Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 71448 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simanjuntak, Walfrid Hot Patar
"Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan untuk melakukan penyitaan berdasarkan undang-undang. Benda-benda yang dapat disita harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Pelampauan kewenangan dalam melakukan penyitaan yakni dengan menyita benda-benda yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan merupakan perbuatan melawan hukum. Orang yang merasa dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi karena tindakan ini dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

Investigators Corruption Eradication Commission (KPK) has the authority to seize based on regulation. Objects that can be seized should have relevance to the crime. Abuse of power on seizure which seize things that have no relation to an offense may be alleged to cause tort. The person whose rights are aggrieved may submit a claim on damages due to unlawful seizure which done by KPK, on its role/standing as the goverment."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S46497
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Halimah Humayrah Tuanaya
"Proses kriminalisasi merupakan hal yang esensial dalam hukum pidana. Pada dasarnya proses kriminalisasi terhadap perbuatan ?penyalahgunaan kewenangan" bukan hal baru, sejak tahun 1957 terminologi ?penyalahgunaan kewenangan" telah digunakan pada beberapa perundang-undangan pidana, namun hingga saat ini unsur "penyalahgunaan kewenangan" belum memiliki pengertian yang jelas. Kemerdekaan hakim dalam menafsirkan unsur ?penyalahgunaan wewenang" melahirkan disparitas putusan yang layak untuk terus dikaji, baik dari sudut pandang Hukum Pidana maupun dari dimensi lain termasuk Hukum Administrasi. Mengingat pegawai negeri merupakan personifikasi dari wewenang publik, sehingga Hukum Administrasi sangat relevan untuk membantu memahami konsep penyalahgunaan kewenangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan parameter tertentu sebagai acuan dalam menentukan ada tidaknya perbuatan penyalahgunaan kewenangan; meneliti bentuk perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK); serta menganalisis beberapa putusan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan analitis (analytical approach) yang bertujuan untuk mengetahui makna yang terkandung dalam istilah yang digunakan dalam perundang-undangan secara konsepsional, sekaligus mengetahui penerapannya dalam putusan pengadilan. Data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup data primer maupun data sekunder yang akan dianalisis dengan menghubungkannya pada putusan-putusan pengadilan yang sebelumnya telah lebih dulu melakukan penafsiran terhadap unsur penyalahgunaan wewenang.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak seluruh perbuatan yang dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan menurut Hukum Administrasi merupakan perbuatan yang melawan hukum pidana. Terkait dengan kewenangan yang sifatnya terikat, maka parameter penyalahgunaan kewenangan adalah peraturan perundang-undangan tertulis, sedangkan terhadap kewenangan bebas parameternya didasarkan pada asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur). Berdasarkan hasil kajian terhadap beberapa putusan pengadilan, parameter yang digunakan hakim untuk menilai adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan sangat beragam.
Penelitian ini merekomendasikan agar Mahkamah Agung menentukan satu Yurisprudensi Tetap yang dapat dijadikan acuan hakim ketika menafsirkan unsur menyalahgunakan kewenangan pada Pasal 3 UU PTPK untuk menghindari disparitas putusan pengadilan yang berlebihan guna mengembalikan eksistensi hukum pidana yang identik dengan prinsip legalitas.

Criminalization process of a do that is assumed reprehensible by people to be a rule of criminal legislation is essential in the criminal law. Basically criminalization process of abuse of authority abuse is not a new thing in the history of enforceability of criminal legislation rule in Indonesia. Since 1957 terminology of authority abuse has been used on some criminal legislation, but thus far matter of ?authority abuse" has not clear definition on criminal legislation. The independency of judge to define the elements of authority abuse has born disparity of judgment that is reasonable to be reviewed. It's not only to review it by point of view of criminal legislation but also by other dimensions, such as administration law. Because civil servant and public official are personification of public authority, so administration law is relevant object of study to comprehend further the concept of authority abuse.
This resource aims to discover the certain parameter that can be used as the reference of determining whether there"s the authority abuse or not. Then this resource is delving further about the doings of authority abuse that are unlawful things based on Article 3 of Law No. 31 Year 1999 on the Eradication of Corruption. As the application review of unlawful things based on Article 3 of Law No. 31 Year 1999 on the Eradication of Corruption, this recourse is also analyzing some court decisions related to corruption actions of authority abuse.
