Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 111386 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ria Maya Sari
"Skripsi ini membahas tentang pengaturan hukum tentang pertanggungjawaban perdata dan pembebanannya dalam hal terjadi pencemaran laut yang bersumber dari pembuangan (dumping) limbah minyak dari kapal tanker ke laut, yang ditinjau dari berbagai instrumen hukum yang terkait baik konvensi internasional dan protokol turunannya maupun produk hukum nasional. Skripsi ini melalui penelitian yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif, mengkaji sebuah kasus pencemaran laut yang terjadi di Balikpapan pada tahun 2004 silam yang bersumber dari pembuangan limbah minyak berupa oil sludge dari Kapal Tanker MT Panos G ke Teluk Balikpapan yang ditinjau dari Protocol 1992 of Civil Liability Convention 1969 for Oil Pollution Damage dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait, diantaranya UU No.23 Tahun 1997 dan UU No.32 Tahun 2009. Selain itu, skripsi ini juga menganalisis putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan atas gugatan Pemkot Balikpapan dalam kasus pencemaran tersebut serta mengidentifikasi sistem channelling liability sebagaimana yang diatur dalam regime CLC 1969/Protocol 1992 yang dianut oleh beberapa instrumen hukum nasional. Hasil dari penelitian ini menyarankan agar dibuatnya sebuah pengaturan khusus dan komprehensif mengenai dumping ke laut yang dapat mengikuti regime Protocol 1996 London Dumping Convention, diciptakannya harmonisasi pengaturan hukum mengenai pembebanan tanggung jawab perdata (channelling liability) yang dapat mencakup semua ruang lingkup pencemaran laut yang bersumber dari minyak dan limbahnya, dilakukannya amandemen Protocol 1992 CLC dengan memperluas ruang lingkup (definisi) minyak agar mencakup juga residual oil.

This thesis discusses the regulation concerning civil liability and its imposition in a marine pollution originating from disposal (dumping) of oil waste from the tanker into the sea, reviewed by various relevant legal instruments, both conventions and their derivative protocols and also national legislations. This thesis, through a juridical normative research by qualitative analysis method, examines a case of marine pollution occured in Balikpapan in 2004 which was resulted from oil sludge dumping from the MT Panos G oil tanker into The Balikpapan Bay, reviewed by Protocol 1992 of Civil Liability 1969 for Oil Pollution Damage and various relevant legislations, including Law Number 23 of 1997 Concerning Environmental Management and Law Number 32 of 2009 Concerning Protection and Management of Environment. In addition, this thesis analyzes the interlocutory decision issued by District Court of Balikpapan for the lawsuit of Balikpapan Government in that case, and also identifies the channelling liability system as regulated in CLC 1969/Protocol 1992 which was adopted by some national legal instruments.The results of this thesis suggest that a special and comprehensive enactment is needed concerning dumping into the sea which can adopt the regime of Protocol 1996 London Dumping Covention, a unification of regulations concerning the channelling liability covering the entire scope of marine pollutions originated from oil and its wastes, an ammendment to Protocol 1992 CLC by extending the scope (definition) of oil in order to include residual oil.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46334
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Trigunawan Jayawardana
"Tumpahan minyak di laut menyebabkan kerusakan sumberdaya alam dan Iingkungan. Berbagai kasus tumpahan minyak di laut yang mencemari biota laut dan berdampak negatif terhadap sosial ekonomi masyarakat telah terjadi di Indonesia. Salah satu kasus pencemaran akibat tumpahan minyak dari kapal adalah tumpahan limbah kerak minyak mentah (sludge oil) dari Kapal MT. Panos G di perairan Balikpapan dan ditemukan terdampar di pantai dan teluk Balikpapan pads tanggal 25 Juni 2004.
Pencemaran minyak di perairan Balikpapan dapat menimbulkan dampak terhadap ekosistem teluk dan aktivitas ekonomi masyarakat pantai Balikpapan. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu diketahui dampak apa saja dan seberapa besar nilai kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh tumpahan minyak dari Kapal MT. Panos G. Nilai kerugian ekonomi sangat diperlukan sebagai dokumen tuntutan ganti rugi terhadap pihak pencemar. Berkaitan dengan peristiwa tersebut Pemerintah Kota Balikpapan telah mengajukan tuntutan ganti rugi lewat jalur pengadilan sebesar Rp. 6.635.432.804,-.
