Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 101205 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Iftar Aryaputra
"Gagasan tentang permaafan hakim dalam RKUHP tidak bisa dilepaskan dari kekakuan sistem pemidanaan dalam KUHP. Sistem pemidanaan dalam KUHP mensyaratkan bahwa pidana akan dijatuhkan apabila terpenuhi syarat "perbuatan" dan "kesalahan". Dengan hanya bertumpu pada dua syarat tersebut, maka pemidanaan dalam KUHP dirasakan sangat kaku, akibatnya adalah banyak kasus-kasus kecil yang harus dijatuhi pidana, seperti yang terjadi dalam kasus pencurian kakao, pencurian sandal, pencurian semangka. Di beberapa negara, dalam keadaan yang demikian, hakim bisa untuk tidak menjatuhkan pidana. Ketentuan tersebut dikenal dengan istilah judicial pardon/rechterlijk pardon/dispensa de pena. Pertanyaan penelitian yang diangkat dalam tesis ini terkait dengan permaafan hakim dalam hukum pidana positif, praktik permaafan hakim, dan kebijakan formulasi permaafan hakim. Tujuan dari penulisan tesis ini untuk mengetahui permaafan hakim dalam hukum pidana positif, menganalisis permaafan hakim dalam penegakan hukum pidana, serta memberikan suatu bentuk formulasi yang sesuai dengan kebijakan kriminal di Indonesia. Penelitian dalam tesis ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus, serta dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif analitis dan preskriptif.
Dari hasil penelitian, didapatkan bahwa dalam KUHP, permaafan hakim terwujud dalam ketentuan pidana percobaan yang diatur Pasal 14a-14f KUHP, sedangkan di luar KUHP, permaafan hakim diatur dalam Pasal 70 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Walaupun dalam hukum positif (khususnya KUHP) permaafan hakim terwujud dalam pidana bersyarat, ada beberapa putusan pemidanaan dan putusan lepas yang mengandung nilai-nilai permaafan hakim, seperti dalam kasus Ny. Ellya Dado, kasus pencurian sandal (Sudarmadi). Sampai di sini dapat dikatakan, terdapat putusan pengadilan yang secara prinsip menerapkan nilainilai permaafan, walaupun dalam putusannya tidak dijatuhkan masa percobaan. Dalam konteks kebijakan hukum pidana, formulasi permaafan hakim dirasakan belum lengkap, karena hanya diatur dalam hukum pidana materiil. Seharusnya permaafan hakim juga diatur dalam hukum pidana formil. Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan permaafan hakim.

The idea of judicial pardon in the Draft of Penal Code, can not be separated from absolutism of sentencing in the Criminal Code. A sentencing in the Criminal Code need "act" and "guilt". From this condition, we can conclude that the punishment in the Criminal Code showing a rigid sentence. There are some case in Indonesia which are became an interest of the people, for example the case of Minah who stealed 3 kilogram of cacao, case of theft of sandal, case of theft of watermelon. In some countries, in such circumstances, a judge can be not to impose a sanction. The provision is known as judicial pardon/rechterlijk pardon/dispensa de pena. The research questions raised in this thesis related to judicial pardon in positieve criminal law, the practice of judicial pardon, and the formulation of the judicial pardon. The purpose of this thesis to determine judicial pardon in positieve criminal law, to analyze judicial pardon in criminal law enforcement, and also providing a form of policy formulation in accordance with the criminal policy in Indonesia. This research belong into a normative juridical, that be supported the comparation approach and the case approach. Data is obtained from research, analyzed qualitatively which is described with descriptive-analytically and prescriptively.