This resource is normative resource with analytical approach that aims to know the meaning of names that are used in the legislation conceptually, and to know its applications in the practice and law judgments. The dates used in this resource are included primer and secondary date that are analyzed by linking the court judgments that previously interpreted the authority abuse on the corruption criminal action eradication.
The result of this resource showing that not all action assumed as authority abuse on administration law is action which is unlawful on criminal law as being regulated on Article 3 of Law No. 31 Year 1999 on the Eradication of Corruption. Related to the bound authority, authority abuse parameter is written rules, whereas on the authority which parameter is free based on general pinciple of good government (algemene beginselen van behoorlijk bestuur). However, from the review result of some court judgments is founded that the parameters used by judge to assess whether there"s the authority abuse are so diverse.
This resource recommends that the Supreme Court determine a constant case law to be a judges benchmark when interpreting the elements of authority abuse based on Article 3 of Law No. 31 Year 1999 on the Eradication of Corruption to prevent disparity of excessive court judgment to return the existence of criminal law as guidance of the way to behave in the society which is identical to the legality."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T30591
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Septi Mustika Rini
"ABSTRAK
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan seharusnya memberikan perlindungan bagi Pejabat Pemerintahan dari kriminalisasi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugasnya. Karena di dalam ketentuan pasal 21 terdapat pengaturan mengenai pengujian penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selama ini jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan langsung ditarik ke ranah hukum pidana, padahal banyak kasus yang sudah diadili di pengadilan tindak pidana korupsi sejatinya hanyalah kesalahan administrasi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan data sekunder. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah statute approach, conceptual approach, case approach. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak semua perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negara bersifat melawan hukum pidana. Kemudian hakim telah keliru dalam menerapkan hukum pasal 3 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. Untuk itu saran yang diberikan penulis adalah terhadap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan harus mengedepankan prinsip premium remidium yaitu dengan mendahulukan proses hukum dalam hukum administrasi Negara sebagaimana ditentukan oleh pasal 20 dan 21 UUAP. Sedangkan hukum pidana diletakkan sesuai dengan khittahnya yaitu sebagai senjata pamungkas yang harus dipergunakan dalam upaya penegakan hukum sesuai dengan asas ultimum remidium. Selain itu dalam proses pembuktian unsur menyalahgunakan kewenangan pasal 3 Undang-undang Tipikor hakim harus mempertimbangkan parameter-parameter penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negara agar hakim tidak prematur menentukan bahwa suatu perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada jatuhnya pemidanaan, akan tetapi harus mempertimbangkan apakah ada unsur niat jahat (mens rea) yang mendahului perbuatan tersebut.

ABSTRACT
Law Number 30/2014 on Government Administration should provide protection for Government Officials from criminalization related to abuse of power in carrying duties out. Because in the Article 21, there are arrangements the authority to investigate abuse of power carried out by civil servants through the State Administrative Court (PTUN). To date, if there are alleged abuse of power in official, it is directly drawn to the realm of criminal law, even though many cases that have been tried in the corruption court are actually administrative errors. This study is a descriptive normative research using secondary data. The approach use statute approach, conceptual approach, and case approach. The result shows that not all acts of abuse of power in administrative law oppose criminal law. Then the judge has mistakenly applied the law of Article 3 of the Corruption Law in conjunction with article 55 paragraph (1) of the first Criminal Code in conjunction with article 64 paragraph (1) of the Criminal Code in the decision Number 17 / Pid.Sus / TPK / 2015 / PN.Jkt.Pst. For this reason, the author advises that cases of alleged abuse of power by civil servant must prioritize the premium remidium principle by prioritizing legal processes in state administrative law as determined by Article 20 and 21 Law No. 30/2014 on Government Administration (UUAP). Whereas the criminal law is placed in accordance with its principles as the ultimate weapon that must be used in law enforcement efforts in accordance with the principle of ultimum remidium. In addition, in the process of proving the element of abusing power Article 3 of the Law Corruption judge must consider the parameters of abuse of power in state administrative law so that the judge does not prematurely determine that an act violates the provisions of legislation as an act of abuse of power leading to the fall of punishment, but must consider whether there is a mental element of the crime (mens rea) that precedes the action."