Penelitian ini bertujuan untuk: (I) mengkaji dampak ekologis dan ekonomi yang terjadi akibat tumpahan sludge oil MT. Panos G di Pantai dan Teluk Balikpapan; (2) menganalisis dan menghitung kerugian ekonomi (materiil) dengan metode valuasi yang sesuai dengan data yang diperoleh di lokasi penelitian; (3) untuk mengetahui prosedur pengajuan klaim ganti rugi dan kerugian apa saja yang dapat dituntut akibat tumpahan minyak di laut sesuai dengan landasan hukum yang ada.
Hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah : (1) Akibat tumpahan sludge oil MT. Panos G sebesar 500 Ton yang mencemari ekosistem pesisir Balikpapan menyebabkan gangguan terhadap penghasilan masyarakat; (2) Metode pendekatan yang digunakan dalam perhitungan nilai kerugian ekonomi tiap variabel kerusakan lingkungan berbeda dengan metode yang digunakan oleh pihak Pemerintah Kota Balikpapan, sehingga besarnya nilai kerugian tidak sama.
Penelitian ini dilakukan di Wilayah Pantai dan Teluk Balikpapan. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode ekspost fakto, dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pendekatan kualitatif dianalisis secara deskriptif analitik, sedangkan pendekatan kuantitatif dianalisis dengan metode valuasi yaitu (1) kerugian pemerintah menggunakan metode harga perbaikan; (2) total nilai ekonomi lingkungan (pendekatan penilaian kerugian lingkungan) dengan metode benefit transfer; (3) kerugian masyarakat dihitung bcrdasarkan harga pasar.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dampak tumpahan minyak (jenis sludge oil) di pantai dan teluk Balikpapan pada Tahun 2004 telah menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove seluas 18 ha, rusaknya 4 ha wilayah rehabilitasi mangrove, rusaknya ekosistem lamun seluas 1 ha dan tercemarinya pasir pantai Balikpapan sepanjang 5 km. Kerusakan lingkungan tersebut sebagai akibat matinya anakan mangrove, matinya padang lamun, menimbulkan dampak berupa terganggunya tempat hidup berbagai jenis hewan laut berupa ikan, udang yang memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan berupa penurunan pendapatan nelayan, pedagang antara, pengolah basil perikanan dan perikanan budidaya. Hasil valuasi ekonomi memperlihatkan nilai total dampak materil sebesar Rp. 10.267.907.465,- (terdiri dari kerugian pemerintah sebesar Rp.1.827.905.000,-, kerugian lingkungan sebesar Rp. 2.166.579.798, kerugian masyarakat sebesar Rp. 6.273.422.667,-). Pengajuan tuntutan ganti rugi melalui proses pengadilan telah dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Balikpapan dan hingga penelitian ini dilakukan keputusan pengadilan belum keluar.
Kesimpulan penelitian ini adalah (1) tumpahan minyak di perairan Balikpapan pada tanggal 25 Juni 2004 telah menimbulkan dampak kerusakan mangrove, padang lamun dan pasir pantai dan menyebabkan gangguan ekonomi masyarakat berupa penurunan penghasilan utamanya nelayan, pedagang perikanan, pengolah basil laut dan perikanan budidaya. (2) pencemaran di pantai dan teluk Balikpapan menyebabkan kerugian ekonomi (materiil) sebesar Rp. 10.267.907.465 yang merupakan penjumlahan kerugian pemerintah, kerugian lingkungan hidup dan kerugian masyarakat;(3) pengajuan klaim ganti rugi akibat tumpahan minyak di pantai dan teluk Balikpapan dapat ditempuh dengan 2 (dua) cara yaitu melalui jalur pengadilan dan di luar pengadilan, dengan mengajukan kerugian materiil yang terdiri dari kerugian masyarakat, kerugian lingkungan dan kerugian pemerintah sebagai total klaim.
