Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126734 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Isis Ihkwansyah
Bandung: Keni Media, 2012
346.078 ISI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sembiring, Rosnidar
"Apakah hukum keluarga dan perkawinan itu? Apakah yang dimaksud dengan harta dalam perkawinan? Bagaimanakah status anak di luar perkawinan? Adakah hak waris bagi anak yang lahir di luar perkawinan? Bagaimanakah sebetulnya hubungan hukum antara orangtua dan anak? Apakah pengangkatan anak (adopsi) itu dan adakah akibat hukum yang ditimbulkan dari pengangkatan anak itu?
Buku ini menyajikan jawaban atas perlbagai pertanyaan di atas dan pertanyaan-pertanyaan lainnya terkait hukum keluarga dan perkawinan. Sebelum masuk ke pembahasan utama, buku ini menjelaskan secara singkat terlebih dahulu ihwal hukum perdata. Setelah itu dijelaskan mengenai pengertian hukum keluarga dan hukum perkawinan dan hal-hal yang sehubungan dengannya. Lalu disambung dengan pembahasan mengenai harta dalam perkawinan, anak di luar perkawinan dan harta anak yang lahir di luar perkawinan. Selanjutnya dipaparkan mengenai anak yang lahir selama perkawinan dan pengangkatan anak. Di bagian akhir dipaparkan mengenai hukum waris yang meliputi hukum waris perdata (BW), hukum waris dalam Islam dan hukum waris adat.
Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiwa dari Fakultas Hukum di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, dapat dibaca pula oleh para akademisi atau tenaga pengajar dari Fakultas Hukum, praktisi hukum dan mereka yang berminat atau ingin mengetahui perihal hukum keluarga dan perkawinan."
Depok: Rajawali Press, 2020
346.015 SEM h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
J. Satrio
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991
346.016 SAT h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Taufiq Rahman
"Pengertian harta benda perkawinan mencakup harta bawaan dan harta bersama dalam perkawinan. Sebenarnya hukum Islam yang didasarkan pada al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah tidak mengenal pengertian harta benda perkawinan ataupun pemisahan harta perkawinan menjadi harta bawaan dan harta bersama. Hukum Islam hanya mengenal pengertian tentang hak milik yang dimiliki oleh setiap orang dan haK tersebut harus dihormati selama perkawinan berlangsung, keberadaan harta benda perkawinan kurang begitu terasa, karena masing-masing pihak, baik suami maupun isteri mempunyai hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. Tetapi keberadapan harta benda perkawinan, terutama adanya harta bersama dalam perkawinan menjadi penting apabila perkawinan putus karena perceraian. Tentu akan menjadi permasalahan apabila bekas isteri menuntut pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan dari bekas suaminya apabila tidak ada suatu ketentuan yang tegas mengenai hal tersebut . Oleh karena itu beberapa sarjana Islam melakukan suatu ijtihad untuk menemukan garis hukum mengenai harta benda perkawinan. Kemudian dari hasil ijtihad tersebut, beberapa sarjana berpendapat bahwa ada harta benda perkawinan setelah sebelumnya ada syirkah yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian perkawinan. Ada pula sarjana yang berpendapat bahwa harta benda perkawinan otomatis ada begitu ikatan perkawinan disahkan, karena perkawinan merupakan miitsaaqan ghaliidzan (ikatan yang kokoh). Dengan adanya harta benda perkawinan dan peraturan perundang-undangan (di Indonesia dapat dilihat dalam UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam) tentang bagaimana pembagiannya, maka akan ada kepastian hukum mengenai bagaimana pembagian harta benda perkawinan terutama sekali harta bersama apabila terjadi perceraian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21028
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naura Niyomi
"Harta Benda Perkawinan adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Harta Benda Perkawinan ini terdiri dari 2 macam, yaitu Harta Bersama dan Harta Bawaan. Harta Bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung baik karena pekerjaan suami atau pekerjaan istri. Sedangkan Harta Bawaan adalah harta yang diperoleh oleh masing-masing suami atau istri baik sebagai hadiah atau warisan. Di dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sehingga diharapkan terjadinya perceraian dapat dihindari, karena Undang-Undang menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian.
Yang menjadi pokok permasalahan dalam penyusunan tesis ini adalah bagaimanakah pengaturan mengenai perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan; bagaimanakah pengaturan mengenai Harta Bersama menurut Undang-Undang Perkawinan; bagaimanakah pengaturan mengenai Harta Bawaan menurut Undang-Undang Perkawinan; dan bagaimanakah pelaksanaan pembagian Harta Benda Perkawinan (Harta Bersama) apabila terjadi perceraian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research), dimana bahan-bahan yang diperlukan diperoleh dengan mempelajari teori mengenai perkawinan, khususnya mengenai pembagian Harta Bersama Perkawinan apabila terjadi perceraian dari sumber-sumber tertulis, seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, referensi maupun makalah yang terdapat di perpustakaan yang berkaitan dengan judul tesis ini.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa perceraian biasanya membawa akibat hukum terutama terhadap Harta Benda Perkawinan, baik terhadap Harta Bersama maupun Harta Bawaan. Apabila terjadi perceraian, maka menurut Undang-Undang Perkawinan Harta Bersama akan dibagi menjadi 2 banyak yang sama besar, yaitu: ½ bagian untuk suami dan ½ bagian lagi untuk istri.