From the research, it was found that in the Penal Code, judicial pardon embodied in conditonal sentence, set forth in Article 14a-14f. While outside of the Penal Code, judicial pardon regulated in Article 70 of Law no. 11 of 2012 on the Criminal Justice System of Children. Although the positive law (in particular the Pena; Code) judicial pardon in conditonal sentence materialized, there are some the imposition of a penalty or a judgement dismissal all charges (onstlag), contained the values of judicial pardon, as in the case of Mrs. Ellya Dado, sandal theft case (the case of Sudarmadi). Up here it can be said, there is a court decision in principle to apply the values of forgiveness, although the decision was not conditional sentence. In the context of penal policy, judicial pardon formulation felt incomplete, because it only regulated in material penal law. It should set in the formal penal law. The design of the Code of Criminal Procedure Act does not regulate on matters relating to the judicial pardon.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T33740
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhian Deliani
"Pemberian grasi merupakan kekuasaan prerogatif Presiden. Keberadaan grasi sebagai kekuasaan yang absolut dan mutlak, dapat mengubah keputusan hakim yang sudah berkekuatan tetap. Dengan adanya perubahan UUD 1945, maka kekuasaan ini tidak bersifat mandiri lagi karena dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Permasalahan yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan grasi dalam UUDNRI 1945, bagaimanakah pelaksanaan kekuasaan presiden dalam pemberian grasi dan hambatan dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kurun waktu tahun 2004 sampai dengan 2010 dan bagaimanakah dengan pengaturan dan perbandingan grasi di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, syarat adanya pertimbangan meningkatkan peran MA dalam menjalankan mekanisme checks and balances, namun tidak mengurangi kekuasaan Presiden. Kedua, dalam kurun waktu tahun 2010 terdapat 191 permohonan grasi dan 62 Keppres grasi dengan prosentase Presiden dalam hal memperhatikan pertimbangan MA sebesar 85,5% dan prosentase tidak memperhatikan pertimbangan MA sebesar 14,5%. Hal ini menunjukkan bahwa pertimbangan MA cukup berpengaruh dalam sebuah pengambilan keputusan grasi oleh Presiden. Ketiga, Pelaksanaan grasi di negara Amerika, Kanada dan Filipina berbeda dengan di Indonesia, ketiga negara tersebut telah memiliki standar operasional pemberian grasi dan dilakukan tanpa pertimbangan dari cabang lembaga kekuasaan lain. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari studi kepustakaan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif.

Granting pardon is a prerogative power of the President. The existence of clemency as absolute and independent power, can change the judge's decision. With the amandement of UUD 1945, then this rule no longer be independent because it is done by taking into consideration the Supreme Court. The problems that were analyzed in this study is about the implementation of clemency in the UUDNRI 1945, how the implementation of the president's powers in granting pardons and constraints in during the administration of President Susilo Bambang Yudhoyono in the period 2004 to 2010 and how the arrangement and comparison of clemency on other countries. Research results showed that the first requirement to take into account increases the role of the Supreme Court in the running mechanism of checks and balances, but does not reduce the power of the President. Second, in the period of 2004 -2010 there were 191 requests for clemency and 62 Keppres, the percentage of President in terms of taking into consideration the Supreme Court for 85.5% and the percentage is not taking into consideration the Supreme Court by 14.5%. This suggests that consideration of the Supreme Court is quite influential in a decision-making clemency by the President. Third, implementation of the clemency in the United States, Canada and the Philippines differ from those in Indonesia, three countries have operational standards and granting pardons made without consideration of other branches of power institutions. This research used normative juridical methods with legislation approach, comparative approach and concept approach. Type of data used is secondary data. The secondary data obtained through library research and analyzed descriptively."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28595
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Newman, Charles L.