2019
T54519
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nanang Masbudi
"Penanganan penyalahgunaan wewenang petugas Polantas dalam penindakan terhadap pelanggar lalu-lintas dengan menerapkan sanksi disiplin, sanksi pidana serta sanksi kode etik merupakan babak baru dalam proses penegakan hukum bagi anggota Po1ri. Sebagai hal yang bersifat baru, masih perlu dilakukan pembenahan terhadap sistem pelaksanaannya. Melalui penulisan tesis ini, penulis akan menggambarkan bagaimana penanganan penyalahgunaan wewenang petugas Polantas dalam penindakan terhadap pelanggar lalu-lintas oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
Dalam penulisan tesis ini pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif.teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara pengamatan terlibat wawancara, pemeriksaan dokumen,dan pemilihan kasus yang diteliti. Penelitian ini difokuskan kepada penanganan penyalahgunaan wewenang petugas Polantas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu-lintas yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, baik secara preventif maupun represif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang petugas Polantas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu-lintas, baik dalam bentuk Pungli denda damai menerima setoran maupun pemalsuan Tilang adalah merupakan penyimpangan pekerjaan polisi yang juga merupakan korupsi polisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penanganan penyalahgunaan wewenang tersebut adalah merupakan wujud dan ciri-ciri dari pelaksanaan Birokrasi Patrimonial dimana pimpinan dari petugas Polantas yang melakukan penyalahgunaan wewenang yang karena jabatannya diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya. Disamping itu dalam penanganannya juga ada terkesan diskriminasi,yaitu dalam arti masih memandang bahwa siapa yang melanggar, perbuatan apa yang dilanggar serta adakah hubungan yang saling menguntungkan antara penyidik Bidpropam dengan petugas yang melangggar serta kebijakan dan pimpinan juga turut mewarnai penanganan penyalahgunaan wewenang petugas Polantas tersebut. Hasil penelitian juga menunjukkan beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penanganan ,antara lain adalah faktor pengorganisasian, ketentuan hukum yang berlaku, kebijakan pimpinan,dan budaya yang berkembang dalam organisasi Polri.
Dalam rangka mencapai tujuan sistem penegakan hukum terhadap penanganan penyalahgunaan wewenang tersebut, maka diperlukan adanya organisasi atau unit khusus yang bertugas untuk melakukan penanganan/penyidikan terhadap pelanggaran hukum,disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota Polri. Selain itu diperlukan adanya prosedur pelaksanaan penegakan hukum yang dapat berfungsi sebagai suatu sistem dan dapat mengakomodasi pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku bagi anggota Polri.

The handling of power abuse which is conducted by traffic police officers in enforcing the law on traffic violators by applying disciplinary sanction, criminal sanction and code of ethic sanction is a new paradigm in processing the law enforcement on Indonesian National Police (POLR1) members. As a new paradigm, it is necessary to straighten out the system of its implementation. Through the thesis, the author tries to describe how Profession and Security Department of Jakarta Metropolitan Regional Police handle power abuse conducted by traffic police officers in enforcing the law on traffic violators.
The author employs qualitative approach and data is collected through involved observation, interview, and document review and case choice. The thesis focuses on the handling of power abuse conducted by traffic police officers in enforcing the law on traffic violators by Profession and Security Department of Jakarta Metropolitan Regional Police, either in preventive ways or repressive ways.
The results of the research reveal that such power abuses are conducted in several ways, such as illegal levies, negotiation, and fake tickets. All the forms are classified as police corruption. The results of the research also reveal that the handling is usually held in patrimonial bureaucrat way in which the superior of the traffic police officers conducting the abuse is given authority to punish his or her subordinates. In addition, there is a discriminative thing meaning that the superior considers who does the abuse, what regulation is violated, and whether it is a mutual relationship between the investigators of Profession and Security Department and traffic police officers who does the power abuse. Moreover, the results of the research reveal some factors that influence the implementation of such handling, such as organizing factor, the existing regulations or laws, the management's policies, and the existing cultures in POLRI organization.