Saran dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mendapatkan nilai kerugian lingkungan yang valid akibat kasus pencemaran tumpahan minyak maka sebaiknya setiap daerah dilengkapi data base nilai tiap ekosistem. (2) Sebaiknya tuntutan ganti rugi pencemaran minyak di laut diupayakan melalui jalur di luar pengadilan (negoisasi, mediasi) agar nilai ganti rugi didapatkan sesuai dengan besarnya kerugian, melihat banyaknya kendala apabila melalui jalur pengadilan seperti waktu yang lama, dana besar dan sulitnya pembuktian nilai kerusakan lingkungan. (3) Mengingat tuntutan ganti rugi akibat pencemaran merupakan salah satu instrumen pengendalian kerusakan lingkungan, dan Indonesia telah meratifikasi kesepakatan internasional CLC 1992, maka sebaiknya diikuti dengan peraturan (undang-undang, keppres) yang menjadi payung hukum untuk pengajuan klaim ganti rugi yang sesuai dengan besarnya kerugian.

Oil spilling to the sea causes damage to natural resources and the environment. There- have been many cases of oil spill polluting marine biota and adversely affecting people's social and economic conditions in Indonesia. An example of such incidents was the sludge oil spilling from the Panos G vessel and polluting the waters of Balikpapan. The vessel was found on the coastal area of Balikpapan on June 25, 2004.
The oil spill could have an impact on the ecosystem as well as on the economic activities of the communities living along the coastline. Therefore, it would be necessary to identify the level of impact and the resulting financial losses. Finding out the value of the economic losses would be required in filing a claim for damages against the polluting party. FoIIowing the incident, the city administration of Balikpapan had filed to the court a claim of Rp 6,635,432,804.
This research aims : (1) analyzing the ecologi and economic impact of the Panos G sludge oil spill to the coast and bay of Balikpapan; (2) analyzing and calculating the economic losses with valuation method according to the data taken from research location; and (3) identifying procedures for filing a claim for oil spill damages on the sea according to the exist law.
Hypotheses proposed in the research were as follows: (1) the impact of oil spilled on the coast and bay of Balikpapan amount 500 ton, this had resulted in economic losses suffered by the communities; (2) approaching methode which using in to the calculation of economic amount every single variable of environment damage are different each with methode using by the government of Balikpapan, so the result of every amount are definietely different.
The research was conducted on the coast and bay of Balikpapan using the ekrpost fakto method with qualitative and quantitative approaches. With qualitative approach analysis was done descriptive-analytically; while with quantitative approach analysis was done using economic valuation, i.e. (I) revised price for government losses; (2) benefit transfer for the total of environmental economic value (environmental loss assessment approach); and (3) market value of losses suffered by the communities.
The research results showed that the sludge oil spill on the coast and bay of Balikpapan had damaged the ecosystem of mangrove forest covering an area of 18 hectares, and destroyed the 4-hectare mangrove rehabilitation zone as well as one hectare of sea grass. The spill also polluted approximately five kilometers of sand along the coastline of Balikpapan. The environmental destruction as a result of dead young mangrove trees and sea grass affected the area where a number of marine species live such as fish and shrimp - all have economic value enjoyed by the communities. Social impacts included lower income earned by fishermen, brokers, and people processing fishing and farm-fishing products. The economic valuation results indicated material impact total value of Rp 10.267.907.465 (made up of Rp 1.827.905.000 government losses; Rp 2.166.579.798 of environmental losses and Rp 6.273.422.667 of losses suffered by the communities). A claim for damages had been filed to the court by the city administration of Balikpapan, and by the time this research was on-going, a court decision had not been made.
The research concluded that (1) the oil spill occurred on the sea of Balikpapan had disturbed the life of ekosistem I impact of mangrove, seagrass and beach on the coastal area of Balikpapan, and this had resulted in economic losses suffered by the communities, in particular fishermen, brokers as well as fishing and farm-fishing industries; (2) the Balikpapan oil spill material impact which was valued at Rp 10.267.907.465, which accumulation of government losses, environmental losses, and losses suffered by the communities; (3) the damage claim filing procedure the oil spilled on the coast and bay of Balikpapan can be using 2 methode are settle out of court and in of court, by propose material losses which contain of community losses, environmental losses, and government losses as a total claim.
