Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 63122 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Indonesia. Kementrian Hukum dan HAM RI. Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2010
347.016 IND m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Haryanti Sutanto
"Pengaruh dari perkembangan globalisme, lebih tampak dari sisi produk hukum. Oleh karena itu diperlukan adanya produk hukum Nasional masing-masing Negara yang kompatibel dengan perkembangannya. Hukum sebagai alat perubahan sosial sekaligus sarana pengaturan ketertiban masyarakat haruslah mencerminkan keadaan masyarakat yang diaturnya. Di samping itu hukum yang berlaku juga harus mampu menyelesaikan konflik-konflik yang ada di masyarakat berkaitan dengan makin pesat era globalisasi dan modernnya zaman. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jabatan Notaris yang kini berlaku sebagian besar masih didasarkan pada peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda dan sebagian lagi merupakan peraturan perundang-undangan Nasional.
Notaris merupakan salah satu institusi yang diakui keberadaannya secara Hukum sebagai Pejabat Umum. Payung hukum yang mengaturnya, Ordonantie dari zaman Hindia Belanda yang diberlakukan oleh Staatblad 1860 No. 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris. Sampai sekarang Peraturan Jabatan Notaris peninggalan Hindia Belanda ini masih berlaku sebagai satu-satunya payung hukum bagi jabatan Notaris. Dengan demikian sejak pertama kali diberlakukan pada tanggal 1 Juli 1860 sampai sekarang, usianya telah mencapai ratusan tahun.
Oleh karena itu, memang sudah seharusnya dipertimbangkan bahwa peraturan mengenai kedudukan jabatan Notaris ini diperkuat di masa kemerdekaan sekarang ini. Dalam Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris didalamnya diatur secara rinci tentang Jabatan Umum yang dijabat oleh Notaris agar mampu menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum dalam implementasi penyelenggaraan fungsional Notaris.Metode penelitian ini deskniptif yuridis analisis, mencakup penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan pengumpulan data secara kuantitatif."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A.A. Oka Mahendra
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996
340.112 OKA m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Neti Herawati
"Dengan lahirnya undang-undang nomor 30 tahun 2004 pada tanggal 6 oktober 2004 tentang jabatan notaries timbul hal-hal baru yang harus dihadapi notaris dalam mejalankan profesinya.salah satu perkembangan hokum yang timbul yaitu adanya perluasan kewenangan Notaris berupa kewenangan yang dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (2) butir f yakni kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Kewenangan ini menimbulkan kontroversi diberbagai kalangan masyarakat. Pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) butir f memang masih menjadi ganjalan;
Yang menjadi pokok permasalahan yaitu : Dapatkah dalam praktik Notaris berwenang membuat akta pertanahan jika dikaitkan dengan Pasal 15 ayat (2) butir f Undang-Undang Jabatan Notaris? Dan Bagaimana posisi kewenangari Notaris dalam membuat akta pertanahan terhadap Badan Pertanahan Nasional?.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif untuk mengkaji berbagai sumber hukum yang ada. Pasal 15 ayat (2) butir f UUJN dalam praktik tidak dapat dilaksanakan. Keberadaan Pasal 15 ayat (2) butir f Undang-Undang Jabatan Notaris ini haruslah dihubungkan dengan Pasal 17 butir g UUJN; hal ini menunjukan bahwa ada jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah disamping jabatan Notaris; sehingga apa yang menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak boleti dikerjakan oleh Notaris, kecuali pembuatan akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
Notaris dan PPAT adalah dua profesi hukum yang berbeda; aturan hukum yang berbeda; bentuk akta yang berbeda; dibawah naungan instansi yang berbeda; diangkat oleh instansi yang berbeda; nama yang berbeda; dan dalam hal tertentu dua profesi hukum itu dijabat oleh satu orang yang sama yaitu lulusan darn. Program Spesialis Notaris atau Program Magister Kenotariatan, tetapi kedua profesi hukum ini mempunyai fungsi hukum yang sama selaku Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik. Tugas dan kewenangan Notaris diatur dalam UUJN dan berada dibawah naungan Departemen Hukum dan .Hak Asasi Manusia, sedangkan PPAT tugas dan kewenangannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan berada dibawah naungan Badan Pertanahan Nasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16584
