Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 74038 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yani Osmawati
"Hukum qisas memberikan tidak alternatif penyelesaian konflik yaitu pembalasan yang setimpal, pemaafan dan juga diyat. Sejalan dengan upaya penyelesaian konflik yang mempromosikan rekonsiliasi sebagai penyelesaian yang damai dan humanis, dilakukan penelitian yang mencoba mencari celah dalam hukum qisas untuk dapat mewujudkannya. Pembalasan yang setimpal tentu bukan alternatif yang memenuhi kriteria tersebut, namun melalui pemaafan dan diyat terdapat kemungkinan rekonsiliasi dapat terwujud diantara korban, pelaku, dan juga masyarakat. Dalam upaya penelusuran tersebut digunakan beberapa konsep yang menjadi kerangka berpikirnya yaitu rekonsiliasi dan keadilan restoratif.

Qisas has three alternative conflict resolution. The alternative are retalation, forgiveness, and bloodmoney. In line with efforts to promote reconciliation conflict resolution as peaceful and humane solution, this research trying to find loop holes in the qisas to be able to make it happen. Retaliation in kind is certainly not an alternative that meets the criteria, but through forgiveness and blood money, reconciliation is possible can be realized between the victim, offender, and community. Reconciliation, forgiveness and restorative justice are the concepts that are used to analyze this problem.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S47399
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farkhan
"ABSTRAK
Penelitian ini fokus bagaimana hukuman qisas dan diyat memberikan alternatif penyelesaian konflik yaitu pembalasan yang setimpal, pemaafan, dan keadilan restoratif. Dalam hukum pidana Islam terdapat suatu metode penyelesaian perkara kejahatan yaitu metode perdamaian shulh . Metode ini baik korban atau ahli waris diperbolehkan untuk mengadakan perdamaian dalam hal penggantian hukuman dengan membayar diyat. Keadilan restoratif merupakan salah satu pendekatan dalam penghukuman yang melibatkan proses pengembalian kondisi sebelum terjadinya pelanggaran dengan melibatkan pelaku kejahatan, korban dan masyarakat. Model ini menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung para pihak terkait serta masyarakat perihal proses mengakhiri konflik. Sejalan dengan upaya penyelesaian konflik yang mempromosikan perdamaian sebagai penyelesaian yang humanis. Pembalasan setimpal tentu bukan alternatif yang memenuhi kriteria tersebut, namun melalui pemaafan dan diyat terdapat kemungkinan perdamaian dapat terwujud kepada korban, pelaku juga masyarakat. Pemaafan adalah konsep yang memiliki implikasi filsafat, teologi dan psikologi. Hal ini sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia yaitu semangat musyawarah untuk setiap permasalahan pidana tujuannya bahwa hukum pidana merupakan obat terakhir ultimatum remedium obat terahir bukan sebagai premium remedium obat utama .

ABSTRACT
This research focuses on how qisas and diyat has three alternative conflict resolutions. The alternatives are retaliation, forgiveness, and restorative justice. In the tradition of Islamic criminal law there is a method of settlement, namely method of peacemaking shulh . In the shulh both the victim or the family will be allowed to make peacemaking in terms of punishment, in return for a replacement is equal or greater than the blood money. Restorative justice is an approach model in a criminal case settlement effort. These approach focuses on the direct participation of perpetrators, victims and society in the process of resolving criminal case. In line with efforts to promote peacemaking conflict where resolution as peaceful and humane solution. Retaliation in kind is certainly not an alternative that meets the criteria but through forgiveness and blood money, peacemaking is possible can be realized between the victim, offender and community. Forgiveness is the concept have implications to philosophy, theology and psychology. This things appropriate with Indonesian characteristics that the spirit of deliberation for every crime case settlement with the aim that criminal law is not as a premium remedium but ultimatum remedium."