The research suggests the following: (I) in order to obtain valid environmental loss values resulting from a case of oil spill pollution, each administrative region should have a database of values of all the region's ecosystems; (2) a claim for damages resulting from oil spilling to the sea should be settled out of court (through negotiation or mediation) so that the money paid can cover all the losses. Sawing many problem if claim in the court, such as money, time and value of ecosistem; (3) considering that a claim for pollution damages is an instrument for controlling environmental destruction, and Indonesia has ratified the 1992 CLC international treaty, regulations (laws, presidential decrees) should be stipulated and enforced to provide a legal foundation for filing a damage claim covering all losses.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T16847
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ira Indriani Tri Oetami
"Skripsi ini membahas mengenai penegakan hukum dalam insiden tumpahnya minyak dari Kapal MT Southern Mermaid di Perairan Ciwandan pada tahun 2013. Tindakan yang telah Pemerintah Indonesia ambil dalam menangani insiden ini masih meninggalkan banyak pertanyaan. Instrumen penegakan hukum yang ditempuh hanya satu pula, yaitu penegakan hukum pidana. Selain itu dari segi peraturan nasional, masing-masing peraturan melahirkan penegak hukum dan instrumen penegakan hukum yang berbeda-beda. Sehingga timbul persoalan kewenangan. Peraturan internasional juga dijadikan pembanding sebagai sarana untuk menangani kasus tersebut.

This thesis tells about enforcement of law on Southern Mermaid oil spill incident in Ciwandan 2013. The measures taken by Indonesia in the respect of solving this incident still unclear. The instrument of law enforcement that had been used by Indonesia merely criminal enforcement. Moreover, every national regulation creates different law enforcer and instrument of law enforcement, so that problem of authority occurred. In this thesis, international regulation used as comparison to national regulation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S63168
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raden Panji Mohamad Pandu Wirawan
"Perdagangan internasional merupakan faktor yang sangat penting bagi setiap negara, oleh karena itu sangat diperlukan hubungan perdagangan antar negara yang tertib dan adil. Untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan di bidang perdagangan internasional, maka diperlukan aturan-aturan yang mampu menjaga serta memelihara hak-hak dan kewajiban para pelaku perdagangan internasional, serta dapat mengatur hubungan dagang antar negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa sajakah tindakan-tindakan pelanggaran yang dikategorikan sebagai dumping menurut WTO Agreement? Bagaimanakah WTO Agreement mengatur kegiatan dumping dalam perdagangan internasional? Bagaimanakah penerapan atas sanksi yang diberikan dan efeknya terhadap suatu negara yang melakukan kegiatan dumping?
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder dan menggunakan metode analisis data kualitatif, karena data yang diperoleh bersifat kualitas.
Hasil penelitian menyatakan Tindakan-tindakan pelanggaran yang dikategorikan sebagai dumping menurut WTO Agreement adalah tindakan yang telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal VI ayat (1) GATT 1947, sehingga GATT memberikan hak kepada para anggota GATT untuk dapat menerapkan tindakan-tindakan antidumping jika praktik dumping yang terjadi telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal VI ayat (1) GATT 1947. Penerapan atas sanksi yang diberikan dan efeknya terhadap suatu negara yang melakukan kegiatan dumping adalah sanksi administrasi berupa pencabutan regulasi dan juga pemberlakukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap Negara yang melakukan kegiatan dumping. Efeknya adalah pencabutan regulasi dan juga kerugian bagi perusahaan asal Negara yang telah melakukan praktik dumping.

International trade is a very important factor for every country, therefore an orderly and fair trade between countries is needed. To realize order and justice in the field of international trade, rules are needed that are able to maintain and maintain the rights and obligations of international trade actors, and can regulate trade relations between countries. The problem in this study is what are the violations that are categorized as dumping according to the WTO Agreement? How does the WTO Agreement regulate dumping activities in international trade? What is the application of sanctions given and their effects on a country that is carrying out dumping activities?
This study uses a normative juridical method, using secondary data and using qualitative data analysis methods, because the data obtained are of a quality nature.
