Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 38476 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bandung: Citra Umbara, 2002
346.048 2 UND (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Tatanusa Indonesia, 2008
346.0482 HAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Surabaya: Pustaka Tinta Mas, [date of publication not identified]
346.048 2 UND (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
T.A. Hanafiah Nanda Fajar
"Perkembangan dari dunia program komputer mengalami perkembangan yang sangat cepat sejak program komputer pertama kali dikembangkan. Perkembangan dunia program komputer telah menampilkan fenomena dalam hal pengembangan, pendistribusian dan penyalinan program komputer. Melihat fenomena yang ada sangatlah beralasan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap program komputer, karena program komputer merupakan basil karya intelektual seorang programmer atau pencipta yang memiliki hak atas manfaat ekonomi atau hak atas nilai ekonomi dari karya ciptanya tersebut. Hak cipta sebagai salah sate cabang dari Hak atas Kekayaan Intelektual, sering disebut sebagai instrumen perlindungan hukum yang paling tepat atas keberadaan suatu program komputer. Pendapat ini tidak serta merta benar karena meskipun program komputer dapat dikategorikan sebagai literary work yang termasuk dalam perlindungan hak cipta, namun program komputer mempunyai karekteristik yang berbeda dari karya-karya cipta lainnya yang dapat dinikmati ekspresi penciptanya. Dalam menggunaaan program komputer, pengguna mendapatkan dan menggunaaan fungsi dari program tersebut, bukan menikmati ekspresi dari seorang programmer karena yang dapat menikmati ekspresi dan seorang programmer itu tidak lain hanyalah si programmer itu sendiri, karena hanya ia seorang yang mengetahui dan memiliki source kode atas program komputer yang dibuatnya. Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta melindungi source code yang membentuk perintahperintah yang kemudian disebut sebagai literary works, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk' mencapai basil khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak melindungi fungsi atas program komputer, karena hak cipta-tidak memberikan pemegang hak cipta atas program komputer hak monopoli terhadap bagaimana program komputer tersebut bekerja, namun memberikan hak bagi pemegang hak cipta atas program komputer untulc melarang pihak lain yang meniru, menjiplak ekspresi dari instruksi atas program yang dapat diaplikasikan dalam perangkat komputer. Ukuran kuantitatif harts dapat diterapkan dalam menentukan adanya pelanggaran hak cipta, karena jika dikaitkan dengan program komputer dimana yang dilindungi adalah berupa source code-nya maka akan lebih memberikan kepastian hukum pada para pencipta program komputer atau para programer. Perlindungan yang diberikan Undang-Undang No. 19 Tabun 2002 tentang Hak Cipta terhadap program komputer apabila memiliki kesamaan source code hanya bersifat kualitatif, hal ini sangat disayangkan mengingat dapat saja suatu program komputer hanya memiliki sebagian kesamaan source code dengan program komputer lain atau bahkan tidak ada kesamaan source code sama sekali namun dapat dikategorikan melanggar Hak Cipta. Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai batasan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14495
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Limbong, Hardial
"Hyperlink merupakan salah satu fitur utama dari teknologi world wide web.Terhubungnya satu website dengan website lainnya memudahkan pengguna internet untuk menemukan berbagai informasi yang diinginkan. Disamping kegunaannya yang besar, hyperlink dapat memicu implikasi hukum dalam kondisi-kondisi tertentu, khususnya dalam ranah hukum hak cipta. Di berbagai negara seperti negara - negara Eropa dan Amerika Serikat, tipe - tipe dari hyperlink seperti deeplinking, framing dan inlining menjadi objek dari sengketa - sengketa hak cipta. Pemilik website yang menjadi target dari hyperlink menggugat pihak-pihak yang membuat atau menyediakan hyperlink tersebut dengan basis pelanggaran hak cipta. Mereka berpendapat bahwa tindakan pembuatan atau penyediaan hyperlink merupakan bentuk dari tindakan memperbanyak ataupun mengumumkan konten milik mereka. Di sisi lain, Internet Service Provider seperti penyedian jasa hosting ataupun search engine juga juga tidak luput dari gugatan pemegang hak cipta karena dinilai turut menyebarkan ciptaan milik mereka yang sebelumnya disebarkan oleh orang tanpa izin, oleh karena itu ISP secara tidak langsung bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh orang lain. Skripsi ini mencoba menganalisis berbagai kasus pelanggaran hak cipta yang berkaitan dengan hyperlink yang terjadi diberbagai negara berdasarkan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Hyperlink is known to be one of main features of World Wide Web. The way that all website on internet linking