2017
T48029
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jethro Julian
"Jaksa adalah yang oleh undang-undang diberikan wewenang untuk melaksanakan putusan pengadilan pidana. Putusan pengadilan yang dimaksud di dalamnya juga termasuk pidana mati yang merupakan salah satu bentuk pidana yang masih diatur dalam perundang-undangan di negara Indonesia. Pada praktiknya, pidana mati yang dijatuhkan kepada seseorang baru dapat dilaksanakan bertahun-tahun setelah putusan pidana mati tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menjadi permasalahan tersendiri karena dengan adanya penundaan pelaksanaan pidana mati yang berlarut-larut sehingga muncul anggapan bahwa adanya ketidakpastian hukum.
Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mana akan dikaitkan dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Setelah melakukan penelitian didapatkan kesimpulan bahwa jika ditinjau dari kedudukannya sebagai dominus litis atau pengendali perkara maka seorang Jaksa yang melaksanakan putusan pengadilan dapat atas kebijakannya sendiri dapat menunda suatu pelaksanaan putusan pengadilan dalam hal ini pidana mati. Kebijakan untuk menunda pelaksanaan pidana mati sangat lekat juga dengan posisi Jaksa sebagai penegak hukum sehingga sebagai penegak hukum harus memerhatikan tidak hanya pada kepastian hukum namun juga kemanfaatan hukum dalam pelaksanaan pidana mati itu sendiri.

The prosecutor is the one who by law is authorized to execute a criminal court decision. The said court decision includes death penalty as it is one of the forms of punishment which is still used in the Indonesian law. In practice, death penalty when charged to a person the execuiton can carry out for many years after the death verdict is legally binding. It has become a problem because of the prolonged punishment the assumption of legal uncertainty also arises.
In this study the author use normative juridical research methods which will be attributed to the applicable law in Indonesia. After conducting the research it is concluded that if viewed from his position as dominus litis or the case controller then a prosecutor who executes a court decision may in its sole discretion postpone an execution of a court decision in this case capital punishment. The policy to postpone the death penalty is also closely attached to the position of the Prosecutor as a law enforcer as a law enforcemer must pay attention not only to legal certainty but also the legal benefit in the execution of the death penalty itself.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, 2006
R 364 IND
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Chusnul Chasanah
"Di dunia sekarang ini, konsep hak asasi manusia (HAM) mempengaruhi semua aspek hubungan internasional dan melintasbatasi semua aspek hukum internasional kontemporer, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang dibentuk pada 1969 dan Komisi Independen Permanen HAM Organisasi Kerjasama Islam (IPHRC) yang dibentuk pada 2010 memiliki kedudukan dan peranan dalam masalah hak asasi manusia atas konflik antara Arab Saudi dan Republik Islam Iran terkait eksekusi mati 47 ulama syiah oleh Arab Saudi pada 2 Januari 2016. Kasus eksekusi mati tersebut merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia karena pada dasarnya hukuman mati di zaman saat ini tidak seharusnya dilakukan, terlebih dalam kasus hukuman mati ulama syiah erat dengan unsur oposisi politis dan tidak sesuai dengan prosedur internasional seperti pelaksanaan hukuman mati dengan pengawasan dari dewan HAM PBB atau dewan HAM negara anggota PBB. Atas hal tersebut, baik dalam sudut pandang teori intervensi, sudut pandang sejarah serta sudut pandang dasar hukum, OKI memiliki peranan dan kedudukan atas kasus tersebut. Namun, upaya yang dilakukan OKI hanya pada penyampaian pernyataan bahwa seharusnya Republik Islam Iran tidak ikut campur terhadap eksekusi mati yang dilakukan oleh Arab Saudi. Upaya yang minim tersebut tidak terlepas dari beberapa faktor seperti OKI merupakan organisasi yang masih menjaga diri dari sikap saling mengintervensi antar negara anggotanya, IPHRC sebagai komisi independen dalam hak asasi manusia masih merupakan komisi yang belum bisa berperan jauh dan masih minim kewenangan, masih terdapatnya perdebatan dalam menginterpretasikan hak asasi manusia antar negara anggota OKI, serta masih kental nya pembedaan antara negara-negara kuasa OKI dalam hal ini Arab Saudi dengan negara anggota OKI lainya.