The results of the study state that the violations categorized as dumping according to the WTO Agreement are actions that have fulfilled the elements in Article VI paragraph (1) GATT 1947, so that the GATT gives the GATT members the right to implement antidumping measures if dumping practices what happened has fulfilled the elements in Article VI paragraph (1) GATT 1947. The application of sanctions given and their effect on a country that conducts dumping activities is administrative sanctions in the form of revocation of regulations and also the imposition of Anti-Dumping Import Duty (BMAD) on the State dumping activities. The effect is revocation of regulations and also losses for companies from countries that have carried out dumping practices.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52233
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nizam Alija Nazarudin
"Perkembangan perdagangan internasional sejak adanya kemajuan teknologi seakan tidak mengenal batas-batas negara sehingga perdagangan barang antar negara semakin bebas dan membentuk pasar persaingan sempurna. Adanya praktek dumping yaitu persaingan dalam bentuk harga berupa diskriminasi harga atau menjual di bawah harga pasaran adalah imbas dari adanya pasar bebas yang bersaing untuk memperoleh keuntungan. Pengaturan untuk menanggulangi dampak negatif dari praktik dumping ditetapkan dalam Agreement on Implementation of Article VI of GATT 1994 dan merupakan salah satu Multilateral Trade Agreements yang ditandatangani bersamaan dengan Agreement Establishing The World Trade Organization WTO. Praktik dumping yang dilarang menurut WTO adalah penjualan barang sejenis yang dibawah harga normal yang menyebabkan kerugian material di Industri dalam negeri. Sebagai anggota WTO, Indonesia wajib melindungi industri dalam negeri dari akibat negatif dumping dengan cara memberikan bea masuk antidumping kepada barang impor dan melindungi industri dalam negeri dari tuduhan dumping negara lain. Dengan adanya Komite Anti Dumping Indonesia KADI Indonesia mempunyai suatu lembaga yang bertugas untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor yang tidak adil dan memberikan perlindungan atau pembelaan terhadap produk-produk ekspor Indonesia yang dituduh dumping di Negara tujuan.

The development of international trade since the advent of technology as if not know the boundaries of the country so that trade goods between countries more free and form a perfect competition market. The existence of the practice of dumping the competition in the form of price in the form of price discrimination or selling below the market price is the impact of a free market competing for profit.The arrangement to address the negative impact of dumping practices is set out in the Agreement on Implementation of Article VI of GATT 1994 and is one of the Multilateral Trade Agreements signed in conjunction with the World Trade Organization WTO Agreement Establishing. Dumping practices prohibited under the WTO are the sale of similar goods below the normal price causing material losses in the domestic Industry. As a member of the WTO, Indonesia is obliged to protect the domestic industry from the negative effects of dumping by providing import duties on anti dumping and protecting domestic industries from accusations of dumping of other countries. The existence of anti dumping BMAD action against Indonesia biodiesel export must be adjusted with Anti dumping Agreement so that justice in international trade can be achieved."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Drajat Suryawan
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Sarah P.
"Kegiatan perdagangan internasional yang timbul akibat adanya globalisasi tidak hanya bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan negara namunnya juga berdampak pada timbulnya sengketa ketika terjadi benturan kepentingan antara negara yang melakukan hubungan perdagangan. Untuk itu World Trade Organization (WTO) telah mengakomodasi dalam hal terjadinya sengketa perdagangan internasional melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Understanding On Rules And Procedures Governing The Settlement Of Disputes (DSU). Salah satu ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam DSU adalah mengenai retaliasi. Retaliasi yang secara khusus diatur dalam Pasal 22 DSU adalah hak bagi negara yang dimenangkan oleh putusan Panel Dispute Settlement Body (DSB) untuk melakukan tindakan balasan terhadap negara yang dinyatakan kalah oleh putusan Panel DSB dalam hal tidak adanya implementasi putusan Panel DSB dalam jangka waktu yang wajar. Terdapat beberapa pandangan negatif terhadap ketentuan retaliasi, salah satunya mengenai ketidakefektivitasan retaliasi apabila dilaksanakan oleh negara berkembang dan negara terbelakang yang bersengketa melawan negara maju. Namun dalam praktiknya, terdapat negara berkembang yang berhasil melaksanakan retaliasi terhadap negara berkembang, yaitu dalam kasus Byrd Amendment. Indonesia sebagai salah satu negara anggota WTO yang tergolong negara berkembang juga pernah terlibat sengketa perdagangan internasional dengan negara maju, yaitu Korea Selatan dalam kasus tuduhan dumping terhadap produk kertas Indonesia (Kasus DS312). Panel DSB dalam putusannya memenangkan Indonesia dan oleh karena itu Korea Selatan harus menyesuaikan ketentuan anti dumping dengan Anti Dumping Agreement (ADA). Terhadap putusan Panel DSB tersebut, Korea Selatan tidak melaksanakannya sampai jangka waktu yang wajar. Dari kasus di atas, skripsi ini akan menganalisis mengenai legalitas Indonesia berkaitan dengan hak retaliasi yang diatur dalam Pasal 22 DSU serta pertimbangan-pertimbangan yang diambil Indonesia dalam hal tidak dilaksanakannya retaliasi dalam Kasus DS312.

