Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 162257 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rika Sahara
"Penawaran dan pemasaran produk asuransi jiwa melalui telemarketing merupakan salah satu saluran distribusi (distribution channel) yang digunakan perusahaan asuransi dan bank untuk memasarkan produk asuransi dalam kerjasama bancassurance. Selain potensi dan prospek yang timbul dari pemasaran produk asuransi melalui telemarketing, saluran distribusi ini juga menimbulkan beberapa permasalahan salah satunya adalah permasalahan rahasia bank. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 mengenai Penerapan Manajemen Resiko Pada Bank Yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran Dengan Perusahaan Asuransi (Bancasurance) terdapat 3 (tiga) model bisnis kerjasama bancassurance yaitu: (i) referensi; (ii) kerjasama distribusi; dan (iii) integrasi produk. Salah satu bentuk kerjasama bancassurance adalah telemarketing yang dalam pelaksanaannya wajib mematuhi ketentuan penggunaan data nasabah sebagaimana dinyatakan dalam Butir II.B.3 SEBI No. 12/35/DPNP yang mewajibkan bank untuk memperoleh persetujuan tertulis dari nasabah sebelum bank memberikan dan/atau menyediakan data nasabah kepada perusahaan asuransi mitra bank. Apabila bank dan perusahaan asuransi bekerjasama dalam bentuk referensi tidak dalam rangka produk bank dimana ada penyediaan data nasabah kepada perusahaan asuransi mitra bank, bank hanya dapat melakukan hal tersebut untuk data nasabah atas nasabah-nasabah yang telah memberikan persetujuan tertulis kepada bank bahwa datanya dapat diberikan kepada pihak lain diluar badan hukum bank untuk tujuan komersial. Model bisnis kerjasama distribusi lebih aman untuk dilakukan antara bank dan perusahaan asuransi karena tidak ada data nasabah yang disediakan atau diberikan kepada perusahaan asuransi. Mekanisme yang sama juga berlaku untuk kerjasama dengan model bisnis integrasi produk. Berdasarkan teori tawar menawar (bargaining theory), perjanjian asuransi antara penanggung dengan tertanggung terbentuk ketika penawaran produk asuransi (offering) yang dilakukan melalui telepon diterima oleh tertanggung (acceptance) yang ditandai dengan kata sepakat dari tertanggung. Adanya kesepakatan penanggung dengan tertanggung ini memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, asas konsensualisme serta Pasal 257 KUHD. Untuk memeriksa keabsahan perjanjian asuransi yang terbentuk dalam proses telemarketing dapat dipastikan dengan mengujikannya terhadap 4 (empat) syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Rekaman suara atau Voice Recording System (VRS) dan/atau hasil rekamannya merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan kekuatan pembuktian VRS atau rekaman suara juga diperkuat oleh ketentuan SEBI No. 12/35/DPNP dan Pasal 257 KUHD.

Offering and marketing of life insurance product through telemarketing is one of the distribution channels that can be used by insurance company and bank to market its insurance product in bancassurance cooperation. In addition to the potential and prospects arising from marketing insurance product through telemarketing, this distribution channel in its implementation also raises some issues, which among others, is bank secrecy. The Central Bank Circular Letter No. 12/35/DPNP dated 23 December 2010 regarding Risk Management Implementation To Bank Who Perform Marketing Activity With Insurance Company (Bancassurance) (“Central Bank Circular Letter No. 12/35/DPNP”) categorized 3 (three) bancassurance business model, as follows: (i) Referral Business Model (“Referral”); (ii) Distribution Business Model (“Distribution”); and (iii) Product Integration. One of bancassurance activity is telemarketing and its implementation shall comply with the provision regarding customer data as stipulated in Point II.B.3 Central Bank Circular Letter No. 12/35/DPNP which requires bank to obtain written consent from customer prior to deliver and/or provide their customer data to insurance company as bank partner. If bank and insurance company cooperate in the form of Referral for non bank product where there are deliveries and/or customer data given to insurance company, bank only legitimate for so doing limited to the data of customer who has given their written consent to bank for disclosing their data to the third party for commercial purposes. Distribution is less risky to be performed by bank and insurance company since there is no delivery of customer data to the insurance company. The same mechanism also applies for Product Integration i.e. no data delivery. Pursuant to the bargaining theory, the insurance contract between insurer and insured formed when the offer of insurance product (offering) is conducted over the phone and accepted by the insured (acceptance) which characterized by an agreement from the insured. The agreement between insurer and insured is in compliance with Article 1320 of the Indonesian Civil Code, consensual principle, and Article 257 of the Indonesian Commercial Code. Validity of the insurance contract formed in the telemarketing process can be tested toward the 4 (four) legal requirements as stipulated in Article 1320 of the Indonesian Civil Code. Voice recording or Voice Recording System (VRS) and/or the tape is a valid legal evidence pursuant to Article 5 paragraph (1) of Law No. 11 Year 2008 regarding Information and Electronic Transactions and evidence of the VRS or voice recording is also reinforced by the provisions of Central Bank Circular Letter No. 12/35/DPNP and Article 257 of the Indonesian Commercial Code.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32521
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Triatmoko Nugroho
"Perubahan-perubahan dunia yang sangat pesat dewasa ini juga dialami oleh bidang pemasaran produk atau jasa. Setiap perusahaan harus mencari bentuk-benluk altematif baru saluran pemasaran guna memasarkan produknya. Bentuk-bentuk kerjasama antar perusahaan dalam menciptakan produk baru atau memasarkan suatu produk merupakan salah satu pilihan yang banyak ditemukan saat ini.
