"Good Corporate Governance telah menjadi isu sentral di sejumlah negara, termasuk Indonesia sejak bcberapa tahun terakhir, dilatarbelakangi oleh terjadinya krisis keuangan di sejumlah negai-a Asia, skandal kcuangan, teen industri pasar modal, korporasi. pasar audit, serta tuntutan akan transparansi dan independensi.
Corporate governance diyakini telah memainkan peranan penting scbagai perimbangan keputusan berinveslasi bagi para investor terulama investor institusi karena semakin tinggi tingkat corporate governance maka tinggi pula financial returns ratio. valuasi. nilai saham yang tinggi untuk jangka menengah dan semakin besar pula value creator.
Hakekat sesungguhnya dari corporate governance adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh internal perusahaan yang bertujuan agar pihak-pihak luar dan dalam dari oranisasi perusahaan yang terkait. dapat memperoleh keuntungan yang lebih bak dari sebelum dilakukannya upaya-upaya tersebul. Oleh karcna ilu, corporate goverrurorce dipandang perlu ditcrapkan tcrulania terhadap sektor usaha. Hal ini berhubungan dengan tanggung jawab dari Dewan Pengawas Komisaris, Rapat Umum Pemegang Saham dan Dewan Direksi, serta dukungan sistem pengawasan yang mencukupi, akuntabilitas serta pecan dan fungsi auditor.
Secara konseptual, Corporate governance diperlukan karena banyaknya kepentingan di dalam suatu perusahaan. Di dalam suatu perusahaan terdapat pemisahan fungsi antara pemilik modal, dalam hal ini pemegang saham atau investor, dengan pengelola perusahaan atau manajemen. Pengelola pcrusahaan akan menjalankan perusahaan dengan memperolch gaji dan karena manajemen mempunyai kepentingan sendiri, manajemen diasumsikan akan berusaha untuk memperoleh bayaran yang sebanyak-banyaknya. Sementara pemilik modal menginginkan manajemen melaksanakan pengelolaan perusahaan sebaik-baiknya untuk kepentingan pemilik modal."