Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 69075 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Risyid Ariman
Jakart: Ghalia Indonesia, 1988
364.49 RIS f (2)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yuli Hanifah
"Pembangunan tidak akan mencapai kemajuan yang berarti tanpa disertai dengan kegiatan industrialisasi. Di sisi lain pembangunan industri juga membawa dampak negatif terhadap keseimbangan lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada, baik makhluk hidup maupun benda mati termasuk daya dan kondisi yang terdapat dalam ruang dimana kita hidup dan dapat mempengaruhi kehidupan.
Suatu sistem ekologis terj adi secara alamiah, namun seringkali manusia berperan dalam menciptakan keseimbangan bahkan ketidak-seimbangan ekosistem. Kasus pencemaran dan perusakan lingkungan hidup pada umumnya terjadi karena adanya over exploitation terhadap sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampaknya dalam dimensi waktu yang lebih panjang, atau industriawan enggan mengeluarkan biaya untuk menanggulangi limbah pabrik yang berbahaya (hazadous waste)
Terhadap pencemaran dan perusakan lingungan hidup ini tindakan hukum harus diambil segera untuk menunjukan bahwa pelaku harus embayar mahal setiap perbuatan mereka yang merusak dan mengakibatkan kerugian pada orang lain. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 pasal 23 menjadi dasar hukum acuan untuk dapat menuntut pihak pelaku dengan ketentuan hukum. pidana yang telah ada. Untuk mengaktualisasi pasal 20 dan 21 UULH, pihak masyarakat korban atau LSM lingkungan hidup dapat menggugat secara perdata dengan menggunakan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata t entang perbuatan melanggar hukum (PMH) di forum pengadilan.
Adanya peluang hukum tersebut memberikan keberanian kepada WALHI untuk mengajukan gugatan PMH terhadap PT. IIU dan Pemerintah RI di forum pengadilan pada 20 Desember 1988. Kasus ini menjadi kasus lingkungan hidup paling menarik dan paling revolusioner ditahun 1989 dimana secara implisit lingkungan hidup diakui sebagai subyek hukum. Dengan demikian setiap pelaku dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan orang lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20377
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Laila
"Penelitian ini bermaksud melakukan penelitian mengenai peranan hakim ketika menjatuhkan sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup khususnya dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan hukumnya, selain itu karena hakim yang sekarang kedudukannya sudah menjadi satu atap dengan Mahkamah Agung berdasarkan Undang-undang No.4 /2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim dalam lembaga pengadilan memberikan gambaran kompleksitas tentang kedudukan yang merdeka, sehingga kajian tentang hakim dalam mengambil putusan perkara pidana pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan menggunakan pendekatan kritis, dimana dengan pendekatan kritis ini adalah "cara pandang" yang lebih mengarah pada proses terbentuknya realitas sosial. Melalui pendekatan kritis ini akan menjelaskan konfigurasi faktor-faktor determinan didalam suatu organisasi lembaga peradilan dalam menjalankan tugas dan mewujudkan citra wibawa pengadilan melalui putusan yang didalamnya memperhatikan aspek nilai-nilai dalam masyarakat.
Atas dasar dan latar belakang diatas, permasalahan yang perlu diteliti adalah PERANAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKKSI PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP: Studi Kasus pada Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung dan Pengadilan Negeri Sumedang Jawa Barat, adalah bagaimana peranan hakim pidana dalam memelihara melestarikan lingkungan hidup melalui putusan-putusan perkara tindak pidana lingkungan hidup."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19839
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Asrun
"Penegakan hukum lingkungan menjadi isu yang sangat penting belakangan ini, karena Iingkungan hidup telah menjadi suatu indikator keberhasilan pembangunan. Dan keberhasilan penegakan hukum Iingkungan, amtara lain, tergantung pada kemampuan penegak hukum dalam membuktikan tindak pidana pencemaran Iingkungan. Penulis artikel ini berpendapat perlu ditingkatkan kemampuan teknis penegak hukum dalam hal pembuktian tindak pencemaran lingkungan, yang antara lain, melalui pendidikan hukum lanjutan atau pelatihan singkat."
1996
HUPE-26-2-Apr1996-75
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Moeljatno
[place of publication not identified]: Bina Aksara, 1983
345 MOE p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Indriyanto Seno Adji
"Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, telah terjadi terobosan baru dimana perbuatan melawan hukum yang semula diartikan secara "formil" ("wederwettelijk") mengalami pergeseran, karena sifat dari perbuatan itu kini diartikan juga secara "materiel" yang meliputi setiap pembuatan yang melanggar norma-norma dalam kepatutan masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat. Perubahan arti menjadi "wederrechtelijk", khususnya perbuatan melawan hukum materil dalam hukum pidana ini (ederrechtelijk) mendapat pengaruh yang kuat sekali dari pengertian secara luas ajaran perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata melalui arrest Cohen-Lindenbaum tanggal 31 Januari 1919.
Pembaharuan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 2 ayat 1 maupun Penjelasan pasalnya berkaitan antara penerapan ajaran perbuatan melawan hukum materiel dengan arrest Cohen-Lindenbaum. Semula dalam hukum pidana, ajaran perbuatan melawan hukum materiel dibatasi penggunaannya melalui fungsi Negatif sebagai alasan peniadaan pidana, hal ini dimaksudkan untuk menghindari pelanggaran Asas Legalitas maupun penggunaan analogi yang dilarang dalam hukum pidana.
Perkembangan multi-tipologi kejahatan baru yang dianggap koruptif/tercela dan merugikan Masayarakat/Negara dalam skala yang sangat besar seringkali tidak terjangkau oleh peraturan perundang-undangan tertulis yang ada sanksi pidananya, sehingga pelaku dapat bertindak secara bebas dengan berlindung dibalik Asas Legalitas. Dari aspek /pendekatan sejrah pembentukan undang-undang, norma kemasyarakatan, yudikatif dan legislatif, terdapatlah kecenderungan pergeseran kearah fungsi positif dari perbuatan melawan hukum materil, dengan kriteria yang tegas dan limitatif serta kasuistis, yaitu apabila perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik dipandang dari segi kepentingan hukum yang lebih tinggi ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi masyarakat/negara dibandingan dengan keuntungan dari perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik itu. Tentunya unsur melawan hukum materiel melalui fungsi positif ini diartikan dalam konteks komprehensif secara menyeluruh terhadap unsur-unsur lainnya dalam suatu delik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
D660
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hengki Purwowidagdo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S21947
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>