tjiwi Kimia, sedangkan April Fine dan eksportir kertas Indonesia lainnya sebesar 2,80 persen, melalui Regulation
No. 330 of The ministry of Finance and Economy tertanggal 7 November 2003. Oleh karena itu, atas permintaan Indonesia, DSB membentuk sebuah
Panel. Kemudian, Panel DSB memutuskan bahwa pemerintah Korea Selatan telah melanggar ketentuan yang berkenaan dengan penentuan dumping dan penentuan kerugian dalam mengenakan BMAD terhadap produk kertas Indonesia. Untuk itu, DSB merekomendasikan agar pemerintah Korea Selatan melakukan perhitungan kembali atas keputusannya dan melakukan penyesuaian sesuai dengan kewajibankewajiban yang diatur dalam Perjanjian WTO. Akan tetapi, Pemerintah Korea Selatan tidak melaksanakan putusan panel tersebut. KTC lalu menyampaikan Report on Implementation of WTO Compliance Panel Decision. Namun pada akhirnya Korsel benar-benar mencabut pengenaan BMAD-nya terhadap produk kertas Indonesia pada Desember 2010.

In the globalization era, the growth of international trades increases rapidly, but dispute often occurs. One of the disputes are dumping practice that could inflict loss to other country, to prevent such loss, inflicted country might impose action called anti dumping measure. Usually the anti dumping measure taken are Anti Dumping Import Duty (ADID) or Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) to import products which proven to be dumping. Nonetheless, ADID is mostly misused as a protection measure to local products. To settle the dispute, World Trade Organization (WTO) has provide procedures and dispute settlement forum, namely Dispute Settlement Body (DSB). One example of trade disputes caused by faulty implementation of anti dumping is the case between Indonesia and South Korea. The dispute started when Korean Trade Commission (KTC) filed anti-dumping petition and conducted dumping investigation to Indonesian paper products export companies.
Based on KTC investigation, South Korea government imposed ADID to PPC (plain paper copier or business information paper used on copies in business and home offices) and WF (uncoated wood-free printing paper used for printing) paper products to SMG (Sinar Mas Group), namely 8,22% to Indah Kiat, Pindo
Deli, and Tjiwi Kimia, while April Fine and other Indonesian exporting paper as 2,80%, through Regulation No. 330 of The ministry of Finance and Economy dated 7 November 2003.
Referring to the situation, based on Government of Indonesias (GOI) request, DSB assemble a Panel. Afterwards, the DSB Panel decided that South Korean government has violated the provision to determine dumping and loss in
imposing ADID to Indonesian product paper. In result, DSB recommends the South Korea Government to conduct recalculation over its decision and conducted adjustment pursuant to obligations regulated under the WTO Agreement.
However, Korean Government has not execute the decision. KTC then provided Report on Implementation of WTO Compliance Panel Decision. Although, South Korea Finally lifted the ADID upon Indonesias paper product at
December 2010.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41992
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lolita Citta Nirmala
"Kertas, sebagai salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia dalam sektor non-migas, sering menghadapi beberapa permasalahan yang ada di pasar internasional, seperti tuduhan dumping oleh negara tujuan ekspor. Dumping adalah suatu keadaan di mana produk yang diekspor oleh suatu negara ke negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga jual di dalam negerinya sendiri atau nilai normal dari produk tersebut. Dumping merupakan tindakan curang yang sering terjadi dalam perdagangan internasional yang dapat menimbulkan injury di negara tujuan ekspor. Negara dalam melindungi produksi dalam negeri dari praktik dumping oleh negara lain dapat mengenakan Bea Masuk Anti-dumping (“BMAD”). Pengenaan BMAD ini yang sering kali menjadi sengketa antara negara, di mana masing-masing negara berupaya untuk melindungi kepentingan nasionalnya. WTO mempunyai suatu forum untuk menyelesaikan sengketa antar negara, yaitu Dispute Settlement Body (“DSB”). Tercatat, hingga saat ini ada 5 sengketa produk Kertas Indonesia terkait tuduhan dumping di WTO, yaitu sengketa dengan Korea Selatan (DS 312), Afrika Selatan (DS 374), Pakistan (DS 470), Amerika Serikat (DS 491) dan Australia (DS 529). Negara-negara ini bersengketa dengan Indonesia karena adanya tuduhan dumping produk kertas Indonesia yang diduga tidak konsisten dengan Anti-dumping Agreement (“ADA”) . Dari 5 sengketa tersebut, hanya ada 3 sengketa yang berlanjut di Panel WTO, yaitu DS 312, DS 491 dan DS 529. Ketiga Putusan Panel ini, sudah sesuai dengan ketentuan dalam ADA. Untuk melindungi kepentingan nasionalnya, Indonesia dapat melakukan tindakan preventif dan represif

Paper, as one of Indonesia's leading export commodities in the non-oil and gas sector, often faces several problems in the international market, such as accusations of dumping by export destination countries. Dumping is a condition in which a product is exported by one country to another at a price lower than the selling price in its own country or the normal value of the product. Dumping is a fraudulent act that often occurs in international trade which can cause injury to the export destination country. Countries in protecting domestic production from dumping practices by other countries can impose Anti-dumping Duties (“BMAD”). The imposition of BMAD is often a dispute between countries, in which each country seeks to protect its national interests. The WTO has a forum for resolving disputes between countries, namely the Dispute Settlement Body (“DSB”). Currently, there have been 5 disputes regarding Indonesian Paper products related to dumping accusations at the WTO, namely disputes with South Korea (DS 312), South Africa (DS 374), Pakistan (DS 470), the United States (DS 491) and Australia (DS 529). These countries are in dispute with Indonesia because there are allegations of dumping paper Indonesian products allegedly inconsistent with the Anti-dumping Agreement (“ADA”). Of the 5 disputes, there were only 3 disputes that continued in the WTO Panel, namely DS 312, DS 491 and DS 529. These three Panel decisions were in accordance with the provisions in Agreement (“ADA”). To protect its national interests, Indonesia can take preventive and repressive measures."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>