Illinois: Charles C. Thomas, 1958
345.077 NEW s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Umrigar, Thrity N
"Cut off from her family in India, Lakshmi is desperately lonely and trapped in a loveless marriage to a domineering man who limits her world to their small restaurant and grocery store.Moved by her plight, Maggie treats Lakshmi in her home office for free, quickly realizing that the despondent woman doesn't need a shrink"
New York: HarperCollins, 2014
813.6 UMR s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Johanes Blasius Vernando
"Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan jaminan atas penghargaan hak tersangka dalam hukum acara pidana di Indonesia, khususnya terkait dalam kedudukan seseorang dimata hukum. Jaminan hak dalam upaya paksa (dwang middelen) yang dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim (Pengadilan). Keberadaan Lembaga Pra Peradilan dianggap kurang efektif dan efisien guna menyalurkan hak-hak tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, timbul ide untuk memperbaharui KUHAP untuk mengganti lembaga pra peradilan dengan Lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Konsepsi Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam RKUHAP adalah mengenai jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka dalam proses peradilan pidana, khususnya perkara yang sedang diselidiki oleh KPK. Upaya paksa merupakan kewenangan penyidik yang merupakan diskresi dari penyidik (internal lembaga penegak hukum), sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan upaya paksa dianggap perlu dilakukan oleh lembaga peradilan. Diharapkan dimasa yang akan datang KPK dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan mampu melaksanakan pembaharuan hukum acara pidana, sehingga dapat terwujud kerjasama yang sinergis dalam pelaksanaan dan penerapan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Konsepsi Hakim Pemeriksa Pendahuluan dirancang untuk mewujudkan tujuan hukum acara pidana yaitu meuwujudkan due process of law dan mencari kebenaran materiel. Sehingga dapat menghindari upaya paksa yang sewenang-wenang. Walaupun demikian Konsepsi Hakim Pemeriksa Pendahuluan mendapatkan perdebatan diantara penegak hukum, ahli hukum dan praktisi hukum, khususnya terkait dengan kewenangan KPK dalam melakukan upaya paksa.

Law No. 8 of 1981 on the Criminal Code Procedure has guaranteed the respect of the rights of suspects in criminal procedural law in Indonesia, particularly in the position of a person in the eyes of the law. Rights guarantees in an effort to forcibly (dwang middelen) conducted by the investigators, the public prosecutor and the judge (court). The existence of Pra Peradilan is considered less effectively and efficiently to dispense rights of suspect or accused. Therefore, the effort to renew Criminal Code Procedure to replacement Pra Peradilan Institutions within Hakim Pemeriksa Pendahuluan Institutions. Conception of the Hakim Pemeriksa Pendahuluan in Draft of Criminal Code Procedure is about of human rights guarantees for suspects at criminal justice process, especially cases investigated by the KPK. The forced effort is an authority which is discretionary (internal law enforcement), thus the supervision of the implementations of forced efforts is considered needed by judiciary. For that reason, the effort to renew Criminal Code Procedure. In future it is expected the KPK and the Hakim Pemeriksa Pendahuluan will be able to achieve the purpose of the criminal procedure law to enable the creation of synergistic collaboration in criminal justice system in Indonesia. The conception of the Hakim Pemeriksa Pendahuluan is designed to achieve the purpose of realizing the criminal procedure law is to realize due process of law and seek the truth of the material, So that it can avoid the forced efforts arbitrary. However Conception of Hakim Pemeriksa Pendahuluan obtain debate among law enforcement, lawyers and legal practitioners, particularly related to the authority of the KPK in its efforts to force.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42621
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rafa Tabina Bakhiatushsholihat
"Skripsi ini membahas mengenai pengaturan dan penerapan Judicial Pardon dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian doktrinal yang menggunakan tipologi Funtional Comparative Legal dengan fokus Perbandingan Substantif yang berfokus pada perbandingan isi atau substansi dari norma-norma hukum yang ada dari berbagai negara dengan membandingkan pengaturan, mekanisme, dan penerapan dari judicial pardon dari berbagai negara yang mengatur mengenai judicial pardon, antara lain Belanda, Yunani, Portugal, Uzbekistan, Perancis, Greenland, dan Somalia, untuk menyusun rekomendasi rencana pembaharuan hukum. Pada skripsi ini, pembahasan akan dibagi menjadi tiga. Pertama, pembahasan mengenai kualifikasi tindak pidana yang dapat diberikan judicial pardon dengan mengalisis hukum positif di Indonesia dan melakukan perbandingan dengan beberapa negara yang mengatur mengenai judicial pardon dalam hukum positifnya. Kedua, pembahasan mengenai penerapan judicial pardon dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan menganalisis peraturan hukum pidana formil dan praktiknya dalam peradilan di Indonesia serta melakukan perbandingan dengan beberapa negara yang menerapkan judicial pardon. Ketiga, menganalisis pengaturan dan penerapan judicial pardon yang tepat apabila hendak diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini mengemukakan bahwa kualifikasi tindak pidana terhadap pemberian judicial pardon diperlukan yang meliputi ringannya perbuatan mengacu pada ketentuan tindak pidana ringan atau dampak dari perbuatannya ringan, keadaan pribadi yang mengacu pada umur dan riwayat hidup pelaku, dan keadaan pada waktu dilakukannya tindak pidana dan setelahnya mengacu pada dampak tindak pidana terhadap korban dan terdakwa serta upaya pemulihannya. Lebih lanjut, perlu diatur mengenai mekanisme penjatuhan judicial pardon dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang meliputi bentuk putusan terhadap pemberian judicial pardon yang diatur sebagai putusan khusus dan upaya hukum terhadap putusan judicial pardon berupa upaya hukum kasasi.