Demikian pula halnya yang terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi, baik perusahaan asuransi jiwa maupun perusahaan asuransi kerugian (umum). Perusahaan asuransi di dalam meningkalkan penjualan produknya serta memperluas jaringan pemasarannya rnenggandeng institusi bank.
Bentuk pemasaran produk asuransi melalui jasa bank dikenal dengan nama Bancassurance. Bancassurance merupakan satu perubahan besar di dunia jasa keuangan untuk beberapa tahun belakangan. Pemasaran produk asuransi dengan menggunakan pola bancassurance, merupakan sebuah altematif saluran pemasaran produk asuransi. Saluran-saluran pemasaran asuransi lainnya yang telah eksis sebelumnya adalah pola penjualan langsung (direct selling), agen dan broker.
PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau dikenal dengan sebutan Asuransi Jasindo, saat ini juga menerapkan bancassurance dalam memasarkan beberapa kelas bisnis (class of business) dari produknya. Sebelumnya dan sampai dengan saat ini, seperti juga yang dilakukan oleh umumnya perusahaan-perusahaan asuransi di dunia, Jasindo memasarkan produknya dengan menggunakan cara pemasaran konvensional, yakni penjualan langsung (direct selling), menggunakan agen dan menjalin kerja sama dengan pialang (broker) asuransi.
Dengan alasan tesebut ditetapkan tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui efektivitas bancassurance sebagai altematif saluran pemasaran Asuransi Jasindo.
Penelitian ini menggunakan pendekamn Studi komparatif yang memakai Desain Deskriptif; yang bertujuan untuk mengevaluasi saluran-saluran pemasaran produk asuransi Jasindo yang sudah eksis sebelumnya dan saluran pemasaran Bancassurance yang diterapkan Asuransi Jaslndo kemudian. Dengan studi evaluatif peneliti ingin mengetahui gambaran terhadap komparasi di antara saluran-saluran pemasaran yang digunakan dalam pemasaran produk asuransi di Jasindo.
Dalam penelitian ini, data yang menjadi bahan analisis adalah laporan-laporan perusahaan mengenai Produksi Premi dan laporan-laporan perusahaan mengenai Biaya yang dikeluarkan dalam memasarkan produk asuransi, dalam hal ini adalah Komisi dan Diskon. Selanjutnya terhadap data yang terkumpul dianalisis efektivitas (E) saluran pemasaran dengan menggunakan pendekataan analisis biaya dan pendapatan (cost and revenue analysis).
Hasil penelitian menunjukkan bancassurance menghasilkan nilai rata-rata efektivitas (E) = 26,77%. Apabila dibandingkan dengan salnran pemasaran lain yang digunakan oleh Asuransi Jasindo, saluran pemasaran direct selling menghasilkan nilai rata-rata E = 24,91% ; saluran pemasaran agen menghasilkan nilai rata-rata E = 16,15% dan saluran pemasaran broker menghasilkan nilai rata-rata E = 3,34%.
Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa saluran pemasaran bancassurance memiliki nilai efektivitas yang paling rendah. Sedangkan saluran pemasaran broker menjadi saluran pemasaran Asuransi Jasindo yang memiliki nilai efektivitas yang paling tinggi.

The rapid changes in the world are happen also in the marketing of goods or service sector. Consequences of this matter, every corporation must creates the innovation of distribution channel to sell their product. Various types of cooperation between the companies created recently. This happen also in the insurance ndustry, both in the life insurance company and general insurance company. lnsurance company now they extend their networking by cooperation with banking industries.
Marketing of insurance product through the bank, are well known as bancassurance. Bancassurance is one of the most significant changes in the financial services sector over the past few years has been the appearance and development of bancassurarrce. Banking institutions and in urance companies have found bancassurance to be an attractive - and often profitable - complements to their existing activities.
Bancassurance is in one of the alternative of distribution channel as an addition to the previous marketing system to sell the insurance product, such as direct selling, agent and broker. PT. Asuransi Jasa Indonesia, currently has applied bancassurance in the marketing of its class of business which previously like any other insurance company using conventional marketing channel such direct selling, agent and broker.
In view of several reason above, this research / writing is to find out the effectiveness of bancassurance as an alternative of distribution channel of Asuransi Jasindo to sell its insurance products.
The research here applied comparative study, using descriptive design, which the objective is to evaluate several marketing method exists in Asuransi Jasindo to compare with the current bancassurance applied in the company.
In this research, the data being used for analysis is company?s premium report of cost incurred to market insurance product, in this case is commission and discount. Furthermore, all data collected will be evaluated the effectivity of E by applying cost and revenue analysis approach The result of this research show that bancassurance has average effectivity 26.77% compared to the other previous marketing method such as : direct selling with E = 24.91%, agent with E = 16.15%, and broker with E = 3.84%.
The conclusion of this research shows that the effectivity of bancassurance method is lower than the other method. The distribution channel through brokering has more effective than any other method. Furthermore in the analysis with class of business approach, bancassurance is not lowest effectivity of distribution channel when its selling marine cargo, fire and motor vehicle insurance."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22234
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arfia Alyani
"Pemasaran produk asuransi melalui media telemarketing adalah bentuk penawaran produk asuransi yang dilakukan melalui media telepon oleh telemarketer kepada calon nasabah. Cara ini dilakukan seiring pertumbuhan industri perasuransian di Indonesia dimana pelaksanaannya dinilai lebih mudah, efisien, dan dapat menjangkau lebih banyak pasar. Biasanya pemasaran jenis ini dilakukan dengan adanya kerjasama bancassurance antara perusahaan asuransi dengan bank. Akan tetapi, pemasaran produk asuransi melalui telemarketing ini memiliki beberapa kelemahan antara lain dapat terjadi ketidaksesuaian informasi antara telemarketer dengan calon nasabah maupun adanya perbedaan pendapat mengenai keabsahan kesepakatan yang terjadi. Adapun penelitian ini bersifat yuridis normatif yang bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap pemasaran prosuk asuransi melalui media telemarketing melalui studi kasus pada Perusahaan Asuransi PT BL. Jika ditinjau dari syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian asuransi melalui telemarketing adalah perjanjian yang legal karena perjanjian asuransi adalah perjanjian timbal balik yang bersifat konsensuil. Selain itu kegiatan telemarketing adalah salah satu bentuk kerjasama pemasaran bancassurance sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Resiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi Bancassurance.