In order to achieve the goals, it is necessary to have a special unit or organization which has the duties to handle and to investigate disciplinary Violation or code of ethic violations conducted by POLRI members. Furthermore, it is necessary to have a procedure of the implementation of law enforcement that functions as a system. Such procedure can also accommodate the implementation of laws or regulations applied to POLRI members."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20817
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joshua Endy Hamonangan
"ABSTRAK
Dalam praktiknya, Notaris wajib untuk merahasiakan isi dari akta yang dibuatnya termasuk segala sesuatu yang terkait dengan pembuatan akta tersebut. Hal ini sangat penting karena Notaris wajib menjaga rahasia dari masing-masing pihak yang terkait dengan akta tersebut. Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan dimana atas kepercayaan tersebut timbul kewajiban untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang dipercayakan kepadanya oleh pihak-pihak yang bersangkutan. apakah seorang Notaris pantas dipersalahkan apabila Notaris tersebut tidak bersedia hadir dalam persidangan untuk menjadi saksi apabila proses pemanggilan atau pemeriksaannya telah dilakukan secara tidak sah? Hal ini adalah sebuah permasalahan yang harus benar-benar dipahami dan diselesaikan antara penegak hukum. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Notaris memiliki hak sekaligus kewajiban untuk merahasiakan isi akta yang dikenal Hak atau Kewajiban Ingkar, sehingga Notaris dapat menolak memberikan keterangan atas akta yang dibuatnya. Pembatasan ini juga dilakukan untuk melindungi Notaris dan jabatannya. Seorang Notaris yang tidak dapat menjaga rahasia akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan tidak lagi dianggap sebagai pihak yang dipercaya.

ABSTRACT
AbstractIn Practical, Notary have to keep the deed that they made included everything related to the deed in secret. This is important because Notary have to keep the secret of every party related to the deed. Notary is a position of trust where is from that trust come up responsibility to keep everything that entrusted to them from the party in secret. Can a Notary be accused if he she doesn rsquo t come to a trial as a witness if there is a false calling procedure This is a problem that have to be solved by the law enforcer. This research is using Analytical Descriptive with Juridical Normative method. Base on this research we can conclude that Notary has rights and responsibility to keep the deed in secret which is called as Notary Disavow Right, so Notary can refuse to give any explanation about the deed that they made. This limitation is use to give protection to the Notary. A Notary who can rsquo t keep the secret, will losing trust from public."
2018
T49502
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shimaa
"Perkembangan ekonomi ke arah ekonomi digital telah menimbulkan tantangan baru bagi penegakan hukum persaingan usaha diantaranya yaitu timbulnya berbagai praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh para pelaku usaha dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada. Adanya tantangan tersebut tentunya perlu untuk diakomodir dengan pengaturan yang komprehensif sebagai bentuk antisipasi terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha. Adapun hingga saat ini, Indonesia belum memiliki pengaturan yang secara khusus mengatur mengenai persaingan usaha di sektor ekonomi digital. Berbeda dengan Indonesia, Republik Rakyat Cina dianggap telah menjawab tantangan hukum persaingan usaha di era ekonomi digital melalui penanganan dalam kasus penyalahgunaan posisi dominan dengan bentuk compulsory either-or-choice yang dilakukan oleh Alibaba Group. Untuk itu, penulis mengkaji pengalaman Republik Rakyat Cina dalam menangani praktik penyalahgunaan posisi dominan oleh Alibaba Group untuk mengetahui apa saja yang dapat dilakukan oleh Indonesia. Selain itu, penulis juga membahas mengenai peran KPPU sebagai otoritas penegak persaingan usaha dalam mengantisipasi kasus penyalahgunaan posisi dominan dalam bentuk compulsory either-or-choice. Dalam menganalisis, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan studi pustaka serta wawancara dengan KPPU. Hasil dari penelitian oleh penulis yaitu dalam menentukan pasar bersangkutan, Indonesia dapat turut mempertimbangkan model bisnis platform, wilayah aktual tempat sebagian besar pengguna memilih produk, preferensi bahasa, dan kebiasaan konsumsi pengguna. Selain itu, dalam menentukan kekuatan pasar dalam kaitannya dengan posisi dominan, tidak lagi menggunakan kriteria formalistik seperti sepenuhnya mengacu pada rasio pangsa pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999, melainkan dengan mempertimbangkan karakteristik e-commerce yang meliputi switching cost, tingkat ketergantungan penjual untuk bertransaksi pada platform, user stickiness, kemampuan penguasaan terhadap data dan algoritma, dan lock-in effect. Adapun KPPU dapat melakukan penyesuaian terhadap penentuan pasar bersangkutan dalam peraturan komisi, penentuan posisi dominan, serta memberikan masukan kepada pemerintah untuk membentuk larangan penyalahgunaan algoritma, data, dan teknologi bagi platform dalam UU No. 5 Tahun 1999.