This thesis discusses the regulation and application of Judicial Pardon in the criminal justice system in Indonesia with the legal basis of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (Criminal Code 2023). The research method used in writing this thesis is doctrinal research that uses Functional Comparative Legal typology with a focus on Substantive Comparison which focuses on comparing the content or substance of existing legal norms from various countries by comparing the regulation, mechanism, and application of judicial pardon from various countries that regulate judicial pardon, including the Netherlands, Greece, Portugal, Uzbekistan, France, Greenland, and Somalia, to develop recommendations for legal reform plans. In this thesis, the discussion will be divided into three. First, a discussion of the qualifications of criminal offenses that can be granted judicial pardon by analyzing positive law in Indonesia and making comparisons with several countries that regulate judicial pardon in their positive laws. Second, it discusses the application of judicial pardon in the criminal justice system in Indonesia by analyzing formal criminal law regulations and practices in the Indonesian judiciary as well as making comparisons with several countries that apply judicial pardon. Third, to analyze the appropriate regulation and application of judicial pardon in Indonesia's criminal justice system. This research argues that the qualifications of criminal offenses for the granting of judicial pardon are needed, which include the seriousness of the act referring to the provisions of minor crimes or the impact of minor acts, personal circumstances referring to the age and life history of the offender, and the circumstances at the time of the crime and afterwards referring to the impact of criminal acts on victims and defendants as well as efforts to recover. Furthermore, it is necessary to regulate the mechanism of judicial pardon in the Criminal Procedure Code (KUHAP) which includes the form of verdict on the granting of judicial pardon which is regulated as a special verdict and legal remedies against judicial pardon decisions in the form of cassation legal remedies."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mufatikhatul Farikhah
"Abstrak
Judicial Pardon di Indonesia merupakan hasil dari studi perbandingan dengan beberapa negara yakni konsep yang telah dipraktekkan di Belanda, Yunani, Portugal dan Uzbekistan. Penulis mencoba untuk menemukan sistem hukum apa yang mendasari konsep Judicial Pardon yang diterapkan di beberapa negara serta bagaimana konsep judicial pardon yang paling sesuai dengan Sistem Hukum di Indonesia. Tulisan ini didasarkan pada penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan Historis (Historical approach), pendekatan Perbandingan (Comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Saat ini hukum pidananya juga di pengaruhi oleh sistem hukum Anglo saxon. Menjawab permasalahan kedua lebih tepat ketika memasukkan konsepsi Islam dan juga Peradilan adat dalam perumusannya, dimana harus ada perumusan yang jelas mengenai tindak pidana apa saja yang bisa diberikan pemaafan oleh hakim, sehingga kepastian hukumnya terjamin serta menformulasikan dalam RKUHAP menjadi salah satu jenis putusan yang dapat diberikan oleh hakim atas pemaafan hakim yakni putusan salah tanpa pidana (a guilty verdict without punishment)."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Ramzy
"Secara konvensional hukum dibagi menjadi menjadi hukum publik dan hukum privat maka hukum pidana menjadi hukum publik. di Indonesia tidak dipisahkan hukum publik dan hukum privat. Berlakunya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah menimbulkan perubahan fundamental, baik secara konsepsional maupun secara implemental terhadap tata cara penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Terdapat suatu metode penyelesaian perkara pidana dalam hukum pidana Islam, yaitu metode perdamaian (shulh). Di dalam perdamaian (shulh) baik korban atau walinya ataupun washinya (pemegang wasiat) diperbolehkan untuk mengadakan perdamaian dalam hal penggantian hukuman dengan imbalan pengganti sama dengan diat atau lebih besar dari diat. Restorative justice atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif, merupakan suatu model pendekatan yang dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Proses penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia yaitu semangat musyawarah untuk setiap permasalahan pidana dengan tujuan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium (obat terkahir) bukan sebagai premium remedium (obat utama).