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ajeng Ningrum Purnamasaridiningrat
"Untuk memperoleh status sebagai badan hukum maka suatu perseroan terbatas harus memperoleh pengesahan terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Saat ini permohonan pengesahan suatu perseroan terbatas menjadi badan hukum selain dapat dilaksanakan dengan Sistem Manual, yaitu permohonan langsung, juga dapat dilakukan dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM), yaitu permohonan melalui program Internet. Tentu saja dengan ketentuan baru ini membutuhkan suatu ketrampilan tambahan bagi para notaris dalam menggunakan komputer. Hal ini mungkin saja dapat mempengaruhi kinerja kerja seorang notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya. Dalam melaksanakan penelitian ini metode yang digunakan selain dengan menggunakan bahan-bahan pustaka (metode penelitian normatif) juga dengan melakukan penelitian data-data yang diperoleh dari lapangan, yaitu melalui wawancara dengan pihak yang terkait. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penggunaan SISMINBAKUM dalam pelaksanannya masih memerlukan banyak pembenahan dan juga menuntut Notaris untuk lebih profesional dan berhati-hati dalam menjalankan tugas jabatannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T19857
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Purwanto
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36376
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
N.R.D. Tresnaningrum
"Dibanding dengan profesi lainnya seperti pengacara, polisi, jaksa atau hakim, sebenarnya notaris merupakan suatu harapan bagi masyarakat mencari perlindungan kekuatan hukum dalam aktivitas perdata yang mereka lakukan sehari-hari seperti jual beli, hibah, wasiat dan lain-lain. Notaris sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) nomor 3 tahun 1860 adalah pejabat umum satu-satuya yang berwenang untuk membuat akta otentik. Di tangan notaris masyarakat mengharapkan suatu tindakan pencegahan (preventif) terhadap suatu masalah yang bisa muncul terutama dalam bidang hukum perdata. Dengan makin berkembangnya hukum, maka Notaris dituntut pula untuk mengikuti arus perkembangan yang begitu cepat. Notaris dalam menjalankan jabatannya dituntut kecermatan dan ketelitian dalam menyusun suatu akta (perjanjian) yang dihadapkan padanya. Seperti profesi hukum lainnya maka jabatan notaris ini tidak lepas pula dari melakukan suatu tindakan yang salah dalam menjalankan jabatannya tersebut. Kesalahan yang dilakukan oleh notaris karena kekurang telitian dan kurang cermatnya dalam membuat suatu akta. Di pengadilan telah terjadi beberapa kasus dimana akhirnya akta yang dibuat notaris dibatalkan oleh hakim. Sebenarnya sejauh manakah kewajiban dan tanggung jawab notaris itu yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata, maka penulis menuangkannya lebih terinci dalam skripsi ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20883
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ulia Azhar
"Landasan filosofis dibentuknya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah terwujudnya jaminan kepastian hukum,ketertiban dan perlindungan hukum yang berdasarkan kebenaran dan keadilan. Notaris adalah pejabat umum dengan tugas utama membuat akta otentik. Dalam menjalani jabatannya Notaris wajib untuk merahasiakan, tidak hanya apa yang dicantumkan dalam akta-aktanya, akan tetapi juga semua apa yang diberitahukan atau disampaikan kepadanya dalam kedudukannya sebagai Notaris, sekalipun itu tidak dicantumkan dalam akta-aktanya. Notaris merupakan jabatan kepercayaan karena itu undang-undang memberikan hak ingkar (verschoningsrecht). Hak ingkar dari para Notaris tidak hanya merupakan hak (verschoningsrecht), akan tetapi merupakan kewajiban (verschoningsrecht). Perlindungan hukum bagi Notaris dalam menjalankan rahasia jabatan adalah membebaskan Notaris dari kewajiban memberikan kesaksian, sepanjang yang menyangkut isi aktanya, karena kesaksian Notaris ada pada akta itu sendiri. Untuk meneliti perlindungan hukum Notaris dalam menjalankan rahasia jabatan, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang bersifat normatif didukung dengan penelitian lapangan melalui wawancara. Notaris diharapkan memiliki moral dan integritas yang baik dalam menjalankan jabatannya serta melaksanakan pekerjaannya sesuai amanah agar tetap menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan profesinya dimata masyarakat.