Economic development towards the digital economy has created new challenges for the enforcement of competition law, including the emergence of various unfair business competition practices carried out by business actors by utilizing existing technological developments. The existence of these challenges certainly needs to be accommodated with comprehensive regulation as a form of anticipation of unfair business competition practices carried out by business actors. As of now, Indonesia does not yet have regulations that specifically regulate competition in the digital economy sector. In contrast to Indonesia, People’s Republic of China is considered to have answered the challenges of competition law in the digital economy era by handling cases of abuse of dominant position in the form of compulsory either-or-choice conducted by the Alibaba Group. For this reason, the author examines People’s Republic of China's experience in dealing with the practice of abuse of dominant position by the Alibaba Group to find out what Indonesia can do. In addition, the author also discusses the role of Indonesia Competition Commission as a competition enforcement authority in anticipating cases of abuse of dominant position in the form of compulsory either-or-choice. The author uses normative juridical research methods, by studying the literature and interviewing with Indonesia Competition Commission. The results of research by the author, namely in determining the relevant market, Indonesia can also consider the platform's business model, the actual region where most users choose products, language preferences, and user consumption habits. In addition, in determining market power, Indonesia should no longer use formalistic criteria such as fully referring to the market share ratio as stipulated in Article 25 Paragraph (2) of Law No. 5 of 1999 but taking into account the characteristics of e-commerce which include switching costs, the level of dependence of sellers to transact on platforms, user stickiness, ability to master data and algorithms, and lock-in effects. As an anticipation, Indonesia Competition Commission can make adjustments to the determination of the relevant market and dominant position in the guidelines and provide input to the government to form a prohibition on abuse of algorithms, data, and technology for platforms in Law No. 5 of 1999."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aronson, Mark
Sydney: Law Book Company, 1987
342.06 ARO r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Salmaliza Rahma Aisyah
"Penyalahgunaan kuasa di tempat kerja Korea Selatan menjadi masalah sosial yang terus menjadi perhatian masyarakat. Untuk menanggulangi hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea Selatan melakukan survei tentang penyalahgunaan kuasa di tempat kerja (2017). Dengan menggunakan data dari survei tersebut, penelitian ini berupaya melihat bagaimana respon pekerja terhadap kasus penyalahgunaan kuasa di tempat kerja di Korea Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami respon pekerja tentang penyalahgunaan kuasa yang dialami atau dilihat di tempat kerja. Penelitian ini menggunakan metode deskripsi kualitatif dengan konsep budaya hirarki Korea Selatan dan konsep kuasa Michel Foucault. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hirarki dan peran micro pouvoirs memiliki peran besar dalam hubungan antara pekerja dan perusahaan yang menegaskan bahwa kuasa tidak selalu bersifat sentralistik serta menyebabkan (i) perlawanan tidak selalu menjadi respon seseorang terhadap praktik kuasa; (ii) budaya hirarki menjadi faktor pekerja tidak melakukan perlawanan ketika dihadapi dengan penyalahgunaan kuasa.

Power abuse in South Korean workplace has become a social problem that continues to be another public concern. National Human Rights Commission of Korea conducted a research on power abuse at workplaces in South Korea to find the best countermeasures for this problem (2017). Using data from this research, this study seeks to see how workers respond to cases of power abuse in South Korean workplaces to understand the perspectives of workers about power abuse experienced or seen in the workplace. Author used descriptive-qualitative research method with the concept of hierarchical culture and Michel Foucault`s concept of power to conduct this research. The results revealed that the hieararchical culture and micro pouvoirs play a big role in the relationshop between workers and companies which emphasized that power is not always centralistic and causes (i) resistance to not always become the response to the practice of power; (ii) hierarchical culture is a factor that restraints worker from resisting power abuse.
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2020
MK-Pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Raziv Barokah
"Pergeseran kompetensi absolut dari peradilan umum (PN) ke peradilan tata usaha negara (PTUN) dalam mengadili gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) secara tiba-tiba berdasarkan Perma 2/2019 memunculkan 2 (dua) persoalan utama yakni perbedaan parameter penilai tindakan pemerintah dari segi hukum perdata dengan hukum administrasi negara dan pengurangan jangka waktu mengajukan gugatan dari 30 (tiga puluh) tahun menjadi 90 (sembilan puluh) hari. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan terdapat perbedaan parameter penilai Gugatan OOD di PN dan PTUN, dimana PN menggunakan 4 parameter alternatif berupa pertentangan dengan 1) peraturan perundang-undangan; 2) hak subjektif; 3) kesusilaan; atau 4) kepatutan, sedangkan PTUN menggunakan 5 parameter alternatif berupa 1) peraturan; 2) AUPB; 3) kewenangan; 4) prosedur; atau 5) substansi. Idealnya, PTUN menyerap parameter PN mengenai bersifat melawan hukum agar tolak ukur pengujian di PTUN mencakup hukum tidak tertulis. Jangka waktu pengajuan Gugatan OOD ke PTUN terbatas 90 (sembilan puluh) hari sejak tindakan tersebut dilakukan dan diketahui, konsep ini tidak memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi warga masyarakat. Idealnya, Gugatan OOD dapat diajukan kapanpun sejak muncul kerugian nyata atau kerugian potensial yang sangat dekat bagi warga masyarakat.