International trade arising from globalization is not is beneficial only to fulfill needs of the country but also have an impact on the possibility of disputes when there is a conflict of interest between countries that conduct trading activities. Hence the World Trade Organization (WTO) has been accommodating in terms of international trade disputes through the dispute settlement mechanism set out in the Understanding On Rules And Procedures Governing the Settlement Of Disputes (DSU). One of the provisions on dispute settlement mechanism set out in the DSU is about retaliation. Retaliation which specifically provided for in Article 22 DSU is right for the country, which was won by decision of the Dispute Settlement Panel Body (DSB) to retaliate against countries that lost by decision of the DSB panel in the absence of implementation of the DSB panel decision in a reasonable time period . There are some negative opinions against retaliation provisions, one of the less effectiveness of retaliation if implemented by developing countries and least developed countries in the dispute against developed countries. However, in practice, there is a developing country that successfully implement retaliation against developing countries, ie in the case of the Byrd Amendment. Indonesia as one of the WTO member countries classified as the developing countries has also been involved in international trade disputes with developed countries, ie South Korea in case of dumping charges against Indonesian paper products (Case DS312). DSB panel in its decision won Indonesia and therefore South Korea should adjust the anti-dumping provisions of the Anti-Dumping Agreement (ADA). In practice, South Korea did not implement the decision of the DSB panel until a reasonable time period. From the above case, this thesis will analyze the legality of Indonesia with regard to the rights of retaliation under Article 22 DSU and the considerations taken by Indonesia in terms of non-performance of retaliation in case DS312."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S58669
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Angela Vania Rustandi
"ABSTRAK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup merupakan satu-satunya wadah hukum yang mengatur mengenai mekanisme perhitungan ganti rugi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan secara komprehensif dan menyeluruh di Indonesia. Sayangnya, peraturan menteri ini masih memiliki banyak kelemahan yang dapat menghambat proses pemulihan lingkungan hidup dan pelaksanaan sistem kompensasi bagi korban-korban. Beberapa kesalahan konsep yang terdapat dalam peraturan menteri ini adalah penuntutan secara bersamaan antara biaya pemulihan lingkungan hidup dan biaya kerusakan lingkungan hidup, metode perhitungan biaya pemulihan lingkungan hidup yang tidak berdasarkan biaya riil, dan kemungkinan terjadinya perhitungan ganda double counting . Skripsi ini akan menganalisis kesalahan-kesalahan tersebut dan memberikan solusi yang tepat melalui studi kepustakaan, perbandingan dengan The International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, wawancara, dan analisis Kasus Montara. The International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage adalah konvensi internasional yang menyediakan sistem kompensasi bagi korban-korban pencemaran minyak di laut. Secara garis besar, dalam The International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, biaya pemulihan lingkungan hidup dituntut berdasarkan biaya riil dengan menyertakan rencana restorasi. Rencana restorasi akan mencegah terjadinya perhitungan ganda. Sistem perhitungan ganti rugi yang diatur dalam The International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Indonesia untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan sistem perhitungannya.