In today's world, the concept of human rights affects all aspects of international relations and contemporary international law, the Organisation of Islamic Cooperation (OIC) which was formed in 1969 and the Committee of Independent Permanent Human Rights Organisation of Islamic Cooperation (IPHRC), which was formed in 2010, holds a position and role in human rights issues regarding the conflict between Saudi Arabia and the Islamic Republic of Iran related to the execution of 47 Shia scholars by Saudi Arabia on January 2, 2016. The case of the execution becomes a matter of human rights violation basically a death sentence in the current era should not be done, especially since death penalty cases of Shia clerics are linked to elements of the political opposition and not in accordance with international procedures, such as the executions under the supervision of the UN Human Rights Council or the Human Rights Council of UN member states. Based on that, whether in light of the theory of intervention, historical perspectives and viewpoint of the legal basis, the OIC has a role and a position on the case. However, the only effort made by the OIC was submitting a statement that Iran should not interfere against the executions carried out by Saudi Arabia. This minimal effort is not independent from several factors such as the OIC being an organization that is still distancing itself from mutual intervention between its member states, the IPHRC being an independent commission on human rights is still a commission that has not been able to contribute much and still lacks the authority, the continuing debate on interpreting human rights among member states of the OIC, as well as there still being strong distinctions between powerful OIC countries (in this regard, Saudi Arabia) and other OIC member countries.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45873
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tan, Tik Poen
Yogyakarta: Liberty, 1982
364.665 98 BAM a (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Sholeh
"Pidana mati narkoba dapatlah dikatakan sebagai salah satu jenis pidana yang terberat di dunia. Mengapa demikian, karena dengan pidana mati, direnggutlah jiwa manusia yang merupakan miliknya yang paling berharga dan asasi. Dengan pidana mati pupuslah harapan seseorang untuk menikmati kehidupan di dunia Iebih lanjut. KUHP telah mencantumkan pidana mati sebagai jenis pidana pokok (pasal 10 ayat 1), sehingga secara hirarkis substantif menunjukkan, bahwa pidana mati merupakan pidana yang terberat. Oleh karena itu, pidana mati dapat dinyatakan pula sebagai pidana yang paling kejam. Dikatakan kejam, oleh karena pelaksanaannya sungguh mendirikan bulu kuduk. Karena itu, tidak mengherankan bila ada orang yang melihat lembaga pidana mati sebagai sesuatu yang tua dalam usia tetapi selalu bersifat muda. Ungkapan ini berarti pidana mati selalu dibuah bibirkan oleh kaum moralis, sarjana hukum, filosofis dan lain-lain. Dahulu, sekarang dan selama pidana mati belum dihapuskan, pasti akan tetap dipersoalkan pada masa yang akan datang. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif dan pendekatan koparatif, yaitu penelitian yang berusaha memaparkan pemahaman masalah berdasarkan data-data yang ada, kemudian menganalisis, menginterpretasikan serta membandingkan antara dua variabel, yaitu dengan membandingkan pandangan hukum Islam dengan hukum positif. Adapun metode yang digunakan adalah metode kepustakaan (library reseach), dengan maksud untuk mengumpulkan data-data balk dari kitab-kitab dan KLTHP, serta buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti sehingga mendapatkan hasil penelitian yang sempurna. Akhimya dapat disimpulkan, bahwa pidana mati narkoba, sekalipun secara eksplisit al-Qur'an dan Hadits tidak menyebutkan. Namur, secara filosofis Allah swt. menegaskan akan keadilan hukumnya, yakni melalui para mujtahid yang telah diberikan kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat yang belum ada hukumnya dalam al-Qur'an dan Hadits. Maka pidana mati narkoba sangat relevan diterapkam di Indonesia. Balk hukum Islam maupun hukum positif melihat, bahwa pidana mati narkoba merupakan pengajaran, bukan untuk memberikan derita. Karena para pengedar narkoba secara terang-terangan melawan hukum dan sekaligus mereka tidak segan-segan melanggar hak hidup orang lain.