Conventionally law is divided into the public law and private law in which the public law governing the relationship between citizens and the state such as criminal law, while private law governs the relationship between citizens with citizens such as contract law. Enactment of Law No. 8 of 1981 regarding Indonesian Crime Law Procedure has led to fundamental changes, both conceptually and in implemental to the settlement procedures for criminal cases in Indonesia. In the tradition of Islamic criminal law there is a method of settlement, namely method of concilliation (shulh). In the shulh both the victim or the will holder will be allowed to make conciliation in terms of punishment in return for a replacement is equal or greater than the blood money (diyat). Restorative justice is an approach model in a criminal case settlement efforts. This approach focuses on the direct participation of perpetrators, victims and society in the process of resolving criminal cases. Criminal cases settlement process through conciliation method is in accordance with the characteristic of the Indonesian nation, "spirit of deliberation" for every crime case settlement with the aim that criminal law is not as a premium remedium but ultimum remedium"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31921
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Apreza Darul Putra
"Tesis ini berisikan pembahasan mengenai pengaturan penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik dalam kerangka pembaruan hukum acara pidana Indonesia. Permasalahan dalam tesis ini terkait dengan bagimanakah pengaturan pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan terhadap bukti elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia pada saat ini untuk kemudian dikaitkan dengan bagaimana praktek sesungguhnya para penegak hukum di Indonesia serta pengaturan apa sajakah yang diperlukan untuk mengaturnya, terkait dengan pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis, karena menggambarkan selengkapnya tentang pengaturan proses dan tata cara penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik di Indonesia dan dikaitkan dengan pengaturan penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik yang terdapat di Amerika Serikat dan Inggris. Wawancara dilakukan terhadap narasumber yang melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik tersebut seperti penyidik dan ahli digital forensik, dan juga terhadap akademisi yang bidang keilmuannya sesuai dengan permasalahan penelitian ini.
Hasil penelitian ini mendapatkan fakta bahwa KUHAP yang menjadi induk hukum acara pidana di Indonesia tidak memiliki pengaturan terkait dengan penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik karena bukti elektronik bukan merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut KUHAP. Namun demikian bukti elektronik mulai diakui sebagai salah satu alat bukti yang sah di Indonesia, yang pengaturannya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan hanya beberapa diantaranya yang telah mengatur tentang hukum acara pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik.
Dikarenakan pengaturan dan pengetahuan yang minim para penegak hukum Indonesia perihal penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik, maka tidak semua penegak hukum telah memiliki pedoman, panduan atau Standard Operating Procedures (SOP) dalam melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut. Seharusnya memang ketentuan penggeledahan dan penyitaan bukti elektronik tersebut diatur dalam satu peraturan yang lengkap dan memperhatikan segala keunikan karakteristik dari bukti elektronik dan hal-hal lainnya, terutama yang terkait dengan perlindungan terhadap privacy, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data.

This thesis contains a discussion concerning regulation on search and seizure of electronic evidence within the framework of Indonesia?s criminal procedure law reform. The questions in this thesis relates to how Indonesia?s criminal procedure law at the moment regulates the search and seizure of electronic evidence and then to be linked to how the actual practice of law enforcement in Indonesia, and what are the required provision to rule it, with respect to Indonesia's criminal procedure law reform.