ABSTRACT
Regulation of the Minister of Environment Number 7 Year 2014 Regarding Environmental Damage as A Consequence of Pollution and or Damage to the Environment is the only comprehensive law in Indonesia that regulates the mechanism of valuation environmental damage. Unfortunately, this ministerial regulation has several weaknesses which can hamper the environmental recovery and execution of compensation system for the victims. For instances, environmental recovery and environmental damage are compensated jointly, environmental recovery valuation is not based on actual cost, and a possibility of double counting. This thesis discusses about those weaknesses and provides an appropriate solutions through literature studies, comparative approach with the International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, interviews, and an analysis of Montara Incident. The International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage is an international convention that provides compensation for victims of oil spill in the ocean. Basically in the International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, environmental recovery cost valuation is based on actual cost through a restoration plan. This restoration plan helps to prevent double counting. Hopefully Indonesia may improve and rectify all those weaknesses with the International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage as its guidance. "
2017
S68713
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shagi Algivary
"Dalam ilmu ekonomi, globalisasi menyebabkan menaiknya ketergantungan antar dunia ekonomi melalui perdagangan bebas. Untuk memastikan perdagangan yang bebas dan adil, terciptalah World Trade Organization. WTO membentuk peraturan dasar mengenai perdagangan bebas, terutama untuk negara yang menghadapi praktik perdagangan yan tidak adil, seperti dumping dan subsidi. Tindakan Antidumping dan tindakan imbalan adalah instrumen perlindungan industri dalam negeri yang dibentuk oleh WTO untuk mencegah perbuatan dumping dan subsidi yang dapat menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian kepada suatu Industri. Peraturan mengenai Antidumping dan Tindakan Imbalan diatur dalam agreement on the application of Article VI GATT 1994 danagreement on subsidies and countervailing measures. Tindakan dumping yang dilarang oleh World Trade Organization adalah penjualan suatu komoditi ke luar negeri yang jauh lebih murah dibandingkan dengan penjualan domestiknya yang dapat menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian kepada suatu Industri, dan tindakan subsidi yang dilarang oleh World Trade Organization,adalah kontribusi finansial yang spesifik dari pemerintah yang dapat menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian kepada suatu Industri. Indonesia, sebagai salah satu anggota World Trade Organization, telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, termasuk anti-dumping code dansubsidies and countervailing measures. Ratifikasi persetujuan tersebut mewajibkan anggota World Trade Organizationuntuk diimplementasikan ke dalam Undang-undang. Karya tulis ini akan menganalisis implementasi perjanjian tersebut pada kasus penerapan tindakan Antidumping dan tindakan Imbalan oleh Amerika Serikat kepada produk kertas jenis coated paperdari Indonesia.

In economic terms, globalization leads to the increasing interdependence of world economies through free trade. To ensure global trade commences freely and fair, World Trade Organization was created. The WTO creates and embodies the ground rules for global trade, especially when a country faced with unfair trade practices, such as dumping and subsidy. Anti-dumping actions and Countervailing measures are instruments for the protection of domestic industries created by World Trade Organization to prevent dumping and subsidy that can threaten or cause injury to an industry. Regulation of anti-dumping and countervailing measures set out in the agreement on the application of Article VI GATT 1994 and agreement on subsidies and countervailing measures. Dumping practices prohibited by World Trade Organization is the sale of similar goods lower than normal prices that can threaten or cause injury to domestic industry, and subsidy practices prohibited by World Trade Organization is a specific financial contribution from government that can threaten or cause injury to an industry. Indonesia, as one of the members of World Trade Organization, has ratified the convention articles from the World Trade Organization by act No. 7 of 1994, including anti-dumping code and subsidies and countervailing measures. The ratification of the agreement obligates each member of World Trade Organization to implement the agreement in their national act. This paper analyzes the implementation of the agreement on the cases of the United States Anti-dumping and countervailing measures Implementation on certain coated paper from Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Bayumurti
"Dalam era globalisasi, pertumbuhan perdagangan internasional semakin pesat, dan meningkatkan frekuensi sengketa perdagangan. Salah satu sengketa tersebut disebabkan karena praktik dumping yang dapat merugikan negara lainnya, dan untuk mengantisipasi kerugian tersebut, negara yang dirugikan dapat melakukan tindakan berupa tindakan anti dumping. Tindakan anti dumping yang dilakukan pada umumnya berupa pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk impor yang terbukti dumping. Namun, BMAD ini sering disalahgunakan sebagai bentuk proteksi terhadap produksi dalam negeri.