each other with hyperlink makes users so easy to find informations that they want because they can move from one to another website without the needs to remembering its URL Address. Despite their clear utility, hyperlinks can raise legal liability issues in certain circumstances especially copyright area. In many countries, like European Country and US, the types of hyperlink like deeplinking, framing and inlining have been subject of copyright litigation because the owner of linked site sued the provider or creator those hyperlink based on copyright infringement. They argue that the act of providing or creating those hypelinks constitute the act of reproduction or dissemination their copyrighted content without autorization. In the other hand,Internet Service Provider like the one who providing web hosting service and search engine also been sued by copyright owner because they argue that the ISP have contribution to find or locate their copyrighted work that have been disseminated without their authorization by others, so they have secondary liability from copyright infringement that done by the others. This thesis try to discuss those many hyperlinking case that happened in foreign country based on Law No.19 Year 2002 Concerning Copyright."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45914
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahel Saulina
"Tesis ini membahas mengenai analisis pengaturan hak cipta terhadap aransemen musik menurut UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doctrinal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UUHC 2002) sudah diatur mengenai karya musik atau lagu. Namun hanya sebatas pemberian definisi atas karya musik atau lagu tersebut. Aransemen musik sendiri tidak diatur dalam batang tubuh UUHC 2002. Aransemen musik diatur dalam Penjelasan Resmi Pasal 12 butir (1) huruf d UUHC 2002 yang menyebutkan bahwa aransemen musik merupakan satu kesatuan yang utuh dengan karya musik atau lagu. Padahal karya musik atau lagu merupakan Ciptaan si Pencipta. Sehingga perlindungan yang diberikan adalah hak cipta. Arasemen musik sendiri merupakan pengembangan lebih lanjut dari karya musik yang dilakukan pada proses perekaman. Oleh sebab itu, aransemen musik merupakan bagian dari karya rekaman. Karya rekaman sendiri dilakukan oleh Pelaku (artis, musisi, dan perusahaan rekaman), maka perlindungan yang diberikan adalah hak reproduksi dan performing rights. Dari sini tampak kesalahan konsepsi pengaturan karya musik dalam UUHC 2002 dan kerancuan dalam Penjelasan Resmi Pasal 12 butir (1) huruf d UUHC 2002. Penelitian ini juga menyarankan perlunya revisi UUHC 2002, khususnya untuk bagian karya musik dan revisi pada bagian Penjelasan Resmi Pasal12 butir (1) hurufd UUHC 2002.

This thesis discusses the analysis of copyright regulation over musical arrangement prevailing The Law No. 19 Year of 2002 concerning Copyright. This research is doctrinal research. This research indicates that under the Law No. 19 year of 2002 on Copyright (UUCH 2002) regulates musical works or song. However merely on the definition of the musical works or song itself Musical arrangement itself is not regulated in the corpus of UUHC 2002. Musical arrangement is regulated in the Official Elucidation of Article 12 point (1) (d) UUHC 2002 stated that the musical arrangement is a unified whole with the musical works or song. However musical works is created by the Author. Thus, the protection granted to musical works is copyright. Musical arrangement is the enhancement of musical works that is created in the recording process. Therefore, musical arrangement is part of recording works. Recording works itself is performed by the Performers (artist, musician, and recording label), therefore, the protection for musical arrangement is reproduction rights and performing rights. This research suggests to revise the UUHC 2002, especially the part of musical works and revised section on the Official Elucidation of Article 12 par.1 (d) UUHC 2002."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35105
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Noveriko Putranto
"ABSTRAK
Tindakan plagiarisme merupakan tindakan mengunakan, menjiplak, menyalin karya, tulisan, ide orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penciptanya dan mengakuinya sebagai miliknya sendiri. Dalam penelitian ini yang dibahas adalah plagiarisme dalam tayangan televisi. Undang-Undang Tentang Hak Cipta tidak mengatur secara eksplisit mengenai plagiarisme, namun terdapat ketentuan dalam Undang-undang Tentang Hak Cipta yang dapat digunakan untuk memberikan konskwensi hukum pelaku plagiarisme, yaitu ketentuan mengenai hak yang terdapat dalam ciptaan yang dilanggar oleh suatu tindakan plagiarisme. Agar kepentingan dari pencipta atau pemegang Hak Cipta dapat terlindungi diperlukan pengaturan secara spesifik dalam Undang-Undang Tentang Hak Cipta mengenai plagiarisme yang melanggar Hak Cipta.

