Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 197210 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eko Sri Winarno
"Negara kita Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Hal ini sesuai dengan penjelasan UUD 1945. Dalam negara yang berdasarkan asas hukum dijunjung tinggi hak serta harkat dan martabat manusia. Karena tujuan dari hukum itu sendiri adalah untuk mencapai apa yang dinamakan keadilan. Untuk dapat mewujudkan rasa keadilan itu perlulah ditunjang bersama antara rakyat dan pemerintah untuk bahu-membahu menegakannya. demikian pula halnya yang terjadi didalam sengketa konsumen dan produsen antara para warga kompleks perumahan pondok maritim indah tahap III dengan PT Prima Citra Buana di Surabaya ini, membuktikan bahwa kesadaran akan hak-hak, kewajiban-kewajiban serta harkat dan martabat dari masyarakat Indonesia semakin tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20519
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meitria Cahyani
"Berkembangnya industri dan perdagagan di Indonesia menyebabkan beredarnya berbagai jenis makanan dalam kemasan di pasaran. Keadaan ini justru membuka peluang bagi produsen untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, dengan memproduksi makanan dalam kemasan tanpa memperhatikan/mengabaikan mutu, kualitas, maupun higienitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan produsen tersebut bila menimbulkan kerugian pada konsumen merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Akibatnya tak jarang kemudian menimnulkan sengketa konsumen. Dalam hal ini posisi konsumen selalu lemah karena di Indonesia belum terdapat hukum positif yang secara khusus dan terperinci mengatur mengenai perlindungan konsumen. Disamping itu tampaknya belum tumbuh kesadaran konsumen akan hak-hak dan tanggung jawabnya. Terhadap produsen yang merugikan konsumen dapat diajukan suatu gugatan ganti kerugian berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata. Namun dewasa ini telah berkembang pula suatu ajaran mengenai tanggung gugat produk (Product liability) yaitu ajaran mengenai tanggung jawab mutlak produsen, yang memberikan beban pembuktian pada produsen apabila terjadi suatu sengketa konsumen. Di terapkannya ajaran ini sedikit banyak telah memperkuat kedudukan konsumen. Salah satu lembaga kemasyarakatan yang peduli dengan masalah perlindungan konsumen adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI senantiasa siap membantu segala bentuk sengketa konsumen dan mengupayakan proses penyelesaian yang terbaik bagi kedua belah pihak, baik melalui jalur perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa maupun jalur gugat pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20758
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1994
S21890
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sri Utari
"Setiap hari kita selalu berperan sebagai konsumen barang maupun jasa. Hal itu kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, tentu kita pernah merasakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh produsen. Ini kemudian membuat konsumen kecewa, tidak puas dan merasa tertipu. Masalah perlindungan konsumen sering menjadi masalah yang aktual. Perlindungan di sini diartikan secara fisik atau dalam segi hukum. Perlindungan dari sudut hukum akhir-akhir ini seringkali menjadi persoalan yang pelik dan rumit untuk penyelesaiannya, mungkin ini di sebabkan pengaturannya masih tersebar dalam berbagai peraturan dan belum ada undang-undang khusus yang mengaturnya atau keengganan dari pihak penguasa untuk memperhatikan semua produk dan jasanya sesuai dengan mutu dan standar atau lemahnya penegakan hukum oleh aparat/instansi yang terkait apabila terjadi kerugian di pihak konsumen. Demikian halnya dalam perdagangan parsel dimana konsumen sering dirugikan oleh produsen yang hanya mementingkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempedulikan kepentingan dan keselamatan konsumen. Apabila konsumen merasa dirugikan misalnya dengan adanya produk makanan/minuman yang sudah rusak dan tidak layak dikonsumsi lagi, maka konsumen dapat menuntut ganti kerugian kepada produsen berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan keberanian konsumen tersebut untuk meminta pertanggungjawaban produsen atas kerugian yang dideritanya, maka membuktikan bahwa kesadaran akan hak dan kewajiban serta harkat dan martabat masyarakat Indonesia semakin tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20585
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pangaribuan, Aristo Marisi Adiputra
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22348
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Jelita Novalentina
"Perjanjian adalah sepakat dari satu atau lebih pihak untuk melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan. Suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Perjanjian haruslah memenuhi kata sepakat dari para pihak, para pihak tersebut telah cukup dewasa untuk membuat perjanjian, adanya tujuan yang jelas dari perjanjian dan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undangundang, kepatutan maupun kesusilaan.
Hal terpenting dari pelaksanaan perjanjian adalah masalah wanprestasi, force majeure dan penyelesaian sengketa. Perjanjian Kerjasama Sponsorship yang diadakan B11 dengan PB Pelti, perlu mendapatkan pengkajian. Yaitu dalam hal apakah perjanjian tersebut telah sempurna dan sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apakah suatu perbuatan melawan hukum karena wanprestasi dapat dijatuhkan pada pihak yang tidak melaksanakan perjanjian, dan apakah keadaan darurat yang dialami salah satu pihak dapat menyebabkan perjanjian menjadi diakhiri, serta kajian terhadap cara penyelesaian sengketa yang dilakukan Bli. Pertanyaan tersebut dikaji dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder.
Analisis dilakukan dengan metode kualitatif. Perjanjian Kerjasama Sponsorship antara B11 dengan PB Pelti dalam Penyelenggaraan Turnamen Tennis telah sah namun belum sempuma. Wanprestasi adalah perbuatan melawan hukum. Keadaan darurat tidak dapat serta merta mengakhiri perjanjian namun juga dapat mengakhiri perjanjian. Jadi sifatnya relatif. Prosedur penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BII adalah musyawarah untuk mufakat serta jika jalan musyawarah untuk mufakat gagal maka penyelesaian sengketanya menggunakan Pengadilan Negeri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Munir Fuady
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
T36419
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Narifah
"Sekarang ini semakin beragam produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha, baik itu produk yang dikonsumsi langsung atau yang dimanfaatkan oleh konsumen. Bila konsumen tidak hatihati dalam memilih barang dan atau jasa yang inginDengan semakin banyaknya Konsumen Perlindungan konsumen sangat diperlukan Yang menjadi pokok permasalahan skripsi ini adalah apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum dan kaitannya kesalahan/kealpaan yang dilakukan oleh pelaku usaha?; Sejauh mana tanggung jawab produsen yang diakomodir dalam Undang - Undang Perlindungan konsumen khususnya dalam kasus keracunan makanan?; serta apa yang seharusnya ditempuh oleh konsumen yang dirugikan haknya sebagai konsumen baik melalui pengadilan atau diluar pengadilan?.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Antara konsumen dan pelaku usaha terdapat adanya suatu hubungan hukum. Perbuatan melawan hukum melahirkan perikatan antara pihak yang melakukan perbuatan hukum dengan pihak yang terkena perbuatan tersebut. Dalam hukum perlindungan konsumen bila pelaku usaha melakukan hal yang merugikan konsumen karena menggunakan atau mengkonsumsi produk yang dihasilkannya, maka dia telah dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi kepada konsumen tersebut.
Pelaku usaha memang dibebani tanggung jawab untuk mengganti kerugian kepada konsumen bila terjadi kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian terhadap konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Penyelesaian sengketa yang ada antara konsumen dan pelaku usaha dapat dilakukan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan baik penyelesaian damai kedua pihak yang bersengketa ataupun melalui BPSK dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21162
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>