This research is a sociological juridical research, because it completely describes the regulation concerning processes and procedures for search and seizure of electronic evidence in Indonesia and then linked to the regulation of search and seizure of electronic evidence located in the United States and England. Interviews conducted on informants who carry out the action of search and seizure of electronic evidence such as investigators and digital forensics expert, and also to academics which his or her scientific fields is related to this research problem.
The results of this research is the fact that the KUHAP or Criminal Procedure Code as the source of criminal procedure law in Indonesia does not have a provision related to the search and seizure of electronic evidence because electronic evidence is not a valid evidence under the Criminal Procedure Code. However, the electronic evidence is recognized as one of the legitimate evidence in Indonesia, which is spread in a variety of legislation and only a few of them which has a provision on the procedural law that regulates search and seizure of electronic evidence.
Due to the minimal regulation and knowledge of Indonesian law enforcement officials regarding the search and seizure of electronic evidence, then not all law enforcement agencies have guidelines or Standard Operating Procedures (SOP) in implementing the act of search and seizure. The provision on search and seizure of electronic evidence should be set out in one comprehensive rules and pay attention to all the unique characteristics of electronic evidence and other matters, especially those related to the protection of privacy, confidentiality, smooth running of public services and the integrity of the data.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32518
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sidharta Praditya Revienda Putra
"Tesis ini membahas mengenai pro dan kontra yang muncul seiring dengan perdebatan mengenai pidana mati dilihat dari falsafah pemidanaan serta pelaksanaannya. Louk H.C. Hulsman, seorang sarjana hukum Belanda, menghubungkan pidana dan sistem peradilan pidana dengan menggunakan pendekatan kemanusiaan dan rasionalistik. Pendekatan Hulsman tersebut digunakan penulis untuk melihat apakah tujuan pemidanaan pidana mati sebagaimana the law on the books akan dapat diwujudkan dalam pelaksanaannya sebagai the law in action dan bagaimana pengaturan pidana mati dalam pembaharuan hukum Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yang mengumpulkan dan mengolah data dari data kepustakaan serta dianalisa menggunakan pendekatan filsafat hukum (legal philosophy approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach) dengan metode analisa deskriptifkualitatif, sehingga hasil yang diperoleh setalah dilakukan analisa hasil penelitian adalah kesimpulan bahwa falasafah pemidanaan pidana mati adalah retributif dan untuk mencegah masyarakat (potential offender) agar tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati (teori prevensi umum/general deterrence) yang diwujudkan oleh sistem peradilan pidana saat ini tidak akan pernah mencapai tujuannya. Pengaturan pidana mati dalam pembaharuan hukum Indonesia lebih rasional dan manusiawi serta dimungkinkan sistem peradilan pidana dapat mewujudkan tujuan pemidanaan dari pidana mati yaitu demi pengayoman masyarakat yang menitikberatkan pada pencegahan (deterrent) dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum.

The thesis examines pros and cons which often appearing along with the debate on death penalty seen from the philosophy and the punishment. Louk H.C. Hulsman, a Dutch jurist and criminologist, relates crimes and criminal justice system using humanitarian and rationalistic approach. The Hulsman approach was used to see whether the purpose of the death penalty as the aw on the books can be implemented as the law in action. In this case, the study sees criminal justice system as a process and death penalty arrangement in Indonesian law reform. The method used was normative research which collected and processed data taken from legal philosophy approach, statute approach, and conceptual approach with qualitative-descriptive analysis method. This study concluded that the philosophy of death penalty was retributive. In addition, it was to warn the society (potential offender) committing crimes charged with death sentence (general deterrence theory). The existing criminal justice system will never be able to reach the philosophy of death penalty mentioned above. The new Indonesian Criminal Law s more rational and humane and there is a possibility for the criminal justice system to actualize the purpose of death penalty that is the society protection emphasizing on the deterrence of committing crimes by upholding legal norms."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28576
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>