Marketing insurance products through telemarketing media is a form of insurance product offerings made through telemarketers 39 telephony media to prospective customers. This is done in line with the growth of the insurance industry in Indonesia where the implementation is considered easier, efficient, and can reach more markets. Usually this type of marketing is done by the cooperation bancassurance between insurance companies and banks. However, the marketing of insurance products through telemarketing has several disadvantages such as discrepancy between telemarketers and prospective customers and differences of opinion regarding the validity of the agreement. The research is normative juridical which aims to conduct a juridical review on insurance product marketing through telemarketing media through case study at PT BL Insurance Company. If reviewed from the terms of the validity of the agreement under Article 1320 of the Civil Code, the insurance agreement through telemarketing is a legal agreement because the insurance agreement is a reciprocal agreement that is consensual. In addition, telemarketing activity is one form of bancassurance marketing cooperation based on Circular Letter of Financial Services Authority Number 33 SEOJK.03 2016 concerning Implementation of Risk Management at Banks Conducting Marketing Cooperation Activities with Insurance Company Bancassurance.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68673
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Novianti Kusuma Astuti
"ABSTRAK
Kerjasama bancassurance merupakan suatu prospek bisnis yang potensial baik dalam dunia perbankan maupun kegiatan usaha perasuransian. Bancassurance ialah aktivitas
kerjasama antara bank dengan perusahaan asuransi dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui bank. Dalam perkembangannya, bancassurance tidak hanya
dijalankan oleh bank konvensional, tetapi juga dilaksanakan oleh bank berbasis prinsip syariah. Landasan hukum bancassurance yang digunakan ialah Surat Edaran
Bank Indonesia 12/35/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
yang diberlakukan untuk bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Oleh karena itu, berdasarkan penelitian ini, perlu adanya ketentuan spesifik mengenai kegiatan bancassurance berdasarkan prinsip syariah untuk menghindari adanya pelanggaran
prinsip syariah. Selain itu, berdasarkan Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf d UU No. 21 Tahun 2008, bank dilarang untuk melakukan kegiatan perasuransian, namun diperbolehkan
untuk memasarkan produk asuransi. Namun, bank tetap memiliki tanggung jawab terhadap kepentingan dan perlidungan nasabah-nasabahnya terkait dengan risiko reputasi dan risiko
hukum yang akan dialami bank dalam pelaksanaan kerjasama bancassurance berdasarkan prinsip syariah.

ABSTRACT
Bancassurance cooperation is a good potential business prospects in the banking field and insurance business. Bancassurance is the activity of cooperation between banks
and insurance companies in order to sell insurance products through banks. In its development, bancassurance is not only run by conventional banks, but also carried
out by the bank based on Islamic principles. Bancassurance legal basis used is Bank Indonesia Circular Letter 12/35/DPNP on the Application of Risk Management for
Banks Conducting Marketing Activities Cooperation with Insurance Company (Bancassurance) that apply to common banks conducting conventional operations.
Therefore, based on this thesis, need for specific provisions regarding bancassurance activities based on sharia principles in order to avoid a violation of Islamic principles.
In addition, based on the elucidation of Article 24 paragraph (1) letter d Act No. 21 of 2008, banks sharia are prohibited to conduct insurance activities, but are allowed to
sell insurance products. However, the bank still has the responsibility and protection towards the customers? interest because its related with reputational risk and legal
risk that the bank will be taken in the implementation of bancassurance cooperation based on Islamic principles. "
2013
S45793
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Febrindah Widiastuty
"Penelitian ini membahas mengenai pengaruh antara kepuasan kerja dan kompensasi terhadap masalah intensi keluar atau turnover intention karyawan departemen telemarketing PT Asuransi Jiwa XYZ. Pendekatan penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kuantitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah eksplanatif. Sumber data yang diterapkan pada penelitian ini meliputi primary data dan secondary data.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa kepuasan kerja memiliki pengaruh signifikan terhadap intensi keluar, kompensasi memiliki pengaruh signifikan terhadap intensi keluar dan secara bersama-sama kepuasan kerja dan kompensasi memiliki pengaruh signifikan terhadap intensi keluar.
Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya hasil-hasil penelitian mengenai kepuasan kerja dan kompensasi terhadap intensi keluar karyawan di sektor swasta. Untuk penelitian selanjutnya disarankan menggunakan wawancara dengan karyawan yang masih aktif guna mengetahui secara mendalam faktorfaktor apa saja yang mempengaruhi intensi keluar karyawan telemarketing di sektor swasta.

This study discusses the influence between job satisfaction and compensation on employee turnover intention at telemarketing department of PT XYZ Life Insurance. The research approach used in this study is quantitative. This type of study is explanative. Data sources employed in this study includes primary data and secondary data.
From the results showed that job satisfaction has a significant influence on the turnover intention, compensation has a significant influence on the turnover intention and jointly job satisfaction and compensation has a significant effect on turnover intention.