Untuk menyelesaikan sengketa dagang tersebut, World Trade Organization (WTO) telah menetapkan seperangkat prosedur dan forum penyelesaian sengketa perdagangan, yaitu Dispute Settlement Body (DSB). Salah satu contoh sengketa dagang karena kesalahan BMAD adalah kasus antara Indonesia dengan Korea Selatan. Sengketa ini bermula pada saat KTC mengajukan petisi anti-dumping dan melakukan penyelidikan dumping terhadap perusahaan-perusahaan eksportir produk kertas Indonesia. Atas penyelidikan KTC tersebut, maka Pemerintah Korea Selatan telah memberlakukan BMAD kepada produk-produk kertas PPC (plain paper copier or business information paper used on copies in business and home offices) dan WF (uncoated wood-free printing paper used for printing) kepada SMG (Sinar Mas Group), yaitu sebesar 8,22 persen untuk Indah Kiat, Pindo Deli, dan Tjiwi Kimia, sedangkan April Fine dan eksportir kertas Indonesia lainnya sebesar 2,80 persen, melalui Regulation
No. 330 of The ministry of Finance and Economy tertanggal 7 November 2003. Oleh karena itu, atas permintaan Indonesia, DSB membentuk sebuah
Panel. Kemudian, Panel DSB memutuskan bahwa pemerintah Korea Selatan telah melanggar ketentuan yang berkenaan dengan penentuan dumping dan penentuan kerugian dalam mengenakan BMAD terhadap produk kertas Indonesia. Untuk itu, DSB merekomendasikan agar pemerintah Korea Selatan melakukan perhitungan kembali atas keputusannya dan melakukan penyesuaian sesuai dengan kewajibankewajiban yang diatur dalam Perjanjian WTO. Akan tetapi, Pemerintah Korea Selatan tidak melaksanakan putusan panel tersebut. KTC lalu menyampaikan Report on Implementation of WTO Compliance Panel Decision. Namun pada akhirnya Korsel benar-benar mencabut pengenaan BMAD-nya terhadap produk kertas Indonesia pada Desember 2010.

In the globalization era, the growth of international trades increases rapidly, but dispute often occurs. One of the disputes are dumping practice that could inflict loss to other country, to prevent such loss, inflicted country might impose action called anti dumping measure. Usually the anti dumping measure taken are Anti Dumping Import Duty (ADID) or Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) to import products which proven to be dumping. Nonetheless, ADID is mostly misused as a protection measure to local products. To settle the dispute, World Trade Organization (WTO) has provide procedures and dispute settlement forum, namely Dispute Settlement Body (DSB). One example of trade disputes caused by faulty implementation of anti dumping is the case between Indonesia and South Korea. The dispute started when Korean Trade Commission (KTC) filed anti-dumping petition and conducted dumping investigation to Indonesian paper products export companies.
Based on KTC investigation, South Korea government imposed ADID to PPC (plain paper copier or business information paper used on copies in business and home offices) and WF (uncoated wood-free printing paper used for printing) paper products to SMG (Sinar Mas Group), namely 8,22% to Indah Kiat, Pindo
Deli, and Tjiwi Kimia, while April Fine and other Indonesian exporting paper as 2,80%, through Regulation No. 330 of The ministry of Finance and Economy dated 7 November 2003.
Referring to the situation, based on Government of Indonesias (GOI) request, DSB assemble a Panel. Afterwards, the DSB Panel decided that South Korean government has violated the provision to determine dumping and loss in
imposing ADID to Indonesian product paper. In result, DSB recommends the South Korea Government to conduct recalculation over its decision and conducted adjustment pursuant to obligations regulated under the WTO Agreement.
However, Korean Government has not execute the decision. KTC then provided Report on Implementation of WTO Compliance Panel Decision. Although, South Korea Finally lifted the ADID upon Indonesias paper product at
December 2010.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41992
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>