Drug-related death punishment is likely one of the heaviest penalties in the world, Why? Because being subject to death punishment, one's soul as the most important and essential thing a man has will come to an end. Such a sentence will make one's expectancy stop enjoying life. Penal Code ("KUHP") has specified the death punishment as a major penalty (article 10 paragraph I) and therefore, shown in substantive hierarchical manner that it is the heaviest sentence. So, it appears to be the most vindictive penalty. It is vindictive since its execution makes one fright. As a sequence, it is no surprising when one assumes its institution aged but young in manner. This word means that moralists, lawyers, philosophers and so on commonly argue it. In the past, at present and so long as the death sentence exists still, it will always become the matter in the future. In this thesis writing, the author uses method kualitative-descriptive and approach comparative, the research tries to reveal problems according to the current data and then analyze, interpret and compare two variables; comparing views of Islamic Law and those of Positive Law. Now the method applied is library research by gathering data from references and KUHP (Penal Code), textbooks about the problem of study for a perfect output of research. Ultimately, one may come to a conclusion that Drug-related Death Punishment despite the Koran and Hadist do not specify it explicitly, however, Allah SWT., confirm philosophically His law; that is, through Mujtahids to whom He has given ability to solve any problem that may arise in the community whose law is beyond the Koran and Hadist. For that reason, drug-related death sentence is very relevant to apply in Indonesia. Islamic Law or Positive Law perceives that the drug-related death punishment is an educative way rather than a suffering because illegal drug distributors explicitly break law and violate other's rights."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15038
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sahetapy, J.E.
Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2007
364.665 SAH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kevin Yzaga
"Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional turut menyadari akan dampak dari narkotika dan psikotropika bagi kehidupan dan kelangsungan masa depan bangsa, secara nasional menyatakan perang terhadap narkotika dan psikotropika dengan membentuk aturan hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika ini. Terdapat dua undang-undang yang dapat menjadi rujukan berkaitan dengan Narkoba, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika selanjutnya disebut UU Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika selanjutnya disebut UU Narkotika. Eksekusi pidana mati terhadap 6 terpidana kasus narkotika pada tanggal 18 Januari 2015 menimbulkan reaksi pro dan kontra dari beberapa kalangan. Penerapan hukuman mati merupakan politik hukum nasional suatu negara. Politik hukum nasional adalah arah yang harus ditempuh dalam pembuatan dan penegakan hukum serta upaya menjadikan hukum sebagai proses guna mencapai cita-cita dan tujuan bangsa dan negara, cita hukum dan kaidah penuntun hukum di Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD NRI 1945 , yang menempatkan Pancasila sebagai paradigma politik hukum dan merupakan platform kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk dan tetap terikat erat sebagai bangsa yang bersatu.

Indonesia, as part of the international community is aware about the impact of narcotics and psychotropic to the life and future of the nation, it has declared war on narcotics and psychotropic by forming the rule of law to ensnare the narcotic and psychotropic crimes rsquo perpetrators. There are two laws that can be referred related to Narcotics Drugs, Law Number 5 Year 1997 on Psychotropic hereinafter referred to as Psychotropic Law and Law Number 35 Year 2009 on Narcotics hereinafter referred to as Narcotics Law .Narcotics and Psychotropic are included as Special Crime and the Court is still granted death penalty over criminal charges based on Narcotics and Psychotropic Laws. The execution of death penalty on 6 convicted drug cases on January 18, 2015 causing pro and contra reactions from several perspective.In national legal politics rsquo perspective, it defines as the direction that must be taken by law makers and in law enforcement as well as an effort to make the law as a process to achieve the goals of the nation and state, legal ideals and legal guiding principles in Indonesia as contained in the Preamble of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 hereinafter referred to as UUD 1945 , which positions Pancasila as a legal political paradigm and is a platform of common life for a very diverse nation of Indonesia and remains closely bound as a unite nation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T49704
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>