The study is expected to enrich the results of research on job satisfaction, compensation and turnover intention in the private sector. For further research is recommended to use interviews with active employees in order to know in depth the factors that influence the turnover intention of telemarketing employees in the private sector.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2012
T31703
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Valdy Adha Fireza
"Telemarketing menjadi suatu hal yang penting dalam dunia bisnis, termasuk dalam bidang asuransi. Telemarketing dalam bidang asuransi selain memasarkan produk asuransi, juga melakukan hubungan hukum (perjanjian) kepada tertanggung, hal ini telah memudahkan perusahaan asuransi dalam menjalankan usahanya namun disisi lain praktik perjanjian asuransi yang dilakukan secara lisan melalui telemarketing menuai banyak permasalahan dan kelemahan, seperti Surat Permohonan Asuransi Jiwa yang di gantikan dengan Voice Recording System atau Rekaman telepon yang bentuknya tidak tertulis, selain itu juga terdapat permasalahan bahwa telemarketer tidak memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan secara jelas, lengkap dan rinci juga permasalahan mengenai perbedaan antara syarat dan ketentuan dalam perjanjian asuransi dengan polis, sedangkan terdapat ketentuan dalam Pasal 258 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa pembuktian adanya perjanjian Asuransi juga pembuktian adanya perbedaan antara syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Asuransi dengan Polis harus dibuktikan dengan adanya bukti tertulis. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian asuransi yang dilakukan secara lisan melalui telemarketing mengikat para pihak dan untuk mengetahui perlindungan terhadap tertanggung yang mengikatkan diri terhadap Perjanjian Asuransi yang dilakukan secara lisan melalui telemarketing. Hasil dari Penelitian ini adalah bahwa Perjanjian Asuransi keabsahannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan perjanjian asuransi yang dilakukan secara lisan melalui telemarketing  tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang pertama (Pasal 1320 Ayat (1) KUH Perdata) yaitu kesepakatan para pihak karena adanya penyalahgunaan keadaan ketika membentuk perjanjian asuransi, selain itu juga tidak memenuhi asas konsensualisme, itikad baik dan kepastian hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum secara sempurna karena dapat dibatalkan. Selain itu perjanjian asuransi yang dilakukan secara lisan melalui telemarketing juga tidak memenuhi hak dari konsumen yaitu mengenai hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dan rekaman telepon (VRS) tidak dapat dijadikan alat bukti karena adanya ketentuan Pasal 258 Ayat (1) dan (2) KUHD dan juga VRS tersebut tidak dimiliki oleh tertanggung sehingga membuat posisi tertanggung lemah ketika terjadi sengketa.<

The Telemarketing is an important things in the business nowadays, including in the Insurance field. Besides promoting the product of the insurance, Insurance telemarketing also make an legal relation (agreement) on behalf of Insurance company to the insured. On the other hand, the practice of Insurance Agreement which conducted verbally through The Telemarketing triggered many problems and weaknesses, such as insurance agreement (written form) has replaced by the voice recording system that is unwritten form, moreover, there are some issue regarding the telemarketer do not provide or give the information about the terms and condition clearly, completely and detailed and also regarding the differences terms and condition between insurance agreement and the insurance policy, whereas Article 258 Paragraph (1) and Paragraph (2) in Indonesian commercial code stated that the proof of the existence of the insurance agreement and differences of terms and conditions between Insurance agreement and Insurance policy should be proven by written evidence. The purpose of this research is to find out the force of law of Insurance agreement conducted verbally through the telemarketing bounds the parties and to find out the protection of the insured who binds to the Insurance agreement conducted verbally through the telemarketing. The result of the research are that the validity of the Insurance Agreement is regulated in Indonesian Civil Code, and the Insurance agreement conducted verbally through the telemarketing do not fulfill the first requirments of valid agreement (Article 1320 Paragraph (1) in Indonesian Civil Code) since the telemarketer do a circumstance abuse when issuing the agreement. The telemarketing insurance practice also does not fulfill the principle of consensualism, good faith and legal certainty. Consenquently the insurance agreement do not have a perfect force of law since it voidable. Furthermore, telemarketing insurance practice do not fulfill the right of consumers regarding the right to get an information correctly, clearly, and honestly concerning the condition and the guarantee of goods and/ or services and regarding the Voice Recording system (VRS), it can not be used as evidence according to the Article 258 Paragraph (1) and (2) Indonesian Commercial Code. Further, the VRS is not owned by the insured, hence positioning the insured weaker when a dispute arises."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53926