Sedangkan Harta Bawaan suami istri tersebut akan kembali ke masing-masing pihak yang mempunyai harta tersebut, kecuali jika ditentukan lain, yaitu dengan membuat Perjanjian Perkawinan. Masalah Pembagian Harta Benda Perkawinan inilah yang sampai saat ini masih menjadi pokok perdebatan apabila terjadi perceraian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14471
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erlis Litarosalia
"Dengan adanya suatu perkawinan, maka terbentuklah kelompok harta yang dapat berupa harta bawaan ataupun harta bersama, dan bagi suatu keluarga harta merupakan salah satu syarat untuk menjamin kelangsungan suatu rumah tangga. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan suatu perkawinan yang telah dibina bersama Kandas di tengah jalan yang mengakibatkan perceraian. Akibat hukum perceraian salah satunya menyangkut harta benda di dalam perkawinan. Mengenai harta bawaan jika terjadi perceraian akan kembali kepada masing-masing pihak, jika tidak ditentukan lain oleh para pihak, sebagaimana didasarkan kepada penafsiran Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Sedangkan terhadap harta bersama menurut Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 diatur menurut hukumnya masing-masing, yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya. Jika kemudian para pihak yang bersengketa tunduk pada hukum yang berbeda ataupun salah satu pihak mengklaim harta benda itu bukan merupakan harta bersama. Ini berarti bagi para penegak hukum di dalam pelaksanaannya berusaha untuk menyelesaikannya dengan prinsip keadilan yang sewajar nya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21193
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pelealu, Cinthya Melissa Vina
"Tesis ini membahas mengenai permasalahan perjanjian kawin yang tidak didaftarkan. Yang menjadi permasalahan adalah apakah perjanjian kawin yang tidak didaftarkan berlaku efektif kepada pihak ketiga dan bagaimanakah kedudukan harta benda dalam perkawinan tersebut apabila perjanjian kawin yang dibuat tidak didaftarkan. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dalam penulisan ini. Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan dan mengikat kedua belah pihak dan calon mempelai yang akan menikah. Banyaknya angka perceraian yang berujung masalah dalam harta perkawinan dirasakan perlu dibuatnya perjanjian perkawinan. Tidak hanya harta perkawinan, hutang - hutang yang timbul sepanjang perkawinan juga sering dipermasalahkan apalagi jika perjanjian perkawinan mengikat pihak ketiga.Tentunya pembuatan perjanjian perkawinan haruslah dengan prosedur yang berlaku seperti harus dibuat dengan akta notaris dan harus didaftarkan. Undang - Undang mengatur bahwa perjanjian perkawinan haruslah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Penulis dalam penulisan ini mencoba menganalisa perjanjian kawin yang tidak didaftarkan apakah dapat melindungi kepentingan pihak ketiga atau dianggap tidak berlaku sama sekali untuk pihak ketiga serta kedudukan harta benda dalam perkawinan itu sendiri apakah berlaku harta bersama atau berlaku pemisahan harta seperti yang tercantum dalam Perjanjian Perkawinan. Pihak Ketiga akan dirugikan apabila tidak dilakukan pendaftaran, karena Perjanjian Perkawinan dianggap tidak berlaku kepada pihak ketiga apabila tidak diaftarkan. Harta Benda dalam perkawinan dianggap tidak ada pemisahan harta dalam perkawinan tersebut. Pendaftaran perjanjian perkawinan dianggap syarat mutlak sehingga notaris juga bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada kedua belah pihak sebelum pembuatan perjanjian mengenai akibat - akibat yang akan timbul jika perjanjian perkawinan tidak didaftarkan. Penulis ini menyarankan agar notaris memberikan penyuluhan hukum terlebih dahulu kepada klien yang akan membuat perjanjian kawin.

This research talking about prenuptial agreements that not been registered. The problems are whether the unregistered prenuptial agreements can be effective to third party and how the marital property position in unregistered prenuptial agreements. Juridical normative approach was used as method in this research. Prenuptial agreements is a contract entered into prior to marriage by the people intending to marry or contract with each other. Many problems occurs in divorce events, especially about marital property and financial rights. That is why prenuptial agreements is needed, to establishes the property and financial rights of each spouse and also third party, in the event of divorce.Prenuptial agreements should be made with notary deed to be registered. According to laws, prenuptial agreements should be registered to local district court.In this research, writer want to analyze the absent of prenuptial agreements, whether it can protect the third party's interests and also determine how property is handled during marriage based on marital agreement.Third party will be disadvantaged if prenuptials agreement is not been registered because marital agreement considered not valid to third party. It also affect to marital property where it can be considered no separation of property in that marriage. Thus, prenuptial agreement is a must before marriage and notary has responsibility to explain to both parties, the result that can be happened if the prenuptial agreements not been registered."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42639
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyono Darmabrata
Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004;2004
297.431 WAH h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>