ABSTRACT
Plagiarism is the act to use, to steal, to commit literary theft, someone else?s works, words, ideas, without giving proper credit to creator and passing them off as the product of ones?s own mind. The focus of this study is plagiarism act in television show. In Law Concerning Copyrights there is no explicitly regulation about plagiarism, but there are some regulations in Law Concerni Copyrights that can be use to give a law consequence to plagiator, that are regulation about rights in a works that has been breached by plagiarism act. Because of that, in order to give creator or copyrights holder perfect protection, it needs a specific regulation in Law Concerning Copyrights about breach of copyrights plagiarism."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24813
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy F. Y.
"Pembajakan karya seni terjadi dimana-mana dengan menggunakan berbagai media, tidak hanya di Indonesia melainkan juga di negara-negara lain. Oleh karena itu masyarakat pengguna internet memerlukan wadah untuk dapat mengekspresikan dan menggunakan hasil karya seorang pencipta berupa musik, gambar atau foto, sinematografi atau film agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas tanpa adanya pelanggaran hak cipta dengan suatu perjanjian lisensi terlebih dahulu melalui media komputer yang terhubung dengan internet. Lisensi tersebut adalah Creative Commons License. Oleh karena itu, pokok-pokok permasalahan yang hendak dibahas adalah Apakah lisensi Creative Commons bertentangan dengan Undang-undang Hak Cipta Indonesia dan apakah Lisensi Creative Commons menghilangkan hak ekslusif pencipta?.Bagaimana penyelesaian pelanggaran hukum terhadap ciptaan yang menggunakan lisensi Creative Commons pada kasus Creative Commons License yang terjadi di Belanda. Creative Commons License tidak melanggar hak cipta dan bertentangan dengan hukum hak cipta Indonesia UU No. 19 Tahun 2002. Karena lisensi Creative Commons membantu pencipta untuk mempertahankan hak cipta dari pencipta dan mengatur hak cipta dari pencipta dengan lebih fleksibel, dengan cara yang terbuka . Faktanya, Lisensi Creative Commons adalah lisensi hak cipta dan bersandar pada hak cipta untuk penyelenggaraan hak cipta itu sendiri. Penyelesaian pelanggaran hukum terhadap hasil ciptaan yang menggunakan lisensi Creative Commons dapat diselesaikan melalui pengadilan. Hal tersebut telah diuji yaitu pertama diketahui keputusan yang melibatkan lisensi CC pada kasus Adam Curry vs Audax tanggal 9 maret 2006 oleh pengadilan wilayah Amsterdam di negara Belanda."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24667
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Friedman P., D.
"Perkembangan teknologi digital dari masa ke masa semakin maju. Hal ini diawali dengan munculnya perangkat yang dikenal dengan Komputer. Yang perkembangannya makin meningkat dengan adanya layanan internet, dimana setiap orang dapat memperoleh informasi, data-data, program-program, maupun lainnya sesuai kebutuhan setiap orang yang berbeda-beda. Tetapi dengan munculnya teknologi internet ini, ada pula yang menyalahgunakan layanan internet untuk melakukan pelanggaran karya cipta khususnya di bidang Hak Cipta musik/lagu. Seperti halnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Napster. Napster merupakan pelaku pelanggaran karya cipta musik/lagu via internet, dimana Napster menyediakan teknologi peer-to-peer yang mana para pemakai Napster dapat mengambil, menukar, mereproduksi, mendistribusikan karya cipta orang lain tanpa suatu lisensi dari pencipta atau produser rekaman untuk satu kepentingan komersial tanpa membayar royalti kepada Pencipta atau Produser Rekaman dan tanpa mencantumkan pelanggaran-pelanggaran Hak Cipta di dalam sistemnya. Oleh karena itu di dalam penulisan ini, bagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta menganalisa putusan kasus Napster atas pelanggaran karya cipta musik/lagu yang berdampak kerugian dari pihak perusahaan rekaman maupun kepada Pemegang Hak Cipta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17317
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>