Philosophical ground of formation of Act Number 30 Year 2004 on Office of Notary Public is the realization of security on legal certainty, legal order and protection based on the truth and justice. Notary Public is a public officer under the main duty to draw up authentical deed. In performing his function, Notary Public shall keep secret not only something inserted in his deeds, but also everything notified or put forward to him in his capacity as Notary Public although it is not inserted in his deeds. Notary Public is an office of trust that the laws give the right to refuse to give evidence. The right to refuse to give evidence of Notaries Public is not only the right, but also an obligation. The legal protection for Notary Public in maintaining the secret of office shall exempt the Notary Public from the obligation to give testimony insofar as it is relating to the content of his deed because the tertimony of Notary Public is set forth in the deed itself. In order to observe the legal protection for Notary Public in maintaining the secret of office, writer uses the method of normative library research supported by field research by means of interview. Notary Public is expected to have good morals and integrity in performing his function and performing his job in accordance with the message to safeguard and to revere the honour of his profession in the eye of the public.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25793
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Adriani
"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebgaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Akta otentik sebagai alat terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dengan akta otentik dapat ditentukan secara jelas hak dan kewajiban, sehingga menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan dapat menghindari terjadi sengketa. Mengingat peranan dan kewenangan Notaris sangat penting bagi masyarakat, maka perilaku dan perbuatan Notaris dalam menjalankan jabatannya rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat sehingga lembaga pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris perlu diefektifkan.Tujuan penelitian dalam tesis ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pengawasan terhadap anggota Majelis Pengawas yang berasal dari unsur Notaris. Pengawasan terhadap anggota Majelis Pengawas yang berasal dari unsur Notaris dilakukan secara berjenjang. Pengawasan terhadap Majelis Pengawas Daerah yang berasal dari unsur Notaris akan diawasi dan diperiksa oleh Majelis Pengawas Wilayah, dan anggota Majelis Pengawas Wilayah yang berasal dari Notaris akan diawasi dan diperiksa oleh Majelis Pengawas Pusat serta anggota Majelis Pengawas Pusat yang berasal dari unsur Notaris akan diawasi dan diperiksa oleh Menteri. Pengawasan yang dilakukan meliputi pelaksanaan Jabatan Notaris berdasarkan UUJN, Kode Etik Jabatan dan aturan hukum lainnya serta meliputi perilaku Notaris.Dengan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja seorang Notaris sebagai pejabat umum, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi penerima jasa Notaris dan masyarakat luas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sze Sze Widyawati
"Notaris merupakan pejabat umum yang diakui oleh negara Republik Indonesia sebagai pejabat satu-satunya yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai suatu penetapan maupun perjanjian-perjanjian. Notaris memiliki peranan yang sangat besar dalam mewujudkan adanya kepastian hukum sehingga notaris dalam menjalankan jabatannya mempunyai berbagai kewenangan khusus yang diamanatkan kepadanya, Pengaturan mengenai profesi notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Salah satu kewenangan Notaris adalah membuat akta otentik yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf f. Kewenangan notaris pada pasal ini tentunya sudah diemban oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT pada dasarnya merupakan pejabat yang diangkat oleh Badan Pertanahan Nasional yang bertugas khusus membantu tertib administrasi pertanahan. Pada kalangan praktisi awalnya mengharapkan adanya satu profesi saja yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik tanpa terkecuali supaya tidak menimbulkan kerancuan hukum seperti ini sehingga ada pembahasan untuk mencabut pasal 15 Ayat (2) Huruf f. Kemudian pada awal Januari 2014, diundangkanlah perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris baru Nomor 2 Tahun 2014 yang kembali memuat ketentuan Pasal ini.
Metode penulisan yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, data yang dipergunakan adalah data sekunder, alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif, sedangkan tipologi penelitian ini adalah deskriptif, sehingga hasil penelitian adalah deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dapat diketahui pertimbangan hukum atas dimuatnya kembali pasal 15 ayat (2) huruf f pada perubahan undang-undang jabatan notaris, yakni pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Notary is a public official who is recognized by the state of Indonesia as the only officer authorized official who can issuing an authentic deeds about stipulation and agreements. A Notary has various special powers mandated to her or him, setting the notary profession regulated in Law Number 30 Year 2004 concerning Notary. Notary is one of the authorities to make an authentic deed relating to land as stated in Article 15 Paragraph ( 2 ) f. The authority of the notary on this article must have been carried out by a Land Deed Official ( PPAT ). PPAT is basically an official appointed by the National Land Agency (BPN) in charge of special help orderly land administration. In the early practitioners of the profession expects only authorized to make an authentic act without exception so as not to cause confusion of the law so that there is discussion to repeal Article 15, Paragraph ( 2 ) Letter f. Then in early January 2014, recompile again the same article in new regulation which is refer to Law Notary No. 2 of 2014 which re-load the provisions of Article ini.
The writing method of this thesis was normative, the data which has been used are secondary data , tools of data collection done by the study literature, the data were analyzed with a qualitative approach, while the typology of this research is descriptive, so the result is a descriptive analytical study. From the results of this research is the legal considerations for publishing back Article 15 paragraph ( 2 ) f of the change in the law office of notary public, namely the Law No. 2 of 2014.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41533
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>