The absolute competency-shifting in adjudicating a lawsuits against the law by authorities from the general court to the state administration court suddenly based on Supreme Court Regulation No. 2/2019 raises 2 (two) issues regarding differences in the parameters of evaluating government actions in terms of civil law with state administration law and a significant reduction in the time period for filing a lawsuit from 30 (thirty) years to 90 (ninety) days. This research takes the form of a normative juridical approach to the rule of law. This study concludes there are differences in the parameters of the OOD Claims between general and administrative court. PN uses 4 alternative parameters in the form of conflict against 1) law regulation; 2) other people subjective rights; 3) morality; or 4) propiety. Administrative court uses 5 alternative parameters in the form of 1) statutory regulations; 2) General Principle of Good Governance; 3) authority; 4) procedure; or 5) substance. Ideally, the Administrative Court absorbs parameter from the general court. The time period for filing an OOD Lawsuit to administrative court is limited to 90 (ninety) days from the time the action was taken and it is known, this concept does not provide proper legal protection for community members. Since the Administrative Lawsuit and the OOD Lawsuit have different loss characteristics, ideally, the expiration date of the OOD Lawsuit can be filed at any time since a real loss or potential loss is very close to the community members. "
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Alifian Geraldi Fauzi
"Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, kompetensi mengadili pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengalami perluasan kompetensi absolut yang sangat signifikan. Kewenangan untuk mengadili objek sengketa tidak saja berupa keputusan tata usaha negara (KTUN) tetapi termasuk juga tindakan faktual badan dan/atau pejabat pemerintahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implikasi perluasan kompetensi mengadili peradilan tata usaha negara pasca berlakunya UU AP dan bagaimana titik singgung kompetensi mengadili sengketa onrechtmatige overheidsdaad antara peradilan umum dengan peradilan tata usaha negara. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan mengkaji asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang bersifat inkracht van gewijsde yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa implikasi perluasan kompetensi mengadili peradilan tata usaha negara terhadap perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) pasca berlakunya UU AP adalah meliputi tindakan administrasi pemerintahan termasuk tindakan faktual yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan dan benang merah titik singgung kompetensi mengadili antara peradilan umum dengan peradilan tata usaha negara terhadap sengketa onrechtmatige overheidsdaad adalah walaupun suatu tindakan administrasi pemerintahan sama-sama dilakukan oleh subjek hukumnya badan dan/atau pejabat pemerintahan tetap harus dilihat terlebih dahulu sumber atau dasar dilakukannya tindakan administrasi pemerintahan tersebut.

After the enactment of Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration, the competence to adjudicate at the State Administrative Court (PTUN) experienced a very significant expansion of absolute competence. The authority to adjudicate the object of the dispute is not only in the form of state administrative decisions (KTUN) but also includes factual actions of government bodies and/or officials. The problem in this research is what are the implications of expanding the competence to adjudicate state administrative courts after the enactment of the AP Law and what are the points of contact for competence to adjudicate on-rechtmatige overheidsdaad disputes between the general court and the state administrative court. This type of research is normative juridical legal research by examining legal principles, statutory regulations and inkracht van gewijsde court decisions related to the legal issues discussed. The results of the research show that the implications of expanding the competency to adjudicate state administrative courts regarding unlawful acts by government bodies and/or officials (onrechtmatige overheidsdaad) after the enactment of the AP Law are to include government administration actions including factual actions carried out by government administration bodies and/or officials and The common thread that touches on the competency to adjudicate between the general judiciary and the state administrative judiciary regarding disputes on rechtmatige overheidsdaad is that even though a government administrative action is equally carried out by the legal subject, government bodies and/or officials must first look at the source or basis for carrying out the government administrative action."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>