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ristia Delasari
" ABSTRAK
Bank, dalam melakukan aktivitas bancassurance, perlu menggunakan data nasabahnya yang menjadi target pemasaran produk bancassurance untuk diteruskan kepada perusahaan asuransi mitra bank. Untuk menggunakan data nasabahnya tersebut, bank wajib melakukan prosedur tertentu sesuai dengan standar pengaturan Otoritas Jasa Keuangan maupun Bank Indonesia. Pokok permasalahan skripsi ini adalah pertama, bagaimana pengaturan mengenai rahasia bank dan perlindungan nasabah terkait penggunaan data nasabah dalam aktivitas bancassurance; kedua adalah bagaimana analisis kesesuaian kasus H.T. Syamsul Bahri v Bank Mandiri dan PT. AXA Mandiri dengan peraturan yang berlaku? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Kesimpulan: pertama, untuk menggunakan data nasabahnya, bank perlu meminta persetujuan tertulis dengan form khusus untuk keperluan bancassurance kepada nasabah bersangkutan. Kemudian bank tidak bertanggungjawab atas sengketa antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya, melainkan hanya memberikan perlindungan melalui transparansi informasi produk bancassurance tersebut. Kedua, dalam rangka penggunaan data nasabahnya, kasus tersebut belum sesuai dengan standar pengaturan Bank Indonesia. Tetapi, dalam hal perlindungan nasabahnya, kasus tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ABSTRACT In the context of bancassurance, Bank needs to disclose its customer rsquo s data in order to share it with the Insurance Company. To disclose the customer rsquo s data, bank must to follow certain procedure that is based on the The Indonesian Financial Authority OJK and Bank Indonesia standard. The main problems of this thesis are, how do the Indonesian regulations governing about Bank Secrecy and Customer Legal Protection in order to disclose bank customer rsquo s data in bancassurance activity how is the analysis of H.T. Syamsul Bahri v Bank Mandiri and PT. AXA Mandiri case pursuant with the Indonesian Regulations about Bank Secrecy and Customer Legal Protection The method of this research is juridical normative. The conclusions are first, to disclose the customer rsquo s data, bank must have written disclosure agreement from the customer, which is only made for bancassurance activity. The legal protection from bank to the customer is only as far as giving informations of the bancassurance product, but bank is not responsible on the dispute between Insurance Company and the customer. Second, based on the analysis, the case is not pursuant with the regulations which means there are some rules that are not being applied. "
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S66168
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gita Anggi Alisa
"ABSTRAK
Bancassurance merupakan kerjasama pemasaran antara perusahaan asuransi
dengan Bank, salah satunya adalah pertanggungan jiwa sebagai syarat untuk
memperoleh Kredit Pemilikan Rumah. Skripsi ini membahas penerapan prinsipprinsip
asuransi dalam produk ini, hubungan hukum antara BRI, Perusahaan
Asuransi Rekanan Bank, dan nasabah debitur; dan penerapan peraturan
perundang-undangan asuransi dan bancassurance dalam produk ini. Tujuan
penulisan skripsi ini adalah memahami alasan bank mewajibkan nasabah
debiturnya untuk mempertanggungkan jiwa. Kesimpulan yang dapat ditarik,
antara lain: Pertama, asuransi jiwa dalam Kredit Pemilikan Rumah berbeda
dengan asuransi jiwa biasa, sebab tergolong jenis asuransi jiwa kolektif. Kedua,
Perusahaan Asuransi Rekanan BRI merupakan Penanggung, nasabah debitur
adalah tertanggung, dan BRI sebagai penerima manfaat. Ketiga, produk
bancassurance BRI ini memiliki kepastian pencairan klaim, tetapi belum
mengakomodir kebebasan memilih penanggung.

ABSTRACT
Bancassurance is mutual marketing cooperations between insurance company and
bank. One of them is life insurance as a requirement to obtain housing finance.
This thesis focuses on implementation of insurance principles on this product,
legal relation among BRI, bank insurance partner, and consumer debt; and
implementation of insurance and bancassurance regulations on this product. The
purpose of this literature is to understand about Bank’s reasons to insure their
consumer debt’s life. The conclusion of this thesis are: First, life insurance on
housing finance has differences with general life insurance. Second, bank
insurance partner is insurer, consumer debt is insured, and BRI is beneficiary.
Third, bancassurance BRI’s product has a disbursement certainty of insurance
claim. However, it hasn’t accomodated consumer’s freedom to choose their own
insurer"
2015
S58466
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>